PENIPUAN MENGATASNAMAKAN BANK BERBENTUK PHISING �
Rizqy
Pratama Erdiyanto
Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia
Abstrak:
Kemajuan teknologi yang
pesat dan berkembang di Indonesia saat ini memberi dampak yang signifikan bagi
para penggunanya. Dengan berkembangnya tekonologi, berbagai aktivitas serta
kegiatan yang sebelumnya harus dilakukan secara langsung atau konvensional,
sekarang sudah dapat dilakukan dengan melalui media dengan basis internet
seperti aplikasi dan situs online. Kegiatan yang lain seperti kemudahan dalam
mengakses materi ilmu pengetahuan, video pembelajaran, serta aplikasi bimbingan
belajar online adalah salah satu dampak positif kemajuan teknologi. Kemudian
akibat kemajuan teknologi juga sangat bermanfaat untuk berkomunikasi jarak jauh
dengan adanya aplikasi sosial media berbasis internet yang memungkinkan
penggunannya untuk berinteraksi jarak jauh dengan mudah. Dengan adanya media
internet dan kemudahan dalam mengakses berbagai aplikasi, beberapa jenis tindak
pidana semakin mudah untuk dilakukan diantaranya, tindak pidana pencemaran nama
baik, pornografi seperti penyebaran sex tape, perjudian, pembobolan rekening,
perusakan jaringan cyber (hacking), penyerangan melalui virus, phising, dan
sebagainya. Kejahatan yang dilatarbelakangi oleh perkembangan dan kemajuan
teknologi informasi dan telekomunikasi merupakan kejahatan tindak pidana yang
berkaitan dengan aplikasi internet, atau dalam istilah asing sering disebut
cybercrime. Salah satu dari sekian cybercrime yang mulai bermunculan adalah
phising. Phising adalah bentuk tindak penipuan online yang dilakukan oleh
pelaku phising atau phiser untuk memperoleh informasi pribadi korban. Pelaku
tindak pidana penipuan online dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Kata Kunci: Teknologi, Cybercrime, Phising.
Abstract:
The
rapid and growing technological advances in Indonesia are currently having a
significant impact on its users. With the development of technology, various
activities and activities that previously had to be carried out directly or
conventionally can now be carried out through internet-based media such as
applications and online sites. Other activities such as ease of accessing
scientific materials, learning videos, and online tutoring applications are one
of the positive impacts of technological progress. Then, due to advances in
technology, it is also very useful to communicate long distances with the
existence of internet-based social media applications which allow users to
interact remotely easily. With the existence of internet media and the ease of
accessing various applications, several types of criminal acts are becoming
easier to commit, including criminal acts of defamation, pornography such as
distribution of sex tapes, gambling, account burglary, cyber network
destruction (hacking), attacks via viruses, phishing. , etc. Crimes that are
motivated by the development and progress of information and telecommunications
technology are crimes related to internet applications, or in foreign terms are
often called cybercrime. One of the many cybercrimes that are starting to
emerge is phishing. Phishing is a form of online fraud carried out by phishers
or phishers to obtain the victim's personal information. Perpetrators of
criminal acts of online fraud can be charged under Article 28 paragraph (1) of
the ITE Law.
Keywords:
Technology,
Cybercrime, Phishing.
����� ����
Pendahuluan
Perkembangan
dan kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di Indonesia
saat ini memiliki banyak dampak dan pengaruh yang cukup signifikan, baik itu
dampak positif maupun negative (Azizah & Dewi, 2022).
Salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi adalah kemudahan serta
meningkatnya pengguna internet dan media social (Setiawan, 2018).
Melalui internet seseorang dapat mengakses berbagai macam bidang, seperti akses
media sosial, akses pencarian informasi dan berita yang mudah, penggunaan
aplikasi berbasis internet, pencarian informasi pembelajaran, bahkan internet
pun memberi kemudahan dalam kegiatan sehari-hari seperti belanja oline melalui
aplikasi online shop (Nahdi & Jatisunda, 2020).
�Disamping memiliki segudang manfaat dan
pengaruh positif, perkembangan dalam IPTEK juga mengundang berbagai dampak
negatif yang dapat membahayakan pengguna internet (Rizky, 2023).
Dengan adanya kemajuan teknologi dan kemudahan dalam mengakses internet,
ancaman-ancaman kejahatan yang dilakukan dengan metode modern pun mulai bermunculan
dan berkembang juga. Hal ini dikarenakan kejahatan terus berkembang seiring
dengan perkembangan peradaban manusia, dengan kualitas dan kuantitanya kompleks
dengan variasi modus operandinya. Jadi, disamping kemajuan dalam IPTEK memiliki
banyak manfaat untuk peradaban manusia, kejahata tindak pidana pun berkembang
juga. Salah satu aplikasi media social yang populer digunakan adalah WhatsApp (SIMARMATA, 2022).
