ANALISIS PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) UNTUK MENILAI
KINERJA KEUANGAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2018-2022
Maharani
Amanda Riesdi
Universitas Padjadjaran
Abstrak:
Pelaksanaan
otonomi daerah dan desentralisasi fiskal bertujuan untuk meningkatkan peran
serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola urusan daerahnya.
Keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya sangat tergantung pada
kemampuan keuangan, indikator krusial dalam menghadapi otonomi daerah. Daerah
otonom diharapkan mampu membiayai kegiatan pemerintahannya sendiri, sehingga
ketergantungan keuangan terhadap pemerintah pusat dapat dikurangi. Tetapi implementasi ini
masih sulit untuk dicapai terutama pada wilayah seperti Kabupaten Bandung Barat
yang masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
dalam periode tahun 2018-2022 dengan mempertimbangkan indikator-indikator
seperti rasio kemandirian, rasio desentralisasi fiskal, rasio efektivitas PAD,
efektivitas pajak daerah, dan efektivitas retribusi daerah. Metode penelitian
yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa rasio kemandirian KBB periode tahun 2018-2022 mengalami
peningkatan setiap tahunnya dengan rata-rata kemandirian mencapai 26,11%. Rasio
desentralisasi fiskal hanya mencapai 19,23%. Rata-rata rasio efektivitas PAD
yang diperoleh KBB mencapai 97,99%. Rasio efektivitas pajak daerah KBB periode
tahun 2018-2022 secara rata-rata sebesar 103,22%. Rasio efektivitas retribusi
daerah KBB rata-rata sebesar 70,75%
Kata Kunci: Otonomi
daerah, PAD, rasio kemandirian, rasio desentralisasi fiskal, rasio efektivitas
PAD, rasio efektivitas pajak daerah, dan rasio efektivitas retribusi daerah
Abstract:
The
implementation of regional autonomy and fiscal decentralization aims to
increase the role and responsibility of regional governments in managing their
regional affairs. The success of regional governments in managing their regions
is highly dependent on financial capacity, a crucial indicator in facing
regional autonomy. Autonomous regions are expected to be able to finance their
own government activities, so that financial dependence on the central
government can be reduced. However, this implementation is still difficult to
achieve, especially in areas such as West Bandung Regency which is still very
dependent on the central government. This research aims to analyze the
financial performance of the West Bandung Regency Regional Government in the
2018-2022 period by considering indicators such as the independence ratio,
fiscal decentralization ratio, PAD effectiveness ratio, regional tax
effectiveness and regional levy effectiveness. The research method used is
qualitative-descriptive. The research results show that the KBB independence
ratio for the 2018-2022 period has increased every year with an average
independence reaching 26.11%. The fiscal decentralization ratio only reached
19.23%. The average PAD effectiveness ratio obtained by KBB reached 97.99%. The
KBB regional tax effectiveness ratio for the 2018-2022 period is an average of
103.22%. The average effectiveness ratio of KBB regional levies is 70.75%
Keywords:
Regional
autonomy, PAD, independence ratio, fiscal decentralization ratio, PAD effectiveness
ratio, regional tax effectiveness ratio, and regional levy effectiveness ratio
����� ����
Pendahuluan
Pelaksanaan
otonomi daerah dan desentralisasi fiskal diharapkan dapat meningkatkan peran
dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengatur segala urusan
daerahnya. Sebagai konsekuensi pembebanan tugas dan tanggung jawab ke daerah
yang semakin besar, sumber pendanaan yang terus meningkat secara signifikan
dari tahun ke tahun, baik melalui skema transfer maupun penyerahan kewenangan diserahkan
sepenuhnya kepada daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada Bab II Pasal 4,
pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:
(i)
peningkatan layanan kepada masyarakat;
(ii)
percepatan pertumbuhan demokrasi;
(iii)
percepatan pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah;
(iv)
percepatan pengelolaan potensi daerah;
(v)
peningkatan keamanan dan ketertiban; dan
(vi)
peningkatan hubungan yang harmonis antara pusat dan
daerah.
Ada pula
alasan mengapa dilakukan pemekaran daerah yang dijelaskan secara rinci dalam PP No. 78 Tahun 2007 Tata
Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Penjelasan tersebut menyatakan bahwa, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat tercapainya kesejahteraan
masyarakat. Proses pembentukan daerah bisa melibatkan pemekaran dari satu
daerah menjadi dua atau lebih, penggabungan bagian daerah yang berdekatan, atau
penggabungan beberapa daerah.
Secara
administratif sejak 2008, kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat berjumlah
27 kabupaten/kota terdiri atas: 18 kabupaten, 9 kota, 625 kecamatan, 5.877
desa/kelurahan. Jawa Barat terbagi dalam 4 Badan Koordinasi Pemerintahan
Pembangunan (Bakor PP) Wilayah:
1. wilayah
I Bogor: Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi dan
Kab. Cianjur.
2. Wilayah
II Purwakarta: Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Karawang, Kab. Bekasi, dan
Kota Bekasi.
3. Wilayah
III Cirebon: Kab. Cirebon, Kota Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka, dan
Kab. Kuningan.
4. Wilayah
IV Priangan: Kab. Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat, Kab.
Sumedang, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, dan Kota
Banjar.
Kota-kota di Jawa Barat hasil pemekaran sejak 1996:
1. Kota
Bekasi, dimekarkan dari Kabupaten Bekasi pada tahun 1996
2. Kota
Depok, dimekarkan dari Kabupaten Bogor pada tahun 1999
3. Kota
Cimahi, dimekarkan dari Kabupaten Bandung pada tahun 2001
4. Kota
Tasikmalaya, dimekarkan dari Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2001
5. Kota
Banjar, dimekarkan dari Kabupaten Ciamis pada tahun 2022
6. Kabupaten
Bandung Barat, dimekarkan dari Kabupaten Bandung pada tahun 2007
7. Kabupaten
Pangandaran, dimekarkan dari Kabupaten Ciamis pada tahun 2012
(https://jabartoday.com/profil-jawa-barat/)
KBB
merupakan hasil pemekaran daerah Kabupaten Bandung yang disahkan berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di
Provinsi Jawa Barat. KBB menjadi wilayah otonom ke-26 di provinsi Jawa
Barat yang mewarisi sekitar 1,4 juta penduduk dari 42,9% wilayah lama Kabupaten
Bandung. Pemekaran wilayah� sendiri
merupakan� salah� satu�
bentuk� otonomi daerah� dan�
merupakan� salah� satu�
hal� yang� perlu�
diperhatikan� karena� dengan adanya�
pemekaran� wilayah� diharapkan�
dapat� lebih� memaksimalkan�
pemerataan pembangunan�
daerah� dan� pengembangan�
wilayah (Muqoyyidin,
2016). Dibawah ini adalah perbandingan PAD antara KBB
dengan daerah pemekaran terakhir yang terbentuk di Jawa Barat. Data berikut
dapat memberikan gambaran tentang perkembangan keuangan daerah-daerah tersebut
selama periode 2018-2022.
