PENIPUAN MENGATASNAMAKAN BANK BERBENTUK PHISING

 

Rizqy Pratama Erdiyanto

Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia

[email protected]

Abstrak:

Kemajuan teknologi yang pesat dan berkembang di Indonesia saat ini memberi dampak yang signifikan bagi para penggunanya. Dengan berkembangnya tekonologi, berbagai aktivitas serta kegiatan yang sebelumnya harus dilakukan secara langsung atau konvensional, sekarang sudah dapat dilakukan dengan melalui media dengan basis internet seperti aplikasi dan situs online. Kegiatan yang lain seperti kemudahan dalam mengakses materi ilmu pengetahuan, video pembelajaran, serta aplikasi bimbingan belajar online adalah salah satu dampak positif kemajuan teknologi. Kemudian akibat kemajuan teknologi juga sangat bermanfaat untuk berkomunikasi jarak jauh dengan adanya aplikasi sosial media berbasis internet yang memungkinkan penggunannya untuk berinteraksi jarak jauh dengan mudah. Dengan adanya media internet dan kemudahan dalam mengakses berbagai aplikasi, beberapa jenis tindak pidana semakin mudah untuk dilakukan diantaranya, tindak pidana pencemaran nama baik, pornografi seperti penyebaran sex tape, perjudian, pembobolan rekening, perusakan jaringan cyber (hacking), penyerangan melalui virus, phising, dan sebagainya. Kejahatan yang dilatarbelakangi oleh perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi merupakan kejahatan tindak pidana yang berkaitan dengan aplikasi internet, atau dalam istilah asing sering disebut cybercrime. Salah satu dari sekian cybercrime yang mulai bermunculan adalah phising. Phising adalah bentuk tindak penipuan online yang dilakukan oleh pelaku phising atau phiser untuk memperoleh informasi pribadi korban. Pelaku tindak pidana penipuan online dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

 

 

Kata Kunci: Teknologi, Cybercrime, Phising.

 

Abstract:

The rapid and growing technological advances in Indonesia are currently having a significant impact on its users. With the development of technology, various activities and activities that previously had to be carried out directly or conventionally can now be carried out through internet-based media such as applications and online sites. Other activities such as ease of accessing scientific materials, learning videos, and online tutoring applications are one of the positive impacts of technological progress. Then, due to advances in technology, it is also very useful to communicate long distances with the existence of internet-based social media applications which allow users to interact remotely easily. With the existence of internet media and the ease of accessing various applications, several types of criminal acts are becoming easier to commit, including criminal acts of defamation, pornography such as distribution of sex tapes, gambling, account burglary, cyber network destruction (hacking), attacks via viruses, phishing. , etc. Crimes that are motivated by the development and progress of information and telecommunications technology are crimes related to internet applications, or in foreign terms are often called cybercrime. One of the many cybercrimes that are starting to emerge is phishing. Phishing is a form of online fraud carried out by phishers or phishers to obtain the victim's personal information. Perpetrators of criminal acts of online fraud can be charged under Article 28 paragraph (1) of the ITE Law.

 

 

Keywords: Technology, Cybercrime, Phishing.

����� ����

 


 

Pendahuluan

Perkembangan dan kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di Indonesia saat ini memiliki banyak dampak dan pengaruh yang cukup signifikan, baik itu dampak positif maupun negative (Azizah & Dewi, 2022). Salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi adalah kemudahan serta meningkatnya pengguna internet dan media social (Setiawan, 2018). Melalui internet seseorang dapat mengakses berbagai macam bidang, seperti akses media sosial, akses pencarian informasi dan berita yang mudah, penggunaan aplikasi berbasis internet, pencarian informasi pembelajaran, bahkan internet pun memberi kemudahan dalam kegiatan sehari-hari seperti belanja oline melalui aplikasi online shop (Nahdi & Jatisunda, 2020).

Disamping memiliki segudang manfaat dan pengaruh positif, perkembangan dalam IPTEK juga mengundang berbagai dampak negatif yang dapat membahayakan pengguna internet (Rizky, 2023). Dengan adanya kemajuan teknologi dan kemudahan dalam mengakses internet, ancaman-ancaman kejahatan yang dilakukan dengan metode modern pun mulai bermunculan dan berkembang juga. Hal ini dikarenakan kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia, dengan kualitas dan kuantitanya kompleks dengan variasi modus operandinya. Jadi, disamping kemajuan dalam IPTEK memiliki banyak manfaat untuk peradaban manusia, kejahata tindak pidana pun berkembang juga. Salah satu aplikasi media social yang populer digunakan adalah WhatsApp (SIMARMATA, 2022).

