ANALISIS PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) UNTUK MENILAI KINERJA KEUANGAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2018-2022

 

Maharani Amanda Riesdi

Universitas Padjadjaran

[email protected]

Abstrak:

Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal bertujuan untuk meningkatkan peran serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola urusan daerahnya. Keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya sangat tergantung pada kemampuan keuangan, indikator krusial dalam menghadapi otonomi daerah. Daerah otonom diharapkan mampu membiayai kegiatan pemerintahannya sendiri, sehingga ketergantungan keuangan terhadap pemerintah pusat dapat dikurangi. Tetapi implementasi ini masih sulit untuk dicapai terutama pada wilayah seperti Kabupaten Bandung Barat yang masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam periode tahun 2018-2022 dengan mempertimbangkan indikator-indikator seperti rasio kemandirian, rasio desentralisasi fiskal, rasio efektivitas PAD, efektivitas pajak daerah, dan efektivitas retribusi daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rasio kemandirian KBB periode tahun 2018-2022 mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan rata-rata kemandirian mencapai 26,11%. Rasio desentralisasi fiskal hanya mencapai 19,23%. Rata-rata rasio efektivitas PAD yang diperoleh KBB mencapai 97,99%. Rasio efektivitas pajak daerah KBB periode tahun 2018-2022 secara rata-rata sebesar 103,22%. Rasio efektivitas retribusi daerah KBB rata-rata sebesar 70,75%

 

 

Kata Kunci: Otonomi daerah, PAD, rasio kemandirian, rasio desentralisasi fiskal, rasio efektivitas PAD, rasio efektivitas pajak daerah, dan rasio efektivitas retribusi daerah

 

Abstract:

The implementation of regional autonomy and fiscal decentralization aims to increase the role and responsibility of regional governments in managing their regional affairs. The success of regional governments in managing their regions is highly dependent on financial capacity, a crucial indicator in facing regional autonomy. Autonomous regions are expected to be able to finance their own government activities, so that financial dependence on the central government can be reduced. However, this implementation is still difficult to achieve, especially in areas such as West Bandung Regency which is still very dependent on the central government. This research aims to analyze the financial performance of the West Bandung Regency Regional Government in the 2018-2022 period by considering indicators such as the independence ratio, fiscal decentralization ratio, PAD effectiveness ratio, regional tax effectiveness and regional levy effectiveness. The research method used is qualitative-descriptive. The research results show that the KBB independence ratio for the 2018-2022 period has increased every year with an average independence reaching 26.11%. The fiscal decentralization ratio only reached 19.23%. The average PAD effectiveness ratio obtained by KBB reached 97.99%. The KBB regional tax effectiveness ratio for the 2018-2022 period is an average of 103.22%. The average effectiveness ratio of KBB regional levies is 70.75%

 

Keywords: Regional autonomy, PAD, independence ratio, fiscal decentralization ratio, PAD effectiveness ratio, regional tax effectiveness ratio, and regional levy effectiveness ratio

����� ����

Pendahuluan

Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal diharapkan dapat meningkatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengatur segala urusan daerahnya. Sebagai konsekuensi pembebanan tugas dan tanggung jawab ke daerah yang semakin besar, sumber pendanaan yang terus meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun, baik melalui skema transfer maupun penyerahan kewenangan diserahkan sepenuhnya kepada daerah.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada Bab II Pasal 4, pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:

(i)                 peningkatan layanan kepada masyarakat;

(ii)               percepatan pertumbuhan demokrasi;

(iii)             percepatan pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah;

(iv)             percepatan pengelolaan potensi daerah;

(v)               peningkatan keamanan dan ketertiban; dan

(vi)             peningkatan hubungan yang harmonis antara pusat dan daerah.

Ada pula alasan mengapa dilakukan pemekaran daerah yang dijelaskan secara rinci dalam PP No. 78 Tahun 2007 Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Penjelasan tersebut menyatakan bahwa, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Proses pembentukan daerah bisa melibatkan pemekaran dari satu daerah menjadi dua atau lebih, penggabungan bagian daerah yang berdekatan, atau penggabungan beberapa daerah.

Secara administratif sejak 2008, kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat berjumlah 27 kabupaten/kota terdiri atas: 18 kabupaten, 9 kota, 625 kecamatan, 5.877 desa/kelurahan. Jawa Barat terbagi dalam 4 Badan Koordinasi Pemerintahan Pembangunan (Bakor PP) Wilayah:

1.      wilayah I Bogor: Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kab. Cianjur.

2.      Wilayah II Purwakarta: Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Karawang, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.

3.      Wilayah III Cirebon: Kab. Cirebon, Kota Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka, dan Kab. Kuningan.

4.      Wilayah IV Priangan: Kab. Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, dan Kota Banjar.

Kota-kota di Jawa Barat hasil pemekaran sejak 1996:

1.      Kota Bekasi, dimekarkan dari Kabupaten Bekasi pada tahun 1996

2.      Kota Depok, dimekarkan dari Kabupaten Bogor pada tahun 1999

3.      Kota Cimahi, dimekarkan dari Kabupaten Bandung pada tahun 2001

4.      Kota Tasikmalaya, dimekarkan dari Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2001

5.      Kota Banjar, dimekarkan dari Kabupaten Ciamis pada tahun 2022

6.      Kabupaten Bandung Barat, dimekarkan dari Kabupaten Bandung pada tahun 2007

7.      Kabupaten Pangandaran, dimekarkan dari Kabupaten Ciamis pada tahun 2012

(https://jabartoday.com/profil-jawa-barat/)

KBB merupakan hasil pemekaran daerah Kabupaten Bandung yang disahkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat. KBB menjadi wilayah otonom ke-26 di provinsi Jawa Barat yang mewarisi sekitar 1,4 juta penduduk dari 42,9% wilayah lama Kabupaten Bandung. Pemekaran wilayahsendiri merupakansalahsatubentukotonomi daerahdanmerupakansalahsatuhalyangperludiperhatikankarenadengan adanyapemekaranwilayahdiharapkandapatlebihmemaksimalkanpemerataan pembangunandaerahdanpengembanganwilayah (Muqoyyidin, 2016). Dibawah ini adalah perbandingan PAD antara KBB dengan daerah pemekaran terakhir yang terbentuk di Jawa Barat. Data berikut dapat memberikan gambaran tentang perkembangan keuangan daerah-daerah tersebut selama periode 2018-2022.

