KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA
ONLINE�
Amelia
Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia
Abstrak:
Kemajuan
teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu
kehidupan tanpa batas. Kemajuan juga telah melahirkan keresahan-keresahan baru
dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime. Penipuan
secara online adalah suatu bentuk kejahatan dengan menggunakan teknologi
informasi dalam melakukan perbuatannya. Selalu ada korban yang dirugikan dalam
setiap kasus penipuan, sehingga kasus penipuan online telah diatur di dalam
KUHP dan UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) Pengaturan
hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online dalam perspektif hukum
pidana di Indonesia (2) Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan
secara online. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Jenis data yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan
penelitian kepustakaan dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif yang
disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)
pengaturan hukum terkait penipuan online dapat diakomodasi melalui pasal 378
KUHP dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Upaya penanggulangan dilakukan dengan cara preventif (non penal) dan
represif (penal). Upaya preventif lebih fokus pada meminimalisir agar tidak
terjadi tindakan penipuan secara online dengan melibatkan berbagai lembaga.
Kata Kunci: Tindak Pidana,
Penipuan, Transaksi Online
Abstract:
Advances
in technology have brought changes and rapid shifts in a life without limits.
The progress also has spawned new concerns with the advent of sophisticated
crime in the form of cybercrime. Online fraud is a form of crime by using
information technology in carrying out its actions. There are always victims
who are injured in every fraud case, so the online fraud case has been
regulated in the Criminal Code and ITE law. The aim of this research is to describe
(1) Legal arrangements for online fraud in the perspective of criminal law in
Indonesia (2) Effort to overcome the occurrence of online fraud. This type of
research is normative and empirical research. The type of data used consist of
primary and secondary legal material obtained by library research and analyzed
using a qualitative approach that is presented in a descriptive form. The
result showed that (1) legal arrangement related to online fraud can be
accommodated through Article 378 of the Criminal Code and Article 28 paragraph
(2) of Law 19 of 2016 concerning Amendments to Law 11 of 2008 on Electronic
Transaction Information. (2) Countermeasures are carried out by means of
preventive (non-penal) and repressive (penal). Preventive efforts are more focused
on minimizing the occurrence of online fraud by involving various institutions.
Keywords:
Fraud,
Crime, Online Transaction
����� �
Pendahuluan
Semakin� berkembangnya era
teknologi dan globalisasi saat ini menjadi pendorong berkembangnya teknologi informasi.
Perkembangan teknologi informasi ini telah merebak di seluruh dunia, tidak
hanya di negara- negara maju tetapi mencapai negara berkembang termasuk
Indonesia. Hal tersebut menjadikan teknologi informasi memiliki kedudukan
penting bagi kemajuan suatu negara. Kebutuhan masyarakat di dunia juga semakin
berkembang sehingga teknologi informasi memegang peranan penting di masa kini
maupun di masa yang akan datang. Teknologi informasi membawa keuntungan dan
kepentingan yang besar bagi negara-negara di dunia khususnya Indonesia (Budi
Agus Riswandi, 2003:1) .
Teknologi
informasi dianggap sangat penting dalam memacu pertumbuhan kepentingan dunia
khususnya di bidang ekonomi. Hal ini karena dengan berkembangnya teknologi
informasi dapat menciptakan kemudahan di berbagai aspek terutama
dalam transaksi bisnis seperti perdagangan secara online. Memanfaatkan media
elektronik untuk melakukan perdagangan sering disebut dengan electronic
commerce atau disingkat e-commerce. Suhariyanto menjelaskan bahwa e-commorce
merupakan kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur,
layanan provider dan pedagang perantara melalui jaringan
internet dan
komputer (Budi Suhariyanto, 2012:48).
Hal ini
berhasil menjadi pemicu perubahan tatanan kebutuhan hidup masyarakat di bidang
ekonomi maupun sosial.Perkembangan teknologi informasi juga memberikan dampak
lain seperti munculnya kejahatan baru yang sering kita sebut dengan cybercrime.
