PENERAPAN KONSEP AKAD BANK SYARIAH KE DALAM BANK
DIGITAL DI INDONESIA
Wan Puji Alivia Yusuf1, Muhammad Jefri Kurniawan2
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
[email protected]1,
[email protected]2
Abstrak:
Perkembangan
dunia digital juga membuat perbankan syariah ikut berubah ke dalam bentuk
perbankan digital. Masalah yang dihadapi dalam digitalisasi perbankan syariah
adalah belum banyak masyarakat yang tau akan hal ini. Masalah lainnya adalah
adanya sistem dan konsep perbankan syariah dan perbankan konvensional yang
berbeda membuat kendala dalam pembuatan akad pada perbankan syariah. Selain itu
belum adanya aturan khusus tentang hukum digital banking di Indonesia dan
urgensi regulasi didital banking bagi perbankan syariah di Indonesia membuat
belum terlaksananya secara baik dan merata proses digitalisasi perbankan
syariah dan membuatnya menjadi terhambat.
Kata Kunci: Bank
Syariah, Bank Digital, Akad
Abstract:
The
development of the digital world has also changed sharia banking into the form
of digital banking. The problem faced in digitizing sharia banking is that not
many people know about this. Another problem is that the different systems and
concepts of sharia banking and conventional banking create obstacles in making
contracts in sharia banking. Apart from that, there are no specific regulations
regarding digital banking law in Indonesia and the urgency of digital banking
regulations for sharia banking in Indonesia means that the digitalization
process of sharia banking has not been implemented properly and evenly and has
hampered it.
Keywords:
Islamic
Bank, Digital Banking, Islamic Contract
����� ����
Pendahuluan
Lembaga keuangan yang merupakan lembaga perantara
dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of found) dengan pihak
kekurangan dana (lack of funds), memiliki fungsi sebagai perantara keuangan
masyarakat (financial intermediary). Sejak Bank Muamalat Indonesia didirikan
enam belas tahun yang lalu, perbankan syariah telah menjadi lembaga keuangan
yang berkembang dan berkembang di Indonesia. Munculnya lembaga keuangan syariah
di luar perbankan, seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Asuransi Takaful, dan
Pasar Modal Syariah, terjadi setelah terbentuknya bank syariah (Yoyo Sudaryo et al., 2021).
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (UU Perbankan), perbankan syariah resmi diterapkan di
Indonesia pada tahun 1992. Berlakunya undang-undang ini menandakan adanya
konsensus nasional masyarakat Indonesia untuk mendirikan dua sistem perbankan
di dalam negeri. Adanya perkembangan digitalisasi dalam hal perbankan tidak
menutup kemungkinan perbankan syariah beralih ke sistem perbankan syariah.
Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculannya pesaing
baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut
fintech (Winasis & Riyanto, 2020). Bisnis fintech mulai menggarus
layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi
yang rumit.
Tuntutan digitalisasi membuat bank syariah harus
mampu mengubah model pemasaran dan model manajemen bank syariah untuk
menerapkan perbankan digital. Dijelaskan dalam Pasal 20 Ayat 1 Huruf F UU
Perbankan Syariah dengan menggunakan cara elektronik dalam melaksanakan
operasional bank atau menyediakan produk berdasarkan Prinsip Syariah. Menurut
ayat kedua pasal tersebut dan huruf d, sarana elektronik digunakan dalam
melaksanakan kegiatan operasional perbankan atau menyediakan produk sesuai
dengan prinsip syariah. Karena UU Perbankan Syariah tidak memberikan penjelasan
rinci mengenai apa yang dimaksud dengan menjalankan operasional bank atau
menawarkan barang berdasarkan prinsip syariah melalui media elektronik, maka
mungkin terdapat perbedaan pandangan mengenai bagaimana seharusnya kegiatan
perbankan syariah dilakukan (Haida, 2016).
��
Metode
Didalam penelitian ini
penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hal ini karena didalam
penelitian ini, penulis akan mengkaji terkait dengan asas dan norma hukum yang
terdapat didalam peraturan perundang-undangan terhadap asas dan norma hukum
yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat. Dimana yang akan menjadi objek
dari penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan terkait dengan bank
syariah di Indonesia.
Selain itu juga
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Perundang-Undangan yang
berlaku dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain, selain itu
juga penulis menggunakan pendekatan filosofis, guna untuk melihat bagaimana
penerapan hakikat dari konsep bank syariah di Indonesia dengan sistem bank
digital.
