DAMPAK FENOMENA PENUTUPAN
TIKTOK SHOP TERHADAP PERUBAHAN PERILAKU KONSUMEN STUDI KASUS MAHASIWA INSTITUT
ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH (INSTIKA) GULUK-GULUK SUMENEP
Isyadatul
Hasanah 1, Anna Zakiyah Hastriana2
Institut
Ilmu Keislaman Annuqayah
Abstrak:
Penutupan TikTok shop adalah kebijakan yang telah
mengubah langkah bisnis online, memberikan dampak yang signifikan pada pelaku
konsumen. Kebijakan ini mendapat perhatian luas dari berbagai
kalangan, termasuk mahasiswa INSTIKA yang merupakan termasuk konsumen aktif di
TikTok shop. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana
penutupan TikTok shop berdampak terhadap prilaku konsumen dan Preferensi
pembelian secara online. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif,� dengan analisis
deskriptif, mencari informasi berdasarkan data yang ada, menganalisis dan
menginterpretasikannya. Observasi dan wawancara� dengan 20 informan dijadikan sebagai
bahan dalam pengumpulan data penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
penutupan TikTok shop memaksa konsumen, termasuk mahasiswa INSTIKA� untuk mencari alternatif dalam
memenuhi kebutuhan belanja mereka. Sebelumnya, mereka aktif
berbelanja melalui TikTok shop, namun dengan penutupan platform ini, mereka
harus beradaptasi dengan metode belanja online yang berbeda. Selain itu,
penutupan TikTok shop juga memengaruhi preferensi pembelian� Mahasiswa, yang sebelumnya cendrung
mengikuti tren yang populer di TikTok dalam hal fashion, aksesoris, dan produk
lainnya. Namun, setelah penutupan, mereka akan beralih
ke sumber-sumber lain dalam membuat keputusan pembelian.
Kata Kunci: Penutupan TikTok shop, Perilaku konsumen, Preferensi pembelian.
Abstract:
The closure of TikTok shop is a policy that has
changed the pace of online business, having a significant impact on consumers.
This policy has received widespread attention from various groups, including
INSTIKA students who are active consumers on TikTok shop. This study aims to
analyze how the closure of TikTokshop impacts consumer behavior and online
purchase preferences. This study aims to analyze how the closure of TikTokshop
impacts consumer behavior and online purchase preferences. This research uses a
qualitative approach, with descriptive analysis, looking for information based
on existing data, analyzing and interpreting it. Observations and interviews,
with 20 informants were used as material in the collection of research data.
The results of this study show that the closure of TikTokshop forces consumers,
including INSTIKA students, to look for alternatives to meet their shopping
needs.� Observations and interviews, with
20 informants were used as material in the collection of research data. The results
of this study show that the closure of TikTok shop forces consumers, including
INSTIKA students, to look for alternatives to meet their shopping needs.
Previously, they actively shopped through TikTok shop, but with the closure of
this platform, they had to adapt to different online shopping methods. In
addition, the closure of TikTok shop also affected the purchasing preferences
of College Students, who previously tended to follow trends that were popular
on TikTok in terms of fashion, accessories, and other products. However, after
closing, they will turn to other sources in making purchasing decisions.
Keywords: TikTok shop closure, Consumer behavior, Purchase preferences.
����� ����
Pendahuluan
Kehidupan saat ini berlangsung dalam era digital, dimana teknologi dan
internet telah memudahkan hampir semua aspek kehidupan. Seiring dengan kemajuan teknologi, pola belanja
masyarakat mengalami pergeseran yang siqnifikan. Dahulu, orang melakukan
kegiatan belanja melalui pertemuan tatap muka langsung atau menggunakan media
konvensional seperti televisi, radio, dan koran. Namun
dengan hadirnya teknologi internet, cara berbelanja
telah mengalami perubahan drastis. Di samping itu, dunia bisnis mengalami
variasi tren yang semakin besar seiring perkembangan teknologi internet (Priyono & Sari, 2023). Kemajuan teknologi telah memberikan dampak penting
pada kelangsungan bisnis. Salah satu bentuk kemajuan teknologi di dunia
bisnis adalah adanya sistem informasi bisnis dalam bentuk perdagangan
elektronik secara digital yang memanfaatkan internet dan sistem informasi
sebagai media utamanya (Sa�adah et al., 2022). TikTok menjadi salah satu platform media sosial yang populer untuk
strategi pemasaran dan seringkali dimanfaatkan sebagai wadah untuk berbagi
ulasan produk secara online (Duta et al., 2022).
Pada 17 April
2021, Tiktok resmi memperkenalkan Tiktok Shop, sebuah fitur inovatif berupa Sosial Commerce. Fitur
ini menghubungkan penjual, pembeli, dan kreator video dalam pengalaman
berbelanja yang mudah dan menyenangkan. Selain itu, Tiktok Shop juga
memungkinkan pengguna untuk melihat review produk secara langsung dari para
kreator video, menciptakan pengalaman belanja yang lebih segar.
