REFORMASI STRUKTUR KELEMBAGAAN BIROKRASI
KEPEGAWAIAN NEGARA
Habib
Alghiffari1, Jaditio
Nababan2, Muhammad
Fazrul Hisham3, Rival
Muhamadani4. Ryandi
Aditya5, Syamsir6
Universitas Negeri Padang
[email protected]1,
[email protected]2, [email protected]3,
[email protected]4, [email protected]5, [email protected]6
Abstrak:
Kualitas
kepegawaian berkorelasi menggunakan kualitas birokrasi pada suatu negara di
mana reformasi kepegawaian ialah prasyarat absolut buat mengklaim
terselenggaranya manajemen tata pemerintahan yang profesional. Pemerintah
Indonesia memanfaatkan momentum reformasi pada tahun 1999 menggunakan
menetapkan Undang-Undang No 43 Tahun 1999 perihal Perubahan Atas Undang-Undang
No 8 Tahun 1974 tentang utama-pokok Kepegawaian. Reformasi dilakukan pada
setiap aspek kepegawaian, tetapi masih terdapat berbagai pertarungan yg dapat
dikemukakan menjadi berikut: (1) perseteruan internal kepegawaian itu sendiri.
(2) perseteruan eksternal yang berkaitan dengan fungsi dan profesionalisme
kepegawaian. Mulai asal prinsip sistem merit yang belum diterapkan pada proses
rekrutmen. Kegagalan pemerintah melaksanakan reformasi kepegawaian melahirkan
sikap birokrat yang menyimpang dan jua kesenjangan kemampuan dalam pelaksanaan
tugas serta tanggung jawab (tidak kompeten). pemugaran secara komprehensif
perlu dilakukan tak sekedar pada domain sistem dan regulasi, namun pula di tata
cara dan tatanan nilai yang wajib ditanamkan kepada pegawai negeri menjadi
pelayan publik. perbaikan secara komprehensif diharapkan akan mampu menaikkan
kualitas dan kinerja birokrasi yg berorientasi di kebutuhan rakyat (budaya
penyelenggara pelayanan publik).
Kata Kunci: Birokrasi, Reformasi
Abstract:
Abstracts
are displayed in two English and Indonesian languages, a number of 150-250 words
and given keywords at least 3 and a maximum of 6. The
abstract contains a brief summary and contains important articles
related to the article, Introduction, Objective, Method, Result and
Conclusion. (Times New Roman Font Size 10).
Keywords: Keywords,
Keywords,
Keywords,
Keywords,
Keywords
����� ����
Pendahuluan
Sistem
Kepegawaian Negara (Civil Service System) memiliki peranan yang esensial serta
strategis dalam roda pemerintahan di setiap negara. Hal tadi dilatarbelakangi
setidaknya 2 fakta. Pertama, keberhasilan pembangunan beberapa negara terletak
di usaha sistematis dan sungguh-sungguh untuk memperbaiki sistem kepegawaian
negara. kedua, kepegawaian negara merupakan faktor dinamis birokrasi yang
memegang peranan dan penyelengaraan pemerintah. sesuai kedua keterangan tadi
dapat dikatakan bahwa kepegawaian negara adalah critical success factor pada
proses penyelenggaraan pelayanan serta pemerintahan. Baik buruknya suatu
birokrasi negara sangat ditentukan oleh kualitas kepegawaian negaranya.
Kinerja
birokrasi pelayanan publik menjadi info kebijakan sentral yang semakin
strategis sebab perbaikan kinerja birokrasi memiliki implikasi dan akibat yang
luas pada kehidupan bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta
demokratis mensyaratkan kinerja dan akuntabilitas aparatur yg makin meningkat.
oleh karena itu reformasi birokrasi ialah kebutuhan serta harus sejalan dengan
perubahan tatanan kehidupan politik, dan kemasyarakatan. dalam peta tantangan
nasional, regional, dan internasional, aparatur negara dituntut untuk dapat
mewujudkan profesionalisme, kompetensi serta akuntabilitas.
