PELAYANAN ADMINISTRASI PUBLIK BERBASIS DIGITAL DI
KANTOR IMIGRASI KELAS I
TPI PADANG
Tosa
Anggara1, Ryandi Aditya2, Muhammad
Fazrul Hisham3, Alfado
Genta Rahmadhan4, Syamsir5
Universitas Negeri Padang, Indonesia
[email protected]1,
[email protected]2,� [email protected]3,
[email protected]4, [email protected]5
Abstrak:
Kemajuan
teknologi menyebabkan perkembangan di segala bidang. Hal ini ditandai dengan
hadirnya pelayanan berbasis digital di istansi pemerintahan. Salah satu istansi
yang menyediakan pelayanan berbasis digital adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Padang. Istansi ini sekarang menggunakan pelayanan berbasis digital dengan
menghadirkan aplikasi M-Passport sehingga dapat melengkapi data pembuatan
paspor dari rumah. Untuk melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode
wawancara dengan melakukan studi observasi dan penelitian di Kantor Imgrasi
Kelas I TPI Padang. Wawancara dilakukan kepada salah satu pegawai yang bekerja
di istansi tersebut dan beberapa masyarakat pengguna layanan yang berada di
kantor tersebut. Selain itu, penulis juga melakukan studi literatul dengan
mencari sumber data dari artikel yang berkaitan dengan penelitian yang sedang
dibuat.
Kata Kunci: Teknologi,
Pelayanan, Paspor
Abstract:
The advancement of technology has led to progress in various fields,
notably the introduction of digital-based services in government agencies. One
such agency providing digital-based services is the Immigration Office Class I
TPI Padang. This agency has embraced digital services by implementing the
M-Passport application, allowing passport data completion from the comfort of
one's home. For this research, the author employed interview methods,
conducting observational studies and research at the Immigration Office Class I
TPI Padang. Interviews were conducted with an employee from the agency and
several service users present at the office. Additionally, the author conducted
a literature review by sourcing data from articles related to the ongoing
research.
Keywords:
Technology,
Services, Passport
Pendahuluan
Kantor Imigrasi
adalah unit pelaksanaan teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal
Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu. Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area Kabupaten/ Kota
atau lebih. Kantor Imigrasi ini merupakan Lembaga yang
dinaungi oleh kementerian hukum dan ham, kemudian anggota imigrasi mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh dilantik oleh keta kepala
Kantor Imigrasi. Menurut Konstitusi tentang Imigrasi,
Kantor Imigrasi berfungsi sebagai elemen operasional di bawah kendali dan
tanggung jawab langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di bawah kepemimpinan seorang Direktur Jenderal, Direktorat
Jenderal Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk menetapkan dan menerapkan
kebijakan serta standar teknis di sektor imigrasi. Untuk melaksanakan
tanggung jawabnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bertanggung jawab untuk
beberapa fungsi berikut ini: (1) Merumuskan kebijakan imigrasi, (2) Menjalankan
kebijakan imigrasi, (3) Mengembangkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
imigrasi, (4) Memberikan bimbingan teknis dan melakukan evaluasi dalam sektor
imigrasi, serta (5) Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kantor Imigrasi memiliki tanggung jawab dalam memberikan izin
antarnegara serta mengawasi administrasi seluruh individu yang melakukan
kunjungan ke Indonesia atau ke luar negeri. Kemajuan ilmu pengetahuan
dan perkembangan transportasi memungkinkan perjalanan yang lebih cepat dari
satu negara ke Negara yang lainnya. Meskipun fenomena
ini sudah lazim di era saat ini karena kemajuan teknologi dan transportasi, hal
tersebut tidak boleh dianggap sepele karena kemudahan dalam berpergian dapat
menimbulkan pelanggaran terhadap persyaratan dan mengakibatkan tindakan
berbahaya. Tidak semua orang asing yang masuk ke dalam
Negara ini bermanfaat bagi kita. Karena itu, Direktorat Jenderal
Imigrasi, sebagai bagian dari Unit Pelaksanaan Teknis Hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM), memiliki peran penting dalam mengatur perjalanan orang asing
antar negara dan mengawasi kedatangan, keberadaan, serta aktivitas mereka di
Indonesia.
��
Metode
Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang yang beralamat di Jl.