Definisi tentang cybercrime lebih bersifat pada kejahatan umum yang memiliki
karakteristik dilakukan oleh pihak- pihak yang menguasai penggunaan teknologi
informasi seperti internet dan seluler. Salah satu tindakan kejahatan dengan
memanfaatkan media online yaitu penipuan.
Penipuan via
online merupakan suatu bentuk kejahatan yang menggunakan fasilitas teknologi
dalam setiap perbuatannya. Prinsip pada penipuan secara online sama dengan
penipuan biasa atau konvensional, dimana setiap kasus penipuan pasti terdapat
korban yang dirugikan dan pihak lainnya diuntungkan secara tidak sah. Perbedaan
antara penipuan online dengan konvensional yaitu penggunaan sistem elektronik
(perangkat telekomunikasi, internet
komputer).
Secara hukum, baik penipuan secara online maupun konvensional dapat
diperlakukan sama sebagai delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Secara umum
pengaturan suatu tindak pidana penipuan terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Pasal
ini tidak spesifik mengatur tentang penipuan dalam online, melainkan mengatur
penipuan secara keseluruhan (dalam bentuk pokok). Pasal 378 KUHP mengatur
tentang tindakan yang dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan menggunakan nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau
dengan kebohongan untuk menyerahkan sesuatu yang bernilai kepadanya, maka
diancam karena melakukan tindakan penipuan dengan pidana paling lama 4 (empat)
tahun. Secara khusus tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan Informasi
dan Transaksi Elektronik telah diatur melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya UU ini diubah
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian disebut
Perubahan UU ITE. Dalam UU ITE tidak dijelaskan secara spesifik mengenai
penipuan, hal ini dapat dilihat dengan dari tidak adanya penggunaan proposisi
�penipuan� di dalam pasal-pasalnya. Pengaturan tentang larangan penyebaran
berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dikelaskan dalam Pasal 28
ayat (1) yang cenderung dekat sekali dengan dimensi tindak pidana penipuan dan
perlindungan terhadap konsumen (Anton Hendrik S,2019: 67).
Tindak pidana
penipuan erat kaitannya dengan perlindungan konsumen. Perlindungan yang
diberikan Pasal 28 ayat (1) hanya kepada pihak yang merugi yang memiliki
kedudukan sebagai konsumen. Manakala yang mengalami kerugian tidak memiliki
kedudukan sebagai konsumen atau berada di luar hubungan produsen dan konsumen,
Pasal 28 ayat (1) tidak dapat dikenakan (Anton Hendrik S,2019:67).
Menurut Hendrik
S tidak ada hubungan langsung antara UU ITE dengan Undang-undang No. 8 Tahun
1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). UU Perlindungan Konsumen
lebih mengatur kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha dalam langka melindungi
hak-hak konsumen. Larangan dan ancaman pidana yang diatur dalam UU Perlindungan
Konsumen bukan yang terkait langsung dengan penipuan. Pasal ini berguna ketika
pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban �administratif� dan melanggar larangan,
sehingga dapat dikenakan ketentuan pidana yang diancam dalam UU Perlindungan
Konsumen.
Hak
masyarakat atas rasa aman dan terlindungi tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28G
ayat (1) yang menerangkan.�Setiap orang berhak atas
�perlindungan diri pribadi, keluarga,
�kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
�merupakan hak asasi�
�Menurut teori atau paham negara hukum
(rechtstaat), negara harus menjamin persamaan setiap warga negara termasuk
kemerdekaan menggunakan hak asasinya. Atas dasar hal tersebut, negara hukum
tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya dan kekuasaannya
harus dibatasi, demikian juga warga negara dibatasi dalam penggunaan hak
asasinya dengan hukum sebagai sarananya (M. Arif Amarullah, 2007:2). Dalam
suatu negara hukum, kedudukan dan hubungan warga negara dengan negara dalam
kondisi keseimbangan, sama-sama memiliki hak yang dilindungi oleh hukum dan
sama-sama dibatasi oleh hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan bahwa.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan tersebut merupakan landasan
bagi arah politik hukum dalam pembangunan hukum nasional negara untuk selalu
memberikan pelayanan publik, sehingga sampai saat ini orang bertumpu pada kata
segenap bangsa sebagai asas tentang persatuan seluruh bangsa Indonesia. Selain
itu, kata melindungi mengandung asas perlindungan hukum pada segenap bangsa
Indonesia, tanpa terkecuali, sehingga negara turut andil dalam upaya mengangkat
harkat dan martabat manusia sebagai wujud dari perlindungan hukum. Pasal ini
dapat dihubungkan dengan pasal-pasal mengatur tindak pidana penipuan dengan
menggunakan media online (Hendy Sumadi, 2015:181).
