PERLINDUNGAN TINDAK BULLYING YANG TERJADI DI

KALANGAN PELAJAR

 

Angelina Jacqueline Sugiarto

Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia

[email protected]

Abstrak:

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masalah - masalahbullying yang terjadi di Indonesia dikalangan pelajar atau remaja. Karena akhir-akhir ini banyak berita kasus bullying antar pelajar di Indonesia. Jurnal penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak bullying terhadap perilaku remaja, dan bagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap korban dan pelaku bullying.Bullying adalah bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang dimana memiliki dampak serius pada kesejahteraan seseorang, terutama di lingkungan sekolah dan sosial. Secara psikologis, bullying dapat menyebabkan kesehatan mental korban terganggu seperti mengalami stres, kecemasan, dan depresi.Faktor seperti budaya sekolah, norma sosial, dan dukungan sosial memainkan peran penting dalam menciptakan atau mengurangi bullying. Berita kasus bullying di Sekolah Menengah Pertama di Cilacap sedang menjadi pembahasan di media sosial karena sangat menyayat hati. Ini semua membukakan mata kita bahwa bullying bukan masalah yang bisa diremehkan. Tindak pencegahan bisa dilakukan secepatnya sejak dini bisa dimulai dengan menanami pendidikan moral, penerapan hidup di sosial dan sekitar dan melatih tanggung jawab, serta penataan hukum untuklangkah awal mengurangi tindak bullying di kalangan pelajar atau remaja. Selain itu , hukum memiliki peran penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku sekaligus melakukan perlindungan kepada korban dan pelaku untuk kedepannya menjalani hidup yang lebih baik.

 

 

Kata Kunci: bullying, remaja, pelajar

 

Abstract:

This research is motivated by the problems of bullying that occur in Indonesia among students or teenagers. Because recently there have been many news cases of bullying between students in Indonesia. This research aims to find out the impact of bullying on adolescent behavior, and how the law provides protection for victims and perpetrators of bullying. Bullying is a form of violent action carried out intentionally by one person or group which has a serious impact on a person's well-being, especially in school and social environments. Psychologically, bullying can cause the victim's mental health to suffer, such as experiencing stress, anxiety and depression. Factors such as school culture, social norms, and social support play an important role in creating or reducing bullying. News of the bullying case at the Junior High School in Cilacap is being discussed on social media because it is very heartbreaking. This all opens our eyes that bullying is not a problem that can be underestimated. Preventive action can be taken as soon as possible from an early age by instilling moral education, implementing social life and surroundings and practicing responsibility, as well as legal arrangements as initial steps to reduce bullying among students or teenagers. Apart from that, the law has an important role in providing a deterrent effect against perpetrators as well as protecting victims and perpetrators so that they can live a better life in the future.

 

 

Keywords: bullying, students, teenagers

����� ����

Pendahuluan

 

Tujuan dari Pendidikan adalah untuk membantu anak-anak atau remaja untuk menjadi cerdas dan membentuk karakter anak-anak atau remaja menjadi lebih baik. Tetapi sekarang banyak pelajar atau remaja yang memiliki kerusakan moral dan perilaku yang tidak mengenakkan. Salah satu contohnya adalah bullying. Dunia pendidikan sedang dihadapkan dengan maraknya kasus bullying. Perilaku dari bullying ini menunjukkan betapa runtuhnya karakter remaja dan pelajar di Indonesia.

������� Apa itu bullying ? Bullying adalah suatu tindakan agresif dilakukan dengan sengaja secara berulang yang dilakukan oleh satu kelompok pada satu individu tertentu.Bullying banyak terjadi baik di tingkat sekolah dasar menengah sampai perguruan tinggi. Bullying biasa dipengaruhi oleh banyak faktor seperti lingkungan keluarga, tekanan sosial dan ketidaksetaraan kekuasaan.Budaya bullying atas nama senioritas masih terus terjadi di kalangan peserta didik di sekolah dasar, biasanya buliying terjadi berulang kali, bahkan ada yang dilakukan secara terencana.Contoh dari perilaku bullying antara lain mengejek,mengucilkan,mengancam, menindas, memalak atau menyerang secara fisik seperti mendorong, menampar, atau memukul.

������� Seperti aksi bullying yang terjadi di Cilacap,dimana terjadi pembullyan korban disiksa , dipukuli dan ditendang karena tidak terima nya pelaku MK (15) karena korban FF (14)mengaku-ngaku sebagai anggota kelompoknya. Pelaku menendang dan menyiksa korban sampai korban kesakitan. Korban mengalami luka lebam dan patah tulang. Korban menjalani operasi dan korban dalam masa pemulihan. Dikabarkan korban (FF) sering menangis sendiri tanpa sebab. Korban sekarang didampingi oleh psikolog agar keadaan mental korban(FF) tidak memburuk.Sedangkan pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan diberi hukuman setimpal.