Mengutip
pernyataan Effendi (2006) mungkin Indonesia ialah salah satu negara yang tidak
memberikan perhatian besar pada reformasi administrasi. Hal ini terbukti
menggunakan program reformasi kepegawian yang justru terlihat jalan ditempat.
selesainya melakukan reformasi melalui Ditetapkannya Undang-UndanNo 43 Tahun
1999 perihal pokok-pokok Kepegawaian, tidak terlihat upaya konkrit pemerintah
buat segera mereformasi sistem kepegawaian secara menyeluruh. Seolah dapat
dipandang bahwa reformasi kepegawaian identik dengan perubahan remunerasi
semata, bukan upaya dalam peningkatan kompetensi pegawai dan profesionalisme
kerja
Beberapa
hasil survei yang dilakukan oleh forum ilmiah menunjukkan bahwa para pegawai
lebih banyak mengedepankan materi, uang, kekuasaan, serta jabatan saat bekerja,
tanpa adanya upaya memberikan prestasi/ kinerja yang baik (Jipolis, Vol.II,
No.21 Tahun 2007). Hal ini sebenarnya bukan artinya hal baru karena telah
berlangsung semenjak lama dalam penyelenggaraan pemerintahan pada Indonesia.
pada masa Orde Baru, wajah birokrasi termasuk pegawai sebagai salah satu
unsurnya, sangat kental dengan kekuatan politik pada sistem korporatisme
negara. di masa reformasi, pilar birokrasi sangat rawan terhadap hegemoni
politik sebagai akibatnya netralitas serta independensi PNS sebagai
penyelenggara pemerintahan menjadi sangat terganggu dan berada di posisi yang
dilematis. Para pegawai beranggapan bahwa lebih baik mempunyai koneksi
menggunakan kekuasaan yang sangat menguntungkan bagi jabatan, golongan, serta
karirnya.
kondisi
yang demikian sudah mendorong sikap PNS buat bekerja secara instant,
malas-malasan, cenderung cari muka, serta mengutamakan pelayanan kepada atasan
daripada melayani warga . tidak terdapat semangat dalam membangun inovasi,
kreasi, dan invensi yang tumbuh dari dalam diri PNS. Demikian pula menggunakan
disiplin, integritas, loyalitas, kapabilitas, dan kompetensi dalam bekerja juga
tidak diperhatikan yang kemudian berujung di rendahnya produktivitas kerja
serta capaian sasaran kinerja yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hal ini
diperkuat dengan hasil penelitian yang membagikan bahwa tingkat dalam etos
kerja sekaligus produktivitas kerja PNS jauh lebih rendah yaitu hanya kurang
lebih 50%, Jika dibandingkan menggunakan etos kerja serta produktivitas dari
pegawai yang bekerja pada sektor swasta (Lemlit UNPAD, 2006).
Akar
permasalahan buruknya kepegawaian negara di Indonesia pada prinsipnya terdiri
dari 2 hal penting (Prasojo, 2007): (1) masalah internal sistem kepegawaian
negara itu sendiri, (2) masalah eksternal yang mempengaruhi fungsi dan
profesiolisme kepegawaian negara. serta situasi problematis terkait dengan
masalah internal sistem kepegawaian bisa dianalisis dengan memperhatikan
subsistem yang membuat kepegawaian negara. Subsistem kepegawaian negara terdiri
dari: (1) rekrutmen, (2) penggajian serta reward, (3) pengukuran kinerja, (4)
promosi jabatan, (5) pengawasan. Kegagalan pemerintah buat melakukan reformasi
terkait dengan subsistem-subsistem tadi telah melahirkan birokrat-birokrat yang
dicirikan oleh kerusakan moral (moral hazard) serta juga kesenjangan kemampuan
untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya (lack of competencies).
Salah satu inisiatif utama dalam upaya untuk
meningkatkan sistem administrasi pemerintahan adalah reformasi kerangka
kelembagaan birokrasi pegawai negeri sipil. Agar pengelolaan pegawai negeri
sipil menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel, reformasi ini harus
berhasil.
Selain itu, struktur pengawasan dan pengendalian yang
lebih baik diperlukan untuk reformasi pelayanan publik. Berkurangnya korupsi,
nepotisme, dan kolaborasi di dalam birokrasi adalah hasil dari pengawasan yang
kuat dan efisien. Selain itu, untuk menjamin bahwa para pegawai negeri memenuhi
kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan
sistem pengawasan yang efektif.
