PENERAPAN KONSEP AKAD BANK SYARIAH KE DALAM BANK DIGITAL DI INDONESIA

 

Wan Puji Alivia Yusuf1, Muhammad Jefri Kurniawan2

Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

[email protected]1, [email protected]2

Abstrak:

Perkembangan dunia digital juga membuat perbankan syariah ikut berubah ke dalam bentuk perbankan digital. Masalah yang dihadapi dalam digitalisasi perbankan syariah adalah belum banyak masyarakat yang tau akan hal ini. Masalah lainnya adalah adanya sistem dan konsep perbankan syariah dan perbankan konvensional yang berbeda membuat kendala dalam pembuatan akad pada perbankan syariah. Selain itu belum adanya aturan khusus tentang hukum digital banking di Indonesia dan urgensi regulasi didital banking bagi perbankan syariah di Indonesia membuat belum terlaksananya secara baik dan merata proses digitalisasi perbankan syariah dan membuatnya menjadi terhambat.

 

 

Kata Kunci: Bank Syariah, Bank Digital, Akad

 

Abstract:

The development of the digital world has also changed sharia banking into the form of digital banking. The problem faced in digitizing sharia banking is that not many people know about this. Another problem is that the different systems and concepts of sharia banking and conventional banking create obstacles in making contracts in sharia banking. Apart from that, there are no specific regulations regarding digital banking law in Indonesia and the urgency of digital banking regulations for sharia banking in Indonesia means that the digitalization process of sharia banking has not been implemented properly and evenly and has hampered it.

 

 

Keywords: Islamic Bank, Digital Banking, Islamic Contract

����� ����

 


 

Pendahuluan

Lembaga keuangan yang merupakan lembaga perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of found) dengan pihak kekurangan dana (lack of funds), memiliki fungsi sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary). Sejak Bank Muamalat Indonesia didirikan enam belas tahun yang lalu, perbankan syariah telah menjadi lembaga keuangan yang berkembang dan berkembang di Indonesia. Munculnya lembaga keuangan syariah di luar perbankan, seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Asuransi Takaful, dan Pasar Modal Syariah, terjadi setelah terbentuknya bank syariah (Yoyo Sudaryo et al., 2021).

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), perbankan syariah resmi diterapkan di Indonesia pada tahun 1992. Berlakunya undang-undang ini menandakan adanya konsensus nasional masyarakat Indonesia untuk mendirikan dua sistem perbankan di dalam negeri. Adanya perkembangan digitalisasi dalam hal perbankan tidak menutup kemungkinan perbankan syariah beralih ke sistem perbankan syariah. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculannya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Winasis & Riyanto, 2020). Bisnis fintech mulai menggarus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit.

Tuntutan digitalisasi membuat bank syariah harus mampu mengubah model pemasaran dan model manajemen bank syariah untuk menerapkan perbankan digital. Dijelaskan dalam Pasal 20 Ayat 1 Huruf F UU Perbankan Syariah dengan menggunakan cara elektronik dalam melaksanakan operasional bank atau menyediakan produk berdasarkan Prinsip Syariah. Menurut ayat kedua pasal tersebut dan huruf d, sarana elektronik digunakan dalam melaksanakan kegiatan operasional perbankan atau menyediakan produk sesuai dengan prinsip syariah. Karena UU Perbankan Syariah tidak memberikan penjelasan rinci mengenai apa yang dimaksud dengan menjalankan operasional bank atau menawarkan barang berdasarkan prinsip syariah melalui media elektronik, maka mungkin terdapat perbedaan pandangan mengenai bagaimana seharusnya kegiatan perbankan syariah dilakukan (Haida, 2016).

��

Metode

Didalam penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hal ini karena didalam penelitian ini, penulis akan mengkaji terkait dengan asas dan norma hukum yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan terhadap asas dan norma hukum yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat. Dimana yang akan menjadi objek dari penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan terkait dengan bank syariah di Indonesia.