 

Tabel 1
Realisasi PAD Kabupaten/Kota di Daerah Pemekaran Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2022

����������������������������������������������� (Dalam Rupiah)

Daerah Pemekaran

2018

2019

2020

2021

2022

Kota Cimahi

335.016.530.127,39

360.955.331.172,96

375.687.242.678,91

405.104.991.553,11

394.676.719.570,53

Kota Tasikmalaya

280.014.887.927,09

290.971.707.718,47

314.307.017.302,25

445.335.320.092,92

341.362.213.700,35

Kota Banjar

116.167.055.635,00

100.745.347.096,00

119.425.628.099,00

127.104.472.073,00

131.126.716.326,00

Kabupaten Bandung Barat

422.341.026.545,00

528.087.033.271,00

464.817.974.826,68

540.783.936.035,00

667.243.725.925,06

Kabupaten Pangandaran

111.217.120.145,00

114.813.035.209,00

105.276.341.355,00

175.130.968.912,00

256.747.781.795,00

Sumber : Laporan Realisasi Anggaran 2018-2022, (Diolah Peneliti 2023).

 

����������� Dilihat dari tabel 1 menunjukkan realisasi PAD daerah pemekaran KBB, Kota Cimahi, dan Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2018-2022. Secara keseluruhan, masing-masing daerah pemekaran menunjukkan tren pertumbuhan yang berbeda-beda, peningkatan PAD di beberapa daerah, seperti Kota Cimahi dan KBB mencerminkan keberhasilan strategi pengelolaan keuangan dan pengembangan ekonomi. Lalu penurunan atau fluktuasi di daerah lain menyoroi perlunya evaluasi dan penyesuaian kebijakan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan pendapatan. Analisis ini memberikan pandangan tentang kinerja keuangan daerah yang menjadi alat ukur penilaian keberhasilan pemerintah dalam mengelola daerahnya.

Keberhasilan pemerintah dalam mengelola daerah tidak lepas dari kemampuan dalam bidang keuangan yang merupakan salah satu indikator penting dalam menghadapi otonomi daerah. Daerah otonomi diharapkan mampu atau mandiri dalam membiayai kegiatan pemerintah daerahnya, sehingga tingkat ketergantungan keuangan kepada pemerintah pusat mempunyai proporsi yang lebih kecil.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 283 Ayat (2), pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah dan sebagaimana telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pasal 1 Ayat (17) menyebutkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.

Pendapatan Daerah di dalam APBD tersebut merupakan bagian dari Penerimaan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Penerimaan Daerah sendiri adalah uang yang masuk ke kas daerah. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Salah satu sumber pendapatan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan salah satu tolok ukur kemampuan dan cermin kemandirian daerah. Untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah tersebut serta memperkuat struktur penerimaan daerah, maka peranan PAD harus ditingkatkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 285 Ayat (1), mengungkapkan PAD meliputi dari:

a.       Hasil pajak daerah

b.      Retribusi daerah

c.       Hasil perusahaan milik daerah (hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan)

d.      Lain-lain pendapatan daerah yang sah �����

PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan keuangan. PAD mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengumpulkan pendapatan dari sumber-sumber lokal seperti pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lainnya. Analisis PAD sebagai indikator kinerja keuangan pemerintah daerah telah menjadi topik penelitian yang menarik dalam bidang keuangan publik.

Terdapat studi empiris yang menganalisis bagaimana pengaruh PAD terhadap kinerja keuangan, dimana peningkatan proporsi PAD terhadap total pendapatan daerah menggambarkan tingkat kemandirian daerah yang semakin meningkat (Zakiah, 2022). Studi lain juga menganalisis hubungan antara PAD dan kinerja keuangan pemerintah daerah. Peningkatan PAD dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan daerah dengan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas (Putri, 2015).

Kinerja keuangan daerah adalah tingkat pencapaian dari suatu hasil kerja di bidang keuangan daerah yang meliputi penerimaan dan belanja daerah dengan menggunakan indikator keuangan yang ditetapkan melalui suatu kebijakan atau ketentuan perundang-undangan selama satu periode anggaran. Salah satu alat untuk menganalisis kinerja keuangan pemerintah daerah adalah dengan melakukan analisis rasio keuangan terhadap APBD yang telah ditetapkan (Halim, 2008).

Analisis PAD bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kinerja keuangan daerah pada pemerintah daerah. Dengan membandingkan target pendapatan dengan realisasi pendapatan, dapat diketahui apakah kinerja keuangan daerah sudah efektif atau belum dalam meningkatkan pendapatan daerah. Hasil analisis ini dapat memberikan pemahaman tentang efektivitas kinerja keuangan pemerintah daerah. Kinerja keuangan pemerintah daerah di Indonesia mencakup evaluasi tentang efisiensi, efektivitas, dan kesehatan keuangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya keuangannya. kinerja keuangan pemerintah daerah melibatkan analisis pendapatan, belanja, utang, pengelolaan aset, serta indikator keuangan lainnya untuk mengukur kecukupan, keberlanjutan, dan kinerja keuangan secara keseluruhan (Mardiasmo, 2018).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah KBB pada tahun anggaran 2018-2022, terdapat permasalahan yang berulang pada komponen pemungutan pajak dan retribusi daerah. Untuk melihat nilai PAD pada Laporan Realisasi Anggaran dapat dilihat pada grafik berikut.

 

Grafik 1
Realisasi Komponen PAD Kab. Bandung Barat Tahun 2018-2022

Sumber: LRA Kab. Bandung Barat (Diolah Peneliti, 2023)

 

Pada grafik 1, dapat dilihat����� perkembangan realisasi PAD KBB tahun 2018-2022, terdapat tren kenaikan dan penurunan. PAD mengalami fluktuasi dikarenakan terjadi penurunan penghasilan penerimaan PAD, salah satunya pada tahun 2020 terjadi penurunan realisasi anggaran pada Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain PAD yang sah yang diakibatkan karena dampak pandemic covid-19. Pada tahun 2020 ini, realisasi Pajak Daerah mengalami penurunan sebesar Rp48.198.006.898,00 (7,8%) dari tahun 2019. Penurunan pada Pajak Daerah ini dialami seluruh obyek pajak kecuali Pajak Air Tanah. Realisasi Retribusi Daerah mengalami penurunan sebesar Rp11.050.434.294,00 (3,4%) dari tahun 2019, dimana terdapat 15 dari 18 obyek retribusi mengalami penurunan penerimaan, salah satunya Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan merupakan kontribusi terendah pada PAD KBB selama lima tahun terakhir hal ini dikarenakan penerimaan pendapatan ini hanya berasal dari Bagian Laba yang dibagikan kepada Pemda (deviden) atas penyertaan modal pada BUMN/BUMD yang berasal dari Bank BJB. (CaLK Pemerintah KBB Tahun Anggaran 2018-2022).

Komponen Lain-lain PAD yang sah mengalami penurunan sebesar Rp4.044.933.037,32 (27,1%) dari tahun 2019. Dimana pada Lain-lain PAD yang sah, penurunan terbesar berasal dari Penerimaan Jasa Giro dan Pendapatan Bunga.