Tabel 1
Realisasi PAD Kabupaten/Kota di Daerah Pemekaran Provinsi Jawa Barat Tahun
Anggaran 2018-2022
����������������������������������������������� (Dalam
Rupiah)
|
Daerah
Pemekaran |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
|
Kota Cimahi |
335.016.530.127,39 |
360.955.331.172,96 |
375.687.242.678,91 |
405.104.991.553,11 |
394.676.719.570,53 |
|
Kota Tasikmalaya |
280.014.887.927,09 |
290.971.707.718,47 |
314.307.017.302,25 |
445.335.320.092,92 |
341.362.213.700,35 |
|
Kota Banjar |
116.167.055.635,00 |
100.745.347.096,00 |
119.425.628.099,00 |
127.104.472.073,00 |
131.126.716.326,00 |
|
Kabupaten Bandung Barat |
422.341.026.545,00 |
528.087.033.271,00 |
464.817.974.826,68 |
540.783.936.035,00 |
667.243.725.925,06 |
|
Kabupaten Pangandaran |
111.217.120.145,00 |
114.813.035.209,00 |
105.276.341.355,00 |
175.130.968.912,00 |
256.747.781.795,00 |
Sumber : Laporan Realisasi
Anggaran 2018-2022, (Diolah Peneliti 2023).
����������� Dilihat
dari tabel 1 menunjukkan realisasi PAD daerah pemekaran KBB, Kota Cimahi, dan
Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2018-2022. Secara keseluruhan,
masing-masing daerah pemekaran menunjukkan tren pertumbuhan yang berbeda-beda,
peningkatan PAD di beberapa daerah, seperti Kota Cimahi dan KBB mencerminkan
keberhasilan strategi pengelolaan keuangan dan pengembangan ekonomi. Lalu
penurunan atau fluktuasi di daerah lain menyoroi perlunya evaluasi dan
penyesuaian kebijakan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan pendapatan.
Analisis ini memberikan pandangan tentang kinerja keuangan daerah yang menjadi
alat ukur penilaian keberhasilan pemerintah dalam mengelola daerahnya.
Keberhasilan
pemerintah dalam mengelola daerah tidak lepas dari kemampuan dalam bidang
keuangan yang merupakan salah satu indikator penting dalam menghadapi otonomi
daerah. Daerah otonomi diharapkan mampu atau mandiri dalam membiayai kegiatan
pemerintah daerahnya, sehingga tingkat ketergantungan keuangan kepada
pemerintah pusat mempunyai proporsi yang lebih kecil.
Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 283 Ayat (2),
pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk
masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan keuangan daerah dan sebagaimana telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dalam Pasal 1 Ayat (17) menyebutkan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah
yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.
Pendapatan
Daerah di dalam APBD tersebut merupakan bagian dari Penerimaan Daerah yang
terdiri dari Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Penerimaan Daerah sendiri adalah
uang yang masuk ke kas daerah. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Salah
satu sumber pendapatan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
merupakan salah satu tolok ukur kemampuan dan cermin kemandirian daerah. Untuk
mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah tersebut serta memperkuat struktur
penerimaan daerah, maka peranan PAD harus ditingkatkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 285 Ayat
(1), mengungkapkan PAD meliputi dari:
a.
Hasil pajak daerah
b.
Retribusi daerah
c.
Hasil perusahaan milik daerah (hasil pengelolaan
daerah yang dipisahkan)
d.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah �����
PAD
merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting bagi pemerintah
daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan
keuangan. PAD mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengumpulkan
pendapatan dari sumber-sumber lokal seperti pajak, retribusi, hasil pengelolaan
kekayaan daerah, dan pendapatan lainnya. Analisis PAD sebagai indikator kinerja
keuangan pemerintah daerah telah menjadi topik penelitian yang menarik dalam
bidang keuangan publik.
Terdapat
studi empiris yang menganalisis bagaimana pengaruh PAD terhadap kinerja
keuangan, dimana peningkatan proporsi PAD terhadap total pendapatan daerah
menggambarkan tingkat kemandirian daerah yang semakin meningkat (Zakiah, 2022).
Studi lain juga menganalisis hubungan antara PAD dan kinerja keuangan
pemerintah daerah. Peningkatan PAD dapat memberikan kontribusi positif terhadap
kinerja keuangan daerah dengan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam
menyediakan pelayanan publik yang berkualitas (Putri, 2015).
Kinerja
keuangan daerah adalah tingkat pencapaian dari suatu hasil kerja di bidang
keuangan daerah yang meliputi penerimaan dan belanja daerah dengan menggunakan
indikator keuangan yang ditetapkan melalui suatu kebijakan atau ketentuan
perundang-undangan selama satu periode anggaran. Salah satu alat untuk
menganalisis kinerja keuangan pemerintah daerah adalah dengan melakukan
analisis rasio keuangan terhadap APBD yang telah ditetapkan (Halim, 2008).
Analisis
PAD bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kinerja keuangan daerah pada
pemerintah daerah. Dengan membandingkan target pendapatan dengan realisasi
pendapatan, dapat diketahui apakah kinerja keuangan daerah sudah efektif atau
belum dalam meningkatkan pendapatan daerah. Hasil analisis ini dapat memberikan
pemahaman tentang efektivitas kinerja keuangan pemerintah daerah. Kinerja
keuangan pemerintah daerah di Indonesia mencakup evaluasi tentang efisiensi,
efektivitas, dan kesehatan keuangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber
daya keuangannya. kinerja keuangan pemerintah daerah melibatkan analisis
pendapatan, belanja, utang, pengelolaan aset, serta indikator keuangan lainnya
untuk mengukur kecukupan, keberlanjutan, dan kinerja keuangan secara
keseluruhan (Mardiasmo,
2018).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Pemerintah KBB pada tahun anggaran 2018-2022, terdapat
permasalahan yang berulang pada komponen pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Untuk melihat nilai PAD pada Laporan Realisasi Anggaran dapat dilihat pada
grafik berikut.
Grafik 1
Realisasi Komponen PAD Kab. Bandung Barat Tahun
2018-2022
Sumber: LRA Kab. Bandung Barat (Diolah Peneliti, 2023)
Pada
grafik 1, dapat dilihat����� perkembangan
realisasi PAD KBB tahun 2018-2022, terdapat tren kenaikan dan penurunan. PAD
mengalami fluktuasi dikarenakan terjadi penurunan penghasilan penerimaan PAD,
salah satunya pada tahun 2020 terjadi penurunan realisasi anggaran pada Pajak
Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain PAD yang sah yang diakibatkan karena
dampak pandemic covid-19. Pada tahun 2020 ini, realisasi Pajak Daerah mengalami penurunan sebesar Rp48.198.006.898,00
(7,8%) dari tahun 2019. Penurunan pada Pajak Daerah ini dialami seluruh obyek
pajak kecuali Pajak Air Tanah. Realisasi Retribusi Daerah mengalami penurunan
sebesar Rp11.050.434.294,00 (3,4%) dari tahun 2019, dimana terdapat 15 dari 18
obyek retribusi mengalami penurunan penerimaan, salah satunya Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan merupakan kontribusi terendah pada
PAD KBB selama lima tahun terakhir hal ini dikarenakan penerimaan pendapatan
ini hanya berasal dari Bagian Laba yang dibagikan kepada Pemda (deviden) atas
penyertaan modal pada BUMN/BUMD yang berasal dari Bank BJB. (CaLK Pemerintah
KBB Tahun Anggaran 2018-2022).�
Komponen
Lain-lain PAD yang sah mengalami penurunan sebesar Rp4.044.933.037,32 (27,1%)
dari tahun 2019. Dimana pada Lain-lain PAD yang sah, penurunan terbesar berasal
dari Penerimaan Jasa Giro dan Pendapatan Bunga.