Selain itu juga pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Perundang-Undangan yang berlaku dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain, selain itu juga penulis menggunakan pendekatan filosofis, guna untuk melihat bagaimana penerapan hakikat dari konsep bank syariah di Indonesia dengan sistem bank digital.

 

 

Hasil dan Pembahasan

1. Konsep Bank Syariah dan Digital Bank di Indonesia

Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengatakan bahwa "perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada mayarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak". Perbankan syariah didirikan berdasrkan pada alasan filosofis dan praktik (Sugianto, 2019). Alasan filosofis dikarenakan adanya pelarangan pengambilan riba dalam transaksi keuangan dan non keuangan. Secara praktis, karena sistem perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelemahan, sebagai berikut.

1)        Transaki berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis, dalam bisnis hasil dari setiap perusahaan tidak pasti (NurLaily, 2019).

2)        Tidak flesibelnya sistem transaki berbasis bunga menyebabkan kebankrutan, hal ini menyebabkan hilangnya potensi produktif masyarakat secara keseluruhan (Lawe Anasta & Ak, n.d.).

3)        Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya (Guntoro et al., 2022).

4)        Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil (Susila, 2016).

5)        Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka (Buhari, 2020).

Menurut Miranda Gultom, ada beberapa faktor yang menjunjung tinggi sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Pertama, Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa bunga bank termasuk riba dan haram. Kedua, tumbuhnya kesadaran di kalangan umat Islam, khususnya masyarakat kelas menengah atas, mengenai pentingnya berpegang pada prinsip syariah. Ketiga, sistem ekonomi syariah telah menunjukkan keunggulan dan ketahanannya pada saat krisis ekonomi. Meskipun bank konvensional memerlukan dana pemerintah dalam jumlah besar untuk bertahan hidup, Bank Muamalat Indonesia, sebagai bank syariah pertama di negara ini, berhasil mengatasi krisis tanpa bergantung pada pendanaan pemerintah. Keempat, berlakunya UU Perbankan Syariah akan memberikan kerangka hukum bagi perbankan syariah di Indonesia. Terakhir, adanya tuntutan integrasi antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang saling mendukung satu sama lain. Bank syariah dapat memanfaatkan asuransi syariah untuk memitigasi risiko pembiayaan bagi nasabahnya. Sebaliknya, bank konvensional mungkin menghadapi keterbatasan dalam melakukan integrasi dengan asuransi syariah (Trimulato et al., 2020).

Perbankan syariah sebagai sistem perbankan nasional memerlukan berbagai fasilitas pendukung agar dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap perekonomian nasional. Fasilitas pendukung yang penting adalah adanya penataan yang memadai dan selaras dengan karakteristiknya. Saat ini, sistem perbankan yang ada dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik operasional bank syariah. Menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, menanamkan kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah, menjamin ketaatan pada prinsip syariah, menjunjung tinggi prinsip dasar Bank Syariah, dan memfasilitasi penarikan dana dari luar negeri yang memerlukan. langkah-langkah regulasi bagi Bank Syariah, maka sangat penting untuk segera mengembangkan dan mengesahkan Undang-Undang Perbankan Syariah.

DPR telah mensahkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah pada tanggal 7 Mei 2008. UU ini terdiri dari XIII, 70 pasal. UU ini mengatur mengenai:

a. Jenis usaha bank syariah

b. Ketentuan pelaksanaan syariah

c. Kelayakan usaha

d. Penyaluran dana bank syariah

e. Larangan bagi bank syariah dan unit usaha syariah

f. Kepatuhan syariah

Bank harus memprioritaskan investasi jangka panjang dalam penerapan layanan perbankan digital, dengan mempertimbangkan potensi manfaat penghematan biaya, peningkatan kenyamanan nasabah, dan kemampuan untuk menarik basis nasabah baru yang lebih muda. Khususnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia telah mengeluarkan pedoman yang komprehensif, yaitu Peraturan OJK no. 12/POJK.03/2018 yang menguraikan tentang kerangka penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum.[ Muhammad Urfi Amrillah, Urgensi Pembentukan Undang-Undang Digital Banking Bagi Perbankan Syariah Di Indonesia, Lex Renaissance, vol 5 no 4, oktober 2020, hlm. 932] Sesuai aturan OJK, layanan perbankan digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) tidak secara khusus mengatur ketentuan terkait perbankan digital. Peraturan OJK memberikan penjelasan komprehensif yang menyoroti pentingnya aspek teknologi informasi, mengingat semakin besarnya ketergantungan terhadap perangkat seluler dan komputer untuk transaksi keuangan.