WhatsApp merupakan aplikasi berbasis internet yang memungkinkan setiap penggunanya dapat saling berbagi berbagai macam konten sesuai dengan fitur yang tersedia (Sary, Kunant, & Trisnadew, 2021). Biasanya fitur-fitur tersebut mendapat penyesuaian secara berkala yang dilakukan oleh pihak pengembang WhatsApp itu sendiri. Penggunaan WhatsApp sendiri harus dengan bantuan layanan internet. Saat ini whatsapp memiliki pengguna yang sangat banyak di Indonesia dan digunakan oleh hampir seluruh kalangan masyarakat (Pranajaya & Wicaksono, 2018). Tentunya pengguna whatsapp datang dari latar belakang profesi dan usia yang berbeda-beda. Dengan adanya perbedaan tersebut tentunya pemahaman teknologi setiap pengguna pun berbeda (Horkani, 2022).

Sebagian pengguna WhatsApp yang memiliki kurangnya pemahaman akan teknologi lebih mendalam hanya mengetahui cara dasar penggunaan whatsapp saja, seperti mengirim pesan, melakukan panggilan telepon, dan membagi konten media lain seperti gambar maupun video. Kurangnya pemahaman akan teknologi ini dapat memicu munculnya sejumlah resiko (Alaby, 2020).

Kemajuan teknologi yang pesat juga memicu berbagai tindak kriminal baru yang menggunakan internet sebagai media pelaksanaannya. Tindak pidana yang dilatarbelakangi oleh kemajuan teknologi informasi dan internet disebut cybercrime. Cybercrime memiliki banyak jenis dan ragam. Diantaranya adalah tindak pidana pencemaran nama baik, pornografi seperti penyebaran sex tape, perjudian, pembobolan rekening, perusakan jaringan cyber (hacking), penyerangan melalui virus, phising dan sebagainya. Salah satu jenis cybercrime yang sering dilakukan oleh pelaku tindak pidana penipuan online adalah phising (Suharto & Kurniawan, 2020).

Phising merupakan suatu bentuk tindak kejahatan dengan menggunakan teknik rekayasa. Sebutan istilah bagi pelaku phising adalah phiser (Yustitiana, 2021). Phiser bertujuan untuk memperoleh informasi sensitif, seperti username, password dan rincian kartu kredit. Tindakan Phishing mengincar informasi sensitif pengguna untuk digunakan oleh pihak yang tidak berwenang (Wahyuni, Cahayani, Wicaksana, & Wijayanti, 2023). Pengguna dirugikan dalam hal privasi, penyalahgunaan yang berujung exploitasi dari tindakan hacking bahkan kerugian Finansial. Phising dapat menyerang berbagai sektor bidang dan platform yang berbasis online, seperti media sosial, ecommerce, social networking services, dan perbankan. Salah satu media sosial yang dijadikan platform tindak kriminal adalah whatsapp. Modus penipuan phising melalui whatsapp biasanya disertai dengan mengatasnamakan instansi atau lembaga tertentu seperti bank maupun lembaga kepolisian untuk mengelabui korban yang tidak teliti dan kurang aware dengan adanya tindak kriminal seperti ini (LAURENTINA, 2022).

Metode yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban adalah dengan cara mengirimkan file dengan ekstensi .APK pada system operasi android atau .IPA pada iOS yang digunakan Apple. Software aplikasi .APK dan .IPA bisa dimodifikasi oleh pelaku kejahatan, dengan memasukkan virus atau malware yang dapat meretas perangkat. Malware yang menyusup inilah yang bisa secara ilegal, mengambil data-data yang tersimpan dalam perangkat, atau menyalahgunakan data yang dimasukkan seperti username, password, PIN, kode OTP, atau informasi pribadi lainnya. Bentuk modus lainnya adalah dengan menggunakan action button �view� atau �lihat� yang ada pada whatsapp (Prianto & Bunyamin, 2020).

Karena meningkatnya kasus terkait penipuan online yang mengatasnamakan bank dengan media whatsapp serta tingginya pengguna whatsapp di Indonesia membuat penulis tertarik untuk melaksanakan penelitian terkait topik tersebut.