PAD
sebagai sumber potensi pendapatan daerah yang dimiliki masing-masing daerah
salah satunya dipergunakan untuk pembangunan daerah dan operasional pemerintah,
PAD mengalami penurunan dapat mengakibatkan kinerja pemerintah daerah tidak
dapat berjalan secara optimal, dari lima daerah pemekaran tersebut KBB yang
mengalami penurunan yang cukup signifikan terutama di tahun 2020, dan
penerimaan PAD KBB masih cenderung rendah sama seperti daerah pemekaran lainnya.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah KBB, daerah
ini memiliki tingkat ketergantungan terhadap pusat yang cukup besar untuk
membiayai kegiatan daerahnya. Ketergantungan dapat diukur dengan melakukan
perbandingan pendapatan transfer dengan total pendapatan (Mahmudi, 2019). Berikut merupakan tingkat ketergantungan KBB tahun 2018-2022:
Tabel 2
Tingkat Ketergantungan Kab. Bandung Barat Tahun
2018-2022
|
Tahun |
Total
Pendapatan |
Pendapatan
Transfer |
Persentase |
|
2018 |
Rp2.555.655.570.049 |
Rp2.007.350.927.213 |
79% |
|
2019 |
Rp3.024.762.803.417 |
Rp2.259.685.783.565 |
75% |
|
2020 |
Rp2.839.696.975.775 |
Rp2.219.995.211.950 |
78% |
|
2021 |
Rp2.994.788.385.174 |
Rp2.223.236.241.100 |
74% |
|
2022 |
Rp2.980.703.438.219 |
Rp2.239.776.491.126 |
75% |
Sumber: LRA Kab.
Bandung Barat (Diolah Peneliti, 2023)
Pada
tabel 2 dapat dilihat bahwa rata-rata tingkat ketergantungan KBB tahun
2018-2022 memiliki persentase sebesar 76%. Menurut (Sutriani, 2015)
seharusnya untuk mendapatkan penilaian yang baik dalam rasio ketergantungan,
setidaknya suatu wilayah harus berada dalam penilaian rasio antara 20%-25%
dengan kata lain KBB sangat jauh dari kata baik dalam penilaian rasio ini. Dengan kata lain KBB memiliki tingkat ketergantungan yang
sangat tinggi dalam membiayai daerahnya sendiri dan belum dapat menjalankan
otonomi daerah secara maksimal.
Untuk memberikan gambaran terhadap kemampuan kinerja pemerintah dalam
mengelola keuangannya, dapat dilakukan analisis rasio keuangan pemerintah.
Terkait aspek ketergantungan yang merupakan salah satu aspek kinerja pemerintah
daerah, dapat dilihat dari aspek kemandirian, desentralisasi fiskal,
efektivitas PAD, efektivitas pajak daerah, dan efektivitas retribusi daerah (Mahmudi,
2019). Dalam penelitian ini akan berkonsentrasi pada analisis PAD sebagai
indikator kinerja keuangan di Pemerintah KBB untuk mengetahui apakah Pemerintah
KBB mampu mengoptimalkan potensi PAD, mengelola PAD dengan baik, dan
berkontribusi pada kinerja keuangan umum pemerintah daerah.
Berdasarkan uraian di atas, peneliti akan melakukan penelitian yang
berjudul �Analisis Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Menilai Kinerja
Keuangan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2018-2022�.
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1. Mengetahui sejauh mana kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung Barat berdasarkan rasio kemandirian tahun 2018-2022
2. Mengetahui sejauh mana kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung Barat berdasarkan rasio desentralisasi fiskal tahun 2018-2022
3. Mengetahui sejauh mana kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung Barat berdasarkan rasio efektivitas Pendapatan Asli Daerah tahun
2018-2022
4. Mengetahui sejauh mana kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung Barat berdasarkan rasio efektivitas Pajak Daerah tahun 2018-2022
5. Mengetahui sejauh mana kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung Barat berdasarkan rasio efektivitas Retribusi Daerah tahun 2018-2022
Dari penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat teoritis dan manfaat praktis kepada pihak-pihak yang
memiliki kepentingan pada bidangnya, yaitu:
1.
Manfaat secara teoritis:
a.
Kontribusi terhadap teori keuangan daerah:
Penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori keuangan
daerah dengan menganalisis efektivitas PAD sebagai indikator kinerja keuangan
pada Pemerintah KBB. Hal ini dapat membantu memperkaya pengetahuan dan
pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah.
b.
Peningkatan pemahaman tentang kinerja
keuangan: Penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang
kinerja keuangan pada level daerah, khususnya terkait dengan efektivitas PAD.
Hasil penelitian dapat memberikan wawasan baru tentang faktor-faktor yang mempengaruhi
kinerja keuangan daerah.
2. � Manfaat
Praktis:
a. � Bagi
Pemerintah KBB: Penelitian ini akan memberikan pemahaman yang mendalam tentang
efektivitas PAD dalam menilai kinerja keuangan pemerintah. Hal ini dapat
membantu pemerintah kabupaten dalam mengidentifikasi keberhasilan dan kelemahan
dalam pengelolaan keuangan daerah serta mengambil langkah-langkah perbaikan
yang tepat.
b. � Bagi
penulis skripsi: Melalui penelitian ini, penulis skripsi akan memperdalam
pemahaman tentang efektivitas PAD dan kinerja keuangan pemerintah KBB. Penulis
akan memperoleh wawasan praktis tentang konsep, teori, dan metodologi terkait
evaluasi kinerja keuangan daerah.
c. � Bagi
peneliti selanjutnya: Penelitian ini dapat menjadi acuan bagi peneliti
selanjutnya yang tertarik untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam dalam
bidang kinerja keuangan. Temuan dan rekomendasi penelitian ini dapat menjadi
dasar untuk melanjutkan penelitian lebih lanjut, mengembangkan kerangka
teoritis yang lebih baik, dan menguji efektivitas kinerja keuangan Pemerintah
KBB.
��
Metode
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif untuk mendeskripsikan fenomena atau variabel tanpa mencari hubungan sebab-akibat. Fokusnya adalah menggambarkan karakteristik variabel, mengumpulkan data numerik melalui survei atau observasi, dan menganalisis data dengan metode statistik deskriptif. Dalam konteks Analisis Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bandung Barat, penelitian ini akan menghitung PAD, menilai kinerja keuangan pemerintah, dan menggunakan data kualitatif terkait pendapatan daerah. Lokasi penelitian adalah Perkantoran Pemkab Jl. Raya Padalarang - Cisarua Km.2 Ngamprah, Kodepos 40552, dan berlangsung selama sekitar 2 bulan dari November hingga Desember 2023. Populasi penelitian melibatkan seluruh PAD dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, sedangkan sampelnya mencakup PAD dari tahun 2018 hingga 2022. Data yang digunakan melibatkan data sekunder seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dari BKAD Kabupaten Bandung Barat tahun 2018-2022. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan bagian keuangan BKAD. Variabel operasional melibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan dimensi Kemandirian Daerah, Desentralisasi Fiskal, Efektivitas Pendapatan Asli Daerah, Efektivitas Pajak Daerah, dan Efektivitas Retribusi Daerah. Analisis data menggunakan rasio untuk mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah. Informan penelitian terdiri dari Kepala Bidang Perbendaharaan Akuntansi dan Pelaporan serta Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, yang memberikan jawaban terkait upaya meningkatkan PAD, penyebab rendahnya rasio kemandirian, dan faktor-faktor terkait pendapatan daerah.