Untuk memperbaiki sistem administrasi pemerintahan,
diperlukan reformasi kerangka kerja kelembagaan birokrasi pegawai negeri sipil.
Meningkatkan akuntabilitas, keterbukaan, dan efisiensi dalam administrasi
pegawai negeri sipil adalah tujuan utama dari reformasi ini.
Isu-isu Utama dalam
Reformasi:
Perekrutan dan
Seleksi Pegawai Negara
����������� Pemerintah harus memilih dan
mempekerjakan pegawai negeri yang lebih berkualitas dan berpengalaman sebagai
bagian dari reformasi pegawai negeri. Prosedur ini harus didasarkan pada
kriteria yang tidak memihak dan tidak diskriminatif. Langkah-langkah seperti
tes kompetensi, wawancara, dan penilaian kinerja dapat
����������� Untuk mengevaluasi kemampuan dan
kualitas calon pegawai negeri, metode seperti ujian kompetensi, wawancara, dan
penilaian kinerja dapat digunakan.
Peningkatan Kualitas
Pelatihan dan Pengembangan
����������� Meningkatkan standar pelatihan dan
pengembangan pegawai negeri merupakan tahap berikutnya dalam proses reformasi
pegawai negeri. Kurikulum pelatihan harus disusun secara metodis dan sesuai
dengan kewajiban dan tugas jabatan. Pegawai negeri akan lebih siap untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintah jika pelatihan yang mereka terima lebih
berkualitas.
Penghapusan Pekerjaan
yang Tidak Efektif
����������� Sangatlah penting untuk menghapuskan
posisi-posisi yang tidak diperlukan atau tidak berguna sebagai bagian dari
reformasi pegawai negeri. Semua posisi yang ada saat ini harus ditinjau dan
dievaluasi oleh pemerintah untuk menentukan posisi mana yang tidak lagi
diperlukan. Hal ini akan memudahkan birokrasi federal dalam memanfaatkan
personil dan sumber daya lainnya secara optimal.
Peningkatan Sistem
Pengawasan dan Pengendalian
����������� Reformasi pegawai negeri harus
dikombinasikan dengan sistem pengawasan dan pengendalian yang lebih baik.
Maraknya nepotisme, korupsi, dan kolusi dalam birokrasi dapat dikurangi dengan
sistem pengawasan yang efisien. Sistem pengawasan juga diperlukan untuk
menjamin bahwa para pegawai negeri menjalankan tugas dan kewajibannya secara
profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.�
��
Metode
Metode dalam Reformasi Struktur Kelembagaan Birokrasi
Kepegawaian Negara
Pemerintah harus menggunakan berbagai teknik yang
efisien untuk mencapai tujuan reformasi dalam hal mengubah kerangka kerja
kelembagaan birokrasi pegawai negeri sipil. Cita-cita ketidakberpihakan,
transparansi, dan keterlibatan harus menjadi landasan bagi setiap strategi
reformasi pelayanan publik.
Metode audit dan evaluasi kepegawaian merupakan salah
satu metode yang sering digunakan dalam reformasi kepegawaian. Pendekatan ini
mencakup analisis dan evaluasi setiap aspek kepegawaian, termasuk perekrutan,
penyaringan, pelatihan, promosi, dan peninjauan kinerja pegawai. Pemerintah
dapat menemukan kekurangan, anomali, dan prosedur yang tidak efisien dalam
sistem kepegawaian saat ini dengan menggunakan evaluasi ini. Oleh karena itu,
sejumlah penyesuaian dan modifikasi dapat dilakukan untuk meningkatkan standar
dan efektivitas layanan sipil negara.
Selain itu, proses reformasi pelayanan publik sering
kali menggunakan metode pendekatan partisipatif. Semua pihak yang
berkepentingan dengan sistem pelayanan publik, termasuk pemerintah, akademisi,
organisasi masyarakat sipil, dan pegawai negeri sipil, harus secara aktif
berpartisipasi dalam pendekatan ini. Keterlibatan mereka dapat memberikan
berbagai perspektif dan menjamin bahwa kepentingan semua pihak terlayani dalam
mengembangkan kebijakan, mengorganisir inisiatif, dan mengawasi pelaksanaan
reformasi pelayanan publik.