Dari kasus ini membukakan mata kita untuk menanggulangi permasalahan ini dengan pendidikan karakter untuk memperbaiki moral pelajar. Pendidikan harus memberikan pupuk untuk para pelajar mengenai karakter dan moral dari kecil.Dengan dibantu oleh lingkungan sekitar yang sehat dan mendukung dimulai dari keluarga.Disini keluarga, pendidik dan lingkungan sekitar harus bekerja sama untuk memberantas bullying demi masa depan bangsa.

������� Karena itu tujuan saya mengambil kasus bullying ini untuk mencegah terjadinya bullying di kalangan pelajar dan besar harapan saya artikel ini dapat bermanfaat untuk meminimalisir kasus bullying di kalangan pelajar negara Indonesia

 

Metode

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif . Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang menjelaskan fenomena individu atau kelompok /peristiwa. Dalam penelitian ini , peneliti berupaya mengamatidampak yang dirasakan oleh korban bullying . Kemudian meneliti apa perlindungan hukum terhadap pelaku dan korban tindak bullying.

Hasil dan Pembahasan

Menurut WHO (2014), remaja dimulai dari usia 10 - 19 tahun. Santrock (2012) mendefinisikan remaja sebagai individu yang berada dalam fase transisi antara masa kanak-kanak dan dewasa, yang mencakup perubahan biologis dan kognitif serta sosio-emosional. Masa remaja memegang peranan penting dalam membangun dan membentuk jati diri anak ketika dewasa. Perkembangan peralihan antara masa anak-anak dan masa dewasa membentuk jati diri yang tidak kaku dan dapat berkembang dalam interaksi dengan lingkungan. Selain itu, jati diri juga dapat dipengaruhi oleh apa yang dialami, didengar, dilihat, dirasakan, dan dilakukan seseorang. Pada awal, jati diri belum terbentuk, jati diri akan berkembang pada masa anak-anak dan remaja, meskipun masih sangat labil.Menurut Furhmann (2015), tugas perkembangan remaja meliputi pengembangan kapasitas intelektual, stres dan harapan-harapan baru yang dialami remaja ketika perhatiannya mudah teralihkan (Renisa Syahli, 2017). Gangguan tersebut antara lain gangguan berpikir remaja dan gangguan emosi seperti stres, kesedihan, kecemasan, kesepian, dan keraguan diri. Hal ini memaksa mereka mengambil risiko dengan melakukan kejahatan atau kekerasan, yang menjadi salah satu penyebab remaja cenderung melakukan bullying. Seperti yang kita ketahui bahwa bullying merupakan tindakan tidak terpuji berupa penindasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis.

Jika bullying tidak segera dihentikan maka akan banyak dampak yang ditimbulkan. Bullying mempunyai dampak negatif bagi korbannya. Pertama memicu masalah kesehatan mental seperti gangguan kecemasan, depresi, dan gangguan stres pasca trauma (PTSD). Dampak bullying terhadap kesehatan mental biasanya dialami dalam jangka waktu yang lama. Seperti kasus bullying di Cilacap berdampak kepada korban (FF) yang menjadi sering menangis tanpa sebab. Kedua berkurangnya prestasi, Anak yang mengalami bullying biasanya mengalami kesulitan fokus dan konsentrasi ketika belajar. Selain itu, korban bullying seringkali tidak mau bersekolah karena takut dirinya mengalami bullying yang pernah dialaminya. Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus maka dapat mengganggu prestasi akademik anakdalam menempuh pendidikan. Ketiga korban bullying akan sulit mempercayai orang-orang disekitarnya. Korban bullying rentan mengalami kondisi ini karenaakan merasa khawatir jika curhat ke orang lain akan membuat dirinya di-bully lagi. Korban bullying yang mengalami masalah kepercayaan cenderung menjadi menarik diri dan enggan berinteraksi dengan orang lain. Keempat korban memiliki dampak bullying terhadap psikologi yang selanjutnya adalah pikiran korban untuk melakukan balas dendam. Hal ini sangat bahaya karena dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain untuk melampiaskan trauma masa lalunya. Lalu selain bersifat psikologis, bullying juga dapat berdampak pada tubuh, terutama bagi korban yang mengalami kekerasan fisik seperti luka dan memar. Bullying juga menimbulkan stres jangka panjang yang dapat memicu berbagai gangguan kesehatan seperti berkurangnya stamina, sakit kepala, dan gangguan pencernaan. Perilaku tersebut juga dapat memperburuk kondisi anak yang sudah memiliki gangguan kesehatan, seperti penyakit jantung.

Dampak bullying ini bukan hanya berdampak negatif ke korban tapi memiliki dampak negatif untuk pelaku juga. Dampak bullying bagi pelaku pertama membuat pelaku memiliki kurangnya empati. Para pelaku intimidasi biasanya kurang berempati terhadap orang lain. Sebab, mereka terbiasa menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, mereka mungkin tidak memahami perasaan orang lain dan tidak peduli dengan akibat dari tindakannya. Kedua pelaku memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan. Para pelaku intimidasi lebih mungkin melakukan kekerasan di masa depan. Hal ini karena mereka telah belajar bahwa kekerasan adalah cara untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Hal ini dapat berdampak negatif pada kehidupan mereka. Ketiga Pelaku lebih mungkin mengalami masalah perilaku seperti agresi, kejahatan, dan masalah hukum. Sebab, mereka terbiasa menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah. Keempat pelaku bullying yang merasa bersalah melakukan bullying lebih mungkin mengalami gangguan kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan gangguan kepribadian. Kelima pelaku akan kesulitan menjalin hubungan dengan orang lain karena perasaan bersalah atas penindasan. Sebab, mereka terbiasa menggunakan kekerasan untuk mendapatkan keinginannya. Akibatnya, sulit bagi mereka untuk membentuk hubungan yang sehat dan langgeng.