Hasil dan
Pembahasan
Berdasarkan
surat dari Bupati
Bandung Nomor 135/1686/Binpemum Tangal 16 Agustus 2004 Tentang Penataan Wilayah
Kabupaten Bandung, DPRD Kabupaten Bandung menetapkan keputusan DPRD
Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2004 Tanggal 20 Agustus 2004 Tentang
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung terhadap
pembentukan Kabupaten Bandung Barat.�
Selanjutnya, Bupati Bandung menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa
Barat Nomor
135/1729/Binpemum Tanggal 23 Agustus 2004� Perihal Persetujuan DPRD Kabupaten Bandung
terhadap pembentukan Kabupaten Bandung Barat, yang pada intinya mengusulkan
pembentukan Kabupaten Bandung Barat.�
Atas
perjuangan seluruh elemen tokoh masyarakat di bawah koordinasi KPKBB, dengan
dukungan positif dari Bupati dan DPRD Kabupaten Bandung, Serta Gubernur dan
DPRD Provinsi Jawa Barat, akhirnya pada tanggal 2 Januari 2007 ditetapkan �Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat
yang wilayahnya terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan yakni Kecamatan Lembang,
Parongpong, Cisarua, Cikalongwetan, Cipeundeuy, Ngamprah, Cipatat, Padalarang,
Batujajar, Cihampelas, Cililin, Cipongkor, Rongga, Sindangkerta, dan Kecamatan
Gununghalu.� Ditetapkannya �Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007
ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Bupati Bandung Nomor 135.3/kep.49-binpemum/2007
tentang Pembentukan Tim Asisitensi Persiapan Penyelenggaraan Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat, dengan pengarah Drs. H. Abubakar, M.Si yang pada
saat itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Bandung dengan salah satu
tugasnya mempersiapkan peresmian dan pelantikan Pejabat Bupati Bandung Barat.�
Pada hari
Selasa tanggal 19 Juni 2007, Menteri Dalam Negeri ad interim Widodo AS atas
nama Presiden Republik Indonesia, meresmikan pembentukan Kabupaten Bandung
Barat di Provinsi Jawa Barat dan melantik Drs. Tjatja Kuswara As, Mh, M.Si
sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kewajiban dan Wewenang Pejabat Bupati
Berdasarkan UU No 12 Tahun 2007 yaitu :�
1. Mempersiapkan
struktur dan mekanisme Pemerintah Daerah;
2. Menyelenggarakan
pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat;
3. Memfasilitasi
pembentukan DPRD; dan
4. Memfasilitasi
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif.
(https://www.bandungbaratkab.go.id/halaman/sejarah-kbb)
Kabupaten Bandung Barat terletak diantara 107o 1,10�
BT sampai dengan 107o 4,40� BT dan 06o 3,73� LS sampai
dengan 07o 1,031�LS, dengan luas sebesar 1.305,77 km2
atau 130.577 Ha, dengan batas wilayah sebagai berikut:
�
Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur
�
Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta
dan Kabupaten Subang
�
Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi
�
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bandung
dan Kabupaten Cianjur.
Secara
administratif Kabupaten Bandung Barat terdiri dari 16 (enam belas) Kecamatan,
yaitu: Kecamatan Padalarang, Cikalongwetan, Cililin, Parongpong, Cipatat,
Cisarua, Batujajar, Ngamprah, Gununghalu, Cipongkor, Cipeundeuy, Lembang,
Sindangkerta, Cihampelas, Rongga, dan Saguling serta terbagi kedalam 165 desa.
Adapun kecamatan terluas adalah Kecamatan Gununghalu dengan luas 160,65 km2
atau 16.065 Ha (12,30%) dan luas kecamatan terkecil adalah Kecamatan Batujajar
dengan luas 31,97 km2 atau 3.197 Ha (2,45%).
Kabupaten
Bandung Barat dalam lingkup Provinsi Jawa Barat merupakan wilayah yang termasuk
kedalam PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya dengan pusat Kota Bandung, serta
kawasan perkotaan di dalam wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat,
Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang, yang berbatasan dengan Kota Bandung. Di
dalam rencana pengembangan wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung barat
termasuk ke dalam wilayah pengembangan Cekungan Bandung dan sekitarnya. Wilayah
pengembangan Cekungan Bandung meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung
Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Wilayah pengembangan
Cekungan Bandung merupakan kawasan yang berkembang pesat yang memerlukan
pengendalian pemanfaatan ruang terutama di kawasan yang berfungsi sebagai
kawasan resapan air (Lap. Akhir Optimasi Pendapatan Daerah 2017).
Rasio kemandirian merupakan pengukuran kinerja
keuangan yang mengukur seberapa besar peran daerah dalam membiayai kegiatan
daerahnya sendiri, rasio kemandirian dihitung melalui perbandingan antara PAD
dengan total pendapatan transfer pusat, provinsi, dan pinjaman. Semakin besar
rasio ini maka akan mencerminkan kinerja pemerintah yang baik dalam menjalankan
kemandirian daerah (Mahmudi, 2019). Berikut merupakan kinerja keuangan
berdasarkan rasio kemandirian pada KBB periode 2018-2022:
Tabel
3
Rasio Kemandirian KBB
|
Tahun |
PAD |
Pendapatan Transfer |
Hasil |
Pola Hubungan |
Kemampuan Keuangan |
|
2018 |
Rp422.341.026.545,00 |
Rp2.017.526.076.310,00 |
20,93% |
Instruktif |
Rendah Sekali |
|
2019 |
Rp528.087.033.271,00 |
Rp2.206.258.579.947,00 |
23,94% |
Instruktif |
Rendah Sekali |
|
2020 |
Rp464.817.974.826,68 |
Rp1.870.003.233.375,00 |
24,86% |
Instruktif |
Rendah Sekali |
|
2021 |
Rp540.783.936.035,00 |
Rp2.074.746.679.520,00 |
26,07% |
Konsultatif |
Rendah |
|
2022 |
Rp667.243.725.925,06 |
Rp1.919.302.556.300,00 |
34,76% |
Konsultatif |
Rendah |
|
Rata-Rata |
26,11% |
Konsultatif |
Rendah |
||
Sumber:
BKAD KBB (Diolah Peneliti, 2023)
����������� Berdasarkan
tabel 3 pada tahun 2018 kemandirian yang diperoleh pemerintah KBB mencapai
20,93% dengan PAD sebesar Rp422.341.026.545,00 sedangkan pendapatan transfer
sebesar Rp2.017.526.076.310,00 menunjukkan pola hubungan yang instruktif dengan
kemampuan keuangan rendah sekali. Pada tahun 2019 kemandirian KBB mencapai
23,94% atau mengalami peningkatan sebesar 3,01%, dengan PAD sebesar
Rp528.087.033.271,00 sedangkan pendapatan transfer sebesar
Rp2.206.258.579.947,00 menunjukkan pola hubungan instruktif dengan kemampuan
keuangan rendah sekali.� Pada tahun 2020
mencapai 24,86% mengalami peningkatan sebesar 0,92%, dengan PAD sebesar
Rp464.817.974.826,68 sedangkan pendapatan transfer sebesar
Rp1.870.003.233.375,00 yang menunjukkan pola hubungan instruktif dengan
kemampuan keuangan rendah sekali. Pada tahun 2021 mencapai 25,07% mengalami
peningkatan sebesar 1,21% dengan PAD sebesar Rp540.783.936.035,00 sedangkan
pendapatan transfer sebesar Rp2.074.746.679.520,00 yang menunjukkan pola
hubungan konsultatif dengan kemampuan keuangan rendah. Pada tahun 2022 mencapai
34,76% mengalami peningkatan sebesar 8,69%, yang menunjukkan pola hubungan
konsultatif dengan kemampuan keuangan rendah.