 

Metode

Metode yang digunakan dalam penelitian terkait permasalahan yang dibahas ialah metode normative. Penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen berbasis data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,keputusan pengadilan, kajian teori-teori hukum, dan dapat berupa doktrin atau pendapat para sarjana hukum yang memuat terkait topik penelitan yang sedang dikaji. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan atau statute approach yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Dalam metode statute approach diperlukan pemahaman hirerarkhi, serta asas-asas- dalam peraturan perundang-undangan.

 

Hasil dan Pembahasan

Pasal yang menjerat tindak pidana penipuan online Dengan berkembangnya teknologi serta penggunaannya yang massive dan hamper merata di seluruh kalangan masyarakat mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia penggunaan internet yang kurang dibarengi dengan awareness serta pemahaman yang memadai dapat mengundang resiko terjadinya tindak kriminal melaui media daring berbasis internet. Media daring berbasis internet tersebut dapat berupa website, aplikasi dan media berbasis daring lainnya (Melanda, Surahman, & Yulianti, 2023).

Secara garis besar, penipuan online adalah tindak pidana melanggar hukum yang sama dengan penipuan konvensional yang telah diatur baik dalam KUHP lama dan RKUHP 2022 yang telah memperoleh persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. Hanya saja, perbedaan antara penipuan konvensional dengan penipuan online adalah media yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Penipuan online dalam bentuk phising maupun melalui aplikasi online seperti e-commerce adalah penipuan yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang bersifat konvensional dan nyata seperti yang biasa terjadi. Adapun bentuk modus dan media yang digunakan oleh pelaku tindak kriminal yang dibahas pada penelitian ini adalah phising.

Phising adalah tindakan meminta (mengeruk) informasi pengguna device untuk mengungkapkan berbagai informasi private, seperti kata sandi, nomor kartu kredit, maupun data pribadi lainnya dengan tujuan untuk menyalahgunakan data pribadi korban, prncurian rekening,

Bentuk dan jenis phising beragam, dimulai dari cara kerjanya serta media pelaksanaannya, diantaranya :

1.      Phising email, phiser mengirimkan email palsu yang sudah didesain sedemikian rupa hingga seolah-olah berasal dari sumber yang resmi. Seringkali mengatasnamakan bank, layanan email, maupun game ternama. Phiser meminta korban untuk menglkik tautan kemudian mengisi data pribadi yang penting.

2.      Spear phising, phiser akan melakukan riset mengenai korban dan mengirimkan pesan yang sangat disesuaikan kepada korban individu maupun organisasi.

3.      Voice phising, phiser menggunakan panggilan melalui telepon untuk mengeruk informasi dan data pribadi korban. Voice phising dapat berupa telepon langsung maupun rekaman suara palsu.

4.      SMS phising, phiser mengirimkan pesan melalui SMS yang dapat berupa tautan menuju situs website yang palsu.

5.      Pharming, pelaku phising akan mengarahkan korban ke situs website palsu dengan menggunakan malware.

6.      Phsing media social, phiser menggunakan media social untuk mengelabui korban. Dapat berupa penyamaran identitas. Media yang kerap digunakan adalah WhatsApp, Facebook, Twitter, maupun Instagram.

7.      Phising melalui aplikasi palsu, phiser membuat aplikasi palsu yang didesain sedemikian rupa untuk mengelabui korban.

Menurut Pasal 378 KUHP, dapat diketahui bahwa tindak pidana penipuan adalah suatu Tindakan untuk menguntungkan baik diri sendiri maupun orang lain dengan melawan hukummenggunakan nama palsu, tipu muslihat, maupun kebohongan.

Adapun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tidak mengatur secara jelas terkait tindak pidana penipuan online. Bunyi Pasal 22 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Namun untuk menyimpulkan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE harus diperhatikan beberapa pedoman pelaskanaan atau pengimplementasiannya, yaitu :

a.       Delik pidana pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah bukan delik pemidanaan terhadap penyebaran berita bohong secara general, tetapi tindak penyebaran berita bohong dalam ranah transaksi elektronik seperti online shop;

b.      Suatu informasi atau berita bohong tersebut disebarkan melalui layanan aplikasi pesan seperti SMS, situs jejaring social, online marketplace, iklan, dan/atau layanan transaksi beragam lainnya melalui system elektronik;