Khatib Sulaiman No. 50, RT. 03 / RW. 07, Kel. Lolong Belanti, South Ulak
Karang, Padang Utara, Padang City, West Sumatra 25135. Proses
pengumpulan data dan informasi untuk artikel ini dilakukan melalui Penelitian
Lapangan (Field Research), yang melibatkan kunjungan langsung ke lokasi dengan
melakukan diskusi bersama pihak terkait guna memperoleh data yang dibutuhkan. Selain itu, data yang diperoleh juga didukung oleh pencarian
literatur, sumber yang relevan, dan penelusuran informasi melalui internet.
Sumber data utama berasal dari jurnal, media elektronik,
serta beberapa buku yang relevan. Proses pengumpulan data didasarkan
pada teori dan fakta yang ditemukan selama penelitian lapangan, dengan data
yang terhimpun melalui observasi yang teliti, termasuk deskripsi yang rinci
dari hasil wawancara dan analisis dokumen.
Hasil dan
Pembahasan
1.
Kemajuan Teknologi Dalam
Meningkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Dalam miningkatkan pelayanan
dan memudahkan masyarakat. Kantor
imigrasi memberikan pelayanan berbasis digital. Pelayanan
ini sebenernya sudah lama diterapkan tetapi belum sempurna. Namun karena
wabah covid yang melanda Indonesia kemerin membuat adanya keterbatasan
masyarakat dalam�
melakukan kegiatan. Sehingga masyarakat merasa
kesulitan dalam beraktivitas diluar. Agar tidak
terjadi penyebaran virus yang lebih banyak, maka lembaga imigrasi terpaksa
harus meningkatkan semaksimal mungkin dalam pemberian pelayanan kepada
masyarkat. Lembaga imigrasi dipaksa keras untuk
berpikir memperbarui system yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu,
hampir semua layanan yang diberikan dinas imigrasi
bisa dilakukan secara online. Salah satu layanan yang bisa
dilakukan lewat aplikasi yaitu dalam pembuatan paspor. Bagi masyarakat
yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor dapat
menggunakan aplikasi �M-Passport� yang bisa diunduh lewat Playstore untuk
android dan Appstore untuk iOS.
2.�� Kelebihan Dan Kekurangan Dalam
Pemberian Pelayanan offline dan online
Sejauh dalam penggunaan
aplikasi M-Passport ini, masyarakat sangat banyak memberikan respon yang
positif. Banyak
masyarakat merasa puas dan lebih dimudahkan dengan adanya system ini. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu masyarakat yang kami temui
di dikantor imigrasi. Masyarakat pengguna layanan
megaku, dengan adanya sistem ini, maka kita tidak perlu mengantri lagi dan
menghemat banyak waktu. Kita bisa mengurus berkas
pendaftaran paspor secara online dari rumah. Sehingga kita datang ke kantor imigrasi hanya untuk menjemput paspornya saja.
�Biasanya kalau kita tidak menggunakan aplikasi m-passport maka kita perlu dua
kali datang ke kantor imgrasi, kehadiran pertama untuk
menyerahkan berkas dan kehadiran kedua untuk penjemputan paspor� imbuhnya.
Meskipun Kantor Imigrasi Kelas
I TPI Padang sudah melakukan pelayanan berbasis online, namun mereka masih
membuka pelayanan secara offline. Hal ini,
didasarkan atas masih banyaknya keluhan masyarakat dalam penggunaan aplikasi.
Masyakarat masih banyak belum paham dalam penggunaan aplikasi
m-passort terutama masyarakat yang sudah lansia. Selain
itu, sesuai wawancara yang penulis lakukan, pelayanan offline juga berfungsi
sebagai pengaduan secara langsung agar lebih efektif karena bertemu langsung
dengan petugas imigrasi. Petugas imigrasi juga
mengungkapkan kita tidak bisa mempercayai system digital sepenuh karena yang
namanya system digital bisa jadi suatu saat error dan tidak bisa diakses.
Kesimpulan.� ��
Dalam kesimpulan,
perkembangan teknologi di bidang pelayanan administrasi kependudukan, khususnya
melalui aplikasi M-Passport, memberikan dampak positif dalam meningkatkan
efisiensi dan keterjangkauan layanan. Meskipun terdapat kemajuan, tantangan utama terletak pada tingkat
pemahaman masyarakat, terutama kalangan lansia, terhadap teknologi ini. Respon positif dari pengguna menunjukkan bahwa penerapan layanan
berbasis digital memberikan kemudahan dan efisiensi waktu, namun perlu adanya
upaya lebih lanjut untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan masyarakat.