����������� Berdasarkan hasil analisis diatas,
rasio kemandirian KBB periode tahun 2018-2022 mengalami peningkatan setiap
tahunnya dengan rata-rata kemandirian mencapai 26,11%. Hal tersebut
menggambarkan pola hubungan konsultatif dengan kemampuan rendah, dengan kata
lain bahwa PAD milik KBB untuk membiayai kebutuhan pemerintahannya masih rendah
sehingga dalam menjalankan otonomi daerah masih ada campur tangan pemerintah
pusat kepada daerah dengan penerimaan pendapatan transfer yang cukup besar
setiap tahunnya. Upaya untuk meningkatkan PAD yaitu Hal yang dilakukan oleh KBB
selama ini adalah upaya intensifikasi dimana hal tersebut merupakan pengumpulan
pajak dari dari pihak yang sudah tercatat di wajib pajak tetapi belum
melaksanakan kewajibannya atau dalam artian wajib pajak menunggak. Lalu upaya
lainnya yang sedang gencar dilakukan oleh KBB untuk meningkatkan PAD khususnya
pada sektor pajak ialah melakukan upaya ekstensifikasi, yaitu menjaring pajak
baru yang belum tercatat dalam wajib pajak.
Kelebihan dari rasio kemandirian daerah yaitu dapat
mengukur seberapa besar daerah mampu menghasilkan pendapatan sendiri tanpa
terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Kelebihan kemandirian
dapat menunjukkan tingkat otonomi dan keberlanjutan keuangan daerah. Kelemahan
dari rasio kemandirian daerah yaitu kemandirian yang berlebihan dapat
menimbulkan risiko ketidakseimbangan keuangan jika daerah tidak dapat memenuhi
kebutuhan anggarannya sendiri, terutama jika sumber-sumber pendapatan lokal
terbatas.
Rasio
desentralisasi fiskal merupakan perbandingan antara PAD dengan jumlah
pendapatan. Rasio ini mengukur seberapa baik pemerintah dalam menjalankan
desentralisasi dengan besarnya kontribusi dalam jumlah penerimaan daerah untuk
membiayai kegiatan daerah. Semakin besar rasio ini maka akan mencerminkan
kinerja pemerintah yang baik dalam menjalankan desentralisasi daerah (Mahmudi,
2019).
Tabel
4
Rasio Desentralisasi Fiskal KBB
|
Tahun |
PAD |
Total Pendapatan |
Hasil |
Ket |
|
2018 |
Rp422.341.026.545,00 |
Rp2.601.956.561.020,00 |
16,23% |
Rendah |
|
2019 |
Rp528.087.033.271,00 |
Rp2.902.841.293.218,00 |
18,19% |
Rendah |
|
2020 |
Rp464.817.974.826,68 |
Rp2.530.168.878.201,68 |
18,37% |
Rendah |
|
2021 |
Rp540.783.936.035,00 |
Rp2.804.253.404.555,00 |
19,28% |
Rendah |
|
2022 |
Rp667.243.725.925,06 |
Rp2.771.223.881.476,06 |
24,08% |
Sedang |
|
Rata-rata |
19,23% |
Rendah |
||
Sumber:
BKAD KBB (Diolah Peneliti, 2023)
����������� Pada
tabel 4 rasio desentralisasi fiskal pemerintah KBB pada tahun 2018 mencapai
16,23%, PAD yang diperoleh sebesar Rp422.341.026.545,00 dari total pendapatan
sebesar Rp2.601.956.561.020,00, yang menunjukkan desentralisasi fiskal rendah.
Pada tahun 2019 mencapai 18,19% yang mengalami peningkatan sebesar 1,96%, PAD
yang diperoleh sebesar Rp528.087.033.271,00 dari total pendapatan sebesar
Rp2.902.841.293.218,00, yang menunjukkan desentralisasi fiskal rendah. Pada
tahun 2020 mencapai 18,37% yang mengalami peningkatan sebesar 0,18%, PAD yang
diperoleh sebesar Rp2.530.168.878.201,68 dari total pendapatan sebesar
Rp2.530.168.878.201,68, menunjukkan desentralisasi fiskal rendah. Pada tahun
2021 mencapai 19,28% mengalami peningkatan sebesar 0,91%, PAD yang diperoleh
sebesar Rp540.783.936.035,00 dari total pendapatan sebesar
Rp2.804.253.404.555,00 yang menunjukkan desentralisasi fiskal rendah. Pada
tahun 2022 mencapai 24,08% mengalami peningkatan sebesar 4,80%, PAD yang
diperoleh sebesar Rp2.771.223.881.476,06 dari total pendapatan sebesar
Rp2.771.223.881.476,06 yang menunjukkan desentralisasi fiskal sedang.
Berdasarkan
analisis tersebut, dapat dilihat bahwa rasio desentralisasi fiskal KBB terus
meningkat selama lima tahun terakhir. Meskipun demikian, secara keseluruhan,
rata-rata desentralisasi fiskal selama periode 2018-2022 hanya mencapai 19,23%,
dikategorikan sebagai rendah, mencerminkan bahwa KBB masih menghadapi
keterbatasan dalam mendapatkan PAD yang signifikan dari total pendapatannya.
Pada tahun 2018, KBB mencatat perolehan PAD terendah sebesar
Rp422.341.026.545,00, karena satu komponen PAD, yaitu pendapatan hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, tidak terwujud sesuai dengan
yang telah ditetapkan dalam APBD perubahan, sejumlah Rp500.000.000,00 (CaLK).
Berdasarkan hasil wawancara, tingkat rasio kemandirian KBB rendah sementara
desentralisasi fiskal mengalami peningkatan 5 tahun terakhir terus menerus
diakibatkan oleh bertambahnya tingkat pajak, maka bertambah pula pengeluaran
atau belanja pembangunan. Jadi walaupun pajak bertambah tapi pengeluaran juga
bertambah seriring dengan peningkatan pajak. Maka dari itu mengapa tingkat
kemandirian KBB masih rendah. Solusinya adalah meningkatkan pendapatan pajak
yang signifikan dibandingkan dengan pengeluaran yang dikeluarkan agar tingkat
kemandirian KBB dapat meningkat.
Kelebihan ini yaitu dapat mencerminkan tingkat
desentralisasi fiskal, di mana otonomi daerah dalam pengelolaan keuangan dapat
mendukung inovasi dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah. Kelemahannya
adalah jika desentralisasi fiskal terlalu tinggi tanpa dukungan kapasitas
pemerintah daerah, hal ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan antar daerah dan
menimbulkan risiko kesenjangan pembangunan.
Rasio efektivitas PAD merupakan pengukuran seberapa
maksimal pemerintah daerah dalam mencapai anggaran PAD melalui realisasinya.