Tiktok Shop memberikan peluang bagi penjual dan merek produk untuk
mengembangkan bisnis mereka melalui konten video pendek dan sesi pembelian
langsung di akun Tiktok mereka sendiri. Mereka juga dapat berkolaborasi dengan para kreator untuk
memasarkan produk mereka. Respons positif dari pengguna Tiktok di
Indonesia terhadap pembukaan Tiktok Shop tampak dari jumlah penonton yang
mencapai 1,4 juta, seperti yang dilaporkan oleh campusdigital.id (Ferrary & Tyra, 2023).
Penggunaan TikTok yang luas di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak
sekolah, telah menciptakan peluang bisnis yang menarik. TikTok telah berkembang dari platform hiburan menjadi
alat perencanaan bisnis, dan strategi komunikasi memainkan peran penting dalam
mengubah perilaku manusia dan memanfaatkan popularitas TikTok. Dalam konteks ini, pemilihan strategi komunikasi harus sangat
hati-hati untuk menghindari kerugian waktu, materi, dan tenaga yang mungkin
terjadi. Dengan lebih dari 10 juta pengguna TikTok di Indonesia,
mayoritas di antaranya adalah remaja, TikTok menjadi primadona di kalangan
kaummilenial (Afiah et al., 2022). Dalam hal ini, mahasiswa dapat dikategorikan sebagai bagian dari
golongan remaja, mengingat bahwa menurutdefinisi BKKBN, rentang usia remaja
berkisar antara 10 hingga 24 tahun, sedang kan mayoritas mahasiswa berada dalam
rentang usia 18 hingga 24 tahun (Hulukati & Djibran, 2018).
Saat� ini, TikTok Shop telah menjadi salah satu platform e-commerce yang
diminati. terutama karena menawarkan harga yang lebih
terjangkau dibandingkan dengan pesaingnya. Keuntungan lain
yang diberikan oleh TikTok Shop adalah pemberian voucher dan gratis ongkir
kepada para pembelinya, serta pengiriman produk yang cepat dan respon penjual
yang baik. Hal ini membuat TikTok Shop menjadi pilihan utama bagi banyak
pembeli.Penggunaan TikTok Shop telah menjadi tren di kalangan berbagai lapisan
masyarakat, dan hampir semua orang kini telah beralih untuk melakukan pembelian
barang apa pun yang mereka inginkan melalui platform ini. Ini
terjadi karena pemilik aplikasi TikTok telah memenangkan kepercayaan konsumen
dengan menyediakan produk berkualitas dan memberikan manfaat yang besar bagi
penjual dan pembeli. Metode pembayaran di TikTok Shop hampir sama dengan e-commerce
lainnya, termasuk transfer, e-wallet, dan COD (Cash On Delivery). Yang menarik adalah bahwa TikTok Shop tidak
menambahkan biaya pengiriman atau biaya layanan tambahan jika pembeli memilih
untuk membayar dengan COD. Dengan semua keunggulan ini, TikTok Shop telah
mengubah cara orang berbelanja online (Rahmawati, 2023).
Namun
pertumbuhan ini berubah dengan penutupan TikTok shop di Indonesia. Sejak 4 oktober 2023, pemerintah Indonesia telah secara resmi
melarang TikTok Shop. Pelarangan ini diatur dalam
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2020, yang mengatur
ketentuan perizinan usaha, periklanan, pelatihan, dan pengawasan pelaku usaha
dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Salah
satu tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan penjualan barang offline yang
dilakukan oleh pedagang di pasar dan toko offline lainnya. Dampak dari
diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023
terhadap Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang berkaitan dengan Ketentuan
Perizinan Usaha, Periklanan, Pembukaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah per tanggal 04 Oktober
2023, pada pukul 17.00 WIB, TikTok Indonesia resmi menghentikan layanan
transaksi e-commerce pada fitur TikTok Shop (Hadianto et al., 2023). Penutupan ini disebabkan oleh berbagai alasan,
termasuk kekhawatiran mengenai privasi data, kepatuhan terhadap peraturan, dan
konflik antara pelaku usaha dan platform tersebut. Di samping itu,� diperhatikan kekhawatiran seputar
perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen ketika bertransaksi di TikTok shop
(Muslim et al., 2023). Sehingga dengan penutupan platform ini, berdampak
terhadap Perilaku konsumen dimana harus beradaptasi dengan metode belanja
online yang berbeda.