Berdasarkan
Kaspersky Lab di 26 (dua puluh enam) negara, Indonesia merupakan salah satu
negara dengan korban penipuan online terbesar di dunia. Tercatat sebanyak 26
persen konsumen di Indonesia pernah menjadi korban penipuan secara online.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah korban
penipuan online terbesar di dunia (Iskandar, http://m.luputan6.com/tekno/
read/2883901/26 akses 28 Agustus 2019 ).
Memerangi
tindak pidana kejahatan online telah menjadi tujuan utama bagi agen-agen
penegak hukum dan intelijen baik nasional maupun internasional tak terkecuali
para praktisi bisnis, pelanggan sampai ke end-user. Kebutuhan masyarakat
pengguna internet terhadap rasa aman dan terlindungi merupakan salah satu hak
asasi yang harus diperoleh atau dinikmati setiap orang.
Pemerintah
dalam kondisi berkontribusi dalam memberikan rasa aman dalam transaksi online.
Melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah mengatur
setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor e-commerce agar melakoni
sertifikasi. Poin utama dari sertifikasi ini adalah mengatur mengenai data
center perusahaan e- commerce yang harus berlokasi di Indonesia. Perusahaan
e-commerce juga harus menggunakan domain asli Indonesia yaitu (dot)id.
kebijakan tersebut diklaim agar memudahkan penelusuran, ketika terjadi
kejahatan cyber atau penipuan dalam transaksi internet. Aturan ini digunakan
untuk mencegah dalam perdagangan secara online, sehingga masyarakat semakin
percaya dengan industri e-commerce (Ardyan Mohamad,https://www.merde
ka.com/uang/cara-pemerintah-minimal isirpenipuan-bisnis-online.html akses 5
September 2019).
Penelitian
ini menggunakan pendekatan hukum Undang-Undang, dimana tingkat keberhasilannya
tergantung kepada para penegak hukum dalam menangani suatu kasus dalam tahap
penyelidikan dan penyidikan. Penggunaan Undang-Undang dapat menjerat pelaku
secara sah yang telah terbukti bersalah telah melakukan kejahatan.Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah yang perlu
dikaji peneliti, ialah sebagai berikut:
2.Rumusan Masalah
1.Bagaimana
hukum mengatur tindak pidana penipuan secara online, dan apa dampak serta
tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap kasus penipuan ini di
era digital?
��
Metode
Tipe dan Sifat Penelitian
Penelitian ini
menggunakan tipe penelitian normatif yang fokus pada upaya dan faktor
pencegahan masalah penipuan online dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016
atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Sifat dari penelitian ini deskriptif analitis, yaitu
untuk memberikan gambaran secara objektif tentang masalah yang diteliti.
Jenis
Data
Jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan- catatan resmi atau
risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim. Bahan hukum
sekunder terdiri dari publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-
dokumen resmi meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum dan jurnal hukum.
Teknik
Pengumpulan Data
Data diperoleh dengan
cara penelitian kepustakaan (library research) atau disebut juga dengan studi
dokumen yang meliput bahan hukum primer dan sekunder. Studi kepustakaan yang
dimaksud dalam riset ini diterapkan dengan mempelajari dan menganalisis secara
sistematis bahan- bahan kepustakaan yang diperlukan guna dapat memecahkan dan
menjawab permasalahan pada penelitian yang dilaksanakan.
