EVALUASI PERFORMA PELAYANAN PUBLIK BERBASIS DIGITAL
DI KECAMATAN BUNGUS TELUK KABUNG
M.Alfin
Hidayatullah1, Syamsir2,� Putri Khanaya3,� Rayhan Owen Tunggara4, M.Hafidz
Nasri5
Universitas Negeri Padang �
Abstrak:
Saat ini,
pemerintahan daerah di Indonesia tengah berusaha meningkatkan mutu layanan
publik. Upaya yang dilakukan melibatkan penerapan layanan publik berbasis
digital di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota
Padang, Sumatera Barat. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kinerja layanan publik
berbasis digital di Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Data yang terkumpul
dianalisis menggunakan pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa secara keseluruhan, kinerja layanan publik berbasis digital
di Kecamatan Bungus Teluk Kabung belum sepenuhnya optimal karena ada beberapa
kendala. Ada beberapa aspek yang memerlukan perbaikan, seperti kemudahan
penggunaan, ketersediaan sarana pelayanan yang memadai, dan kecepatan layanan.
Berdasarkan temuan penelitian, disarankan agar pihak kecamatan terus
meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital dengan memperbaiki
aspek-aspek yang perlu ditingkatkan.
Kata Kunci: Pelayanan
Publik, Digital, Evaluasi, Performa
Abstract:
Local
governments in Indonesia are currently working to improve the quality of public
services. One of their efforts is to implement digital public services in
several districts, including Bungus Teluk Kabung District in Padang City, West
Sumatra. This study aims to evaluate the performance of digital public services
in Bungus Teluk Kabung District. The data collected were analyzed using a
descriptive analysis approach. The results of the study showed that overall,
the performance of digital public services in Bungus Teluk Kabung District is
not yet fully optimal due to several constraints. There are several aspects
that need improvement, such as ease of use, availability of adequate service
facilities, and service speed. Based on the research findings, it is
recommended that the district authorities continue to improve the quality of
digital public services by improving the aspects that need to be improved.
Keywords
: Public
Services, Digital, Evaluation, Performance
����� ����
Pendahuluan
Pelayanan publik yang efisien dan berkualitas
menjadi prioritas utama dalam pembangunan suatu negara, terutama di tengah era
transformasi digital. Respons terhadap permintaan masyarakat yang semakin
tinggi mendorong pemerintah untuk mengadopsi teknologi informasi, khususnya melalui
implementasi pelayanan publik berbasis digital. Kecamatan Bungus Teluk Kabung,
Kota Padang, Sumatera Barat, merupakan salah satu wilayah yang telah serius
mengambil langkah signifikan dalam memanfaatkan teknologi ini. Oleh karena itu,
penelitian ini difokuskan pada evaluasi dampak dan efektivitas pelayanan publik
berbasis digital di kecamatan tersebut.
Dalam era perkembangan teknologi informasi yang
dinamis, penilaian kinerja pelayanan publik berbasis digital di Kecamatan
Bungus Teluk Kabung menjadi sangat relevan dan mendesak. Aspek-aspek seperti
kemudahan penggunaan, ketersediaan informasi, dan kecepatan layanan menjadi
parameter penting dalam menilai efektivitas penerapan teknologi ini.
Diharapkan, penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang
sejauh mana pelayanan publik berbasis digital memberikan manfaat kepada
masyarakat setempat serta dalam menjalankan proses administratif kecamatan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan semi kualitatif.
Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memperoleh pemahaman yang mendalam
tentang fenomena yang diteliti. Untuk memperoleh data yang diperlukan, peneliti
menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi literatur
(library research).
Kecamatan Bungus Teluk Kabung dianggap sebagai studi
kasus yang menarik dalam inovasi pelayanan publik. Hasil dan kendala yang
muncul dalam penerapan teknologi ini dapat memberikan pemahaman yang berharga
bagi pemerintah daerah lain yang juga berencana mengadopsi langkah serupa. Oleh
karena itu, makna penelitian ini tidak hanya terbatas secara lokal, melainkan
juga memiliki potensi untuk memberikan sumbangan berarti dalam konteks
penerapan pelayanan publik berbasis digital di tingkat nasional.
Dengan melakukan evaluasi performa pelayanan publik
berbasis digital di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, tujuan penelitian ini adalah
memberikan gambaran yang menyeluruh dan mendalam mengenai pencapaian serta
potensi perbaikan yang dapat dilakukan. Harapannya, hasil penelitian ini dapat
menjadi panduan bagi pemerintah daerah, instansi terkait, dan pemangku
kepentingan lainnya untuk meningkatkan mutu pelayanan publik berbasis digital,
mengoptimalkan manfaat teknologi, serta memenuhi harapan masyarakat akan
pelayanan yang lebih baik dan efisien.
