PERLINDUNGAN TINDAK BULLYING YANG TERJADI DI
KALANGAN PELAJAR
Angelina
Jacqueline Sugiarto
Universitas
Tarumanagara Jakarta, Indonesia
Abstrak:
Penelitian
ini dilatarbelakangi oleh masalah - masalah�
bullying yang terjadi di Indonesia dikalangan pelajar atau remaja.
Karena akhir-akhir ini banyak berita kasus bullying antar pelajar di Indonesia.
Jurnal penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak bullying
terhadap perilaku remaja, dan bagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap
korban dan pelaku bullying.� Bullying
adalah bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang
atau kelompok yang dimana memiliki dampak serius pada kesejahteraan seseorang,
terutama di lingkungan sekolah dan sosial. Secara psikologis, bullying dapat
menyebabkan kesehatan mental korban terganggu seperti mengalami stres,
kecemasan, dan depresi.� Faktor seperti
budaya sekolah, norma sosial, dan dukungan sosial memainkan peran penting dalam
menciptakan atau mengurangi bullying. Berita kasus bullying di Sekolah Menengah
Pertama di Cilacap sedang menjadi pembahasan di media sosial karena sangat
menyayat hati. Ini semua membukakan mata kita bahwa bullying bukan masalah yang
bisa diremehkan. Tindak pencegahan bisa dilakukan secepatnya sejak dini bisa
dimulai dengan menanami pendidikan moral, penerapan hidup di sosial dan sekitar
dan melatih tanggung jawab, serta penataan hukum untuk� langkah awal mengurangi tindak bullying di
kalangan pelajar atau remaja. Selain itu , hukum memiliki peran penting untuk
memberikan efek jera terhadap pelaku sekaligus melakukan perlindungan kepada
korban dan pelaku untuk kedepannya menjalani hidup yang lebih baik.
Kata Kunci: bullying, remaja, pelajar
Abstract:
This
research is motivated by the problems of bullying that occur in Indonesia among
students or teenagers. Because recently there have been many news cases of
bullying between students in Indonesia. This research aims to find out the
impact of bullying on adolescent behavior, and how the law provides protection
for victims and perpetrators of bullying. Bullying is a form of violent action
carried out intentionally by one person or group which has a serious impact on
a person's well-being, especially in school and social environments.
Psychologically, bullying can cause the victim's mental health to suffer, such
as experiencing stress, anxiety and depression. Factors such as school culture,
social norms, and social support play an important role in creating or reducing
bullying. News of the bullying case at the Junior High School in Cilacap is
being discussed on social media because it is very heartbreaking. This all
opens our eyes that bullying is not a problem that can be underestimated.
Preventive action can be taken as soon as possible from an early age by
instilling moral education, implementing social life and surroundings and
practicing responsibility, as well as legal arrangements as initial steps to
reduce bullying among students or teenagers. Apart from that, the law has an
important role in providing a deterrent effect against perpetrators as well as
protecting victims and perpetrators so that they can live a better life in the
future.
Keywords: bullying, students, teenagers
����� ����
Pendahuluan
������� Apa itu bullying ? Bullying adalah
suatu tindakan agresif dilakukan dengan sengaja secara berulang yang dilakukan
oleh satu kelompok pada satu individu tertentu.Bullying banyak terjadi baik di
tingkat sekolah dasar menengah sampai perguruan tinggi. Bullying biasa
dipengaruhi oleh banyak faktor seperti lingkungan keluarga, tekanan sosial dan
ketidaksetaraan kekuasaan.Budaya bullying atas nama senioritas masih terus
terjadi di kalangan peserta didik di sekolah dasar, biasanya buliying terjadi
berulang kali, bahkan ada yang dilakukan secara terencana.Contoh dari perilaku
bullying antara lain mengejek,�
mengucilkan,mengancam, menindas, memalak atau menyerang secara fisik
seperti mendorong, menampar, atau memukul.