Perilaku konsumen dapat diartikan sebagai rangkaian perbuatan nyata yang
dilakukan oleh pembeli, dipengaruhi oleh aspek psikologis dan faktor eksternal,
yang mendorong mereka untuk menentukan pilihan terhadap barang yang diinginkan. Sementara itu, juga menggambarkan perilaku konsumen sebagai serangkaian
reaksi dan proses psikis yang mempengaruhi respon sepanjang tahapan konsumsi,
mulai dari sebelum membeli, selama pembelian, penggunaan barang dan jasa,
hingga kegiatan evaluasi. Perilaku konsumen melibatkan tindakan dalam
memperoleh, mengonsumsi, dan menggunakan barang serta jasa, sambil melibatkan
proses pengambilan keputusan yang mendahului setiap tingkah laku konsumen (Wahyuni & Zuhriyah, 2020). Perilaku konsumen dalam e-commerce juga dipengaruhi oleh tingkat kepuasan saat melakukan
transaksi secara online. Kepuasan tersebut menjadi
indikator utama yang memengaruhi preferensi konsumen terhadap suatu toko online
dan mencerminkan keinginan mereka untuk melanjutkan kegiatan belanja secara
online selanjutnya, tingkat kepuasan konsumen dalam bertransaksi online menjadi
indikator yang signifikan terhadap tingkat kepercayaan konsumen. Secara
keseluruhan, kepercayaan ini berpotensi memengaruhi sikap konsumen terkait
keinginan untuk melakukan pembelian ulang (intention
to use) (Sidharta & Suzanto, 2015).
Penutupan TikTok
shop juga telah memengaruhi Preferensi pembelian. Preferensi
konsumen dalam membeli atau memilih produk dipengaruhi oleh berbagai faktor,
salah satunya adalah persepsi atau pandangan yang dimilikinya. Persepsi
adalah suatu proses di mana seseorang mengorganisasi, mengartikan masukan
informasi untuk menciptakan suatu gambaran yang berarti dari dunia ini. Dalam
proses ini, terdapat tiga tahap yang berbeda, yaitu perhatian yang selektif,
gangguan yang selektif, dan mengingat kembali yang selektif. Preferensi
seseorang dalam memilih produk tidak dapat dipisahkan dari pengaruh lingkungan,
pengalaman, dan rangsangan yang diterima oleh konsumen selama ini (Km & Barat, 2020).� Hal ini menunjukkan bahwa
preferensi konsumen mempunyai peran penting dalam pemasaran karena sangat erat
kaitannya dengan keberhasilan perusaan dalam mencapai tujuan, khususnya dalam
hal keputusan pembelian yang diambil oleh konsumen yang dipengaruhi oleh
preferensi mereka (Wardhani et al., 2015).
Berdasarkan
uraian di atas, maka perlu dianalisis untuk mengetahui dampak penutupan TikTok
shop terhadap perubahan pelaku konsumen. Penelitian ini sejalan dengan jurnal
yang ditulis Hadianto dkk dengan judul �Dampak penutupan TikTok shop dalam
konsep komunikasi interpersonal�(Hadianto et al., 2023). Penelitian Hadianto memang melakukan riset� dampak dari penutupan tiktok shop
namun, perbedaannya adalah terkait dari sudut pandang komunikasi interpersonal.
Fokusnya� mencakup
analisis dampak terhadap hubungan antar individu dan bagaimana penutupan
tersebut memengaruhi pola komunikasi interpersonal di kalangan pengguna TikTok.
Sedangkan dalam�
penelitian ini dilihat dari dampak penutupan TikTok Shop dari
perspektif perubahan perilaku konsumen, Khususnya perilaku konsumen� muslim.
Metode
Jenis
penelitian ini adalah kualitatif, di mana penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan data yang terkumpul secara sistematis, mencerminkan realitas
atau fenomena yang terjadi di lapangan. Dalam konteks penelitian kualitatif,
penelitian ini akan di sampaikan temuan penelitian dalam bentuk pernyataan yang
diungkapkan melalui kata-kata atau kalimat, tanpa melibatkan penggunaan
angka-angka. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk melakukan analisis yang
mendalam, interpretasi, dan pemahaman data, sehingga menghasilkan wawasan yang
lebih menyeluruh dan kontekstual terhadap fenomena yang sedang diteliti (Adlini et al., 2022).
�� Dalam penelitian ini, pendekatan deskriptif
digunakan dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang mendalam tentang
berbagai gejala dan fakta yang terjadi dalam kehidupan sosial. Pendekatan ini
melibatkan pencarian informasi berdasarkan data yang telah terkumpul, serta
analisis dan interpretasi data, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih
mendalam terhadap situasi atau fenomena yang menjadi fokus penelitian (Sudiono, 2017).
Pendekatan deskriptif memungkinkan penelitian ini untuk menguraikan secara rinci
karakteristik dan hubungan antara variabel yang diamati, sehingga menghasilkan
gambaran yang komprehensif dan terperinci tentang realitas yang diteliti (Jayusman & Shavab,
2020).