1. Konsep Pelayanan Publik
� ��� Pelayanan publik merupakan
inti dari pengelolaan pemerintahan yang berfokus pada memberikan layanan kepada
masyarakat. Ide ini mencakup serangkaian aktivitas dan upaya yang dilakukan
oleh lembaga-lembaga pemerintah dengan maksud menyediakan layanan, baik berupa
produk, jasa, atau informasi kepada masyarakat. Pelayanan publik bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan warga negara, menciptakan kondisi kehidupan
yang lebih baik, serta membangun kepercayaan dan relasi yang positif antara
pemerintah dan masyarakat.
� ��� Pelayanan publik tidak
terbatas pada satu sektor atau domain tertentu, melainkan melibatkan berbagai
aspek kehidupan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan
administrasi umum. Pada dasarnya, konsep ini menekankan pentingnya
menyelenggarakan layanan yang memiliki kualitas tinggi, efisiensi, dan
responsivitas terhadap beragam kebutuhan masyarakat. Tambahan, pelayanan publik
juga menegaskan prinsip inklusivitas, yakni memberikan layanan kepada semua
kelompok masyarakat tanpa adanya diskriminasi.
����� Dalam kajian literatur mengenai
administrasi publik, konsep pelayanan publik telah mengalami perkembangan
seiring berjalannya waktu. Pendekatan seperti New Public Management (NPM)
menekankan efisiensi dan efektivitas layanan dengan menerapkan prinsip-prinsip
manajemen sektor swasta ke dalam sektor publik. Di sisi lain, konsep New Public
Service (NPS) menyoroti aspek pelayanan yang lebih berorientasi pada kebutuhan
masyarakat dan nilai-nilai publik.
����� Signifikansi dari konsep pelayanan publik
juga tercermin dalam beragam teori administrasi publik, termasuk teori
kemandirian (autonomy), teori stewardship, dan teori tata kelola (governance).
Teori-teori ini memberikan landasan untuk memahami peran pemerintah dalam
memberikan layanan kepada masyarakat serta pentingnya akuntabilitas dalam
menjalankan tugas-tugas tersebut.
������� ��� Pelayanan
publik menunjukkan beberapa ciri, antara lain:
a. Inklusif
secara Umum: Pelayanan publik secara universal, dimaksudkan untuk semua
individu tanpa memandang perbedaan latar belakang sosial, ekonomi, politik,
atau agama.
b. Non-Komersial:
Pelayanan publik bersifat non-profit, tidak bertujuan untuk meraih keuntungan
finansial, melainkan fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara
menyeluruh.
c. Obligatif
atau Wajib: Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan memberikan
pelayanan publik kepada seluruh masyarakat, menciptakan suatu tanggung jawab
untuk memenuhi kebutuhan dasar warganegara.
��������������� Penyedia layanan publik merujuk
kepada entitas atau instansi pemerintah yang memegang tanggung jawab dalam
menyediakan dan memberikan layanan publik. Penyedia layanan publik dapat
berbentuk entitas pemerintah di tingkat pusat, lembaga pemerintah di tingkat
daerah, atau lembaga pemerintah non-departemen.
Ada
beberapa maksud di balik pelaksanaan pelayanan publik, yang melibatkan:
a. Peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat: Upaya ini terwujud melalui penyediaan layanan publik
yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga terjangkau bagi seluruh lapisan
masyarakat.
b. Peningkatan
Kualitas Hidup Masyarakat: Pelayanan publik harus mampu memenuhi kebutuhan
masyarakat, bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka melalui berbagai
fasilitas dan layanan yang disediakan.
c. Peningkatan
Partisipasi Masyarakat: Peningkatan partisipasi masyarakat diimplementasikan
melalui pelayanan publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,
sehingga masyarakat merasa lebih terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
d. Peningkatan
Akuntabilitas Pemerintah: Pelayanan publik harus sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku, membantu meningkatkan akuntabilitas pemerintah melalui
penyelenggaraan layanan yang patuh terhadap peraturan dan undang-undang yang
berlaku.
5. Aspek-Aspek Kinerja Pelayanan Publik
A.
Kebijakan
Pelayanan
Penilaian aspek kebijakan pelayanan bertujuan untuk
mengukur sejauh mana unit penyelenggara pelayanan publik memiliki kebijakan
pelayanan yang jelas, mudah dipahami, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kebijakan pelayanan yang baik harus memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik,
yaitu:
�
Keadilan:
pelayanan publik harus diberikan secara adil dan tidak diskriminatif, tanpa
memandang latar belakang sosial, ekonomi, agama, suku, ras, dan gender.