Analisis
Data
Berdasarkan sifat
penelitian yang menggunakan deskriptif analisis, maka analisis data yang
digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan sekunder.
Pendekatan kualitatif merupakan pendekatan yang digunakan untuk menyelidiki,
menemukan dan menggambarkan dan menjelaskan isi atau makna aturan hukum yang
dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek
kajian (Zainuddin Ali, 2010:107).
Hasil dan
Pembahasan
Pengaturan Hukum Tindak
Pidana Penipuan secara Online dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia
Pengaturan tentang
penipuan secara online sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat yang
melakukan transaksi online. Masyarakat atau konsumen yang melakukan transaksi
dan mengalami penipuan dapat menimbulkan kerugian secara materiil dan
menguntungkan pihak yang melakukan kejahatan.Penipuan secara online masuk ke
dalam kelompok kejahatan illegal contents tentang penyalahgunaan teknologi
informasi. Illegal contents merupakan suatu kejahatan yang memasukkan informasi
atau data yang tidak benar ke dalam Internet, selain itu informasi yang
disajikan juga tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum (Sigid Suseno, 2012:172).
Penipuan online
didefinisikan menurut Bruce D. Mandelblit merujuk pada jenis penipuan dengan
menggunakan media internet seperti ruangan chat, pesan elektronik, atau website
dalam melakukan transaksi penipuan dengan media lembaga- lembaga keuangan
seperti bank atau lembaga lain yang ada hubungan tertentu (Masukan dan Wiwik
Meilararti, 2017:44). Hal ini mengindikasikan bahwa penipuan online merupakan
penipuan yang menggunakan perangkat lunak dan akses internet dalam melakukan
tindakannya menipu korban yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri
(Sigid Suseno, 2012:171).
Undang-undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- undang 11 Tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik (ITE) tidak secara langsung mengatur
mengenai tindak pidana penipuan secara online. Dalam hal ini tidak terdapat
proposisi �penipuan� dalam pasal-pasalnya. Ada pengaturan mengenai larangan
penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen, yaitu pada Pasal
28 ayat (1) UU ITE yang mengatakan bahwa �setiap orang dengan sengaja, dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik�. Ayat ini meskipun tidak secara spesifik
menjelaskan penipuan tetapi sangat kental dengan dimensi dari tindak pidana
penipuan dan perlindungan konsumen.
Dilihat dari
pengelompokan dalam pengaturan pasal-pasal di UU ITE, Pasal 28 ayat (1)
disandingkan dengan ayat (2) yang mengatur tentang penyebaran konten ujaran
kebencian terhadap SARA tertentu, yang jika dilihat dari sifatnya merupakan
perlindungan terhadap ketertiban umum. Hal ini besar kemungkinan bahwa dalam ayat
(1) juga terkait dengan perlindungan terhadap ketertiban umum, tetapi kejelasan
pada hal ini tidak ditemukan di dalam naskah akademik pembentukan UU ITE, yang
menjadikan hasil analisa yang sifatnya hipotetikal, yang mungkin perlu diadakan
penelitian tersendiri untuk memecahkannya. Meskipun demikian, bukan
berarti Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat diterapkan ketika yang dirugikan
adalah konsumen yang sifatnya individu. Hal ini diakibatkan penerapan pasal
dapat digunakan sebagai metode penafsiran yang tidak hanya mengacu pada
kehendak pembentuk undang- undang saja, melainkan agar tidak melanggar
kaidah-kaidah penafsiran hukum pidana.
Unsur-unsur yang
terkandung dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE identik dan memiliki beberapa
kesamaan dengan tindak pidana penipuan konvensional yang diatur dalam pasal 378
KUHP dan memiliki karakteristik khusus yaitu telah diakuinya bukti, media
elektronik dan adanya perluasan yurisdiksi dalam UU ITE. Keterkaitan antara
Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan pasal 378 KUHP dilihat dari unsur-unsur yang
mengatur perbuatan terhadap pasal tersebut.
