TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN
HUKUM POSITIF DI INDONESIA �
Dini Amanda Saputri
Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia
Abstrak:
Tujuan dilakukannya penelitian
ini adalah untuk mengetahui bagaimana maksud �direncanakan� sebagai unsur
tindak pidana pembunuhan berencana dan bagaimana� maksud dan tujuan �direncanakan� dalam Pasal
Pembunuhan berencana dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur
dalam pasal 340 KUHP, yang menyatakan: �Barangsiapa sengaja dan dengan rencana
lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana (moord), dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun�. Pembunuhan berencana
dimaksud oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang
memberatkan, tetapi kenyataannya masih terdapat kasus pembunuhan berencana
karena dendam yang mengakibatkan meninggal atau hilangnya nyawa orang lain.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak
pembunuhan berencana tersebut karena dendam, hubungan asmara, serta lemahnya
pemahaman hukum. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan
berencana yang meliputi dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan,
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan.
Hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani tindak pidana pembunuhan
berencana yang dilakukan secara bersama-sama adalah para pelaku yang melarikan
diri ke tempat yang terpencil yang membuat pihak kepolisian sulit menjangkau
tempat persembunyian tersebut, proses pencarian alat bukti yang apabila
terdapat permasalahan dalam keluarga atau dengan orang lain agar segera
diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga tidak menimbulkan dendam satu
sama lain yang bisa membuat seseorang yang dendam tersebut melakukan hal yang
nekat seperti pembunuhan serta diharapkan kepada pihak kepolisian untuk
menindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama
tersebut.
Kata Kunci: Penelitian,
Tindak Pidana, Pembunuhan berencana.
Abstract:
The purpose of this research is
to find out how "planned" means as an element of the crime of
premeditated murder and how the intent and purpose of "premeditated"
in the Premeditated Murder Article in the Criminal Code (KUHP) is regulated in
article 340 of the Criminal Code, which states: "� Whoever deliberately and with premeditation
takes the life of another person, is threatened with murder with premeditation
(moord), with life imprisonment or death penalty or for a certain period, a
maximum of twenty years.�� Premeditated
murder is intended by the legislators as a special, aggravating form of murder,
but in reality there are still cases of murder planning because of revenge that
results in the death or loss of another person's life.� The results of the research explain that the
factors causing the perpetrator to commit the act of premeditated murder were
because of revenge, a romantic relationship, and a weak understanding of the
law.� The legal process against
perpetrators of the crime of premeditated murder which includes: victim
reports, inquiries, inquiries, arrests, detention, searches, prosecutions, and
court hearings. The obstacles experienced by investigators in handling criminal
acts of premeditated murder which were carried out jointly were the
perpetrators fleeing to remote places which made it difficult for the police to
reach the hiding place, the process of searching for evidence if there were
problems in the family or with other people.�
Others must be resolved immediately by means of deliberation so as not
to cause resentment towards each other which could make someone with a grudge
do reckless things such as murder and it is hoped that the police will take
action against the crime of premeditated murder which is carried out jointly.
Keywords:
Research,
Crime, Murder planning.
����� ����
Pendahuluan
Tindak Pidana Pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau
kualifikasi (penamaan), di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak
pidana pembunuhan berencana,Pembunuhan berencana masih sering terjadi di dalam
kehidupan masyarakat. Bahkan tidak dapat dipungkiri bahwa ada warga masyarakat
yang pernah menjadi pelaku dan juga korban pembunuhan (Rebon, 2017). Nyawa manusia sudah tak
ternilai harganya, karena itu hanya Tuhan yang berwenang mengambilnya. Sebelum
dicantumkan dalam satu undang-undang, setidak-tidaknya pembunuhan dan
pembunuhan berencana sudah merupakan delik bagi bangsa-bangsa yang pada suatu
waktu tertentu mencapai hukum tertulis (Pratiwi & Nursiti, 2018). Indonesia adalah negara hukum
yang didalam pembukaan konstitusinya memberikan jaminan perlindungan terhadap
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tindakan kekerasan seperti
pembunuhan dikategorikan sebagai reaksi negatif atas persoalan hukum dan
dinilai sebagai kejahatan yang selayaknya diancam dengan sanksi pidana. Namun
demikian tindak kekerasan seperti pembunuhan berencana ini selalu terjadi di
dalam kehidupan masyarakat (Saragih, 2022).
Ditinjau dari sudut beratnya kepentingan hukum yang
dilanggar, pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana menduduki tempat utama.