c.       Bentuk transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan konsumen bisa berupa perikatan;

d.      Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan Tindakan wanprestasi;

e.       Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, maka kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari berita bohong harus dikalkulasikan dan ditentukan nilainya;

f.       Definisi �konsumen� yang tertera di Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada UU Perlindungan Konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Selain phising, bentuk penipuan online yang sering terjadi dan dialami sangat banyak dan beragam. Kerugian dalam kasus penipuan onlne tidak hanya dialami oleh konsumen saja, melainkan para pelaku usaha juga akan terkena dampak negatifnya. Diantara beberapa bentuk scam atau penipuan yang dilakukan dengan media daring dalam konteks perjualbelian barang yang umumnya terjadi adalah:

1.      Suatu barang atau produk yang telah diterima konsumen tidak sesuai dengan yang dipesan. Kejadian ini sering terjadi bisa dikarenakan konsumen yang kurang teliti dalam membeli produk, maupun memang niat pelaku usaha untuk mengelabui konsumen.

2.      Suatu barang atau produk yang dipesan adalah barang tipuan atau tidak orisinil.

3.      Pemalsuan identitas yang dilakukan oleh pelaku usaha. Ketika konsumen melakukan perjualbelian dengan pelaku usaha yang barangnya dating dari luar negeri, pelaku usaha tak jarang mengaku sebagai petugas ekspedisi atau bahkan pihak Bea Cukai. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha ini dimaksudkan untuk meminta biaya tambahan kepada konsumen dengan dalih untuk mengeluarkan barang yang ditahan oleh otoritas.

4.      Bukti transaksi palsu. Tindakan ini dilakukan dengan mengirimkan bukti transaksi buatan yang telah diedit untuk mengelabui pihak korban.

Peran BNI (Bank Nasional Indonesia) terkait penipuan online yang mengatasnamakan bank

Dalam pelaksanaan aksi phising, phiser atau pelaku phising seringkali memalsukan identitas sebagai instansi-instansi terkemuka tak terkecuali bank. Tindak pidana penipuan online yang mengatasnamakan bank dilakukan oleh pelaku dengan mengirimkan surat pemberitahuan terkait kenaikan biaya transaksi melalui nomor handphone pribadi kepada para calon korban. Surat atau file yang telah dikirimkan oleh pelaku akan mengarahkan para calon korban untuk membuka tautan ke situs website yang telah dirancang oleh pelaku dengan sedemikian rupa untuk mengelabui calon korban agar terlihat website yang diakses oleh korban seolah-olah berasal dari instansi bank yang resmi. Setelah calon korban mengakses tautan tersebut, calon korban akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data pribadi berupa nomor kartu ATM, tanggal kadaluwarsa kartu, Card Verification Value (CVV) atau Card Verification Code (CVC), Personal Identification Number (PIN), kode akses maupun OTP atau One Time Password. Jika calon korban memasukkan data pribadi dengan lengkap, maka pelaku tindak pidana penipuan online dapat memperoleh kuasa dan mengambil alih rekening korban dan dilanjutkan dengan pemindahan dana yang ada pada rekening korban ke rekening pelaku tindak pidana penipuan online.

BNI atau Bank Nasional Indonesia adalah salah satu bank yang sering digunakan oleh para pelaku tindak penipuan online mengatasnamakan bank untuk mengelabui calon korban. Pihak dari BNI telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi tersebut kepada lembaga penegak ukum untuk ditindaklanjuti. Pasalnya BNI tidak berencana untuk menaikkan biaya transfer antar bank. Karena sebab itulah informasi mengenai kenaikkan biaya transfer antar bank yang mengatasnamakan BNI adalah penipuan. Bank Nasional Indonesia menghimbau agar para kunsumen teliti dan tidak asal dalam mengambil keputusan mengenai informasi yang diperikan oleh pihak yang kebenaran serta keresmiannya tidak terjamin.

 

Kesimpulan

Phishing merupakan bentuk tindak pidana daring di mana pelaku berusaha mendapatkan data pribadi korban. Phisher mengirimkan pesan dengan tautan yang mengarahkan korban ke situs palsu yang meniru instansi resmi. Jika korban mengisi data pribadi di situs palsu, pelaku dapat menyalahgunakan informasi tersebut, termasuk pencurian rekening bank atau pemalsuan identitas. Meskipun hukum terkait phising, penipuan daring, jual beli online, dan pinjaman aplikasi tidak terdefinisi dengan jelas dalam peraturan yang ada, penelitian ini mengungkap bahwa pelaku phising dan penipuan daring dapat dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016. Untuk mencegah phising, dianjurkan untuk waspada terhadap email atau pesan mencurigakan, verifikasi informasi dari sumber resmi, menjaga kerahasiaan data pribadi, mengenali jenis-jenis phising, dan berhati-hati saat mengakses situs web.