�� Sumber data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah data primer. Data
primer mengacu pada informasi yang diperoleh langsung dari sumber asli atau
yang menjadi sumber utama dalam konteks penelitian ini. Proses perolehan data
primer melibatkan pencarian aktif melalui narasumber atau, dalam istilah
teknis, 20 informan. Informan di identifikasi sebagai individu yang menjadi
fokus penelitian dan menjadi saluran utama untuk memperoleh informasi dan data
yang diperlukan. Data primer ini diperoleh langsung dari lokasi penelitian
setelah melakukan observasi dan wawancara dengan narasumber yang memberikan
informasi yang relevan. Pendekatan ini memastikan bahwa data yang dikumpulkan
memiliki keterkaitan langsung dengan realitas yang diamati, menghasilkan dasar
yang kuat untuk analisis lebih lanjut dalam rangka mencapai tujuan penelitian (Pramiyati et al., 2017).
Yaitu Mahasiswa Institut Ilmu Keislaman Annuqayah INSTIKA yang merupakan
konsumen dari TikTok shop terhadap dampak dari penutupan TikTok shop terhadap
perubahan prilaku konsumen.
�� Teknik Pengumpulan penelitian ini
menggunakan� observasi dan wawancara.
Observasi merupakan pendekatan yang dilakukan dengan turun langsung ke
lapangan, memungkinkan peneliti untuk mengamati secara langsung perilaku dan
aktivitas yang terjadi di lokasi penelitian. Dengan mendekati objek penelitian
secara langsung, observasi memberikan kesempatan untuk merekam secara akurat
dinamika situasi dan merinci interaksi yang terjadi, membuka jendela wawasan
yang mendalam terhadap fenomena terjadi di lokasi penelitian (Hasanah, 2017).
Selain menggunakan teknik observasi teknik wawancara juga dilakukan di dalam
penelitian ini melalui dua pendekatan, yakni wawancara bebas dan terprogram.
Wawancara bebas diarahkan kepada sejumlah informan dan nara sumber untuk
mendapatkan data dengan cakupan umum (Hakim, 2013).
Wawancara bebas ini telah dimulai sejak peneliti pertama kali memasuki
lapangan, memungkinkan peneliti untuk mendapatkan wawasan awal dan data yang
bersifat umum dari berbagai pihak terkait. Sementara itu, wawancara terprogram
akan melibatkan pertanyaan yang telah disusun sebelumnya, membantu peneliti
dalam mendapatkan informasi yang lebih terfokus dan terperinci sesuai dengan
tujuan penelitian (Rachmawati, 2007).
Dalam penelitian ini, melakukan wawancara dengan mahasiswa Institut Ilmu
Keislaman Annuqayah INSTIKA yang pernah belanja di TikTok shop.
Penelitian
ini menggunakan teknik analisis deskriptif yaitu mengambarkan
keadaan tertentu secara sistematis dan akurat. Data yang telah terkumpul akan
disajikan dalam bentuk kata-kata, dan proses interpretasi akan dilakukan
melalui penggunaan teknik analitik. Pendekatan analisis ini dirancang untuk
menyajikan, menganalisis, dan mengekstraksi data secara efektif. Dengan
demikian, diharapkan hasil analisis dapat memberikan wawasan yang mendalam dan
kontekstual terhadap aspek-aspek yang diteliti dalam penelitian ini (Waruwu, 2023).
Hasil dan Pembahasan
Fenomena
Penutupan Tik Tok Shop
�� Fenomena penutupan TikTok Shop di Indonesia telah menjadi sorotan utama,
dengan permasalahan utama terletak pada kurangnya izin e-commerce yang
diperlukan untuk menjalankan transaksi jual-beli. Dengan izin social
commerce yang terbatas, TikTok Shop awalnya hanya diizinkan untuk
menjalankan aktivitas periklanan guna mempromosikan barang tanpa kemampuan
untuk memfasilitasi transaksi pembayaran perdagangan. Meskipun begitu, TikTok
Shop tetap menggunakan mekanisme PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik),
yang jelas melanggar ketentuan perizinan usaha yang berlaku. Sebelum terbitnya
Permendag No. 31 Tahun 2023, belum ada regulasi yang mengatur pemisahan antara
e-commerce dan media sosial, memungkinkan TikTok Shop untuk tetap beroperasi
tanpa batasan tertentu. Namun, seiring dengan dikeluarkannya regulasi baru,
TikTok diharuskan patuh terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di
Indonesia. Sebagai respons tegas dari pemerintah Indonesia terhadap
ketidaksesuaian TikTok Shop dengan regulasi terkini, fitur TikTok Shop dihapus
dari aplikasi TikTok. Langkah ini mencerminkan ketegasan pemerintah dalam
menegakkan peraturan dan menjunjung tinggi ketaatan terhadap regulasi
perdagangan online (Wahyuningtiyas et al., 2023). Hasil wawancara dengan informan (Aini et al., personal communication, Desember 2023)
mengungkapkan bahwa proses jual-beli di TikTok Shop memunculkan kekhawatiran,
karena pedagang hanya dapat mempromosikan barang tanpa dapat melakukan
transaksi secara langsung. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi konsumen
mengenai proses pembelian yang seharusnya efisien dan terjamin.