Tindak pidana adalah kelakuan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang,
melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan (Hattu, 2020). Orang yang melakukan perbuatan
pidana akan mempertanggung jawabkan
perbuatan dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang yang
mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan yang dilihat dari
segi masyarakat menunjukan pandangan normatif mengenai kesalahan yang
dilakukan. Pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, untuk
menghilangkan nyawa orang lain itu, seseorang pelaku harus melakukan sesuatu
atau suatu rangkaian tindakan yang berkaitan dengan meninggalnya orang lain
dengan catatan bahwa dari pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa
meninggalnya orang lain tersebut. Pembunuhan berencana dalam KUHP diatur dalam
pasal 340.
��
Metode
Penelitian
ini dilakukan secara normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang
(Statute Approach), yang dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.
Hasil dan
Pembahasan
Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia
lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu dan metode, dengan
tujuan memastikan keberhasilan Pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan (Hartono &
Aprinisa, 2021). Pembunuhan berencana dalam hukum umumnya merupakan tipe
pembunuhan paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati.
Unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP adalah:
1.
Barangsiapa, adalah subyek hukum
dimana subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana
adalah Naturlijk person, yaitu manusia.
2.
Sengaja, adalah pelaku memiliki
kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur
dalam perundang-undangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif).
3.
Dengan rencana lebih dahulu, artinya
terdapat waktu jeda antara perencanaan dan tindakan yang memungkinkan adanya
perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan
tindakannya.
� Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh
kejahatan pembunuhan adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap
orang (Hafid, 2015). Karenanya adalah wajar bila masyarakat melalui norma hukum
positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala pelanggaran oleh orang
lain dengan memberi ancaman hukum yang sangat berat kepada pelaku pembunuhan (Hafid, 2015).
Kesimpulan
Perbuatan
pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan
nyawa orang lain. Pasal dasar pembunuhan adalah pasal 338 KUHP yang kemudian
ditambahkan unsur direncanakan terlebih dahulu dalam Pasal 340 KUHPidana.
Pembunuhan adalah merupakan istilah yang umum digunakan dalam hukum pidana
untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan dimana tersangka/terdakwa menyebabkan
kematian pada orang lain. Karena
besarnya dampak negatif pembunuhan, maka tidak mengherankan bila tindak
pembunuhan tersebut secara tegas dilarang oleh hukum positif yang sangat berat.
Bahkan terhadap pembunuhan berencana oleh ketentuan Pasal 340 KUHPidana, pelaku
diancam dengan hukuman mati. Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan
pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu yang
paling berharga bagi setiap orang. Unsur-unsur delik seperti direncanakan
terlebih dahulu harus menjadi perhatian yang serius dalam rangka menerapkan
hukum yang baik dalam penyidikan, terlebih bagi Hakim yang mengadili serta
memutuskan����� Sesuatu perkara pidana
agar tidak terjadi kesesatan Hukum dan keresahan bagi masyarakat. Pemahaman
yang baik tentang hukum pidana serta ilmu lainnya sangat diperlukan bagi semua
aparat penegak hukum agar dalam menerapkan Unsur-unsur delik dalam KUHPidana
tidak terjadi kekeliruan yang mengakibatkan rusaknya asas-asas hukum pidana di
samping kepastian hukum.�
Daptar Pustaka
Hafid, A. (2015). Kajian Hukum Tentang Pembunuhan Berencana
Menurut Pasal 340 KUHP. Lex Crimen, 4(4).
Hartono, B., & Aprinisa, A. (2021). Implementasi Sanksi
Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Lain Yang
Direncanakan (Pembunuhan Berencana). Jurnal Penelitian & Pengkajian
Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 31�44.
Hattu, J. (2020). Pertanggungjawaban pidana pengambilan
jenasah covid-19 secara paksa berdasarkan aturan tindak pidana umum dan tindak
pidana khusus. Jurnal Belo, 6(1), 11�31.
Pratiwi, V., & Nursiti, N. (2018). Tindak Pidana
Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama. Jurnal Ilmiah
Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(4), 679�688.
Rebon, R. B. (2017). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan
Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pada Sengketa Tanah Di
Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur (Studi Putusan No.
100/Pid. B/2013/Pn. Ltk). UAJY.
Saragih, M. A. L. (2022). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA
PEMBUNUHAN BERENCANA DISERTAI PEMERKOSAAN (Analisis Putusan Nomor 271/Pid.
B/2019/PN Mrb). Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.