Ketentuan Pasal 28 ayat
(1) UU ITE sejalan juga dengan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Kaitan keduanya memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesadaran dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menciptakan
sistem perlindungan terhadap konsumen dengan memberikan kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi (Anton Hendrik S,
2019: 68).
Pada pasal 28 ayat (1) UU ITE,
yang dimaksud konsumen yaitu konsumen akhir sebagaimana dimaksud juga dalam
Pasal 1 butir 2
UU 8 Tahun 1999 bahwa
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk lain dan
tidak diperdagangkan. Hal ini merujuk bahwa pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak
dimaksudkan untuk konsumen perantara (reseller, retailer, pemasok) atau
konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses suatu produk
lainnya. Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, yang maksudnya
bahwa kerugian konsumen dalam transaksi online dapat sebagai akibat yang
dilarang dari perbuatan dengan sengaja dan tanpa menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan (Josua Sitompul, 2012:192).
Ancaman untuk pelanggaran
pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan
/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam pasal 45 A ayat (1) UU ITE. Terdapat perbedaan
dua pasal antara KUHP dan UU ITE yaitu pada rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE
tidak mensyaratkan adanya unsur �menguntungkan diri sendiri atau orang lain�
sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pada kenyataannya
penyidik dapat menggunakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana
yang memenuhi unsur-unsur tindak pidananya penipuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Hal ini menunjukkan bahwa bila unsur-unsur suatu tindak pidana terpenuhi, maka
penyidik dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Adanya peraturan
perundang- undangan yang mengatur tentang ITE memberikan keuntungan bagi
konsumen. UU ITE yang disahkan sebagai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dapat meminimalisir
dan melindungi hak-hak konsumen dari kejahatan melalui media elektronik dan
media online.
Menurut Syahrul N. Nur
upaya untuk menanggulangi terjadinya tindakan pidana penipuan online dengan upaya
preventif dan represif (Bambang Waluyo, 2011:32). Upaya preventif lebih
menekankan pada pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana atau hal-hal yang
dilakukan sebelum terjadinya suatu tindak pidana. Pencegahan dilakukan dengan
sosialisasi atau pemberitaan melalui media dan juga koordinasi antar lembaga
dalam merumuskan rangka penegakan Undang-undang, atau membuat media sebagai
sarana untuk masyarakat mengetahui lebih lanjut tentang hukum di ITE. Media
yang digunakan sebagai sarana informasi ini dapat menjadi media pembelajaran
masyarakat supaya tidak mudah ditipu secara online.
Upaya lain berupa upaya
represif, dimana lebih menekankan pada tindakan yang dilakukan penegak hukum
setelah terjadi suatu tindak pidana. Upaya represif dilakukan dengan menindaklanjuti
laporan terkait tindak pidana yang termasuk pada penipuan online, kemudian
memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku sesuai dengan pasal terkait
guna memberikan efek jera dan sesuai dengan rasa keadilan didalam masyarakat.
Kristian Hutasoit upaya
untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana penipuan secara online berkaitan
tidak terlepas dari istilah politik kriminal (Kristian Hutasoit, 2018:10).
Pembuatan UU ITE tujuannya tidak lepas dari tujuan politik kriminal yaitu
sebagai upaya untuk kesejahteraan sosial dan untuk perlindungan masyarakat.
Kristian menjelaskan bahwa dilihat dari sudut criminal policy, upaya
penanggulangan kejahatan tidak hanya dapat dilakukan melalui hukum pidana saja
(saran penal), namun harus diintegrasikan dengan pendekatan
integral/sistematik.