PAD sebagai sumber potensi pendapatan daerah yang dimiliki masing-masing daerah salah satunya dipergunakan untuk pembangunan daerah dan operasional pemerintah, PAD mengalami penurunan dapat mengakibatkan kinerja pemerintah daerah tidak dapat berjalan secara optimal, dari lima daerah pemekaran tersebut KBB yang mengalami penurunan yang cukup signifikan terutama di tahun 2020, dan penerimaan PAD KBB masih cenderung rendah sama seperti daerah pemekaran lainnya.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah KBB, daerah ini memiliki tingkat ketergantungan terhadap pusat yang cukup besar untuk membiayai kegiatan daerahnya. Ketergantungan dapat diukur dengan melakukan perbandingan pendapatan transfer dengan total pendapatan (Mahmudi, 2019). Berikut merupakan tingkat ketergantungan KBB tahun 2018-2022:

 

Tabel 2
Tingkat Ketergantungan Kab. Bandung Barat Tahun 2018-2022

Tahun

Total Pendapatan

Pendapatan Transfer

Persentase

2018

Rp2.555.655.570.049

Rp2.007.350.927.213

79%

2019

Rp3.024.762.803.417

Rp2.259.685.783.565

75%

2020

Rp2.839.696.975.775

Rp2.219.995.211.950

78%

2021

Rp2.994.788.385.174

Rp2.223.236.241.100

74%

2022

Rp2.980.703.438.219

Rp2.239.776.491.126

75%

Sumber: LRA Kab. Bandung Barat (Diolah Peneliti, 2023)

 

Pada tabel 2 dapat dilihat bahwa rata-rata tingkat ketergantungan KBB tahun 2018-2022 memiliki persentase sebesar 76%. Menurut (Sutriani, 2015) seharusnya untuk mendapatkan penilaian yang baik dalam rasio ketergantungan, setidaknya suatu wilayah harus berada dalam penilaian rasio antara 20%-25% dengan kata lain KBB sangat jauh dari kata baik dalam penilaian rasio ini. Dengan kata lain KBB memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi dalam membiayai daerahnya sendiri dan belum dapat menjalankan otonomi daerah secara maksimal.

Untuk memberikan gambaran terhadap kemampuan kinerja pemerintah dalam mengelola keuangannya, dapat dilakukan analisis rasio keuangan pemerintah. Terkait aspek ketergantungan yang merupakan salah satu aspek kinerja pemerintah daerah, dapat dilihat dari aspek kemandirian, desentralisasi fiskal, efektivitas PAD, efektivitas pajak daerah, dan efektivitas retribusi daerah (Mahmudi, 2019). Dalam penelitian ini akan berkonsentrasi pada analisis PAD sebagai indikator kinerja keuangan di Pemerintah KBB untuk mengetahui apakah Pemerintah KBB mampu mengoptimalkan potensi PAD, mengelola PAD dengan baik, dan berkontribusi pada kinerja keuangan umum pemerintah daerah.

Berdasarkan uraian di atas, peneliti akan melakukan penelitian yang berjudul �Analisis Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Menilai Kinerja Keuangan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2018-2022�.

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.    Mengetahui sejauh mana kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat berdasarkan rasio kemandirian tahun 2018-2022

2.    Mengetahui sejauh mana kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat berdasarkan rasio desentralisasi fiskal tahun 2018-2022

3.    Mengetahui sejauh mana kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat berdasarkan rasio efektivitas Pendapatan Asli Daerah tahun 2018-2022

4.    Mengetahui sejauh mana kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat berdasarkan rasio efektivitas Pajak Daerah tahun 2018-2022

5.    Mengetahui sejauh mana kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat berdasarkan rasio efektivitas Retribusi Daerah tahun 2018-2022

Manfaat penelitian

Dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis dan manfaat praktis kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan pada bidangnya, yaitu:

1.      Manfaat secara teoritis:

a.       Kontribusi terhadap teori keuangan daerah: Penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori keuangan daerah dengan menganalisis efektivitas PAD sebagai indikator kinerja keuangan pada Pemerintah KBB. Hal ini dapat membantu memperkaya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah.

b.      Peningkatan pemahaman tentang kinerja keuangan: Penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kinerja keuangan pada level daerah, khususnya terkait dengan efektivitas PAD. Hasil penelitian dapat memberikan wawasan baru tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keuangan daerah.

2. Manfaat Praktis:

a. Bagi Pemerintah KBB: Penelitian ini akan memberikan pemahaman yang mendalam tentang efektivitas PAD dalam menilai kinerja keuangan pemerintah. Hal ini dapat membantu pemerintah kabupaten dalam mengidentifikasi keberhasilan dan kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang tepat.

b. Bagi penulis skripsi: Melalui penelitian ini, penulis skripsi akan memperdalam pemahaman tentang efektivitas PAD dan kinerja keuangan pemerintah KBB. Penulis akan memperoleh wawasan praktis tentang konsep, teori, dan metodologi terkait evaluasi kinerja keuangan daerah.

c. Bagi peneliti selanjutnya: Penelitian ini dapat menjadi acuan bagi peneliti selanjutnya yang tertarik untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam dalam bidang kinerja keuangan. Temuan dan rekomendasi penelitian ini dapat menjadi dasar untuk melanjutkan penelitian lebih lanjut, mengembangkan kerangka teoritis yang lebih baik, dan menguji efektivitas kinerja keuangan Pemerintah KBB.

��

Metode

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif untuk mendeskripsikan fenomena atau variabel tanpa mencari hubungan sebab-akibat. Fokusnya adalah menggambarkan karakteristik variabel, mengumpulkan data numerik melalui survei atau observasi, dan menganalisis data dengan metode statistik deskriptif. Dalam konteks Analisis Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bandung Barat, penelitian ini akan menghitung PAD, menilai kinerja keuangan pemerintah, dan menggunakan data kualitatif terkait pendapatan daerah. Lokasi penelitian adalah Perkantoran Pemkab Jl. Raya Padalarang - Cisarua Km.2 Ngamprah, Kodepos 40552, dan berlangsung selama sekitar 2 bulan dari November hingga Desember 2023. Populasi penelitian melibatkan seluruh PAD dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, sedangkan sampelnya mencakup PAD dari tahun 2018 hingga 2022. Data yang digunakan melibatkan data sekunder seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dari BKAD Kabupaten Bandung Barat tahun 2018-2022. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan bagian keuangan BKAD. Variabel operasional melibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan dimensi Kemandirian Daerah, Desentralisasi Fiskal, Efektivitas Pendapatan Asli Daerah, Efektivitas Pajak Daerah, dan Efektivitas Retribusi Daerah. Analisis data menggunakan rasio untuk mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah. Informan penelitian terdiri dari Kepala Bidang Perbendaharaan Akuntansi dan Pelaporan serta Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, yang memberikan jawaban terkait upaya meningkatkan PAD, penyebab rendahnya rasio kemandirian, dan faktor-faktor terkait pendapatan daerah.