Selain itu, strategi penting dalam reformasi pelayanan
publik adalah metode pengembangan kapasitas. Pendekatan ini berfokus pada
peningkatan kemampuan para pekerja negara melalui instruksi, pelatihan, dan
pengembangan keterampilan. Peningkatan kapasitas sangat penting untuk
memastikan bahwa para pekerja negara memiliki informasi dan keterampilan yang
dibutuhkan untuk memenuhi peran dan kewajiban mereka. Meningkatkan manajemen
sumber daya manusia, yang melibatkan penciptaan sistem penghargaan dan hukuman
yang adil dan terbuka, adalah komponen lain dari pendekatan pengembangan
kapasitas ini.
Pendekatan berbasis teknologi dalam reformasi
kepegawaian merupakan strategi tambahan. Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi di era digital dapat mempercepat dan meningkatkan efektivitas proses
aplikasi pegawai negeri sipil. Penggabungan aplikasi mobile, platform
e-learning, dan PIS dapat mempercepat pencarian informasi, merampingkan
pengawasan dan penilaian, dan meningkatkan aksesibilitas pelatihan bagi pegawai
negeri.
Ketika menerapkan berbagai pendekatan yang berbeda
ini, pemerintah harus memadukannya dengan cara yang paling sesuai dengan
kebutuhan dan konteks negara. Rahasia keberhasilan pelaksanaan reformasi
pegawai negeri sipil adalah keselarasan dan konsistensi di antara
strategi-strategi yang digunakan. Tujuan dari reformasi struktur kelembagaan
birokrasi aparatur sipil negara adalah untuk meningkatkan akuntabilitas,
efisiensi, dan transparansi dalam administrasi aparatur sipil negara dengan menggunakan
pendekatan yang tepat.
Hasil dan
Pembahasan
Analisis
reformasi kepegawaian
Pegawai
menjadi sumber daya organisasi mempunyai posisi yang sangat strategis pada
penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan. karena posisi penting inilah
reformasi kepegawaian dalam konteks reformasi birokrasi perlu terus menerus
dilakukan. Reformasi kebijakan manajemen kepegawaian di Indonesia ditandai
dengan ditetapkannya Undang- Undang nomor 43 Tahun 1999 perihal pokok-pokok
Kepegawaian yang artinya penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu
Undang-Undang nomor 8 Tahun 1974 perihal pokok-pokok Kepegawaian. terdapat
beberapa kondisi yang melatarbelakangi perlunya dilakukan penyempurnaan
tersebut. Pertama, penyempurnaan diharapkan guna mempersiapkan kepegawaian negara
yang mampu melaksanakan Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat RI nomor X/MPR/1998
dan Tap MPR RI nomor IX/ MPR/1998. karena perubahan stratejik yang akan terjadi
setelah pemilu 1999, maka Undang-Undang nomor 8 Tahun 1974 ditinjau tidak
relatif memadai untuk mendukung kebutuhan pembangunan nasional dan karena itu
harus disempurnakan menggunakan pendekatan manajemen sumber daya manusia
sebagai landasan pikirnya. Pendekatan sumber daya manusia memandang keseluruhan
siklus pengembangan kepegawaian, mulai dari tahap perencanaan, pendidikan serta
pembinaan, pemanfaatan serta training dan penetapan kompensasi sebagai suatu
proses yang terintegrasi serta tidak dapat dipisahkan. sementara itu, perubahan
stratejik selesainya pemilu yang dimaksud merupakan perubahan sistem
pemerintahan, hubungan pusat daerah, dan pada penyelenggaraan pelayanan publik.
Terkait dengan hal ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dinilai sudah tidak
sesuai menggunakan tuntutan dinamika dan perkembangan warga dan pemerintahan.
Penyempurnaan yang dituangkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 diarahkan
untuk mengatur struktur kepegawaian negara, profesionalitas dan netralitas
aparatur negara, desentralisasi kewenangan kepegawaian dengan tetap
mempertahankan mobilitas dan peningkatan kesejahteraan PNS. fakta menunjukkan
bahwa reformasi yang dilakukan belum memberikan hasil yang sesuai. Masih
terdapat banyak pertarungan yg terjadi dalam setiap level manajemen PNS, mulai
asal rekruitmen sampai pemberhentian.