Semakin besar rasio ini maka akan mencerminkan kinerja pemerintah yang baik
dalam menjalankan efektivitas PAD (Mahmudi, 2019). Berikut merupakan kinerja
keuangan berdasarkan rasio efektivitas PAD pada KBB periode 2018-2022:
Tabel 5
Rasio Efektivitas Pendapatan Asli Daerah KBB
|
Tahun |
Realisasi PAD |
Anggaran PAD |
Hasil |
Ket |
|
2018 |
Rp422.341.026.545,00 |
Rp387.539.842.836,00 |
108,98% |
Sangat Efektif |
|
2019 |
Rp528.087.033.271,00 |
Rp596.508.619.852,00 |
88,53% |
Cukup Efektif |
|
2020 |
Rp464.817.974.826,68 |
Rp424.427.563.825,00 |
109,52% |
Sangat Efektif |
|
2021 |
Rp540.783.936.035,00 |
Rp582.285.224.074,00 |
92,87% |
Cukup Efektif |
|
2022 |
Rp667.243.725.925,06 |
Rp740.926.947.093,00 |
90,06% |
Cukup Efektif |
|
Rata-rata |
97,99% |
Cukup Efektif |
||
Sumber:
BKAD KBB (Diolah Peneliti, 2023)
����������� Pada
tabel 5, rasio efektivitas PAD pemerintah daerah KBB pada tahun 2018 mencapai
108,98% dengan realisasi PAD yang diperoleh sebesar Rp422.341.026.545,00 dari
anggaran yang ditetapkan sebesar Rp387.539.842.836,00 yang menunjukkan
efektivitas PAD sangat efektif. Pada tahun 2019 mencapai 88,53% mengalami
penurunan sebesar 20,45% dengan realisasi PAD sebesar Rp528.087.033.271,00 dari
anggaran yang ditetapkan sebesar Rp596.508.619.852,00 yang menunjukkan
efektivitas PAD cukup efektif. Pada tahun 2020 mencapai 109,52% mengalami
peningkatan sebesar 20,99% dengan realisasi PAD yang diperoleh
Rp464.817.974.826,68 dari anggaran yang ditetapkan sebesar 424.427.563.825,00,
menunjukkan efektivitas PAD sangat efektif. Pada tahun 2021 mencapai 92,87%
mengalami penurunan sebesar 16,65% dengan realisasi PAD yang diperoleh sebesar
Rp540.783.936.035,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp582.285.224.074,00
menunjukkan efektivitas PAD cukup efektif. Pada tahun 2022 mencapai 90,06%
mengalami penurunan sebesar 2,81% dengan realisasi PAD yang diperoleh
Rp667.243.725.925,06 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp740.926.947.093,00
menunjukkan efektivitas PAD cukup efektif.
����������� Berdasarkan
hasil analisis di atas, rasio efektivitas PAD KBB periode 2018-2022 mengalami
fluktuatif, selama lima tahun terjadi penurunan sebanyak tiga kali yaitu pada
tahun 2019, 2021, dan 2022. Secara rata-rata rasio efektivitas PAD yang
diperoleh KBB mencapai 97,99% yang menggambarkan KBB dalam realisasikan PAD
sudah cukup efekif dari anggaran yang ditetapkan. Pada tahun 2019 terjadi
penurunan karena tidak tercapainya target PAD disebabkan karena ada beberapa
obyek pajak dan retribusi yang realisasinya masih rendah (CaLK). Berdasarkan
hasil wawancara, penyebab pada tahun 2019 objek pajak dan retribusi daerah
masih rendah salah satunya yaitu karena belum optimalnya penarikan pajak
diakibatkan oleh terbatasnya sumber daya manusia. Pada tahun 2021, penurunan
terjadi karena tidak tercapainya target PAD pada retribusi daerah salah satu
faktornya kondisi Pandemi Covid-19 (CaLK). Selain itu pajak dan
retribusi rendah pada tahun 2021 adalah karena retribusi daerah terutama
retribusi parkir belum optimal karena banyak kebocoran-kebocoran di lapangan,
contohnya: petugas parkir yang tidak memberikan hasil retribusi parkirnya
dengan jujur, lalu retribusi bidang kesehatan secara bertahap akan memberikan
fasilitas gratis, untuk retribusi lainnya seperti pasar memang belum signifikan
karena disesuaikan dengan kemampuan para pedagang. Pada tahun 2022, penurunan
terjadi karena tidak tercapai target PAD terdapat realisasi rendah pada
Retribusi Daerah dan Lain-lain PAD yang sah (CaLK). Dampak berkepanjangan dari Covid-19
masih menjadi pengaruh dari tidak tercapainya target PAD, sebagaimana diketahui
bahwa tahun 2020-2021 diadakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat) yang menyebabkan pergerakan masyarakat tidak maksimal dan
menyebabkan rendahnya pajak yang diterima secara berkelanjutan.
Kelebihan
rasio ini yaitu dapat mengukur sejauh mana daerah mampu mengoptimalkan potensi
sumber daya lokal untuk menghasilkan pendapatan. Tingkat efektivitas yang
tinggi menunjukkan kemampuan daerah dalam memanfaatkan peluang potensial.
Kelemahannya, jika efektivitas PAD rendah maka daerah dapat kesulitan mencapai
sasaran pembangunan karena keterbatasan pendapatan yang dapat dihasilkan dari
sumber daya lokal.
Rasio
efektivitas pajak daerah merupakan salah satu alat ukur dalam menghitung
seberapa maksimal pemerintah daerah mencapai realisasi pajak yang dianggarkan
pada tahun berjalan. Rasio ini merupakan perbandingan antara anggaran
penerimaan pajak daerah dengan realisasi pajak yang diperoleh. Semakin besar
rasio ini maka akan mencerminkan kinerja pemerintah yang baik dalam menjalankan
efektivitas pajak daerah (Mahmudi, 2019). Berikut merupakan kinerja keuangan
berdasarkan rasio efektivitas pajak daerah pada KBB periode 2018-2022:
Tabel 6
Rasio Efektivitas Pajak Daerah KBB
|
Tahun |
Realisasi Pajak Daerah |
Penerimaan Pajak Daerah |
Hasil |
Ket |
|
2018 |
Rp306.237.634.441,00 |
Rp276.489.808.000,00 |
110,76% |
Sangat Efektif |
|
2019 |
Rp379.096.936.256,00 |
Rp450.000.000.000,00 |
84,24% |
Cukup Efektif |
|
2020 |
Rp330.898.929.358,00 |
Rp271.518.594.949,00 |
121,87% |
Sangat Efektif |
|
2021 |
Rp375.265.784.971,00 |
Rp391.200.000.000,00 |
95,93% |
Cukup Efektif |
|
2022 |
Rp495.814.400.587,00 |
Rp480.000.000.000,00 |
103,29% |
Cukup Efektif |
|
Rata-rata |
103,22% |
Sangat Efektif |
||
Sumber:
BKAD KBB (Diolah Peneliti, 2023)
����������� Berdasarkan
tabel 6, rasio efektivitas pajak daerah KBB mencapai 110,76%, pajak daerah
terealisasi sebesar Rp306.237.634.441,00 dari penerimaan pajak daerah sebesar
Rp276.489.808.000,00 menunjukkan efektivitas pajak daerah sangat efektif. Pada
tahun 2019 mencapai 84,24% mengalami penurunan sebesar 26,52% dengan
terealisasikan pajak daerah sebesar Rp379.096.936.256,00 dari penerimaan pajak
daerah sebesar Rp450.000.000.000,00 menunjukkan efektivitas pajak daerah cukup
efektif. Pada tahun 2020 mencapai 121,87% mengalami peningkatan sebesar 37,63%,
pajak daerah terealisasi sebesar Rp330.898.929.358,00 dari penerimaan pajak
daerah yang diperoleh sebesar Rp271.518.594.949,00 dengan kategori cukup
efektif. Pada tahun 2021 mencapai 95,93% mengalami penurunan sebesar 25,94%,
pajak daerah terealisasi sebesar Rp375.265.784.971,00 dengan penerimaan pajak
daerah yang diperoleh sebesar Rp391.200.000.000,00. Pada tahun 2022 mencapai
103,29% mengalami peningkatan sebesar 7,36%, pajak daerah terealisasi sebesar
Rp495.814.400.587,00 dari penerimaan pajak daerah yang diperoleh sebesar
Rp480.000.000.000,00 dengan kategori cukup efektif.