Top of Form

 

Hasil dan Pembahasan

Riwayat Singkat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

Berdasarkan surat dari Bupati Bandung Nomor 135/1686/Binpemum Tangal 16 Agustus 2004 Tentang Penataan Wilayah Kabupaten Bandung, DPRD Kabupaten Bandung menetapkan keputusan DPRD Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2004 Tanggal 20 Agustus 2004 Tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung terhadap pembentukan Kabupaten Bandung Barat.Selanjutnya, Bupati Bandung menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat Nomor 135/1729/Binpemum Tanggal 23 Agustus 2004Perihal Persetujuan DPRD Kabupaten Bandung terhadap pembentukan Kabupaten Bandung Barat, yang pada intinya mengusulkan pembentukan Kabupaten Bandung Barat.

Atas perjuangan seluruh elemen tokoh masyarakat di bawah koordinasi KPKBB, dengan dukungan positif dari Bupati dan DPRD Kabupaten Bandung, Serta Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat, akhirnya pada tanggal 2 Januari 2007 ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat yang wilayahnya terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan yakni Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua, Cikalongwetan, Cipeundeuy, Ngamprah, Cipatat, Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Cililin, Cipongkor, Rongga, Sindangkerta, dan Kecamatan Gununghalu.Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Bupati Bandung Nomor 135.3/kep.49-binpemum/2007 tentang Pembentukan Tim Asisitensi Persiapan Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dengan pengarah Drs. H. Abubakar, M.Si yang pada saat itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Bandung dengan salah satu tugasnya mempersiapkan peresmian dan pelantikan Pejabat Bupati Bandung Barat.

Pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2007, Menteri Dalam Negeri ad interim Widodo AS atas nama Presiden Republik Indonesia, meresmikan pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat dan melantik Drs. Tjatja Kuswara As, Mh, M.Si sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kewajiban dan Wewenang Pejabat Bupati Berdasarkan UU No 12 Tahun 2007 yaitu :

1.      Mempersiapkan struktur dan mekanisme Pemerintah Daerah;

2.      Menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat;

3.      Memfasilitasi pembentukan DPRD; dan

4.      Memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif.

(https://www.bandungbaratkab.go.id/halaman/sejarah-kbb)

Kondisi Geografis Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung Barat terletak diantara 107o 1,10� BT sampai dengan 107o 4,40� BT dan 06o 3,73� LS sampai dengan 07o 1,031�LS, dengan luas sebesar 1.305,77 km2 atau 130.577 Ha, dengan batas wilayah sebagai berikut:

         Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur

         Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang

         Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi

         Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur.

Secara administratif Kabupaten Bandung Barat terdiri dari 16 (enam belas) Kecamatan, yaitu: Kecamatan Padalarang, Cikalongwetan, Cililin, Parongpong, Cipatat, Cisarua, Batujajar, Ngamprah, Gununghalu, Cipongkor, Cipeundeuy, Lembang, Sindangkerta, Cihampelas, Rongga, dan Saguling serta terbagi kedalam 165 desa. Adapun kecamatan terluas adalah Kecamatan Gununghalu dengan luas 160,65 km2 atau 16.065 Ha (12,30%) dan luas kecamatan terkecil adalah Kecamatan Batujajar dengan luas 31,97 km2 atau 3.197 Ha (2,45%).

Kabupaten Bandung Barat dalam lingkup Provinsi Jawa Barat merupakan wilayah yang termasuk kedalam PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya dengan pusat Kota Bandung, serta kawasan perkotaan di dalam wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang, yang berbatasan dengan Kota Bandung. Di dalam rencana pengembangan wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung barat termasuk ke dalam wilayah pengembangan Cekungan Bandung dan sekitarnya. Wilayah pengembangan Cekungan Bandung meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Wilayah pengembangan Cekungan Bandung merupakan kawasan yang berkembang pesat yang memerlukan pengendalian pemanfaatan ruang terutama di kawasan yang berfungsi sebagai kawasan resapan air (Lap. Akhir Optimasi Pendapatan Daerah 2017).

Penilaian Rasio Keuangan

Rasio kemandirian merupakan pengukuran kinerja keuangan yang mengukur seberapa besar peran daerah dalam membiayai kegiatan daerahnya sendiri, rasio kemandirian dihitung melalui perbandingan antara PAD dengan total pendapatan transfer pusat, provinsi, dan pinjaman. Semakin besar rasio ini maka akan mencerminkan kinerja pemerintah yang baik dalam menjalankan kemandirian daerah (Mahmudi, 2019). Berikut merupakan kinerja keuangan berdasarkan rasio kemandirian pada KBB periode 2018-2022:

Tabel 3
Rasio Kemandirian KBB

Tahun

PAD

Pendapatan Transfer

Hasil

Pola Hubungan

Kemampuan Keuangan

2018

Rp422.341.026.545,00

Rp2.017.526.076.310,00

20,93%

Instruktif

Rendah Sekali

2019

Rp528.087.033.271,00

Rp2.206.258.579.947,00

23,94%

Instruktif

Rendah Sekali

2020

Rp464.817.974.826,68

Rp1.870.003.233.375,00

24,86%

Instruktif

Rendah Sekali

2021

Rp540.783.936.035,00

Rp2.074.746.679.520,00

26,07%

Konsultatif

Rendah

2022

Rp667.243.725.925,06

Rp1.919.302.556.300,00

34,76%

Konsultatif

Rendah

Rata-Rata

26,11%

Konsultatif

Rendah

Sumber: BKAD KBB (Diolah Peneliti, 2023)

����������� Berdasarkan tabel 3 pada tahun 2018 kemandirian yang diperoleh pemerintah KBB mencapai 20,93% dengan PAD sebesar Rp422.341.026.545,00 sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp2.017.526.076.310,00 menunjukkan pola hubungan yang instruktif dengan kemampuan keuangan rendah sekali. Pada tahun 2019 kemandirian KBB mencapai 23,94% atau mengalami peningkatan sebesar 3,01%, dengan PAD sebesar Rp528.087.033.271,00 sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp2.206.258.579.947,00 menunjukkan pola hubungan instruktif dengan kemampuan keuangan rendah sekali.Pada tahun 2020 mencapai 24,86% mengalami peningkatan sebesar 0,92%, dengan PAD sebesar Rp464.817.974.826,68 sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp1.870.003.233.375,00 yang menunjukkan pola hubungan instruktif dengan kemampuan keuangan rendah sekali. Pada tahun 2021 mencapai 25,07% mengalami peningkatan sebesar 1,21% dengan PAD sebesar Rp540.783.936.035,00 sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp2.074.746.679.520,00 yang menunjukkan pola hubungan konsultatif dengan kemampuan keuangan rendah. Pada tahun 2022 mencapai 34,76% mengalami peningkatan sebesar 8,69%, yang menunjukkan pola hubungan konsultatif dengan kemampuan keuangan rendah.

