TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

 

Dini Amanda Saputri

Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia

[email protected]

Abstrak:

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana maksud �direncanakan� sebagai unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan bagaimanamaksud dan tujuan �direncanakan� dalam Pasal Pembunuhan berencana dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 340 KUHP, yang menyatakan: �Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun�. Pembunuhan berencana dimaksud oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, tetapi kenyataannya masih terdapat kasus pembunuhan berencana karena dendam yang mengakibatkan meninggal atau hilangnya nyawa orang lain. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pembunuhan berencana tersebut karena dendam, hubungan asmara, serta lemahnya pemahaman hukum. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang meliputi dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama adalah para pelaku yang melarikan diri ke tempat yang terpencil yang membuat pihak kepolisian sulit menjangkau tempat persembunyian tersebut, proses pencarian alat bukti yang apabila terdapat permasalahan dalam keluarga atau dengan orang lain agar segera diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga tidak menimbulkan dendam satu sama lain yang bisa membuat seseorang yang dendam tersebut melakukan hal yang nekat seperti pembunuhan serta diharapkan kepada pihak kepolisian untuk menindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.

 

Kata Kunci: Penelitian, Tindak Pidana, Pembunuhan berencana.

 

Abstract:

The purpose of this research is to find out how "planned" means as an element of the crime of premeditated murder and how the intent and purpose of "premeditated" in the Premeditated Murder Article in the Criminal Code (KUHP) is regulated in article 340 of the Criminal Code, which states: "Whoever deliberately and with premeditation takes the life of another person, is threatened with murder with premeditation (moord), with life imprisonment or death penalty or for a certain period, a maximum of twenty years.�Premeditated murder is intended by the legislators as a special, aggravating form of murder, but in reality there are still cases of murder planning because of revenge that results in the death or loss of another person's life.The results of the research explain that the factors causing the perpetrator to commit the act of premeditated murder were because of revenge, a romantic relationship, and a weak understanding of the law.The legal process against perpetrators of the crime of premeditated murder which includes: victim reports, inquiries, inquiries, arrests, detention, searches, prosecutions, and court hearings. The obstacles experienced by investigators in handling criminal acts of premeditated murder which were carried out jointly were the perpetrators fleeing to remote places which made it difficult for the police to reach the hiding place, the process of searching for evidence if there were problems in the family or with other people.Others must be resolved immediately by means of deliberation so as not to cause resentment towards each other which could make someone with a grudge do reckless things such as murder and it is hoped that the police will take action against the crime of premeditated murder which is carried out jointly.

 

 

Keywords: Research, Crime, Murder planning.

����� ����

 


 

Pendahuluan

Tindak Pidana Pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi (penamaan), di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana,Pembunuhan berencana masih sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Bahkan tidak dapat dipungkiri bahwa ada warga masyarakat yang pernah menjadi pelaku dan juga korban pembunuhan (Rebon, 2017). Nyawa manusia sudah tak ternilai harganya, karena itu hanya Tuhan yang berwenang mengambilnya. Sebelum dicantumkan dalam satu undang-undang, setidak-tidaknya pembunuhan dan pembunuhan berencana sudah merupakan delik bagi bangsa-bangsa yang pada suatu waktu tertentu mencapai hukum tertulis (Pratiwi & Nursiti, 2018). Indonesia adalah negara hukum yang didalam pembukaan konstitusinya memberikan jaminan perlindungan terhadap segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tindakan kekerasan seperti pembunuhan dikategorikan sebagai reaksi negatif atas persoalan hukum dan dinilai sebagai kejahatan yang selayaknya diancam dengan sanksi pidana. Namun demikian tindak kekerasan seperti pembunuhan berencana ini selalu terjadi di dalam kehidupan masyarakat (Saragih, 2022).

Ditinjau dari sudut beratnya kepentingan hukum yang dilanggar, pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana menduduki tempat utama. Tindak pidana adalah kelakuan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan (Hattu, 2020). Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggung jawabkan perbuatan dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang yang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan yang dilihat dari segi masyarakat menunjukan pandangan normatif mengenai kesalahan yang dilakukan. Pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, untuk menghilangkan nyawa orang lain itu, seseorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berkaitan dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa dari pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut. Pembunuhan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 340.

��

Metode

Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), yang dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.

 

Hasil dan Pembahasan

Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu dan metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan Pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan (Hartono & Aprinisa, 2021). Pembunuhan berencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati. Unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP adalah:

1.      Barangsiapa, adalah subyek hukum dimana subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah Naturlijk person, yaitu manusia.

2.      Sengaja, adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif).

3.      Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya.

Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang (Hafid, 2015). Karenanya adalah wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukum yang sangat berat kepada pelaku pembunuhan (Hafid, 2015).

Kesimpulan

Perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pasal dasar pembunuhan adalah pasal 338 KUHP yang kemudian ditambahkan unsur direncanakan terlebih dahulu dalam Pasal 340 KUHPidana. Pembunuhan adalah merupakan istilah yang umum digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan dimana tersangka/terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain. Karena besarnya dampak negatif pembunuhan, maka tidak mengherankan bila tindak pembunuhan tersebut secara tegas dilarang oleh hukum positif yang sangat berat. Bahkan terhadap pembunuhan berencana oleh ketentuan Pasal 340 KUHPidana, pelaku diancam dengan hukuman mati. Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu yang paling berharga bagi setiap orang. Unsur-unsur delik seperti direncanakan terlebih dahulu harus menjadi perhatian yang serius dalam rangka menerapkan hukum yang baik dalam penyidikan, terlebih bagi Hakim yang mengadili serta memutuskan����� Sesuatu perkara pidana agar tidak terjadi kesesatan Hukum dan keresahan bagi masyarakat. Pemahaman yang baik tentang hukum pidana serta ilmu lainnya sangat diperlukan bagi semua aparat penegak hukum agar dalam menerapkan Unsur-unsur delik dalam KUHPidana tidak terjadi kekeliruan yang mengakibatkan rusaknya asas-asas hukum pidana di samping kepastian hukum.

 

Daptar Pustaka

Hafid, A. (2015). Kajian Hukum Tentang Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 KUHP. Lex Crimen, 4(4).

 

Hartono, B., & Aprinisa, A. (2021). Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Lain Yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana). Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 31�44.

 

Hattu, J. (2020). Pertanggungjawaban pidana pengambilan jenasah covid-19 secara paksa berdasarkan aturan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Jurnal Belo, 6(1), 11�31.

 

Pratiwi, V., & Nursiti, N. (2018). Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(4), 679�688.

 

Rebon, R. B. (2017). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pada Sengketa Tanah Di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur (Studi Putusan No. 100/Pid. B/2013/Pn. Ltk). UAJY.

 

Saragih, M. A. L. (2022). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DISERTAI PEMERKOSAAN (Analisis Putusan Nomor 271/Pid. B/2019/PN Mrb). Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.