����������� Berdasarkan
hasil analisis diatas, rasio efektivitas pajak daerah KBB periode tahun
2018-2022 secara rata-rata sebesar 103,22% dengan kategori sangat efektif, yang
menggambarkan bahwa KBB dalam merealisasikan penerimaan pajak daerah yang
diperoleh sudah sangat efektif. Pada tahun 2019 terjadi penurunan salah satunya
disebabkan pajak bumi dan perdesaan dan perkotaan hanya mencapai 56,67%
terdapat kendala berupa penyesuaian NJOP PBB-PB2 yang mendekati nilai pasar
yang berpengaruh terhadap besaran nilai ketetapan pajak terutang yang
menyebabkan terdapat resistensi masyarakat terhadap kebijakan ketetapan NJOP
dan berimplikasi pada kemampuan masyarakat dalam membayar PBB (CaLK).
Hal ini
diperkuat dari hasil wawancara kondisi tersebut dikarenakan banyak wajib pajak
yang menunggak kewajiban pajaknya, disamping itu juga salah satunya adalah Covid-19
dimana daya beli masyarakat berkurang, lalu pendapatan masyarakat juga semakin
berkurang sehingga berimbas pada penunggakan pembayaran PBB. Pada tahun 2021
terjadi penurunan salah satunya pada Pajak Hotel terdapat kendala yang dicapai
dalam pencapaian target penerimaan Pajak Hotel karena penurunan tingkat
penghuni kamar hotel di wilayah KBB dampak adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat) menyebabkan adanya pembatasan dari kapasitas hotel, selain
itu kondisi daya beli masyarakat yang masih kurang akibat Pandemi Covid-19 (CaLK).
Meskipun KBB merupakan tempat destinasi wisata, tetapi untuk sarana hotel atau
penginapan itu masih sangat minim, tidak memenuhi kriteria hotel yang
representatif. Jadi KBB hanya menyediakan destinansi wisata dimana daerah hanya
mendapatkan penghasilan dari retribusi karcis yang sangat kecil. Dalam hal
pengelolaan pajak restoran, KBB sedang mengimplementasikan sebuah inisiatif
proaktif. KBB memiliki program khusus yang melibatkan pemasangan alat deteksi
transaksi pada restoran. Program ini dirancang dengan tujuan utama untuk
mendeteksi setiap transaksi yang terjadi di restoran, membantu memastikan
keakuratan pelaporan pajak, dan secara signifikan meminimalisir potensi
kecurangan dalam proses rekonsiliasi. Pemasangan alat deteksi ini merupakan
langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan
akuntabel dalam hal pelaporan pajak restoran. Dengan adanya sistem ini, diharapkan
bahwa setiap transaksi akan tercatat dengan akurat, mengurangi potensi celah
untuk kegiatan pelaporan yang tidak jujur, dan pada gilirannya, meningkatkan
integritas dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak restroan di KBB.
Kelebihan
dari rasio ini dapat mencerminkan keberhasilan daerah dalam mengumpulkan pajak.
Efektivitas pajak yang tinggi dapat menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak
dan sistem administrasi pajak yang baik. Kelemahannya jika efektivitas pajak
rendah, daerah mungkin perlu memperbaiki sistem administrasi pajak dan
meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.
Rasio efektivitas retribusi daerah merupakan suatu
pengukuran dalam menghitung seberapa berhasil pemerintah daerah mencapai
realisasi retribusi yang dianggarkan pada tahun berjalan. Rasio ini merupakan
perbandingan antara anggaran penerimaan retribusi daerah dengan realisasi
retribusi yang diperoleh. Semakin besar rasio ini maka akan mencerminkan
kinerja pemerintah yang baik dalam menjalankan efektivitas retribusi daerah
(Mahmudi, 2019). Berikut merupakan kinerja keuangan berdasarkan rasio
efektivitas retribusi daerah pada KBB periode 2018-2022:
Tabel 7
Rasio Efektivitas Retribusi Daerah KBB
|
Tahun |
Realisasi Retribusi Daerah |
Penerimaan Retribusi Daerah |
Hasil |
Ket |
|
2018 |
Rp20.367.747.909,00 |
Rp24.073.764.820,00 |
84,61% |
Kurang Efektif |
|
2019 |
Rp38.560.684.794,00 |
Rp46.641.899.186,00 |
82,67% |
Kurang Efektif |
|
2020 |
Rp27.510.250.500,00 |
Rp38.532.266.676,00 |
71,40% |
Tidak Efektif |
|
2021 |
Rp17.073.496.576,00 |
Rp37.698.929.439,00 |
45,29% |
Tidak Efektif |
|
2022 |
Rp15.099.253.355,00 |
Rp21.341.968.392,00 |
70,75% |
Tidak Efektif |
|
Rata-rata |
70,94% |
Tidak Efektif |
||
Sumber:
BKAD KBB (Diolah Peneliti, 2023)
����������� Berdasarkan
tabel 7, rasio efektivitas retribusi daerah pada tahun 2018 mencapai 84,61%,
retribusi daerah terealisasi sebesar Rp20.367.747.909,00 dari penerimaan
retribusi daerah sebesar Rp24.073.764.820,00 menunjukkan efektivitas retribusi
daerah kurang efektif. Pada tahun 2019 mencapai 82,67% mengalami penurunan
sebesar 1,94%, retribusi daerah terealisasi sebesar Rp38.560.684.794,00 dari
penerimaan yang diperoleh retribusi daerah sebesar Rp46.641.899.186,00
menunjukkan efektivitas retribusi daerah kurang efektif. Pada tahun 2020
mencapai 71,40% mengalami penurunan sebesar 11,27%, retribusi daerah
terealisasi sebesar Rp27.510.250.500,00 dari penerimaan retribusi daerah
sebesar Rp38.532.266.676,00 menunjukkan efektivitas retribusi daerah tidak
efektif. Pada tahun 2021 mencapai 45,29% mengalami penurunan sebesar 26,11%,
retribusi daerah terealisasi sebesar Rp17.073.496.576,00 dari penerimaan yang
diperoleh sebesar Rp37.698.929.439,00 menunjukkan efektivitas retribusi daerah
tidak efektif. Pada tahun 2022 mencapai 70,75% mengalami peningkatan sebesar
25,46%, retribusi daerah terealisasi sebesar Rp15.099.253.355,00 dari
penerimaan retribusi daerah yang diperoleh sebesar Rp21.341.968.392,00
menunjukkan efektivitas retribusi daerah tidak efektif.