 

 

Daptar Pustaka

Alaby, Muhammad Awin. (2020). Media sosial whatsapp sebagai media pembelajaran jarak jauh mata kuliah ilmu sosial budaya dasar (ISBD). Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 273�289.

 

Azizah, Winda Nur, & Dewi, Dinie Anggraeni. (2022). Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat mempengaruhi gaya anak muda dan etika pancasila pada masyarakat indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 1426�1431.

 

Horkani, Hasan. (2022). Penggunaan Bahasa Prokem dalam Percakapan Remaja di Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura, Sumenep. Institut Agama Islam Negeri Madura.

 

LAURENTINA, MAULIDA DIAH. (2022). Modus Operandi Tindak Pidana Phishing Dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Phishing Di Surabaya (Studi Putusan Pengadilan).

 

Melanda, Dinda, Surahman, Ade, & Yulianti, Tien. (2023). Pengembangan Media Pembelajaran IPA Kelas IV Berbasis Web (Studi Kasus: SDN 02 Sumberejo). Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi, 4(1), 28�33.

 

Nahdi, Dede Salim, & Jatisunda, Mohamad Gilar. (2020). Analisis literasi digital calon guru SD dalam pembelajaran berbasis virtual classroom di masa pandemi covid-19. Jurnal Cakrawala Pendas, 6(2).

 

Pranajaya, Pranajaya, & Wicaksono, Hendra. (2018). Pemanfaatan Aplikasi Whatsapp (Wa) Di Kalangan Pelajar: Studi Kasus Di Mts Al Muddatsiriyah Dan Mts Jakarta Pusat. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa Dan Sosial, 14(1).

 

Prianto, Cahyo, & Bunyamin, Sulpadianti. (2020). Pembuatan aplikasi clustering gangguan jaringan menggunakan metode K-Means Clustering (Vol. 1). Kreatif.

 

Rizky, Irwan. (2023). Literasi Informasi Penerimaan Berita Hoaks Melalui Facebook Di SMP IT Insan Madani Susoh Aceh Barat Daya. UIN Ar-Raniry Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

 

Sary, Annisa Novita, Kunant, Alesta Putri, & Trisnadew, Eliza. (2021). Pengaruh penyuluhan dengan media aplikasi whatsapp terhadap perubahan pengetahuan dan sikap tentang seks pranikah pada remaja. Prosiding Seminar Nasional Stikes Syedza Saintika, 1(1).

 

Setiawan, Daryanto. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. JURNAL SIMBOLIKA Research and Learning in Communication Study, 4(1), 62�72.

 

SIMARMATA, GITA ANGELA. (2022). PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA CYBERPORN MELALUI MEDIA SOSIAL WHATSAPP DENGAN VIDEO CALL (Studi Putusan No. 141/Pid. Sus/2020/PN. Pwt).

 

Suharto, Budi, & Kurniawan, Arnold Bagas. (2020). Tindak Pidana Cybercrime bagi Pelaku Pemalsuan Data pada Situs E-Commerce (Phising). JHP, 17, 57�61.

 

Wahyuni, Ni Komang Arista Tri, Cahayani, Putu Putri, Wicaksana, I. Gusti Ngurah Yogi, & Wijayanti, Ida Ayu Kadek Bintang. (2023). ANALISIS KERENTANAN KEJAHATAN ONLINE PHISING MENGGUNAKAN TOOLS ZPHISHER, SHELLPHISH DAN WHPHISHER: Phising. Jurnal Teknik Mesin, Elektro Dan Ilmu Komputer, 3(1), 23�31.

 

Yustitiana, Rhesita. (2021). Pelaksanaan Pengaturan Hukum Tindak Kejahatan Fraud Phising Transaksi Elektronik Sebagai Bagian dari Upaya Penegakan Hukum di Indonesia Dikaitkan dengan Teori Efektivitas Hukum. Jurnal Hukum Visio Justisia, 1(1), 105.