Sebagai bentuk kejahatan online,
Kristian Hutasoit juga mengedepankan pendekatan preventif. Pendekatan preventif
yang dilakukan untuk kejahatan yang bersifat high tech crime harus ditempuh
dengan pendekatan teknologi (techno prevention). Selain itu perlu adanya
pendekatan budaya/kultural, pendekatan modal/edukatif, dan bahkan pendekatan
global (kerjasama internasional).
Upaya penanggulangan
tindak pidana penipuan online menggunakan kebijakan hukum pidana dimaksudkan
juga sebagai kebijakan penal (penal policy). Upaya penanggulangan melalui
kebijakan hukum pidana dilaksanakan melalui kriminalisasi hukum pidana yaitu
dengan pembentukan undang- undang yang secara khusus mengatur perbuatan yang
dilarang tersebut. Secara penal, upaya penanggulangan tindak pidana penipuan
online tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Secara spesifik, upaya untuk penanggulangan tindak pidana penipuan online
diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Perbuatan yang
dikriminalisasi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan bentuk penanggulangan
tindak pidana penipuan online yaitu untuk mengatur perbuatan yang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi online atau elektronik.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (1) diancam dengan Pasal 45 ayat
(2) yaitu dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak sebesar satu miliar rupiah.
Penggunaan hukum pidana
sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan kejahatan siber sangat relevan
mengingat bahaya-bahaya dan kerugian yang dapat timbul dari risiko meningkatnya
perkembangan teknologi informasi. Hukum pidana dipanggil untuk menyelamatkan
kerugian yang diderita oleh masyarakat karena kejahatan tersebut dapat
menghalangi aktivitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Sebagai bentuk upaya
penanggulangan tindak pidana penipuan online agar mencapai perlindungan
terhadap kepentingan masyarakat tersebut, maka hukum pidana sangat diperlukan
agar dapat menyelesaikan masalah kejahatan di dunia online yang notabene dapat
sebelum terjadinya kejahatan. Barda Nawawi menjelaskan bahwa untuk mencegah
suatu tindak pidana kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani
faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor itu antara
lain, berpusat pada masalah-masalah atau kondisi- kondisi sosial yang secara
langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhkan kejahatan.
Dengan demikian dilihat dari sudut politik kriminal, maka upaya pencegahan
menduduki posisi kunci dan strategi dari keseluruhan upaya politik kriminal
(Barda Nawawi Arief, 2007:46).
Kebijakan non penal dapat
ditempuh dengan memperbaiki perekonomian nasional, melakukan pendidikan budi
pekerti kepada setiap orang baik secara formal maupun informal khususnya kepada
pihak yang cenderung terdorong untuk melakukan kejahatan. Kemudian dengan
memperbaiki sistem kesehatan mental masyarakat, mengefektifkan kerjasama
internasional dalam pemberantasan kejahatan siber, memperbaiki sistem keamanan
komputer dan teknologi informasi, serta melakukan efektivitas terhadap hukum
administrasi dan� berpotensi pembangunan
masyarakat.menjadi
penghambat kesejahteraan
Kebijakan lain sebagai upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan
online yaitu melalui kebijakan non penal. Kebijakan ini lebih bersifat tindakan
pencegahan hukum perdata yang berhubungan dengan penyelenggaraan sistem dan jaringan
internet (Widodo,2011:191)
Upaya penanggulangan tindak
pidana penipuan online di Indonesia dalam perkembangannya telah dibangun
melalui sistem infrastruktur yang dibentuk melalui badan yang mengawasi lalu
lintas data yaitu Id- SIRTII/CC atau Indonesian Security Incident Response Team
on Internet and Infrastructure/Coordination Center yang bertugas melakukan
pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Lembaga tersebut memiliki
tugas pokok untuk melakukan sosialisasi terkait keamanan IT, melakukan
pemantauan dini, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman jaringan
telekomunikasi dari dalam maupun luar negeri khususnya tindakan pengamanan
pemanfaatan jaringan, membuat/ menjalankan/ mengembang- kan dan database log file
serta statistik keamanan internet di Indonesia.