Hal ini semakin didukung dengan semakin meluasnya penggunaan jaringan internet di Indonesia, seiring dengan berkembangnya infrastruktur jaringan internet. Inisiatif bank untuk menawarkan layanan perbankan elektronik atau layanan perbankan digital bertujuan untuk memperluas akses keuangan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan layanan keuangan dan memungkinkan nasabah mengelola keuangannya secara mandiri dengan lebih nyaman.

2. Penerapan Akad Bank Syariah

Akad merupakan perjanjian atau kesepapkatan yang mendasari suatu transaksi syariah. Ada beberapa jenis akad dalam perbankan syariah, diantaranya :

a)         Akad Bagi Hasil, terbagi atas� Musyarakah yakni akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Mudharabah yakni akad anatra pihak pemilik mpdal denga pengelola untuk memperoleh pendappatan atau keuntungan. Pendapatan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati pada awal akad. Apabila usaha yang dibiayai mengalami kerugian, maka kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali apabila terjadi penyelewengan oleh pengelola.

b)        Prinsip Jual Beli

a.         Murabahah yakni akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

b.        Salam yakni transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tanggung, sedangkan pambayaran dilakukan tunai.

c.         Istishna yakni pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Istishna dalam banyak bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi proyek pembangunan berdasarkan prinsip ba'i al istishna.

d.        Ijarah yakni akad peminjaman hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership) atas barang itu sendiri. Dalam konteks perbankan syariah, ijarah adalah lease contract dimana suatu bank menyewakan peralatan kepada salah satu nasabahnya dengan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya.

Kemudahan yang ditawarkan layanan Digital Banking memudahkan individu dalam melakukan transaksi berdasarkan fitur-fitur yang tersedia. Faktor jangkauan dan efisiensi menjadi pertimbangan utama masyarakat dalam memilih produk perbankan digital. Dahulu kegiatan menabung harus datang langsung ke cabang bank dan mengantri, namun kini masyarakat dapat dengan mudah melakukan kegiatan transaksi melalui mesin ATM atau aplikasi Mobile Banking, termasuk transfer dan transaksi pembelian lainnya. Untuk menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat masa kini, Perbankan Syariah wajib menyediakan layanan berbasis digital secara optimal. Integrasi perbankan digital yang sejalan dengan prinsip pengelolaan dana berbasis syariah menjadikannya sebagai keunggulan tersendiri dari Perbankan Syariah.

Dalam proses penerapan perbankan digital, bank syariah tentu mengalami hambatan dan tantangan diantaranya adalah pertama, keterbatasan suplai produk syariah. Kedua, keterbatasan akses akan produk keuangan syariah. Ketiga, belum optimalnya tingkat literasi keuangan syariah dan tingkat utilitas produk keuangan syariah. Keempat, keterbatasan sumber daya manusia. Kelima, perlunya optimalisasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Keenam, perlunya kebijakan jasa keuangan yang selaras dan dapat saling mendukung perkembangan seluruh setir keuangan syariah. Proses digitalisasi perbankan syariah adalah sebuah keniscayaan sehingga antisipasinya adalah legacy untuk bisa bertahan.