Hasil dan
Pembahasan
1. Konsep
Bank Syariah dan Digital Bank di Indonesia
Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
mengatakan bahwa "perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada mayarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak". Perbankan syariah didirikan berdasrkan pada alasan
filosofis dan praktik (Sugianto, 2019). Alasan filosofis
dikarenakan adanya pelarangan pengambilan riba dalam transaksi keuangan dan non
keuangan. Secara praktis, karena sistem perbankan berbasis bunga atau
konvensional mengandung beberapa kelemahan, sebagai berikut.
1)
Transaki berbasis bunga melanggar keadilan atau
kewajaran bisnis, dalam bisnis hasil dari setiap perusahaan tidak pasti (NurLaily, 2019).
2)
Tidak flesibelnya sistem transaki berbasis bunga
menyebabkan kebankrutan, hal ini menyebabkan hilangnya potensi produktif
masyarakat secara keseluruhan (Lawe Anasta & Ak, n.d.).
3)
Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan
berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya (Guntoro et al., 2022).
4)
Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya
inovasi oleh usaha kecil (Susila, 2016).
5)
Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam
kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan
pendapatan bunga mereka (Buhari, 2020).
Menurut Miranda Gultom, ada beberapa faktor yang
menjunjung tinggi sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Pertama,
Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa bunga bank termasuk riba
dan haram. Kedua, tumbuhnya kesadaran di kalangan umat Islam, khususnya
masyarakat kelas menengah atas, mengenai pentingnya berpegang pada prinsip
syariah. Ketiga, sistem ekonomi syariah telah menunjukkan keunggulan dan
ketahanannya pada saat krisis ekonomi. Meskipun bank konvensional memerlukan
dana pemerintah dalam jumlah besar untuk bertahan hidup, Bank Muamalat
Indonesia, sebagai bank syariah pertama di negara ini, berhasil mengatasi
krisis tanpa bergantung pada pendanaan pemerintah. Keempat, berlakunya UU
Perbankan Syariah akan memberikan kerangka hukum bagi perbankan syariah di
Indonesia. Terakhir, adanya tuntutan integrasi antar Lembaga Keuangan Syariah
(LKS) yang saling mendukung satu sama lain. Bank syariah dapat memanfaatkan
asuransi syariah untuk memitigasi risiko pembiayaan bagi nasabahnya.
Sebaliknya, bank konvensional mungkin menghadapi keterbatasan dalam melakukan
integrasi dengan asuransi syariah (Trimulato et al., 2020).
Perbankan syariah sebagai sistem perbankan nasional
memerlukan berbagai fasilitas pendukung agar dapat memberikan kontribusi yang
optimal terhadap perekonomian nasional. Fasilitas pendukung yang penting adalah
adanya penataan yang memadai dan selaras dengan karakteristiknya. Saat ini,
sistem perbankan yang ada dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik
operasional bank syariah. Menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku
kepentingan, menanamkan kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan produk dan
jasa perbankan syariah, menjamin ketaatan pada prinsip syariah, menjunjung
tinggi prinsip dasar Bank Syariah, dan memfasilitasi penarikan dana dari luar
negeri yang memerlukan. langkah-langkah regulasi bagi Bank Syariah, maka sangat
penting untuk segera mengembangkan dan mengesahkan Undang-Undang Perbankan
Syariah.
DPR telah mensahkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang
perbankan syariah pada tanggal 7 Mei 2008. UU ini terdiri dari XIII, 70 pasal.
UU ini mengatur mengenai:
a. Jenis
usaha bank syariah
b. Ketentuan
pelaksanaan syariah
c. Kelayakan
usaha
d. Penyaluran
dana bank syariah
e. Larangan
bagi bank syariah dan unit usaha syariah
f. Kepatuhan
syariah
Bank harus memprioritaskan investasi jangka panjang
dalam penerapan layanan perbankan digital, dengan mempertimbangkan potensi
manfaat penghematan biaya, peningkatan kenyamanan nasabah, dan kemampuan untuk
menarik basis nasabah baru yang lebih muda. Khususnya, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) di Indonesia telah mengeluarkan pedoman yang komprehensif, yaitu
Peraturan OJK no. 12/POJK.03/2018 yang menguraikan tentang kerangka
penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum.[ Muhammad Urfi
Amrillah, Urgensi Pembentukan Undang-Undang Digital Banking Bagi Perbankan
Syariah Di Indonesia, Lex Renaissance, vol 5 no 4, oktober 2020, hlm. 932]
Sesuai aturan OJK, layanan perbankan digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU
Perbankan) tidak secara khusus mengatur ketentuan terkait perbankan digital.