Rekrutmen
pegawai masih dilihat seakan-akan sebagai kebutuhan proyek tahunan dan bukan
menjadi kebutuhan akan peningkatan kualitas pelayanan publik dan
penyelenggaraan pemerintahan. tanda ini sangat konkret bila ditinjau bahwa job
analysis menjadi persyaratan buat menentukan job requirement masih belum
dimiliki oleh pemerintah. Pernyataan ini turut diperkuat oleh Naqib (2000) yang
menjelaskan bahwa faktor dominan sebagai penyebab kinerja pegawai negeri sipil
tidak efektif serta belum memberikan kontribusi yang optimal khususnya dalam
menyampaikan pelayanan kepada warga, bahkan terkesan sebagai pengangguran
terselubung artinya karena kebijakan rekrutmen pegawai pada instansi pemerintah
tidak sesuai perencanaan tenaga kerja tetapi lebih berdasarkan pada faktor
kepentingan politik serta kekuasaan (Herman, 2006). Keadaan ini diperburuk
dengan adanya faktor KKN tanpa perhitungan dan pertimbangan terhadap kemampuan
dan keahlian pegawai yang akan direkrut.
Melihat
ujian yang dilakukan dalam proses rekrutmen, maka rekrutmen PNS di Indonesia
sesungguhnya berdasarkan pada berapa jumlah (kumpulan) yang diperlukan dan di
tingkat serta kualifikasi pendidikan mirip apa yang diperlukan. Jadi
secara umum, sistem rekrutmen PNS yang berjalan selama ini belum dilakukan
secara MERIT
sistem yang mengutamakan kompetensi, melainkan sebatas didasarkan di tingkat
serta kualifikasi pendidikan
Masalah
perekrutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah juga tidak bebas dari masalah.
Kuatnya egoisme wilayah serta masih menonjolnya hubungan-hubungan persaudaraan
serta afiliasi, serta kesamaan untuk mengutamakan putra daerah juga sudah
menyebabkan proses rekrutmen tidak menghasilkan PNS-PNS yang memenuhi syarat
kualifikasi serta akhlak yang baik. Itu sebabnya beberapa waktu lalu proses
perekrutan PNS pada beberapa wilayah telah mengakibatkan demonstrasi dan
situasi yang kacau.
Kesimpulan
Reformasi struktur kelembagaan birokrasi kepegawaian
negara merupakan sebuah langkah yang penting untuk meningkatkan efektivitas,
efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Reformasi ini bertujuan
untuk mengatasi masalah yang sering terjadi di dalam birokrasi seperti korupsi,
nepotisme, birokrasi yang lamban, dan tidak responsif terhadap kebutuhan
masyarakat.
Melalui reformasi struktur kelembagaan birokrasi
kepegawaian negara, tujuan utama adalah menciptakan sebuah sistem yang lebih
transparan, adil, dan profesional dalam seleksi, perekrutan, dan pengelolaan
pegawai negeri. Reformasi ini dapat mencakup perubahan dalam sistem evaluasi
kinerja, penghargaan dan sanksi, pengembangan karir, manajemen kepemimpinan,
dan perubahan dalam struktur organisasi dan tugas.
Dengan melakukan reformasi struktur kelembagaan
birokrasi kepegawaian negara, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan
publik yang lebih baik, respon yang lebih cepat terhadap kebutuhan masyarakat,
dan penanganan yang lebih efektif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh
masyarakat. Selain itu, reformasi ini juga dapat menciptakan lingkungan kerja
yang lebih profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pencapaian hasil.
Namun, kesuksesan reformasi struktur kelembagaan
birokrasi kepegawaian negara tidak hanya bergantung pada perubahan aturan dan
tata kelola organisasi, tetapi juga pada komitmen dan kemauan politik yang kuat
dari pihak terkait, termasuk pemerintah, legislator, dan para pegawai negeri
itu sendiri. Perubahan budaya organisasi dan nilai-nilai yang menghargai
integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik yang baik juga harus
ditanamkan dalam setiap individu yang terlibat dalam birokrasi.