����������� Berdasarkan hasil analisis diatas, rasio kemandirian KBB periode tahun 2018-2022 mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan rata-rata kemandirian mencapai 26,11%. Hal tersebut menggambarkan pola hubungan konsultatif dengan kemampuan rendah, dengan kata lain bahwa PAD milik KBB untuk membiayai kebutuhan pemerintahannya masih rendah sehingga dalam menjalankan otonomi daerah masih ada campur tangan pemerintah pusat kepada daerah dengan penerimaan pendapatan transfer yang cukup besar setiap tahunnya. Upaya untuk meningkatkan PAD yaitu Hal yang dilakukan oleh KBB selama ini adalah upaya intensifikasi dimana hal tersebut merupakan pengumpulan pajak dari dari pihak yang sudah tercatat di wajib pajak tetapi belum melaksanakan kewajibannya atau dalam artian wajib pajak menunggak. Lalu upaya lainnya yang sedang gencar dilakukan oleh KBB untuk meningkatkan PAD khususnya pada sektor pajak ialah melakukan upaya ekstensifikasi, yaitu menjaring pajak baru yang belum tercatat dalam wajib pajak.

Kelebihan dari rasio kemandirian daerah yaitu dapat mengukur seberapa besar daerah mampu menghasilkan pendapatan sendiri tanpa terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Kelebihan kemandirian dapat menunjukkan tingkat otonomi dan keberlanjutan keuangan daerah. Kelemahan dari rasio kemandirian daerah yaitu kemandirian yang berlebihan dapat menimbulkan risiko ketidakseimbangan keuangan jika daerah tidak dapat memenuhi kebutuhan anggarannya sendiri, terutama jika sumber-sumber pendapatan lokal terbatas.

Rasio desentralisasi fiskal merupakan perbandingan antara PAD dengan jumlah pendapatan. Rasio ini mengukur seberapa baik pemerintah dalam menjalankan desentralisasi dengan besarnya kontribusi dalam jumlah penerimaan daerah untuk membiayai kegiatan daerah. Semakin besar rasio ini maka akan mencerminkan kinerja pemerintah yang baik dalam menjalankan desentralisasi daerah (Mahmudi, 2019).

 

Tabel 4
Rasio Desentralisasi Fiskal KBB

Tahun

PAD

Total Pendapatan

Hasil

Ket

2018

Rp422.341.026.545,00

Rp2.601.956.561.020,00

16,23%

Rendah

2019

Rp528.087.033.271,00

Rp2.902.841.293.218,00

18,19%

Rendah

2020

Rp464.817.974.826,68

Rp2.530.168.878.201,68

18,37%

Rendah

2021

Rp540.783.936.035,00

Rp2.804.253.404.555,00

19,28%

Rendah

2022

Rp667.243.725.925,06

Rp2.771.223.881.476,06

24,08%

Sedang

Rata-rata

19,23%

Rendah

Sumber: BKAD KBB (Diolah Peneliti, 2023)

����������� Pada tabel 4 rasio desentralisasi fiskal pemerintah KBB pada tahun 2018 mencapai 16,23%, PAD yang diperoleh sebesar Rp422.341.026.545,00 dari total pendapatan sebesar Rp2.601.956.561.020,00, yang menunjukkan desentralisasi fiskal rendah. Pada tahun 2019 mencapai 18,19% yang mengalami peningkatan sebesar 1,96%, PAD yang diperoleh sebesar Rp528.087.033.271,00 dari total pendapatan sebesar Rp2.902.841.293.218,00, yang menunjukkan desentralisasi fiskal rendah. Pada tahun 2020 mencapai 18,37% yang mengalami peningkatan sebesar 0,18%, PAD yang diperoleh sebesar Rp2.530.168.878.201,68 dari total pendapatan sebesar Rp2.530.168.878.201,68, menunjukkan desentralisasi fiskal rendah. Pada tahun 2021 mencapai 19,28% mengalami peningkatan sebesar 0,91%, PAD yang diperoleh sebesar Rp540.783.936.035,00 dari total pendapatan sebesar Rp2.804.253.404.555,00 yang menunjukkan desentralisasi fiskal rendah. Pada tahun 2022 mencapai 24,08% mengalami peningkatan sebesar 4,80%, PAD yang diperoleh sebesar Rp2.771.223.881.476,06 dari total pendapatan sebesar Rp2.771.223.881.476,06 yang menunjukkan desentralisasi fiskal sedang.

Berdasarkan analisis tersebut, dapat dilihat bahwa rasio desentralisasi fiskal KBB terus meningkat selama lima tahun terakhir. Meskipun demikian, secara keseluruhan, rata-rata desentralisasi fiskal selama periode 2018-2022 hanya mencapai 19,23%, dikategorikan sebagai rendah, mencerminkan bahwa KBB masih menghadapi keterbatasan dalam mendapatkan PAD yang signifikan dari total pendapatannya. Pada tahun 2018, KBB mencatat perolehan PAD terendah sebesar Rp422.341.026.545,00, karena satu komponen PAD, yaitu pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, tidak terwujud sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam APBD perubahan, sejumlah Rp500.000.000,00 (CaLK). Berdasarkan hasil wawancara, tingkat rasio kemandirian KBB rendah sementara desentralisasi fiskal mengalami peningkatan 5 tahun terakhir terus menerus diakibatkan oleh bertambahnya tingkat pajak, maka bertambah pula pengeluaran atau belanja pembangunan. Jadi walaupun pajak bertambah tapi pengeluaran juga bertambah seriring dengan peningkatan pajak. Maka dari itu mengapa tingkat kemandirian KBB masih rendah. Solusinya adalah meningkatkan pendapatan pajak yang signifikan dibandingkan dengan pengeluaran yang dikeluarkan agar tingkat kemandirian KBB dapat meningkat.

Kelebihan ini yaitu dapat mencerminkan tingkat desentralisasi fiskal, di mana otonomi daerah dalam pengelolaan keuangan dapat mendukung inovasi dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah. Kelemahannya adalah jika desentralisasi fiskal terlalu tinggi tanpa dukungan kapasitas pemerintah daerah, hal ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan antar daerah dan menimbulkan risiko kesenjangan pembangunan.