WhatsApp
merupakan aplikasi berbasis internet yang memungkinkan setiap penggunanya dapat
saling berbagi berbagai macam konten sesuai dengan fitur yang tersedia (Sary, Kunant, & Trisnadew, 2021).
Biasanya fitur-fitur tersebut mendapat penyesuaian secara berkala yang
dilakukan oleh pihak pengembang WhatsApp itu sendiri. Penggunaan WhatsApp
sendiri harus dengan bantuan layanan internet. Saat ini whatsapp memiliki
pengguna yang sangat banyak di Indonesia dan digunakan oleh hampir seluruh
kalangan masyarakat (Pranajaya & Wicaksono, 2018).
Tentunya pengguna whatsapp datang dari latar belakang profesi dan usia yang
berbeda-beda. Dengan adanya perbedaan tersebut tentunya pemahaman teknologi
setiap pengguna pun berbeda (Horkani, 2022).
Sebagian
pengguna WhatsApp yang memiliki kurangnya pemahaman akan teknologi lebih
mendalam hanya mengetahui cara dasar penggunaan whatsapp saja, seperti mengirim
pesan, melakukan panggilan telepon, dan membagi konten media lain seperti
gambar maupun video. Kurangnya pemahaman akan teknologi ini dapat memicu
munculnya sejumlah resiko (Alaby, 2020).
Kemajuan
teknologi yang pesat juga memicu berbagai tindak kriminal baru yang menggunakan
internet sebagai media pelaksanaannya. Tindak pidana yang dilatarbelakangi oleh
kemajuan teknologi informasi dan internet disebut cybercrime. Cybercrime
memiliki banyak jenis dan ragam. Diantaranya adalah tindak pidana pencemaran
nama baik, pornografi seperti penyebaran sex tape, perjudian, pembobolan
rekening, perusakan jaringan cyber (hacking), penyerangan melalui virus,
phising dan sebagainya. Salah satu jenis cybercrime yang sering dilakukan oleh
pelaku tindak pidana penipuan online adalah phising (Suharto & Kurniawan, 2020).
Phising
merupakan suatu bentuk tindak kejahatan dengan menggunakan teknik rekayasa.
Sebutan istilah bagi pelaku phising adalah phiser (Yustitiana, 2021).
Phiser bertujuan untuk memperoleh informasi sensitif, seperti username,
password dan rincian kartu kredit. Tindakan Phishing mengincar informasi
sensitif pengguna untuk digunakan oleh pihak yang tidak berwenang (Wahyuni, Cahayani, Wicaksana,
& Wijayanti, 2023). Pengguna dirugikan
dalam hal privasi, penyalahgunaan yang berujung exploitasi dari tindakan
hacking bahkan kerugian Finansial. Phising dapat menyerang berbagai sektor
bidang dan platform yang berbasis online, seperti media sosial, ecommerce,
social networking services, dan perbankan. Salah satu media sosial yang
dijadikan platform tindak kriminal adalah whatsapp. Modus penipuan phising
melalui whatsapp biasanya disertai dengan mengatasnamakan instansi atau lembaga
tertentu seperti bank maupun lembaga kepolisian untuk mengelabui korban yang
tidak teliti dan kurang aware dengan adanya tindak kriminal seperti ini (LAURENTINA, 2022).
Metode
yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban adalah dengan cara mengirimkan
file dengan ekstensi .APK pada system operasi android atau .IPA pada iOS yang
digunakan Apple. Software aplikasi .APK dan .IPA bisa dimodifikasi oleh pelaku
kejahatan, dengan memasukkan virus atau malware yang dapat meretas perangkat.
Malware yang menyusup inilah yang bisa secara ilegal, mengambil data-data yang
tersimpan dalam perangkat, atau menyalahgunakan data yang dimasukkan seperti
username, password, PIN, kode OTP, atau informasi pribadi lainnya. Bentuk modus
lainnya adalah dengan menggunakan action button �view� atau �lihat� yang ada
pada whatsapp (Prianto & Bunyamin, 2020).
Karena
meningkatnya kasus terkait penipuan online yang mengatasnamakan bank dengan
media whatsapp serta tingginya pengguna whatsapp di Indonesia membuat penulis
tertarik untuk melaksanakan penelitian terkait topik tersebut.