Pelayanan offline masih diperlukan sebagai alternatif dan
cadangan, terutama untuk menanggapi keluhan langsung dan memastikan kelompok
yang belum terbiasa dengan teknologi digital tidak tertinggal. Oleh
karena itu, pendekatan inklusif dan upaya penyuluhan akan
sangat diperlukan guna memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat
merasakan manfaat dari inovasi teknologi ini tanpa terkecuali.
Daptar Pustaka
Puji
Ayu Lestari. Dkk. (2021). Inovasi
Pelayanan Public Berbasis Digital (E-Government) Di Era Pandemic Covid-19.
Jurnal Ilmu Administrasi,Vol. 18 No.2 Desember� 2021
Ely
Sukmana. (2022). Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik Dalam
Pemenuhan Kebutuhan Dan Kepuasan Masyarakat Berbasis Website Di Era Pandemi Di
Kabupaten Sumedang. Jurnal Jisipol, Volume 6, Nomor 2, April 2022
(66-98)
Bambang
Agus Diana. (2019). Konsep E-Office Menuju Perubahan
Pelayanan Birokrasi Berbasis Digital (Good Governance). Prosiding
Seminar Stiami, Volume 6, No. 1, Februari 2019
Mohamad
Sukarno. (2021). Analisis Pelayanan Publik Berbasis Media
Sosial (Studi Kasus Provinsi Jawa Tengah). Journal Of Social Politics,
Vol.3 No.1 Juni 2021
Wieky
Rusmanto. (2022). Pelayanan Publik Berbasis Digital Pasca
Pandemi Covid-19 Di Kota Bandung. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan
(Jisip), Vol. 6 No. 4 November 2022
Djakit
Prihartono. (2023). Penerapan Pelayanan Publik Berbasis
E-Governance Pada Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ilmu Administrasi,
Volume 14, Nomor 2, Juni 2023
Novy
Riesa Sellfia. (2021). Inovasi Pelayanan Publik Berbasis
E-Government Dalam Aplikasi Sampurasun Purwakarta. 2021 590-598
Ahmadi.
Dkk. (2019). Rancang Bangun Sistem
Informasi Digital Layanan Administrasi Publik Desa Berbasis Web Responsive.
Jurnal Ilmiah Informatika Global, Volume 10 No. 1 Juli 2019
Subandriyo,
Budi. 2020. Bahan Ajar Pelayanan Publik Digital. Jakarta : Pelatihan
Kepemimpinan Pengawas Bps Angkatan Ke-3
Novliza
Eka Patrisia. (2021). Penerapan Transformasi Digital Pada
Pelayanan Publik
Di Badan Pengelola Keuangan Provinsi Bengkulu. Jurnal Penelitian Sosial
Dan Politik, Volume 10 No. 1
Joko
Tri Nugraha. (2018). E-Government Dan Pelayanan Publik
(Studi Tentang Elemen Sukses Pengembangan
E-Government Di Pemerintah Kabupaten Sleman). Jurnal Komunikasi Dan Kajian
Media, Volume 2, Nomor 1, April 2018: 32-42
Laili
Choirunnisa. Dkk. (2023). Peran
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Spbe) Dalam Meningkatkan Aksesibilitas
Pelayanan Publik Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, Volume
3, Nomor 1, Mei 2023
Fitria
Yuliani. Dkk. (2020). Media Baru Dalam Pelayanan
Publik (Sosial Media Dalam Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Ri
Bengkulu). Jurnal Komunikasi Dan Media, Vol. 4 No. 2 Februari 2020
Alfi
Haris Wanto. (2017). Strategi Pemerintah Kota Malang Dalam
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Konsep Smart City. Journal
Of Public Sector Innovations, Vol. 2, No. 1, November
Tahun 2017, (39 � 43)
https://kanimpadang.kemenkumham.go.id/read/administrasi-kependudukan-dalam-permohonan-paspor.html
Diakses Pada 28 November 2023
https://kupang.imigrasi.go.id/tertib-administrasi-kantor-imigrasi-kelas-i-tpi-kupang-mengikuti-kegiatan-konsinyasi-tindak-lanjut-temuan-bpk-ri-terhadap-aset-tetap-milik-kementerian-hukum-dan-hak-asasi-manusia-ri/
Diakses Pada 28 November 2023
https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/viewFile/15595/15137
Diakses Pada 28 November 2023
https://media.neliti.com/media/publications/125153-ID-prosedur-pengawasan-keimigrasian-terhada.pdf
Diakses Pada 28 November 2023