Rasio efektivitas PAD merupakan pengukuran seberapa maksimal pemerintah daerah dalam mencapai anggaran PAD melalui realisasinya. Semakin besar rasio ini maka akan mencerminkan kinerja pemerintah yang baik dalam menjalankan efektivitas PAD (Mahmudi, 2019). Berikut merupakan kinerja keuangan berdasarkan rasio efektivitas PAD pada KBB periode 2018-2022:

 

Tabel 5
Rasio Efektivitas Pendapatan Asli Daerah KBB

Tahun

Realisasi PAD

Anggaran PAD

Hasil

Ket

2018

Rp422.341.026.545,00

Rp387.539.842.836,00

108,98%

Sangat Efektif

2019

Rp528.087.033.271,00

Rp596.508.619.852,00

88,53%

Cukup Efektif

2020

Rp464.817.974.826,68

Rp424.427.563.825,00

109,52%

Sangat Efektif

2021

Rp540.783.936.035,00

Rp582.285.224.074,00

92,87%

Cukup Efektif

2022

Rp667.243.725.925,06

Rp740.926.947.093,00

90,06%

Cukup Efektif

Rata-rata

97,99%

Cukup Efektif

Sumber: BKAD KBB (Diolah Peneliti, 2023)

����������� Pada tabel 5, rasio efektivitas PAD pemerintah daerah KBB pada tahun 2018 mencapai 108,98% dengan realisasi PAD yang diperoleh sebesar Rp422.341.026.545,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp387.539.842.836,00 yang menunjukkan efektivitas PAD sangat efektif. Pada tahun 2019 mencapai 88,53% mengalami penurunan sebesar 20,45% dengan realisasi PAD sebesar Rp528.087.033.271,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp596.508.619.852,00 yang menunjukkan efektivitas PAD cukup efektif. Pada tahun 2020 mencapai 109,52% mengalami peningkatan sebesar 20,99% dengan realisasi PAD yang diperoleh Rp464.817.974.826,68 dari anggaran yang ditetapkan sebesar 424.427.563.825,00, menunjukkan efektivitas PAD sangat efektif. Pada tahun 2021 mencapai 92,87% mengalami penurunan sebesar 16,65% dengan realisasi PAD yang diperoleh sebesar Rp540.783.936.035,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp582.285.224.074,00 menunjukkan efektivitas PAD cukup efektif. Pada tahun 2022 mencapai 90,06% mengalami penurunan sebesar 2,81% dengan realisasi PAD yang diperoleh Rp667.243.725.925,06 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp740.926.947.093,00 menunjukkan efektivitas PAD cukup efektif.

����������� Berdasarkan hasil analisis di atas, rasio efektivitas PAD KBB periode 2018-2022 mengalami fluktuatif, selama lima tahun terjadi penurunan sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 2019, 2021, dan 2022. Secara rata-rata rasio efektivitas PAD yang diperoleh KBB mencapai 97,99% yang menggambarkan KBB dalam realisasikan PAD sudah cukup efekif dari anggaran yang ditetapkan. Pada tahun 2019 terjadi penurunan karena tidak tercapainya target PAD disebabkan karena ada beberapa obyek pajak dan retribusi yang realisasinya masih rendah (CaLK). Berdasarkan hasil wawancara, penyebab pada tahun 2019 objek pajak dan retribusi daerah masih rendah salah satunya yaitu karena belum optimalnya penarikan pajak diakibatkan oleh terbatasnya sumber daya manusia. Pada tahun 2021, penurunan terjadi karena tidak tercapainya target PAD pada retribusi daerah salah satu faktornya kondisi Pandemi Covid-19 (CaLK). Selain itu pajak dan retribusi rendah pada tahun 2021 adalah karena retribusi daerah terutama retribusi parkir belum optimal karena banyak kebocoran-kebocoran di lapangan, contohnya: petugas parkir yang tidak memberikan hasil retribusi parkirnya dengan jujur, lalu retribusi bidang kesehatan secara bertahap akan memberikan fasilitas gratis, untuk retribusi lainnya seperti pasar memang belum signifikan karena disesuaikan dengan kemampuan para pedagang. Pada tahun 2022, penurunan terjadi karena tidak tercapai target PAD terdapat realisasi rendah pada Retribusi Daerah dan Lain-lain PAD yang sah (CaLK). Dampak berkepanjangan dari Covid-19 masih menjadi pengaruh dari tidak tercapainya target PAD, sebagaimana diketahui bahwa tahun 2020-2021 diadakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang menyebabkan pergerakan masyarakat tidak maksimal dan menyebabkan rendahnya pajak yang diterima secara berkelanjutan.

Kelebihan rasio ini yaitu dapat mengukur sejauh mana daerah mampu mengoptimalkan potensi sumber daya lokal untuk menghasilkan pendapatan. Tingkat efektivitas yang tinggi menunjukkan kemampuan daerah dalam memanfaatkan peluang potensial. Kelemahannya, jika efektivitas PAD rendah maka daerah dapat kesulitan mencapai sasaran pembangunan karena keterbatasan pendapatan yang dapat dihasilkan dari sumber daya lokal.

Rasio efektivitas pajak daerah merupakan salah satu alat ukur dalam menghitung seberapa maksimal pemerintah daerah mencapai realisasi pajak yang dianggarkan pada tahun berjalan. Rasio ini merupakan perbandingan antara anggaran penerimaan pajak daerah dengan realisasi pajak yang diperoleh. Semakin besar rasio ini maka akan mencerminkan kinerja pemerintah yang baik dalam menjalankan efektivitas pajak daerah (Mahmudi, 2019). Berikut merupakan kinerja keuangan berdasarkan rasio efektivitas pajak daerah pada KBB periode 2018-2022:

 

Tabel 6
Rasio Efektivitas Pajak Daerah KBB

Tahun

Realisasi Pajak Daerah

Penerimaan Pajak Daerah

Hasil

Ket

2018

Rp306.237.634.441,00

Rp276.489.808.000,00

110,76%

Sangat Efektif

2019

Rp379.096.936.256,00

Rp450.000.000.000,00

84,24%

Cukup Efektif

2020

Rp330.898.929.358,00

Rp271.518.594.949,00

121,87%

Sangat Efektif

2021

Rp375.265.784.971,00

Rp391.200.000.000,00

95,93%

Cukup Efektif

2022

Rp495.814.400.587,00

Rp480.000.000.000,00

103,29%

Cukup Efektif

Rata-rata

103,22%

Sangat Efektif

Sumber: BKAD KBB (Diolah Peneliti, 2023)

����������� Berdasarkan tabel 6, rasio efektivitas pajak daerah KBB mencapai 110,76%, pajak daerah terealisasi sebesar Rp306.237.634.441,00 dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp276.489.808.000,00 menunjukkan efektivitas pajak daerah sangat efektif. Pada tahun 2019 mencapai 84,24% mengalami penurunan sebesar 26,52% dengan terealisasikan pajak daerah sebesar Rp379.096.936.256,00 dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp450.000.000.000,00 menunjukkan efektivitas pajak daerah cukup efektif. Pada tahun 2020 mencapai 121,87% mengalami peningkatan sebesar 37,63%, pajak daerah terealisasi sebesar Rp330.898.929.358,00 dari penerimaan pajak daerah yang diperoleh sebesar Rp271.518.594.949,00 dengan kategori cukup efektif. Pada tahun 2021 mencapai 95,93% mengalami penurunan sebesar 25,94%, pajak daerah terealisasi sebesar Rp375.265.784.971,00 dengan penerimaan pajak daerah yang diperoleh sebesar Rp391.200.000.000,00. Pada tahun 2022 mencapai 103,29% mengalami peningkatan sebesar 7,36%, pajak daerah terealisasi sebesar Rp495.814.400.587,00 dari penerimaan pajak daerah yang diperoleh sebesar Rp480.000.000.000,00 dengan kategori cukup efektif.