Metode
Metode
yang digunakan dalam penelitian terkait permasalahan yang dibahas ialah metode
normative. Penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan merupakan
penelitian yang mengkaji studi dokumen berbasis data sekunder seperti peraturan
perundang-undangan,keputusan pengadilan, kajian teori-teori hukum, dan dapat
berupa doktrin atau pendapat para sarjana hukum yang memuat terkait topik
penelitan yang sedang dikaji. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan
perundang-undangan atau statute approach yang dilakukan dengan menelaah semua
peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum
yang ditangani. Dalam metode statute approach diperlukan pemahaman hirerarkhi,
serta asas-asas- dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil dan Pembahasan
Pasal yang menjerat tindak pidana penipuan online Dengan berkembangnya
teknologi serta penggunaannya yang massive dan hamper merata di seluruh
kalangan masyarakat mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia
penggunaan internet yang kurang dibarengi dengan awareness serta
pemahaman yang memadai dapat mengundang resiko terjadinya tindak kriminal
melaui media daring berbasis internet. Media daring berbasis internet tersebut
dapat berupa website, aplikasi dan media berbasis daring lainnya (Melanda,
Surahman, & Yulianti, 2023).
Secara
garis besar, penipuan online adalah tindak pidana melanggar hukum yang sama
dengan penipuan konvensional yang telah diatur baik dalam KUHP lama dan RKUHP
2022 yang telah memperoleh persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. Hanya
saja, perbedaan antara penipuan konvensional dengan penipuan online adalah
media yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Penipuan online dalam bentuk
phising maupun melalui aplikasi online seperti e-commerce adalah
penipuan yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan
sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang bersifat konvensional
dan nyata seperti yang biasa terjadi. Adapun bentuk modus dan media yang
digunakan oleh pelaku tindak kriminal yang dibahas pada penelitian ini adalah phising.
Phising adalah tindakan meminta
(mengeruk) informasi pengguna device untuk mengungkapkan berbagai
informasi private, seperti kata sandi, nomor kartu kredit, maupun data
pribadi lainnya dengan tujuan untuk menyalahgunakan data pribadi korban,
prncurian rekening,
Bentuk
dan jenis phising beragam, dimulai dari cara kerjanya serta media
pelaksanaannya, diantaranya :
1.
Phising
email,
phiser mengirimkan email palsu yang sudah didesain sedemikian rupa
hingga seolah-olah berasal dari sumber yang resmi. Seringkali mengatasnamakan
bank, layanan email, maupun game ternama. Phiser meminta korban
untuk menglkik tautan kemudian mengisi data pribadi yang penting.
2.
Spear
phising, phiser
akan melakukan riset mengenai korban dan mengirimkan pesan yang sangat
disesuaikan kepada korban individu maupun organisasi.
3.
Voice
phising, phiser
menggunakan panggilan melalui telepon untuk mengeruk informasi dan data pribadi
korban. Voice phising dapat berupa telepon langsung maupun rekaman suara
palsu.
4.
SMS
phising, phiser mengirimkan pesan melalui SMS yang dapat berupa tautan
menuju situs website yang palsu.
5.
Pharming, pelaku phising
akan mengarahkan korban ke situs website palsu dengan menggunakan malware.
6.
Phsing media social, phiser
menggunakan media social untuk mengelabui korban. Dapat berupa penyamaran
identitas. Media yang kerap digunakan adalah WhatsApp, Facebook, Twitter,
maupun Instagram.
7.
Phising melalui aplikasi palsu,
phiser membuat aplikasi palsu yang didesain sedemikian rupa untuk
mengelabui korban.
Menurut
Pasal 378 KUHP, dapat diketahui bahwa tindak pidana penipuan adalah suatu
Tindakan untuk menguntungkan baik diri sendiri maupun orang lain dengan melawan
hukum� menggunakan nama palsu, tipu
muslihat, maupun kebohongan.
Adapun
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tidak mengatur
secara jelas terkait tindak pidana penipuan online. Bunyi Pasal 22 ayat (1) UU
ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Namun untuk menyimpulkan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE
harus diperhatikan beberapa pedoman pelaskanaan atau pengimplementasiannya,
yaitu :
a.
Delik
pidana pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah bukan delik pemidanaan terhadap
penyebaran berita bohong secara general, tetapi tindak penyebaran berita bohong
dalam ranah transaksi elektronik seperti online shop;
b.
Suatu
informasi atau berita bohong tersebut disebarkan melalui layanan aplikasi pesan
seperti SMS, situs jejaring social, online marketplace, iklan, dan/atau
layanan transaksi beragam lainnya melalui system elektronik;
c.