Peraturan OJK memberikan penjelasan komprehensif yang menyoroti pentingnya
aspek teknologi informasi, mengingat semakin besarnya ketergantungan terhadap
perangkat seluler dan komputer untuk transaksi keuangan.
Hal ini semakin didukung dengan semakin meluasnya
penggunaan jaringan internet di Indonesia, seiring dengan berkembangnya
infrastruktur jaringan internet. Inisiatif bank untuk menawarkan layanan
perbankan elektronik atau layanan perbankan digital bertujuan untuk memperluas
akses keuangan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan layanan
keuangan dan memungkinkan nasabah mengelola keuangannya secara mandiri dengan
lebih nyaman.
2. Penerapan
Akad Bank Syariah
Akad merupakan perjanjian atau kesepapkatan yang
mendasari suatu transaksi syariah. Ada beberapa jenis akad dalam perbankan
syariah, diantaranya :
a)
Akad Bagi Hasil, terbagi atas� Musyarakah yakni akad kerja sama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Mudharabah yakni akad anatra
pihak pemilik mpdal denga pengelola untuk memperoleh pendappatan atau
keuntungan. Pendapatan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati
pada awal akad. Apabila usaha yang dibiayai mengalami kerugian, maka kerugian
sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali apabila terjadi penyelewengan
oleh pengelola.
b)
Prinsip Jual Beli
a.
Murabahah yakni akad jual beli barang dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin yang disepakati oleh penjual
dan pembeli.
b.
Salam yakni transaksi jual beli dimana barang yang
diperjual belikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara
tanggung, sedangkan pambayaran dilakukan tunai.
c.
Istishna yakni pembayaran dapat dilakukan oleh bank
dalam beberapa kali pembayaran. Istishna dalam banyak bank syariah umumnya
diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi proyek pembangunan
berdasarkan prinsip ba'i al istishna.
d.
Ijarah yakni akad peminjaman hak guna atas barang dan
jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
(ownership) atas barang itu sendiri. Dalam konteks perbankan syariah, ijarah
adalah lease contract dimana suatu bank menyewakan peralatan kepada salah satu
nasabahnya dengan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti
sebelumnya.
Kemudahan yang ditawarkan layanan Digital Banking
memudahkan individu dalam melakukan transaksi berdasarkan fitur-fitur yang
tersedia. Faktor jangkauan dan efisiensi menjadi pertimbangan utama masyarakat
dalam memilih produk perbankan digital. Dahulu kegiatan menabung harus datang
langsung ke cabang bank dan mengantri, namun kini masyarakat dapat dengan mudah
melakukan kegiatan transaksi melalui mesin ATM atau aplikasi Mobile Banking,
termasuk transfer dan transaksi pembelian lainnya. Untuk menjawab tantangan dan
tuntutan masyarakat masa kini, Perbankan Syariah wajib menyediakan layanan
berbasis digital secara optimal. Integrasi perbankan digital yang sejalan
dengan prinsip pengelolaan dana berbasis syariah menjadikannya sebagai keunggulan
tersendiri dari Perbankan Syariah.
Dalam proses penerapan perbankan digital, bank syariah
tentu mengalami hambatan dan tantangan diantaranya adalah pertama, keterbatasan
suplai produk syariah. Kedua, keterbatasan akses akan produk keuangan syariah.
Ketiga, belum optimalnya tingkat literasi keuangan syariah dan tingkat utilitas
produk keuangan syariah. Keempat, keterbatasan sumber daya manusia. Kelima,
perlunya optimalisasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Keenam,
perlunya kebijakan jasa keuangan yang selaras dan dapat saling mendukung
perkembangan seluruh setir keuangan syariah. Proses digitalisasi perbankan
syariah adalah sebuah keniscayaan sehingga antisipasinya adalah legacy untuk
bisa bertahan.
Namun kondisi perbankan syariah yang mengedepankan
penggunaan teknologi digital antara lain adanya pembedaan konsep dan sistem
perbankan syariah seperti yang telah dibahas sebelumnya terkait dengan
prinsip-prinsipnya. Pada akhirnya, hal ini akan menimbulkan persepsi bahwa
sistem perbankan syariah tidak menguntungkan dibandingkan bank konvensional.