Dalam kesimpulannya, reformasi struktur kelembagaan
birokrasi kepegawaian negara perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan
publik, transparansi, dan integritas. Namun, kesuksesan reformasi ini
bergantung pada komitmen dan kemauan politik, serta perubahan budaya organisasi
yang mendukung implementasinya.
Daptar Pustaka
Aristo, Mario.
(2009). Reformasi Birokrasi Harus Dimulai dari Kepegawaian Negara. http://mediaindonesia.com
Badan Kepegawaian Negara. Civil Service: Jurnal
Kebijakan dan Manajemen PNS. Vol.1 No.1 Juni 2007. ISSN:1978 � 7103. Jakarta:
Puslitbang Badan Kepegawaian Negara.
Badan Kepegawaian Negara. Civil Service: Jurnal
Kebijakan dan Manajemen PNS. Vol.1 No.2 November 2007. ISSN:1978 � 7103.
Jakarta: Puslitbang Badan Kepegawaian Negara.
Badan Kepegawaian Negara. Civil Service: Jurnal
Kebijakan dan Manajemen PNS. Vol.2 No.2 November 2008. ISSN:1978 � 7103.
Jakarta: Puslitbang Badan Kepegawaian Negara.
Mardiasmo.
(2009). Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta: Andi
Offset.
Prasojo,
E., & Setyaningrum, E. (2018). Pergeseran Paradigma Kepegawaian di Era
Reformasi: Studi Kasus Pada Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY). Jurnal Administrasi Publik, 3(2), 107-116.
Wahab,
Z. A., & Sutrisno, A. D. (2019). The Effect of Human Resource Management
Reforms on Organizational Performance in Indonesian Civil Service. Journal of
Indonesian Economy and Business, 34(2), 125-144.
Satrio,
Y. P. (2017). Reformasi Birokrasi: Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi
Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 15(2), 164-182.
Simamora,
R. M., & Aritonang, M. F. (2016). Improving Public Services in the Reform
Era through Bureaucracy Reform: Case Study of Indonesian State Civil Apparatus
in the Perspective of Max Weber's Bureaucracy Theory. Jurnal Administrasi Publik,
5(2), 125-134.
Badan Kepegawaian Negara. Civil Service: Jurnal
Kebijakan dan Manajemen PNS. Vol.3 No.2. November 2009. ISSN:1978 � 7103.
Jakarta: Puslitbang Badan Kepegawaian Negara.
Badan Kepegawaian Negara. Civil Service: Jurnal
Kebijakan dan Manajemen PNS. Vol.3 No.1 Juni 2009. ISSN:1978 � 7103. Jakarta:
Puslitbang Badan Kepegawaian Negara.
Badan Kepegawaian Negara. Civil Service: Jurnal
Kebijakan dan Manajemen PNS. Vol.3 No.2. November 2009. ISSN:1978 � 7103.
Jakarta: Puslitbang Badan Kepegawaian Negara.
Safitri, R. (2019). Reformasi Birokrasi Kepegawaian:
Tinjauan Reformasi Birokrasi Kepegawaian Dan Kesenjangan Kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil. Prosiding Pusat Kajian Kepegawaian, 5(2), 206-222.
Mulyadi, M. A., & Rubiyanto, R. M. (2016). Penyelenggaraan
Reformasi Birokrasi Kepegawaian di Indonesia Pasca Amandemen UU No 5/2014
(Tinjauan Terhadap Implementasi UU No 5/2014). Jurnal Pendidikan Usakti (JPU),
14(32), 55-67.
Hafidz, I., Nasution, A. Y., & Hasyim, A. (2019).
Reformasi Manajemen Sumber Daya Manusia di Era Disrupsi. Jurnal Kepemimpinan
dan Manajemen Pelayanan Publik, 3(2), 111-118.
Salim, A. (2020). Manajemen Kepegawaiannegaraan:
Reformasi dan Inovasi Teknik Administrasi Kepegawaian. Jakarta: Rajagrafindo
Persada.
Mariani, P. R., & Sumarsono, E. (2018).
Pengembangan Model Profil Kompetensi Guru Paud di Era Reformasi Kepegawaian.
Jurnal Viability, 6(2), 265-278.