Adanya perlindungan hukum atas korban dan pelaku bullying di Indonesia. Perlindungan terhadap korban bullying berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang � Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak�Kekerasan adalah setiap perbuataan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik , psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuataan ,pemaksaan , atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum�. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan. melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak". Pada pasal ini yang menjadiacuan untuk kita untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak, hal ini jelas karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 16 ayat (1) yang berhubungan dengan hak yang dimiliki oleh anak, menyatakan bahwa :"Setiap anak berhak memperoleh perlindugan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi". Karena salah satu jenis bullying adalah bullying secara fisik, maka pasal ini merupakan pasal pelindung bagi anak untuk mencegah terjadinya kejahatan bullying, dan apabila kekerasan yang dimaksud dalam pasal ini tidak dijelaskan maka secara umum akan sampai pada pengertian kekerasan fisik. Kekerasan fisik yang dilakukan seringkali dapat dikenali dengan adanya bekas luka, namun tidak selamanya perundungan secara fisik hanya menimbulkan luka, perundungan secara fisik juga dapat menimbulkan dampak psikologis seperti trauma.Dapat disimpulkan bahwa bullying termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak. Berdasarkan Pasal 20 UU Perlindungan Anak bahwa kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara Perlindungan Anak adalah diantara : Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Mayarakat, Keluarga, Orang Tua atau Wali. Bagian-bagian ini harus bekerja sama untuk memastikan perlindungan anak, terutama bagi anak-anak yang terkena dampak bullying.

Perlindungan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Bullying berdasarkan Undang � Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menggantikan Undang -Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat , karena tidak memberikan perlindungan menyeluruh terhadap anak. Dalam kasus perundungan, penekanannya pada pasal yang erat kaitannya dengan kekerasan, yaitu pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Jika melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berdampak pada pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014 "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah).Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 "Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

 

Kesimpulan

Bullying di kalangan pelajar merupakan masalah besar yang harus segera diatasi karena dengan adanya bullying membuat dampak negatif bagi korban dan juga pelaku dan memiliki efek jangka panjang. Karena itu hukum membuat perlindungan terhadap korban bullying terdapat pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal inibertujuan melarang untuk melakukan kekersan terhadap anak. Karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 16 ayat (1) yang berhubungan dengan hak yang dimiliki oleh anak, menyatakan bahwa :"Setiap anak berhak memperoleh perlindugan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi". Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada rumusan pasal ini, cenderung lebih mengarah pada kekerasan fisik, namun bullying tidak hanya fisik yaitu non fisik. Pasal 20 UU Perlindungan Anak bahwa kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara Perlindungan Anak adalah diantara : Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Mayarakat, Keluarga, Orang Tua atau Wali. Bagian-bagian ini harus bekerja sama untuk memastikan perlindungan anak, terutama bagi anak-anak yang terkena dampak bullying.

 

Daptar Pustaka

 

Ki ,M.(2023).�Bullying: Pengertian, Bentuk,dan Dampaknya".

��������� https://umsu.ac.id/berita/bullying- bentuk- dan-dampaknya/, Diakses pada 4 Oktober 2023

 

Tim detikJateng.(2023).� Motif Bullying di Cilacap hingga 2 Pelaku Jadi������

��������� Tersangka�.https://news.detik.com/berita/d-6957770/motif-bullying-di-cilacap-hingga-2-pelaku-jadi-tersangka/amp,Diakses pada 4 Oktober 2023

Tim detikJateng.(2023). �Vonis 2 Tahun Bui untuk PelakuBullyingBrutal Siswa SMP

��������� Cilacap�. https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7012718/vonis-2-tahun-bui-untuk-pelaku-bullying-brutal-siswa-smp-cilacap/amp , Diakses pada 10 November 2023

 

Luthfi Muhammad , Yohanes Suwanto.(2022)�Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur

��������� Sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Persidangan Anak Menurut Peraturan Perundang- Undang�https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/download/195/38/597 , Diakses pada 13 November 2023

 

Amelia.R. (2020).Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku dan korban Bullying di Indonesia.

��������� http://lib.unnes.ac.id/41816/1/8111415101.pdf.

Diakses pada 13 November 2023

 

 

Fadila. I . (2023). Waspadai 7 Dampak Bullying bagi Anak Sebagai Korban dan Pelaku.

��������� https://hellosehat.com/parenting/remaja/kesehatan-mental-remaja/dampak-bullying/ .Diakses pada 14 November 2023