Bentuk
transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan konsumen bisa berupa
perikatan;
d.
Pasal
28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan Tindakan
wanprestasi;
e.
Pasal
28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, maka kerugian yang dialami
konsumen sebagai akibat dari berita bohong harus dikalkulasikan dan ditentukan
nilainya;
f.
Definisi
�konsumen� yang tertera di Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada UU
Perlindungan Konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Selain
phising, bentuk penipuan online yang sering terjadi dan dialami sangat
banyak dan beragam. Kerugian dalam kasus penipuan onlne tidak hanya dialami
oleh konsumen saja, melainkan para pelaku usaha juga akan terkena dampak
negatifnya. Diantara beberapa bentuk scam atau penipuan yang dilakukan dengan
media daring dalam konteks perjualbelian barang yang umumnya terjadi adalah:
1.
Suatu
barang atau produk yang telah diterima konsumen tidak sesuai dengan yang
dipesan. Kejadian ini sering terjadi bisa dikarenakan konsumen yang kurang
teliti dalam membeli produk, maupun memang niat pelaku usaha untuk mengelabui
konsumen.
2.
Suatu
barang atau produk yang dipesan adalah barang tipuan atau tidak orisinil.
3.
Pemalsuan
identitas yang dilakukan oleh pelaku usaha. Ketika konsumen melakukan
perjualbelian dengan pelaku usaha yang barangnya dating dari luar negeri,
pelaku usaha tak jarang mengaku sebagai petugas ekspedisi atau bahkan pihak Bea
Cukai. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha ini dimaksudkan untuk meminta
biaya tambahan kepada konsumen dengan dalih untuk mengeluarkan barang yang
ditahan oleh otoritas.
4.
Bukti
transaksi palsu. Tindakan ini dilakukan dengan mengirimkan bukti transaksi
buatan yang telah diedit untuk mengelabui pihak korban.
Peran
BNI (Bank Nasional Indonesia) terkait penipuan online yang mengatasnamakan bank
Dalam
pelaksanaan aksi phising, phiser atau pelaku phising seringkali
memalsukan identitas sebagai instansi-instansi terkemuka tak terkecuali bank.
Tindak pidana penipuan online yang mengatasnamakan bank dilakukan oleh
pelaku dengan mengirimkan surat pemberitahuan terkait kenaikan biaya transaksi
melalui nomor handphone pribadi kepada para calon korban. Surat atau
file yang telah dikirimkan oleh pelaku akan mengarahkan para calon korban untuk
membuka tautan ke situs website yang telah dirancang oleh pelaku dengan
sedemikian rupa untuk mengelabui calon korban agar terlihat website yang
diakses oleh korban seolah-olah berasal dari instansi bank yang resmi. Setelah
calon korban mengakses tautan tersebut, calon korban akan diarahkan untuk
mengisi sejumlah data pribadi berupa nomor kartu ATM, tanggal kadaluwarsa
kartu, Card Verification Value (CVV) atau Card Verification Code (CVC),
Personal Identification Number (PIN), kode akses maupun OTP atau One Time
Password. Jika calon korban memasukkan data pribadi dengan lengkap, maka pelaku
tindak pidana penipuan online dapat memperoleh kuasa dan mengambil alih
rekening korban dan dilanjutkan dengan pemindahan dana yang ada pada rekening
korban ke rekening pelaku tindak pidana penipuan online.
BNI
atau Bank Nasional Indonesia adalah salah satu bank yang sering digunakan oleh
para pelaku tindak penipuan online mengatasnamakan bank untuk mengelabui calon
korban. Pihak dari BNI telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan
informasi tersebut kepada lembaga penegak ukum untuk ditindaklanjuti. Pasalnya
BNI tidak berencana untuk menaikkan biaya transfer antar bank. Karena sebab
itulah informasi mengenai kenaikkan biaya transfer antar bank yang
mengatasnamakan BNI adalah penipuan. Bank Nasional Indonesia menghimbau agar
para kunsumen teliti dan tidak asal dalam mengambil keputusan mengenai
informasi yang diperikan oleh pihak yang kebenaran serta keresmiannya tidak
terjamin.
Kesimpulan
Phishing merupakan bentuk tindak pidana daring di
mana pelaku berusaha mendapatkan data pribadi korban. Phisher mengirimkan pesan
dengan tautan yang mengarahkan korban ke situs palsu yang meniru instansi
resmi. Jika korban mengisi data pribadi di situs palsu, pelaku dapat menyalahgunakan
informasi tersebut, termasuk pencurian rekening bank atau pemalsuan identitas.