Namun kondisi perbankan syariah yang mengedepankan penggunaan teknologi digital antara lain adanya pembedaan konsep dan sistem perbankan syariah seperti yang telah dibahas sebelumnya terkait dengan prinsip-prinsipnya. Pada akhirnya, hal ini akan menimbulkan persepsi bahwa sistem perbankan syariah tidak menguntungkan dibandingkan bank konvensional. Penegasan tersebut sejalan dengan penjelasan Abdus Salam Dz yang menyatakan bahwa literasi merupakan prasyarat agar masyarakat dapat memahami secara jelas dan sederhana bahwa sistem perbankan syariah lebih menguntungkan dibandingkan cara konvensional. Hal ini merupakan hasil dari literasi, yaitu serangkaian prosedur atau upaya yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, wawasan, rasa percaya diri, dan kemampuan nasabah serta masyarakat umum agar dapat lebih terampil dalam menangani uangnya.

 

Kesimpulan

Perubahan kearah digitalisasi di segala bidang membuat perbankan syariah turut ikut dalam perubahan sistem tersebut. Perbedaan konsep antara perbankan syariah dan konvensional dan kurangnya literasi dalam masyarakat membuat masih banyak masyarakat yang tidak tahu mengenai konsep akad dalam perbankan syariah dan bedanya dengan bank konvensional. Masih belum adanya peraturan khusus mengenai perbankan syariah diginal juga menjadi penghambat perbankan syariah dalam melakukan perubahan dan membuat produk berbasis digital. Salah satu kemajuan yang membantu perbankan syariah memberikan layanan pelanggan yang lebih baik adalah penggunaan produk perbankan digital. Upaya optimalisasi akad syariah tidak bisa dipisahkan dari pemanfaatan teknologi yang diwujudkan dalam bentuk produk digital yang digunakan dalam perbankan syariah.

Daptar Pustaka

Buhari, A. T. (2020). Bank Dan Riba: Implikasinya Dalam Ekonomi Islam. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 6(1), 127�136.

 

Guntoro, S., Sunandar, H., & Lisa, H. (2022). PENGERTIAN, RUANG LINGKUP PERBANKAN, LATAR BELAKANG, PRINSIP DAN SEJARAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. JURNAL RISET INDRAGIRI, 1(3), 215�223.

 

Haida, N. (2016). Mengukur Fungsi Sosial dalam Perkembangan Produk Qardhul Hasan Pada Perbankan Syariah di Indonesia. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syari�ah, 7(2).

 

Lawe Anasta, S. E., & Ak, M. S. (n.d.). Dr. Lin Oktris, SE., M. Si., CMA Prof. Dr. Nera Marinda Machdar, SE Ak., Pg. Dipl. Bus., MCom (Acctg)., CA. Dr. Hadri Mulya, SE., M. Si.

 

NurLaily, G. (2019). Pelaksanaan Pembiayaan Konsumer Berbasis Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik pada KPR BRI Syariah iB di Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Cabang Pembantu Cilacap. IAIN.

 

Sugianto, K. (2019). KETIDAKSINKRONAN PERSYARATAN PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM POJK NOMOR 1/POJK. 07/2013 DAN POJK NOMOR 1/POJK. 07/2014. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

 

Susila, J. (2016). Fiduciary dalam produk-produk perbankan syariah. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari�ah Dan Hukum, 2(2).

 

Trimulato, T., Mustamin, A., & Ismawati, I. (2020). Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(2), 13�34.

 

Winasis, S., & Riyanto, S. (2020). Transformasi digital di industri perbankan indonesia: impak pada stress kerja karyawan. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 7(1), 55�64.

 

Yoyo Sudaryo, S. E., Yudanegara, A., SI, K., & INABA, S. (2021). Investasi Bank dan Lembaga Keuangan. Penerbit Andi.

 

H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

 

Abdus Salam, Inklusi Keuangan Perbankan Syariah Berbasis Digital Banking: Optimalisasi dan Tantangan, Jurnal Al- Amwal, Vol 10, No 1, 2018.

 

Amrillah, Muhammad Urfi. Urgensi Pembentukan Undang-Undang Digital Banking Bagi Perbankan Syariah Di Indonesia, Lex Renaissance, Vol 5, No 4, 2020.

 

Shinta Winasis dan Styo Riyanto, Transformasi Digital di Industri Perbankan Indonesia: Impak Pada Stress Kerja Karyawan, Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol, 7 No 1, 2020.