������� Seperti aksi bullying yang terjadi di
Cilacap,dimana terjadi pembullyan korban disiksa , dipukuli dan ditendang
karena tidak terima nya pelaku MK (15) karena korban FF (14)mengaku-ngaku
sebagai anggota kelompoknya. Pelaku menendang dan menyiksa korban sampai korban
kesakitan. Korban mengalami luka lebam dan patah tulang. Korban menjalani
operasi dan korban dalam masa pemulihan. Dikabarkan korban (FF) sering menangis
sendiri tanpa sebab. Korban sekarang didampingi oleh psikolog agar keadaan
mental korban(FF) tidak memburuk.Sedangkan pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan
diberi hukuman setimpal.
Dari kasus ini membukakan
mata kita untuk menanggulangi permasalahan ini dengan pendidikan karakter untuk
memperbaiki moral pelajar. Pendidikan harus memberikan pupuk untuk para pelajar
mengenai karakter dan moral dari kecil.Dengan dibantu oleh lingkungan sekitar
yang sehat dan mendukung dimulai dari keluarga.Disini keluarga, pendidik dan
lingkungan sekitar harus bekerja sama untuk memberantas bullying demi masa
depan bangsa.
������� Karena itu tujuan saya mengambil kasus
bullying ini untuk mencegah terjadinya bullying di kalangan pelajar dan besar
harapan saya artikel ini dapat bermanfaat untuk meminimalisir kasus bullying di
kalangan pelajar negara Indonesia
Metode
Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
kualitatif . Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang menjelaskan
fenomena individu atau kelompok /peristiwa. Dalam penelitian ini , peneliti
berupaya mengamati� dampak yang dirasakan
oleh korban bullying . Kemudian
meneliti apa perlindungan hukum terhadap pelaku dan korban tindak bullying.
�
Hasil dan Pembahasan
Menurut WHO (2014), remaja dimulai dari usia 10 - 19 tahun. Santrock (2012) mendefinisikan remaja
sebagai individu yang berada dalam fase transisi antara masa kanak-kanak dan
dewasa, yang mencakup perubahan biologis dan kognitif serta sosio-emosional.
Masa remaja memegang peranan penting dalam membangun dan membentuk jati diri
anak ketika dewasa. Perkembangan peralihan antara masa anak-anak dan masa
dewasa membentuk jati diri yang tidak kaku dan dapat berkembang dalam interaksi
dengan lingkungan. Selain itu, jati diri juga dapat dipengaruhi oleh apa yang
dialami, didengar, dilihat, dirasakan, dan dilakukan seseorang. Pada awal, jati
diri belum terbentuk, jati diri akan berkembang pada masa anak-anak dan remaja,
meskipun masih sangat labil.� Menurut
Furhmann (2015), tugas perkembangan remaja meliputi pengembangan kapasitas
intelektual, stres dan harapan-harapan baru yang dialami remaja ketika
perhatiannya mudah teralihkan (Renisa Syahli, 2017). Gangguan tersebut antara
lain gangguan berpikir remaja dan gangguan emosi seperti stres, kesedihan,
kecemasan, kesepian, dan keraguan diri. Hal ini memaksa mereka mengambil risiko
dengan melakukan kejahatan atau kekerasan, yang menjadi salah satu penyebab
remaja cenderung melakukan bullying. Seperti yang kita ketahui bahwa bullying
merupakan tindakan tidak terpuji berupa penindasan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis.
Jika bullying tidak segera dihentikan maka akan banyak dampak yang ditimbulkan. Bullying mempunyai
dampak negatif bagi korbannya. Pertama memicu masalah kesehatan mental seperti
gangguan kecemasan, depresi, dan gangguan stres pasca trauma (PTSD). Dampak
bullying terhadap kesehatan mental biasanya dialami dalam jangka waktu yang
lama. Seperti kasus bullying di Cilacap berdampak kepada korban (FF) yang
menjadi sering menangis tanpa sebab. Kedua berkurangnya prestasi, Anak yang
mengalami bullying biasanya mengalami kesulitan fokus dan konsentrasi ketika belajar.