Pentingnya izin e-commerce juga terkait dengan
keprihatinan akan potensi ketidakseimbangan dalam
persaingan pasar lokal. Informan menyampaikan keprihatinan
terhadap perdagangan masif barang impor luar negeri di platform tersebut, yang
dapat mengancam industri lokal. Keraguan terhadap
kualitas dan keabsahan barang impor yang dijual dengan harga murah menjadi
perhatian utama, dengan potensi adanya barang impor ilegal yang dapat merugikan
ekosistem perdagangan dan konsumen.
Ketidakpastian
terhadap asal-usul barang dan potensi manipulasi sistem TikTok Shop menjadi
fokus perbincangan. Informan
menyoroti kemungkinan manipulasi sistem untuk menampilkan produk tertentu di
halaman For You Page (FYP), yang dapat memengaruhi persepsi pengguna. Selain itu, respons terhadap afiliator yang memperoleh keuntungan
dari produk impor ilegal menimbulkan kekhawatiran terkait etika bisnis dan
dampak negatifnya terhadap keberlanjutan industri.
Pemulihan
kepercayaan konsumen menjadi suatu keharusan. Informan menekankan bahwa TikTok Shop perlu
memperoleh izin e-commerce resmi, memastikan kualitas produk yang dijual, dan
secara tegas mencegah perdagangan barang ilegal. Upaya
tersebut dianggap sebagai langkah untuk membangun kembali kepercayaan konsumen
dan memastikan operasional TikTok Shop dapat berjalan dengan baik di Indonesia.
Wawancara
dengan informan lainnya (F. Ayu, et al., personal communication, Desember 2023) juga mencerminkan keprihatinan terhadap kurangnya izin e-commerce
dan potensi dampak negatif perdagangan barang impor terhadap pasar lokal.
Secara keseluruhan, fenomena penutupan TikTok Shop
menunjukkan kompleksitas tantangan dalam mengatur e-commerce, memerlukan
perhatian serius terhadap izin, kualitas produk, dan etika bisnis untuk menjaga
keberlanjutan dan kepercayaan konsumen.
Dampak
penutupan Tik Tok Shop Terhadap Perubahan Perilaku konsumen
Penutupan TikTok
Shop di Indonesia telah memberikan dampak negatif yang dirasakan secara
signifikan. Salah satu konsekuensi yang paling
mencolok adalah kehilangan metode pembayaran Cash on Delivery (COD), yang
sebelumnya menjadi favorit konsumen karena memberikan kenyamanan untuk membayar
setelah barang diterima. Penutupan ini secara langsung
berdampak pada konsumen yang mengandalkan opsi pembayaran ini, menghapus salah
satu opsi pembayaran yang sangat diandalkan.
Selain dari
aspek pembayaran, penutupan TikTok Shop juga berpotensi menyebabkan
keterbatasan dalam variasi produk yang dapat diakses oleh konsumen. TikTok Shop dikenal sebagai platform yang menyajikan
berbagai kategori produk, termasuk fashion, elektronik, serta makanan dan
minuman. Kehilangan akses ke platform ini dapat mengurangi variasi
produk yang tersedia bagi konsumen, yang biasanya terbiasa dengan kebebasan
pemilihan dan kenyamanan yang ditawarkan oleh TikTok Shop (Luqyana et al., 2023).
Dalam 20
informan yang diwawancara, terdapat dua pandangan yang signifikan terkait
dampak penutupan TikTok Shop terhadap perubahan perilaku konsumen. Hasil wawancara dengan informan (Aini et al., personal communication, Desember 2023)
menunjukkan bahwa mereka sudah terbiasa berbelanja online dan mencari
alternatif e-commerce setelah penutupan TikTok Shop. Mereka
memilih Shopee sebagai pengganti utama, dengan memprioritaskan keamanan dan
keandalan platform. Keputusan ini dipengaruhi oleh
kepercayaan pada Shopee dan kekhawatiran terhadap produk dari China yang dapat
merugikan UMKM lokal. Mereka juga setuju bahwa
penutupan TikTok Shop dapat mendukung produk lokal jika itu bertujuan mendukung
industri dalam negeri.