����������� Berdasarkan hasil analisis diatas, rasio efektivitas pajak daerah KBB periode tahun 2018-2022 secara rata-rata sebesar 103,22% dengan kategori sangat efektif, yang menggambarkan bahwa KBB dalam merealisasikan penerimaan pajak daerah yang diperoleh sudah sangat efektif. Pada tahun 2019 terjadi penurunan salah satunya disebabkan pajak bumi dan perdesaan dan perkotaan hanya mencapai 56,67% terdapat kendala berupa penyesuaian NJOP PBB-PB2 yang mendekati nilai pasar yang berpengaruh terhadap besaran nilai ketetapan pajak terutang yang menyebabkan terdapat resistensi masyarakat terhadap kebijakan ketetapan NJOP dan berimplikasi pada kemampuan masyarakat dalam membayar PBB (CaLK).

Hal ini diperkuat dari hasil wawancara kondisi tersebut dikarenakan banyak wajib pajak yang menunggak kewajiban pajaknya, disamping itu juga salah satunya adalah Covid-19 dimana daya beli masyarakat berkurang, lalu pendapatan masyarakat juga semakin berkurang sehingga berimbas pada penunggakan pembayaran PBB. Pada tahun 2021 terjadi penurunan salah satunya pada Pajak Hotel terdapat kendala yang dicapai dalam pencapaian target penerimaan Pajak Hotel karena penurunan tingkat penghuni kamar hotel di wilayah KBB dampak adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) menyebabkan adanya pembatasan dari kapasitas hotel, selain itu kondisi daya beli masyarakat yang masih kurang akibat Pandemi Covid-19 (CaLK). Meskipun KBB merupakan tempat destinasi wisata, tetapi untuk sarana hotel atau penginapan itu masih sangat minim, tidak memenuhi kriteria hotel yang representatif. Jadi KBB hanya menyediakan destinansi wisata dimana daerah hanya mendapatkan penghasilan dari retribusi karcis yang sangat kecil. Dalam hal pengelolaan pajak restoran, KBB sedang mengimplementasikan sebuah inisiatif proaktif. KBB memiliki program khusus yang melibatkan pemasangan alat deteksi transaksi pada restoran. Program ini dirancang dengan tujuan utama untuk mendeteksi setiap transaksi yang terjadi di restoran, membantu memastikan keakuratan pelaporan pajak, dan secara signifikan meminimalisir potensi kecurangan dalam proses rekonsiliasi. Pemasangan alat deteksi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel dalam hal pelaporan pajak restoran. Dengan adanya sistem ini, diharapkan bahwa setiap transaksi akan tercatat dengan akurat, mengurangi potensi celah untuk kegiatan pelaporan yang tidak jujur, dan pada gilirannya, meningkatkan integritas dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak restroan di KBB.

Kelebihan dari rasio ini dapat mencerminkan keberhasilan daerah dalam mengumpulkan pajak. Efektivitas pajak yang tinggi dapat menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan sistem administrasi pajak yang baik. Kelemahannya jika efektivitas pajak rendah, daerah mungkin perlu memperbaiki sistem administrasi pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.

Rasio efektivitas retribusi daerah merupakan suatu pengukuran dalam menghitung seberapa berhasil pemerintah daerah mencapai realisasi retribusi yang dianggarkan pada tahun berjalan. Rasio ini merupakan perbandingan antara anggaran penerimaan retribusi daerah dengan realisasi retribusi yang diperoleh. Semakin besar rasio ini maka akan mencerminkan kinerja pemerintah yang baik dalam menjalankan efektivitas retribusi daerah (Mahmudi, 2019). Berikut merupakan kinerja keuangan berdasarkan rasio efektivitas retribusi daerah pada KBB periode 2018-2022:

Tabel 7
Rasio Efektivitas Retribusi Daerah KBB

Tahun

Realisasi Retribusi Daerah

Penerimaan Retribusi Daerah

Hasil

Ket

2018

Rp20.367.747.909,00

Rp24.073.764.820,00

84,61%

Kurang Efektif

2019

Rp38.560.684.794,00

Rp46.641.899.186,00

82,67%

Kurang Efektif

2020

Rp27.510.250.500,00

Rp38.532.266.676,00

71,40%

Tidak Efektif

2021

Rp17.073.496.576,00

Rp37.698.929.439,00

45,29%

Tidak Efektif

2022

Rp15.099.253.355,00

Rp21.341.968.392,00

70,75%

Tidak Efektif

Rata-rata

70,94%

Tidak Efektif

Sumber: BKAD KBB (Diolah Peneliti, 2023)

����������� Berdasarkan tabel 7, rasio efektivitas retribusi daerah pada tahun 2018 mencapai 84,61%, retribusi daerah terealisasi sebesar Rp20.367.747.909,00 dari penerimaan retribusi daerah sebesar Rp24.073.764.820,00 menunjukkan efektivitas retribusi daerah kurang efektif. Pada tahun 2019 mencapai 82,67% mengalami penurunan sebesar 1,94%, retribusi daerah terealisasi sebesar Rp38.560.684.794,00 dari penerimaan yang diperoleh retribusi daerah sebesar Rp46.641.899.186,00 menunjukkan efektivitas retribusi daerah kurang efektif. Pada tahun 2020 mencapai 71,40% mengalami penurunan sebesar 11,27%, retribusi daerah terealisasi sebesar Rp27.510.250.500,00 dari penerimaan retribusi daerah sebesar Rp38.532.266.676,00 menunjukkan efektivitas retribusi daerah tidak efektif. Pada tahun 2021 mencapai 45,29% mengalami penurunan sebesar 26,11%, retribusi daerah terealisasi sebesar Rp17.073.496.576,00 dari penerimaan yang diperoleh sebesar Rp37.698.929.439,00 menunjukkan efektivitas retribusi daerah tidak efektif. Pada tahun 2022 mencapai 70,75% mengalami peningkatan sebesar 25,46%, retribusi daerah terealisasi sebesar Rp15.099.253.355,00 dari penerimaan retribusi daerah yang diperoleh sebesar Rp21.341.968.392,00 menunjukkan efektivitas retribusi daerah tidak efektif.