Selain itu, korban bullying seringkali tidak mau bersekolah karena takut
dirinya mengalami bullying yang pernah dialaminya. Jika kondisi ini dibiarkan
terus menerus maka dapat mengganggu prestasi akademik anakdalam menempuh
pendidikan. Ketiga korban bullying akan sulit mempercayai orang-orang
disekitarnya. Korban bullying rentan mengalami kondisi ini karena� akan merasa khawatir jika curhat ke orang
lain akan membuat dirinya di-bully lagi. Korban bullying yang mengalami masalah
kepercayaan cenderung menjadi menarik diri dan enggan berinteraksi dengan orang
lain. Keempat korban memiliki dampak bullying terhadap psikologi yang
selanjutnya adalah pikiran korban untuk melakukan balas dendam. Hal ini sangat
bahaya karena dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan kekerasan terhadap
orang lain untuk melampiaskan trauma masa lalunya. Lalu selain bersifat
psikologis, bullying juga dapat berdampak pada tubuh, terutama bagi korban yang
mengalami kekerasan fisik seperti luka dan memar. Bullying juga menimbulkan
stres jangka panjang yang dapat memicu berbagai gangguan kesehatan seperti
berkurangnya stamina, sakit kepala, dan gangguan pencernaan. Perilaku
tersebut juga dapat memperburuk kondisi anak yang sudah memiliki gangguan
kesehatan, seperti penyakit jantung.
Dampak bullying ini bukan hanya berdampak negatif ke
korban tapi memiliki dampak negatif untuk pelaku juga. Dampak
bullying bagi pelaku pertama membuat pelaku memiliki kurangnya empati. Para
pelaku intimidasi biasanya kurang berempati terhadap orang lain. Sebab, mereka
terbiasa menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah. Oleh karena itu,
mereka mungkin tidak memahami perasaan orang lain dan tidak peduli dengan
akibat dari tindakannya. Kedua pelaku memiliki kecenderungan untuk melakukan
kekerasan. Para pelaku intimidasi lebih mungkin melakukan kekerasan di masa
depan. Hal ini karena mereka telah belajar bahwa kekerasan adalah cara untuk
mendapatkan apa yang mereka inginkan. Hal ini dapat berdampak negatif pada
kehidupan mereka. Ketiga Pelaku lebih mungkin mengalami masalah perilaku
seperti agresi, kejahatan, dan masalah hukum. Sebab, mereka terbiasa
menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah. Keempat pelaku bullying yang
merasa bersalah melakukan bullying lebih mungkin mengalami gangguan kesehatan
mental seperti depresi, kecemasan, dan gangguan kepribadian. Kelima pelaku akan
kesulitan menjalin hubungan dengan orang lain karena perasaan bersalah atas
penindasan. Sebab, mereka terbiasa menggunakan kekerasan untuk mendapatkan
keinginannya. Akibatnya, sulit bagi mereka untuk membentuk
hubungan yang sehat dan langgeng.
Adanya perlindungan hukum atas korban dan pelaku
bullying di Indonesia. Perlindungan terhadap korban bullying berdasarkan
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang � Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak�Kekerasan adalah setiap perbuataan
terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik , psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk
melakukan perbuataan ,pemaksaan , atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum�. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 "Setiap orang dilarang
menempatkan, membiarkan. melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan kekerasan terhadap anak". Pada pasal ini yang menjadi� acuan untuk kita untuk tidak melakukan
kekerasan terhadap anak, hal ini jelas karena dilindungi oleh Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 16 ayat (1) yang
berhubungan dengan hak yang dimiliki oleh anak, menyatakan bahwa :"Setiap
anak berhak memperoleh perlindugan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau
penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi". Karena salah satu jenis bullying
adalah bullying secara fisik, maka pasal ini merupakan pasal pelindung bagi anak
untuk mencegah terjadinya kejahatan bullying, dan apabila kekerasan yang
dimaksud dalam pasal ini tidak dijelaskan maka secara umum akan sampai pada
pengertian kekerasan fisik. Kekerasan fisik yang dilakukan seringkali dapat
dikenali dengan adanya bekas luka, namun tidak selamanya perundungan secara
fisik hanya menimbulkan luka, perundungan secara fisik juga dapat menimbulkan
dampak psikologis seperti trauma.Dapat disimpulkan bahwa bullying termasuk
dalam bentuk kekerasan terhadap anak. Berdasarkan Pasal 20 UU Perlindungan Anak
bahwa kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara Perlindungan Anak adalah
diantara : Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Mayarakat, Keluarga, Orang
Tua atau Wali. Bagian-bagian ini harus bekerja sama
untuk memastikan perlindungan anak, terutama bagi anak-anak yang terkena dampak
bullying.