Di
sisi lain, informan lainnya (F. Ayu, et al., personal communication, Desember 2023) mengungkapkan rasa kecewa karena kehilangan akses ke TikTok Shop.
Mereka lebih memilih menunggu TikTok Shop mengurus
izinnya daripada beralih ke platform e-commerce lainnya. Keuntungan utama yang mereka soroti adalah tidak
adanya biaya tambahan, seperti biaya pengiriman atau layanan tambahan, terutama
saat menggunakan metode pembayaran Cash on Delivery (COD). Informan ini lebih fokus pada kenyamanan dan efisiensi berbelanja,
bahkan jika TikTok Shop berasal dari luar negeri.
Pentingnya preferensi pembelian konsumen juga terlihat
dalam perbedaan antara informan (Aini et al., personal communication, Desember 2023) cenderung memilih produk berdasarkan asalnya (menghindari produk dari
China) dan lebih suka berbelanja online. Sementara (F. Ayu, et al., personal communication, Desember 2023) lebih memperhatikan kualitas dan merek produk, serta lebih menyukai
pengalaman berbelanja di toko offline karena dapat melihat dan merasakan produk
secara langsung sebelum membeli.
Dari dua pandangan ini, penutupan TikTok Shop telah memicu variasi dalam perilaku
konsumen. Sebagian mencari alternatif aktif, mempertimbangkan
faktor kepercayaan dan preferensi produk lokal, sementara yang lain memilih
menunggu penyelesaian masalah TikTok Shop karena kenyamanan dan keuntungan yang
mereka alami. Perubahan perilaku konsumen ini mencerminkan
kompleksitas dan dinamika dalam ekosistem perdagangan elektronik, di mana
faktor-faktor seperti kepercayaan, kenyamanan, dan preferensi produk memainkan
peran penting dalam membimbing keputusan pembelian.
Analisis
Perubahan Perilaku Konsumen di tinjau dari Perspektif Ekonomi Islam
Dalam realitas pemenuhan kebutuhan, baik berupa barang
maupun jasa, prinsip-prinsip ekonomi Islam memberikan pedoman yang mendalam
bagi setiap muslim. Konsumsi, bagi
mereka, bukanlah semata-mata memuaskan keinginan, melainkan juga sebuah
tindakan yang bernilai ibadah. Dalam kerangka konsep homo
Islamicus, pandangan ini menjauhkan manusia dari sudut pandang homo
economicus yang hanya mengedepankan kepentingan ekonomi semata. Homo Islamicus merinci bahwa manusia adalah ciptaan Allah
SWT yang diwajibkan untuk menjalani kehidupannya sesuai dengan ajaran syariat
Islam, termasuk dalam setiap aspek perilaku konsumsinya.
Perubahan
perilaku konsumen dalam menghadapi penutupan TikTok Shop mencerminkan dinamika
kompleks dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dalam perspektif 20 informan yang diwawancara,
terdapat perbedaan signifikan dalam pandangan terkait penutupan tersebut.
Dari sudut pandang ekonomi Islam, perubahan ini dapat diinterpretasikan sebagai
respons terhadap kebijakan pemerintah dan pergeseran preferensi dalam berbelanja online
(Wati & Hilal, 2022).
Hasil
wawancara dengan informan (Aini et al., personal communication, Desember 2023) menunjukkan
bahwa konsumen melihat keputusan pemerintah menutup TikTok Shop sebagai langkah
yang tepat untuk melindungi kepentingan nasional. Pilihan mereka untuk beralih ke Shopee sebagai alternatif e-commerce
sejalan dengan hasil penelitian (Rosada & Widigdo, 2023) yang
menunjukkan keunggulan Marketplace Shopee dalam kemudahan transaksi dan
tampilan yang jelas. Pemilihan ini tercermin sebagai upaya
mendukung ekonomi lokal, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang
mendorong dukungan terhadap komunitas lokal.
Di sisi lain, berdasarkan hasil wawancara yang
diperoleh dari informan (F. Ayu, et al., personal communication, Desember 2023)
menyatakan kekecewaan karena kehilangan akses ke TikTok Shop. Pandangan ini lebih menekankan pada kepraktisan dan
keuntungan finansial yang diperoleh dari TikTok Shop, termasuk ketiadaan biaya
pengiriman dan layanan tambahan. Meskipun masih mempertimbangkan produk dari China, mereka
melihatnya sebagai opsi yang lebih fleksibel tanpa merugikan UMKM lokal secara
signifikan.
Perbedaan
pandangan terkait pembelian produk dari China mencerminkan variasi dalam konsep
keadilan ekonomi dalam perspektif ekonomi Islam. Sementara sebagian konsumen lebih konservatif dalam memilih produk
lokal, yang lain lebih fleksibel dan melihat kebutuhan akan
barang dari luar negeri. Secara keseluruhan, perubahan
perilaku konsumen ini menyoroti kompleksitas dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi Islam dalam praktik sehari-hari, dengan mempertimbangkan nilai-nilai
lokal, kepraktisan, dan keuntungan finansial.