Penegasan tersebut sejalan dengan penjelasan Abdus Salam Dz yang menyatakan
bahwa literasi merupakan prasyarat agar masyarakat dapat memahami secara jelas
dan sederhana bahwa sistem perbankan syariah lebih menguntungkan dibandingkan
cara konvensional. Hal ini merupakan hasil dari literasi, yaitu serangkaian
prosedur atau upaya yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, wawasan, rasa
percaya diri, dan kemampuan nasabah serta masyarakat umum agar dapat lebih terampil
dalam menangani uangnya.
Kesimpulan
Perubahan
kearah digitalisasi di segala bidang membuat perbankan syariah turut ikut dalam
perubahan sistem tersebut. Perbedaan konsep antara perbankan syariah dan
konvensional dan kurangnya literasi dalam masyarakat membuat masih banyak
masyarakat yang tidak tahu mengenai konsep akad dalam perbankan syariah dan
bedanya dengan bank konvensional. Masih belum adanya peraturan khusus mengenai
perbankan syariah diginal juga menjadi penghambat perbankan syariah dalam
melakukan perubahan dan membuat produk berbasis digital. Salah satu kemajuan
yang membantu perbankan syariah memberikan layanan pelanggan yang lebih baik
adalah penggunaan produk perbankan digital. Upaya optimalisasi akad syariah
tidak bisa dipisahkan dari pemanfaatan teknologi yang diwujudkan dalam bentuk
produk digital yang digunakan dalam perbankan syariah.
Daptar Pustaka
Buhari, A. T. (2020). Bank Dan Riba: Implikasinya Dalam
Ekonomi Islam. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 6(1),
127�136.
Guntoro, S., Sunandar, H., & Lisa, H. (2022). PENGERTIAN,
RUANG LINGKUP PERBANKAN, LATAR BELAKANG, PRINSIP DAN SEJARAH PERBANKAN SYARIAH
DI INDONESIA. JURNAL RISET INDRAGIRI, 1(3), 215�223.
Haida, N. (2016). Mengukur Fungsi Sosial dalam Perkembangan
Produk Qardhul Hasan Pada Perbankan Syariah di Indonesia. Al-Amwal: Jurnal
Ekonomi Dan Perbankan Syari�ah, 7(2).
Lawe Anasta, S. E., & Ak, M. S. (n.d.). Dr. Lin
Oktris, SE., M. Si., CMA Prof. Dr. Nera Marinda Machdar, SE Ak., Pg. Dipl.
Bus., MCom (Acctg)., CA. Dr. Hadri Mulya, SE., M. Si.
NurLaily, G. (2019). Pelaksanaan Pembiayaan Konsumer
Berbasis Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik pada KPR BRI Syariah iB di Bank Rakyat
Indonesia Syariah Kantor Cabang Pembantu Cilacap. IAIN.
Sugianto, K. (2019). KETIDAKSINKRONAN PERSYARATAN
PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM POJK NOMOR 1/POJK. 07/2013 DAN
POJK NOMOR 1/POJK. 07/2014. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Susila, J. (2016). Fiduciary dalam produk-produk perbankan
syariah. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari�ah Dan Hukum, 2(2).
Trimulato, T., Mustamin, A., & Ismawati, I. (2020).
Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19. Al-Mizan:
Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(2), 13�34.
Winasis, S., & Riyanto, S. (2020). Transformasi digital
di industri perbankan indonesia: impak pada stress kerja karyawan. IQTISHADIA
Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 7(1), 55�64.
Yoyo Sudaryo, S. E., Yudanegara, A., SI, K., & INABA, S.
(2021). Investasi Bank dan Lembaga Keuangan. Penerbit Andi.
H.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Abdus
Salam, Inklusi Keuangan Perbankan Syariah Berbasis Digital Banking:
Optimalisasi dan Tantangan, Jurnal Al- Amwal, Vol 10, No 1, 2018.
Amrillah,
Muhammad Urfi. Urgensi Pembentukan Undang-Undang Digital Banking Bagi Perbankan
Syariah Di Indonesia, Lex Renaissance, Vol 5, No 4, 2020.
Shinta
Winasis dan Styo Riyanto, Transformasi Digital di Industri Perbankan Indonesia:
Impak Pada Stress Kerja Karyawan, Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol, 7
No 1, 2020.