Perlindungan Terhadap
Pelaku Tindak Pidana
Bullying berdasarkan Undang � Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Anak menggantikan Undang -Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat ,
karena tidak memberikan perlindungan menyeluruh terhadap anak. Dalam kasus
perundungan, penekanannya pada pasal yang erat kaitannya dengan kekerasan,
yaitu pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Jika melakukan pelanggaran terhadap
aturan tersebut akan berdampak pada pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan.
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014 "Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."Selain itu, apabila
mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah).Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
Kesimpulan
Bullying di kalangan pelajar merupakan masalah besar yang harus segera
diatasi karena dengan adanya bullying
membuat dampak negatif bagi korban dan juga pelaku dan memiliki efek jangka
panjang. Karena itu hukum membuat perlindungan terhadap korban bullying terdapat pada Pasal 76C
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini� bertujuan melarang untuk melakukan kekersan
terhadap anak. Karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Pasal 16 ayat (1) yang berhubungan dengan hak yang dimiliki
oleh anak, menyatakan bahwa :"Setiap anak berhak memperoleh perlindugan
dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak
manusiawi". Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada rumusan
pasal ini, cenderung lebih mengarah pada kekerasan fisik, namun bullying tidak
hanya fisik yaitu non fisik. Pasal 20 UU Perlindungan Anak bahwa kewajiban dan
tanggung jawab penyelenggara Perlindungan Anak adalah diantara : Negara,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Mayarakat, Keluarga, Orang Tua atau Wali.
Bagian-bagian ini harus bekerja sama untuk memastikan perlindungan anak,
terutama bagi anak-anak yang terkena dampak bullying.
Daptar Pustaka
Ki
,M.(2023).�Bullying: Pengertian, Bentuk,dan Dampaknya".
��������� https://umsu.ac.id/berita/bullying- bentuk-
dan-dampaknya/,
Diakses pada 4 Oktober � 2023
Tim
detikJateng.(2023).� Motif Bullying di Cilacap hingga 2 Pelaku Jadi������
��������� Tersangka�.https://news.detik.com/berita/d-6957770/motif-bullying-di-cilacap-hingga-2-pelaku-jadi-tersangka/amp,Diakses
pada 4 Oktober 2023
�
Tim
detikJateng.(2023). �Vonis 2 Tahun Bui untuk Pelaku� Bullying�
Brutal Siswa SMP
��������� Cilacap�. https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7012718/vonis-2-tahun-bui-untuk-pelaku-bullying-brutal-siswa-smp-cilacap/amp , Diakses pada 10
November 2023
Luthfi
Muhammad , Yohanes Suwanto.(2022)�Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur
��������� Sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam
Persidangan Anak Menurut Peraturan Perundang- Undang�https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/download/195/38/597 , Diakses pada 13
November 2023
Amelia.R.
(2020).Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku dan korban Bullying di Indonesia.
��������� http://lib.unnes.ac.id/41816/1/8111415101.pdf.
Diakses
pada 13 November 2023
Fadila.
I . (2023). Waspadai 7 Dampak Bullying bagi Anak Sebagai Korban dan Pelaku.
��������� https://hellosehat.com/parenting/remaja/kesehatan-mental-remaja/dampak-bullying/ .Diakses pada 14
November 2023