Kesimpulan
Penutupan
TikTok Shop, permasalahan utamanya adalah kurangnya izin e-commerce,
menciptakan ketidakpastian dalam proses jual-beli dan mengundang kekhawatiran
terkait ketidakseimbangan dalam persaingan pasar lokal. Fenomena ini menyoroti
kompleksitas regulasi e-commerce dan membutuhkan perhatian terhadap izin,
kualitas produk, dan etika bisnis untuk menjaga keberlanjutan industri.
Dari
perspektif konsumen, penutupan TikTok Shop telah menciptakan variasi perilaku.
Beberapa konsumen aktif mencari alternatif, mempertimbangkan kepercayaan dan
preferensi produk lokal, sementara yang lain menunggu penyelesaian masalah
TikTok Shop karena kenyamanan dan keuntungan yang mereka alami. Ini
mencerminkan dinamika kompleks dalam ekosistem perdagangan elektronik, di mana
kepercayaan, kenyamanan, dan preferensi produk memainkan peran penting dalam
keputusan pembelian.
Dari
perspektif ekonomi Islam, perubahan perilaku konsumen dapat diartikan sebagai
respons terhadap kebijakan pemerintah dan nilai-nilai ekonomi. Ada dukungan
terhadap produk lokal sebagai bagian dari dukungan ekonomi dalam perspektif
ekonomi Islam, namun, perbedaan pandangan mengenai pembelian produk dari luar
negeri menunjukkan kompleksitas dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan
ekonomi.
Secara
keseluruhan, fenomena penutupan TikTok Shop mencerminkan tantangan dan
kompleksitas dalam mengatur e-commerce di Indonesia. Diperlukan langkah-langkah
konkret seperti perolehan izin e-commerce resmi, peningkatan kualitas produk,
dan penanganan tegas terhadap perdagangan barang ilegal untuk membangun kembali
kepercayaan konsumen dan memastikan keberlanjutan operasional platform ini di
Indonesia.
Daptar Pustaka
Adlini,
M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022).
Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan,
6(1), 974�980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394
Afiah, N., Hasan, M., S, R., & Arisah, N. (2022).
Analisis Pemanfaatan Aplikasi TikTok dalam Meningkatkan Penjualan UMKM Sektor
Kuliner di Kota Makassar. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, 8(4),
1257. https://doi.org/10.32884/ideas.v8i4.1040
Aini, Maisyatus Syarifah, Rifhatul hasanah, Binti
Wahedah Hs, Fatimah Sari, Alfin Nurus S J, & Nur Asiyatin J. (2023,
Desember). Wawancara dengan Mahasiswa Institut Ilmu Keislaman Annuqayah
INSTIKA [Personal communication].
Ayu, F., Alviatus Zahiroh, Surya Anisa, Mamluatul Hs,
Zahrotun Naimah, Noer Hasanah, Zaimatul Ummah, Maisyaroh, Zahrotul Jannah,
Zahiroh, Nabilatus Syarofah, Hamimah, & Nuzula. (2023, Desember). Wawancara
dengan Mahasiswa Institut Ilmu Keislaman Annuqayah INSTIKA [Personal
communication].
Duta, G. L., Agung, M., & Subagja, G. (2022).
TIKTOK DAN REVIEW KONSUMEN: PENGARUHNYA TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN. Jurnal
Perspektif Bisnis, 5(2), 80�92.
https://doi.org/10.23960/jpb.v5i2.133
Ferrary, D., & Tyra, M. J. (2023). Pengaruh
Harga, Promosi Penjualan, Dan Shopping Lifestyle Terhadap Impulse Buying Pada
Platform Tiktok Shop. 13(1).
Hadianto, N. K., Hestianah, S., & Mafulla, D.
(2023). DAMPAK PENUTUPAN TIK TOK SHOP DALAM KONSEP KOMUNIKASI INTERPERSONAL. Jurnal
Manajemen, 2(2).
Hakim, L. N. (2013). ULASAN METODOLOGI KUALITATIF:
WAWANCARA TERHADAP ELIT. 4.