Selain dari Id-SIRTII/CC,
Kepolisian Republik Indonesia juga memiliki divisi yang menangani terkait
kejahatan siber. Namun, anggota tim cybercrime dari Polri belum menyeluruh
hingga ke pelosok wilayah Indonesia, melainkan baru terpusat di beberapa kota
besar di Indonesia. Peran serta dari masyarakat sendiri sangat diperlukan dalam
menangani serangan kejahatan siber ini, terlebih pada serangan penipuan
berbasis internet.
Terdapat beberapa tindakan yang
mampu dilakukan untuk mencegah serangan penipuan berbasis internet yaitu:
a. Meningkatkan awareness
(kesadaran) organisasi tentang
ancaman siber;
b. Menerapkan standar keamanan
informasi siber keseluruhan
organisasi;
c. Melatih SDM menguasai keahlian
pengamanan siber secara
berkelanjutan;
d. Menerapkan arsitektur sistem
dan
layanan yang aman dan update
periodik;
e. Memiliki kemampuan pencegahan,
mitigasi dan remediasi serta
audit.
Kesimpulan
Berdasarkan pada uraian
dalam hasil penelitian dan pembahasan di atas maka dapat dirumuskan suatu
kesimpulan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana penipuan secara umum diatur
dalam pasal 378 KUHP, dan untuk memperkuat dasar hukum dapat diakomodir melalui
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Sebagai Undang- undang yang bersifat khusus, UU ITE
setidaknya menjadi pedoman dan dasar hukum bagi anggota masyarakat dalam
menjalankan aktivitas di dunia online. UU ITE juga memiliki kaitan terhadap
beberapa pasal-pasal yang diatur dalam KUHP yang bertujuan untuk memudahkan
penyelesaian suatu perkara terkait dengan penipuan online.
Mengingat perkembangan
teknologi informasi yang semakin pesat, undang- undang diharapkan sebagai ius
constituendum yaitu sebagai peraturan perundang-undangan yang akomodatif
terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak
negatif dari kemajuan teknologi. Upaya
penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan secara online dilakukan dengan
upaya preventif (non penal) dan represif (penal). Upaya represif dalam hal ini
diatur berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan dalam pasal 378 KUHP. Sedangkan
upaya preventif dilakukan dengan pencegahan supaya tindak pidana pencurian
dapat diminimalkan.
Daptar Pustaka
Ali,
Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amarullah,
M. Arif. 2007. Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban
Kejahatan
Ekonomi di Bidang Perbankan. Malang: Banyumedia.
Arief,
Barda Nawawi. 2007. Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian
Cyber
Crime di Indonesia). Jakarta: Grafindo.
�samudra, Anton Hendrik. "Modus Operandi
dan Problematika Penanggulangan
�Tindak Pidana Penipuan Daring."Mimbar
Hukum: Jurnal Berkala
�Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31.1
(2019): 59-74.
�Hutasoit, Kristian. �Tinjauan Yuridis terhadap
Tindak Pidana Penipuan Secara Online dalam Perspektif Hukum Pidana di
Indonesia�. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Umatera Utara (Januari, 2018)
�Iskandar, 26 Pesen Konsumen Indonesia Jadi
Korban Penipuan Online,�
diakses
dari http://m.luputan6.com/tekno/read/2883901/26-persen-konsumen-
indonesia-jadi-korban-penipuan-online, pada tanggal 28 Agustus 2019
pukul 16.24.
Masukun
dan Wiwik Meilararti. 2017. Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. Bandung:
Keni Media.
Riswandi,
Budi Agus. 2003. Hukum dan Internet di Indonesia. Yogyakarta: UII Press
Sitompul,
Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana.
Jakarta: Tatanusa.
Suhariyanto,
Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan
dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Press.
Sumadi,
Hendy. �Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik
di Indonesia�. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 33 No. 2 (September, 2015).
Suseno,
Sigid. 2012. Yuridiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Waluyo,
Bambang. 2017. Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi. Jakarta: Sinar
Grafika.
Widodo.
2011. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.