Berdasarkan hasil wawancara, rasio efektivitas
retribusi daerah KBB selama periode 2018-2022 secara rata-rata sebesar 70,75%
dengan kategori tidak efektif yang menggambarkan KBB belum dapat merealisasikan
retribusi daerah secara efektif dari penerimaan retribusi daerah yang
diperoleh. Pada tahun 2019 terjadi penurunan, terdapat obyek retribusi daerah
yang mengalami penurunan salah satunya Retribusi Pelayanan Penguburan/Pemakaman
hanya mencapai 22,14%, masih terdapat kendala karena Pemerintah KBB belum
mempunyai tanah pemakaman umum (TPU). TPU yang ada saat ini adalah tanah
pemakaman yang berasal dari developer (CaLK). KBB belum memiliki lahan
pemakaman sendiri. Pemakaman yang tersedia sekarang didapat dari kompensasi
para pembangun properti, dimana ukurannya adalah 2% dari luas lahan. Lalu
karena KBB sendiri merupakan pedesaan, banyak juga warga yang menguburkan di
halaman rumahnya bukan di pemakaman umum. Pada tahun 2020 terjadi penurunan,
dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dengan diterapkannya Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan lima belas obyek retribusi daerah
mengalami penurunan (CaLK). Berdasarkan hasil wawancara pendapatan pajak KBB
masih rendah karena kurangnya sumber daya manusia, fasilitas untuk menarik
pajak masih sangat terbatas, tingkat kebocoran pajak di KBB masih tinggi dan
kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak masih kurang, maka diadakan
upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Pada tahun 2021 mengalami penurunan
signifikan pada retribusi pelayanan kesehatan hal ini dikarenakan adanya
Pandemi Covid-19 (CaLK). Berdasarkan hasil wawancara, KBB secara bertahap
melaksanakan program pelayanan kesehatan gratis untuk meningkatkan tingkat
pelayanan. Sedangkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu penyumbang
retribusi daerah. Kelebihan dari rasio ini yaitu dapat menilai kemampuan daerah
dalam mengelola retribusi daerah. Tingkat efektivitas yang tinggi dapat
mendukung diversifikasi sumber pendapatan daerah. Kelemahannya adalah jika
efektivitas retribusi daerah rendah, daerah perlu mempertimbangkan peningkatan
kebijakan atau peningkatan layanan untuk meningkatkan penerimaan retribusi.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan sebelumnya, kinerja keuangan daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB)
dapat disimpulkan sebagai berikut. Rasio Kemandirian Daerah KBB selama periode
tahun 2018-2022 menunjukkan pola konsultatif dengan rata-rata 26,11%, yang
dapat dikategorikan sebagai rendah. Rasio Desentralisasi Fiskal KBB selama
periode yang sama memiliki rata-rata 19,23%, juga diklasifikasikan sebagai
rendah. Untuk Rasio Efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) KBB, rata-rata mencapai
97,99%, yang dapat dianggap cukup efektif. Rasio Efektivitas Pajak Daerah KBB
menunjukkan kinerja sangat efektif dengan rata-rata 103,22%, sementara Rasio
Efektivitas Retribusi Daerah KBB pada periode tersebut memiliki rata-rata
70,94%, yang dapat dianggap tidak efektif. ��
Daptar Pustaka
Abdul Wahub, L. O., Raofingatun,
S., & Kreuta, B. (2015). Analisis Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah
Kabupaten Jayapura. Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah, 2(3), 1�17.
https://doi.org/10.55049/jeb.v8i1.36
Adha,
T. R., Stevenie, D., Wahyuni, S., & Weriantoni. (2018). Analisis Kinerja
Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera
Barat. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Vol.18 No 2, 18(2), 134�142.
https://doi.org/10.30596/ekonomikawan.v18i2.2530
Badan
Litbang Depdagri RI, & FISIPOL � UGM. (1991). Pengukuran Kemampuan Keuangan
Daerah Tingkat II Dalam Rangka Otonomi Daerah Yang dan Bertanggung Jawab.
Bakal
Punya 35 Wilayah Kota-Kabupaten, ini Delapan Daerah Baru Pemekaran di Provinsi
Jawa Barat. (2023). Diambil 18 Desember 2023, dari
https://www.metropolitan.id/berita-hari-ini/9539531392/bakal-punya-35-wilayah-kota-kabupaten-ini-delapan-daerah-baru-pemekaran-di-provinsi-jawa-barat?page=2
Berwulo,
L. L. D., Masinambow, V. A. J., & Wauran, P. C. (2017). Analisis Pendapatan
Asli Daerah (PAD) di Kota Jayapura. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 17(01),
22�33.
BPPKAD.
(2014). Pendapatan Asli Daerah Sebagai Cerminan Ekonomi Daerah. Diambil 2
November 2023, dari
https://bppkad.grobogan.go.id/info/berita/15-pendapatan-asli-daerah-sebagai-cerminan-ekonomi-daerah
Gultom,
M., Sinurat, A., & Damanik, D. (2020). Analisis Kinerja Pengelolaan
Pendapatan Asli Daerah Di Kota Pematangsiantar. Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol
2 No 1, 2(1), 12�17. https://doi.org/10.36985/ekuilnomi.v2i1.347
Halim,
A. (2008). Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba
Empat.
Jasasila.
(2017). Analisis Kinerja Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batanghari 2012-2016.
J-MAS Vol. 2, 2(2), 175�182. https://doi.org/10.33087/jmas.v2i2.28
Kemenkeu,
D. (2018). Pengantar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diambil 2 November
2023, dari
https://djpk.kemenkeu.go.id//wp-content/uploads/2018/08/Pengantar-PDRD.pdf
Keputusan
Bupati Bandung Nomor 135.3/kep.49-Binpemum/2007 tentang Pembentukan Tim
Asisitensi Persiapan Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Mahmudi.
(2019). Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Mardiasmo.
(2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogjakarta: Andi Offset.
Muqoyyidin,
A. W. (2016). Pemekaran Wilayah dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi di
Indonesia: Konsep, Fakta Empiris dan Rekomendasi ke Depan. Jurnal Konsitusi,
10(2), 287. https://doi.org/10.31078/jk1025
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007 Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Daerah.
Putri,
E. D. (2015). Pengaruh Pendapatan Daerah Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB UB.
Diambil dari https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/
Sejarah
KBB. (2007). Diambil 10 Desember 2023, dari
https://www.bandungbaratkab.go.id/halaman/sejarah-kbb
Sekaran,
U., & Roger, B. (2017). Metode Penelitian untuk Bisnis: Pendekatan
Pengembangan-Keahlian Edisi ke 6. Jakarta Selatan: Salemba Empat.
Sugiyono.
(2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:
Alfabeta.
Surat
Bupati Bandung Nomor. 135/1686/Binpemum Tangal 16 Agustus 2004 Tentang Penataan
Wilayah Kabupaten Bandung.
Surat
Bupati Bandung Nomor. 135/1729/Binpemum Tanggal 23 Agustus 2004 tentang
Persetujuan DPRD Kabupaten Bandung terhadap Pembentukan Kabupaten Bandung
Barat.
Sutriani,
A. (2015). Analisis Kemandirian Dan Ketergantungan Keuangan Daerah dan Hubungannya
Dengan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sarolangun, 151, 10�17.
Tiaras,
T., & Sri Artini, L. G. (2017). Analisis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dalam
Upaya Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Kabupaten Badung Bali. E-Jurnal Manajemen
Unud, 6(5), 2360�2387.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung
Barat di Provinsi Jawa Barat.
Zakiah,
K. (2022). Pengaruh Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Dan Pendapatan Asli
Daerah Terhadap Indeks Kemandirian Fiskal Daerah Tahun 2016-2020. Jurnal
Budget, 7(2), 364�378.