Hasanah, H. (2017). TEKNIK-TEKNIK OBSERVASI (Sebuah
Alternatif Metode Pengumpulan Data Kualitatif Ilmu-ilmu Sosial). At-Taqaddum,
8(1), 21. https://doi.org/10.21580/at.v8i1.1163
Hulukati, W., & Djibran, Moh. R. (2018). ANALISIS
TUGAS PERKEMBANGAN MAHASISWA FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI
GORONTALO. Bikotetik (Bimbingan dan Konseling Teori dan Praktik), 2(1),
73. https://doi.org/10.26740/bikotetik.v2n1.p73-80
Jayusman, I., & Shavab, O. A. K. (2020). STUDI
DESKRIPTIF KUANTITATIF TENTANG AKTIVITAS BELAJAR MAHASISWA DENGAN MENGGUNAKAN
MEDIA PEMBELAJARAN EDMODO DALAM PEMBELAJARAN SEJARAH. Jurnal Artefak.
Km, J. R. C.-J., & Barat, J. (2020). PREFERENSI
MASYARAKAT TERHADAP PEMBELIAN PRODUK MAKANAN HALAL DI DUSUN MLANGI YOGYAKARTA.
1(02).
Luqyana, N. M., Sa�idah, N., & Aji, G. (2023).
Dampak Penutupan Tiktok Shop Dalam Penjualan Produk (Studi Kasus Pedagang
Tiktokshop Di Desa Ambokembang, Kedungwuni). ..1 Januari 2024, 3.
Muslim, S., Muktar, M., & Diansah, S. (2023).
Implikasi Hukum Penutupan TikTok Shop terhadap Regulasi Hukum Bisnis di
Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(10).
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i10.713
Pramiyati, T., Jayanta, J., & Yulnelly, Y. (2017).
PERAN DATA PRIMER PADA PEMBENTUKAN SKEMA KONSEPTUAL YANG FAKTUAL (STUDI KASUS:
SKEMA KONSEPTUAL BASISDATA SIMBUMIL). Simetris : Jurnal Teknik Mesin,
Elektro dan Ilmu Komputer, 8(2), 679. https://doi.org/10.24176/simet.v8i2.1574
Priyono, M. B., & Sari, D. P. (2023). Dampak
Aplikasi Tiktok Dan Tiktok Shop Terhadap UMKM Di Indonesia.
https://doi.org/10.5281/ZENODO.8315865
Rachmawati, I. N. (2007). Pengumpulan Data Dalam
Penelitian Kualitatif: Wawancara. Jurnal Keperawatan Indonesia, 11(1),
35�40. https://doi.org/10.7454/jki.v11i1.184
Rahmawati, W. (2023). Minat Konsumen Membeli Produk
Online Melalui Tik Tok Shop Ditinjau Dari Kepercayaan, Kualitas Dan Pengiriman
Barang.
Rosada, P. I., & Widigdo, M. S. A. (2023). Analisis
Perilaku Konsumen Muslim Dalam Belanja Melalui Shopee Saat Pandemi Covid-19
Berdasarkan Perspektif Islam.
Sidharta, I., & Suzanto, B. (2015). PENGARUH
KEPUASAN TRANSAKSI ONLINE SHOPPING DAN KEPERCAYAAN KONSUMEN TERHADAP SIKAP
SERTA PERILAKU KONSUMEN PADA E-COMMERCE. 9,(1), 23�36.
Sudiono, E. (2017). ANALISIS KESALAHAN DALAM
MENYELESAIKAN SOAL MATEMATIKA MATERI PERSAMAAN GARIS LURUS BERASARKAN ANALISIS
NEWMAN. UNION: Jurnal Ilmiah Pendidikan Matematika, 5(3).
https://doi.org/10.30738/.v5i3.1282
Ulvi Ratnaningsih Sa�adah, Murwaniyah Murwaniyah,
Dimas Indra Pradana, & Masutiah Masutiah MagisterTerapanAdmi. (2022).
APLIKASI SENTUH TANAHKU SEBAGAI INOVASI PELAYANAN APLIKASI SENTUH TANAHKU
SEBAGAI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PUBLIK DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI D.K.I. JAKARTA
PROVINSI D.K.I. JAKARTA. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, 5(1).
https://doi.org/10.7454/jabt.v5i1.1037
Wahyuni, T., & Zuhriyah, A. (2020). PERILAKU
KONSUMEN TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN PUDAK DI TOKO SARI KELAPA. 1.
Wahyuningtiyas, A. N., Ramadani, R. S., & Buchari,
S. M. (2023). ANALISIS PENERAPAN ETIKA DAN DEMOKRASI PADA KASUS TIKTOK SHOP.
Wardhani, W., Sumarwan, U., & Yuliati, L. N.
(2015). Pengaruh Persepsi dan Preferensi Konsumen terhadap Keputusan
Pembelian Hunian Green Product. 1.
Waruwu, M. (2023). Pendekatan Penelitian
Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif dan
Metode Penelitian Kombinasi. 7.
Wati, D. E., & Hilal, S. (2022). Analisis
Dampak Covid-19 Terhadap Perilaku Belanja Online Pada Ibu-ibu Pegawai Honorer
di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Perspektif Ekonomi Islam.