Berdasarkan hasil wawancara, rasio efektivitas retribusi daerah KBB selama periode 2018-2022 secara rata-rata sebesar 70,75% dengan kategori tidak efektif yang menggambarkan KBB belum dapat merealisasikan retribusi daerah secara efektif dari penerimaan retribusi daerah yang diperoleh. Pada tahun 2019 terjadi penurunan, terdapat obyek retribusi daerah yang mengalami penurunan salah satunya Retribusi Pelayanan Penguburan/Pemakaman hanya mencapai 22,14%, masih terdapat kendala karena Pemerintah KBB belum mempunyai tanah pemakaman umum (TPU). TPU yang ada saat ini adalah tanah pemakaman yang berasal dari developer (CaLK). KBB belum memiliki lahan pemakaman sendiri. Pemakaman yang tersedia sekarang didapat dari kompensasi para pembangun properti, dimana ukurannya adalah 2% dari luas lahan. Lalu karena KBB sendiri merupakan pedesaan, banyak juga warga yang menguburkan di halaman rumahnya bukan di pemakaman umum. Pada tahun 2020 terjadi penurunan, dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan lima belas obyek retribusi daerah mengalami penurunan (CaLK). Berdasarkan hasil wawancara pendapatan pajak KBB masih rendah karena kurangnya sumber daya manusia, fasilitas untuk menarik pajak masih sangat terbatas, tingkat kebocoran pajak di KBB masih tinggi dan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak masih kurang, maka diadakan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Pada tahun 2021 mengalami penurunan signifikan pada retribusi pelayanan kesehatan hal ini dikarenakan adanya Pandemi Covid-19 (CaLK). Berdasarkan hasil wawancara, KBB secara bertahap melaksanakan program pelayanan kesehatan gratis untuk meningkatkan tingkat pelayanan. Sedangkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu penyumbang retribusi daerah. Kelebihan dari rasio ini yaitu dapat menilai kemampuan daerah dalam mengelola retribusi daerah. Tingkat efektivitas yang tinggi dapat mendukung diversifikasi sumber pendapatan daerah. Kelemahannya adalah jika efektivitas retribusi daerah rendah, daerah perlu mempertimbangkan peningkatan kebijakan atau peningkatan layanan untuk meningkatkan penerimaan retribusi.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, kinerja keuangan daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dapat disimpulkan sebagai berikut. Rasio Kemandirian Daerah KBB selama periode tahun 2018-2022 menunjukkan pola konsultatif dengan rata-rata 26,11%, yang dapat dikategorikan sebagai rendah. Rasio Desentralisasi Fiskal KBB selama periode yang sama memiliki rata-rata 19,23%, juga diklasifikasikan sebagai rendah. Untuk Rasio Efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) KBB, rata-rata mencapai 97,99%, yang dapat dianggap cukup efektif. Rasio Efektivitas Pajak Daerah KBB menunjukkan kinerja sangat efektif dengan rata-rata 103,22%, sementara Rasio Efektivitas Retribusi Daerah KBB pada periode tersebut memiliki rata-rata 70,94%, yang dapat dianggap tidak efektif.

 

 

Daptar Pustaka

 

Abdul Wahub, L. O., Raofingatun, S., & Kreuta, B. (2015). Analisis Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura. Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah, 2(3), 1�17. https://doi.org/10.55049/jeb.v8i1.36

Adha, T. R., Stevenie, D., Wahyuni, S., & Weriantoni. (2018). Analisis Kinerja Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Vol.18 No 2, 18(2), 134�142. https://doi.org/10.30596/ekonomikawan.v18i2.2530

Badan Litbang Depdagri RI, & FISIPOL � UGM. (1991). Pengukuran Kemampuan Keuangan Daerah Tingkat II Dalam Rangka Otonomi Daerah Yang dan Bertanggung Jawab.

Bakal Punya 35 Wilayah Kota-Kabupaten, ini Delapan Daerah Baru Pemekaran di Provinsi Jawa Barat. (2023). Diambil 18 Desember 2023, dari https://www.metropolitan.id/berita-hari-ini/9539531392/bakal-punya-35-wilayah-kota-kabupaten-ini-delapan-daerah-baru-pemekaran-di-provinsi-jawa-barat?page=2

Berwulo, L. L. D., Masinambow, V. A. J., & Wauran, P. C. (2017). Analisis Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Jayapura. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 17(01), 22�33.

BPPKAD. (2014). Pendapatan Asli Daerah Sebagai Cerminan Ekonomi Daerah. Diambil 2 November 2023, dari https://bppkad.grobogan.go.id/info/berita/15-pendapatan-asli-daerah-sebagai-cerminan-ekonomi-daerah

Gultom, M., Sinurat, A., & Damanik, D. (2020). Analisis Kinerja Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Di Kota Pematangsiantar. Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol 2 No 1, 2(1), 12�17. https://doi.org/10.36985/ekuilnomi.v2i1.347

Halim, A. (2008). Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Jasasila. (2017). Analisis Kinerja Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batanghari 2012-2016. J-MAS Vol. 2, 2(2), 175�182. https://doi.org/10.33087/jmas.v2i2.28

Kemenkeu, D. (2018). Pengantar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diambil 2 November 2023, dari https://djpk.kemenkeu.go.id//wp-content/uploads/2018/08/Pengantar-PDRD.pdf

Keputusan Bupati Bandung Nomor 135.3/kep.49-Binpemum/2007 tentang Pembentukan Tim Asisitensi Persiapan Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Mahmudi. (2019). Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogjakarta: Andi Offset.

Muqoyyidin, A. W. (2016). Pemekaran Wilayah dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris dan Rekomendasi ke Depan. Jurnal Konsitusi, 10(2), 287. https://doi.org/10.31078/jk1025

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007 Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Putri, E. D. (2015). Pengaruh Pendapatan Daerah Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB UB. Diambil dari https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/

Sejarah KBB. (2007). Diambil 10 Desember 2023, dari https://www.bandungbaratkab.go.id/halaman/sejarah-kbb

Sekaran, U., & Roger, B. (2017). Metode Penelitian untuk Bisnis: Pendekatan Pengembangan-Keahlian Edisi ke 6. Jakarta Selatan: Salemba Empat.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Surat Bupati Bandung Nomor. 135/1686/Binpemum Tangal 16 Agustus 2004 Tentang Penataan Wilayah Kabupaten Bandung.

Surat Bupati Bandung Nomor. 135/1729/Binpemum Tanggal 23 Agustus 2004 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bandung terhadap Pembentukan Kabupaten Bandung Barat.

Sutriani, A. (2015). Analisis Kemandirian Dan Ketergantungan Keuangan Daerah dan Hubungannya Dengan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sarolangun, 151, 10�17.

Tiaras, T., & Sri Artini, L. G. (2017). Analisis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dalam Upaya Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Kabupaten Badung Bali. E-Jurnal Manajemen Unud, 6(5), 2360�2387.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat.

Zakiah, K. (2022). Pengaruh Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Dan Pendapatan Asli Daerah Terhadap Indeks Kemandirian Fiskal Daerah Tahun 2016-2020. Jurnal Budget, 7(2), 364�378.