Meskipun hukum terkait phising, penipuan daring, jual beli online, dan pinjaman
aplikasi tidak terdefinisi dengan jelas dalam peraturan yang ada, penelitian
ini mengungkap bahwa pelaku phising dan penipuan daring dapat dijerat
menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016. Untuk
mencegah phising, dianjurkan untuk waspada terhadap email atau pesan
mencurigakan, verifikasi informasi dari sumber resmi, menjaga kerahasiaan data
pribadi, mengenali jenis-jenis phising, dan berhati-hati saat mengakses situs
web.
Daptar Pustaka
Alaby, Muhammad Awin.
(2020). Media sosial whatsapp sebagai media pembelajaran jarak jauh mata kuliah
ilmu sosial budaya dasar (ISBD). Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora,
3(2), 273�289.
Azizah,
Winda Nur, & Dewi, Dinie Anggraeni. (2022). Perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi dapat mempengaruhi gaya anak muda dan etika pancasila pada
masyarakat indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 1426�1431.
Horkani,
Hasan. (2022). Penggunaan Bahasa Prokem dalam Percakapan Remaja di Desa
Gersik Putih Kecamatan Gapura, Sumenep. Institut Agama Islam Negeri Madura.
LAURENTINA,
MAULIDA DIAH. (2022). Modus Operandi Tindak Pidana Phishing Dan
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Phishing Di Surabaya
(Studi Putusan Pengadilan).
Melanda,
Dinda, Surahman, Ade, & Yulianti, Tien. (2023). Pengembangan Media
Pembelajaran IPA Kelas IV Berbasis Web (Studi Kasus: SDN 02 Sumberejo). Jurnal
Teknologi Dan Sistem Informasi, 4(1), 28�33.
Nahdi,
Dede Salim, & Jatisunda, Mohamad Gilar. (2020). Analisis literasi digital
calon guru SD dalam pembelajaran berbasis virtual classroom di masa pandemi
covid-19. Jurnal Cakrawala Pendas, 6(2).
Pranajaya,
Pranajaya, & Wicaksono, Hendra. (2018). Pemanfaatan Aplikasi Whatsapp (Wa)
Di Kalangan Pelajar: Studi Kasus Di Mts Al Muddatsiriyah Dan Mts Jakarta Pusat.
Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa Dan Sosial, 14(1).
Prianto,
Cahyo, & Bunyamin, Sulpadianti. (2020). Pembuatan aplikasi clustering
gangguan jaringan menggunakan metode K-Means Clustering (Vol. 1). Kreatif.
Rizky,
Irwan. (2023). Literasi Informasi Penerimaan Berita Hoaks Melalui Facebook
Di SMP IT Insan Madani Susoh Aceh Barat Daya. UIN Ar-Raniry Fakultas Dakwah
dan Komunikasi.
Sary,
Annisa Novita, Kunant, Alesta Putri, & Trisnadew, Eliza. (2021). Pengaruh
penyuluhan dengan media aplikasi whatsapp terhadap perubahan pengetahuan dan
sikap tentang seks pranikah pada remaja. Prosiding Seminar Nasional Stikes
Syedza Saintika, 1(1).
Setiawan,
Daryanto. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
terhadap budaya. JURNAL SIMBOLIKA Research and Learning in Communication
Study, 4(1), 62�72.
SIMARMATA,
GITA ANGELA. (2022). PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA CYBERPORN MELALUI
MEDIA SOSIAL WHATSAPP DENGAN VIDEO CALL (Studi Putusan No. 141/Pid.
Sus/2020/PN. Pwt).
Suharto,
Budi, & Kurniawan, Arnold Bagas. (2020). Tindak Pidana Cybercrime bagi
Pelaku Pemalsuan Data pada Situs E-Commerce (Phising). JHP, 17,
57�61.
Wahyuni,
Ni Komang Arista Tri, Cahayani, Putu Putri, Wicaksana, I. Gusti Ngurah Yogi,
& Wijayanti, Ida Ayu Kadek Bintang. (2023). ANALISIS KERENTANAN KEJAHATAN
ONLINE PHISING MENGGUNAKAN TOOLS ZPHISHER, SHELLPHISH DAN WHPHISHER: Phising. Jurnal
Teknik Mesin, Elektro Dan Ilmu Komputer, 3(1), 23�31.
Yustitiana,
Rhesita. (2021). Pelaksanaan Pengaturan Hukum Tindak Kejahatan Fraud Phising
Transaksi Elektronik Sebagai Bagian dari Upaya Penegakan Hukum di Indonesia
Dikaitkan dengan Teori Efektivitas Hukum. Jurnal Hukum Visio Justisia, 1(1),
105.