�
Partisipasi:
masyarakat harus dilibatkan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
pelayanan publik.
�
Akuntabilitas:
penyelenggara pelayanan publik harus bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pelayanan publik.
�
Transparansi:
informasi tentang penyelenggaraan pelayanan publik harus disampaikan secara
terbuka kepada masyarakat.
�
Dayaguna:
pelayanan publik harus diselenggarakan secara efektif dan efisien.
�
Aksesibilitas:
pelayanan publik harus dapat dijangkau oleh semua masyarakat, tanpa terkecuali.
Indikator penilaian aspek kebijakan pelayanan
meliputi:
a.
Standar pelayanan:
ketersediaan standar pelayanan yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami.
b.
Maklumat
pelayanan: ketersediaan maklumat pelayanan yang lengkap dan mudah dipahami.
c.
Survei kepuasan
masyarakat: pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara berkala.
B.
Profesionalisme
Sumber Daya Manusia
Penilaian aspek profesionalisme sumber daya manusia
bertujuan untuk mengukur sejauh mana unit penyelenggara pelayanan publik
memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Sumber daya manusia yang profesional harus
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan standar
pelayanan publik.
Indikator penilaian aspek profesionalisme sumber daya
manusia meliputi:
a.
Kompetensi SDM:
ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar
pelayanan publik.
b.
Kesigap petugas:
petugas pelayanan publik harus sigap dan ramah dalam melayani masyarakat.
c.
Aturan perilaku
dan kode etik: ketersediaan aturan perilaku dan kode etik bagi petugas
pelayanan publik.
d.
Penghargaan dan
sanksi: pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pelayanan publik secara
objektif.
e.
Budaya pelayanan:
terciptanya budaya pelayanan yang baik di lingkungan unit penyelenggara
pelayanan publik.
C.
Sarana Prasarana
Penilaian aspek sarana prasarana bertujuan untuk
mengukur sejauh mana unit penyelenggara pelayanan publik memiliki sarana
prasarana yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik. Sarana
prasarana yang memadai harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan dapat menunjang
kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Indikator penilaian aspek sarana prasarana meliputi:
a.
Ketersediaan
ruang parkir: ketersediaan ruang parkir yang memadai untuk kendaraan
masyarakat.
b.
Fasilitas ruang
tunggu: ketersediaan fasilitas ruang tunggu yang nyaman dan bersih.
c.
Fasilitas
pengguna layanan berkebutuhan khusus: ketersediaan fasilitas untuk pengguna
layanan berkebutuhan khusus.
d.
Sarana penunjang
lainnya: ketersediaan sarana penunjang lainnya yang dibutuhkan untuk
penyelenggaraan pelayanan publik.
D.
Sistem Informasi
Pelayanan Publik
Penilaian aspek sistem informasi pelayanan publik
bertujuan untuk mengukur sejauh mana unit penyelenggara pelayanan publik
memanfaatkan sistem informasi untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
Sistem informasi pelayanan publik yang baik harus dapat memudahkan masyarakat
dalam mengakses informasi dan layanan publik.
Indikator penilaian aspek sistem informasi pelayanan
publik meliputi:
a.
Pemanfaatan
sistem informasi pelayanan publik: ketersediaan dan pemanfaatan sistem
informasi pelayanan publik yang mudah digunakan oleh masyarakat.
b.
Pemilikan sistem
informasi pelayanan publik: kepemilikan sistem informasi pelayanan publik yang
lengkap dan terintegrasi.
c.
Pemutakhiran
sistem informasi pelayanan publik: pemutakhiran sistem informasi pelayanan
publik secara berkala.
E.
Konsultasi dan
Pengaduan
Penilaian aspek konsultasi dan pengaduan bertujuan
untuk mengukur sejauh mana unit penyelenggara pelayanan publik memberikan
kemudahan bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan.
Mekanisme konsultasi dan pengaduan yang baik harus mudah diakses oleh
masyarakat dan dapat memberikan solusi yang cepat dan tepat.
Indikator penilaian aspek konsultasi dan pengaduan
meliputi:
Kelengkapan media konsultasi dan pengaduan: ketersediaan
media konsultasi dan pengaduan
6. Penerapan Layanan Publik Berbasis Digital di Indonesia
Dalam menghadapi era globalisasi dan
kemajuan teknologi informasi, Indonesia semakin mengarah pada adaptasi digital
guna meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Penerapan layanan
publik berbasis digital di Indonesia menjadi suatu strategi penting untuk
memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap kemudahan, kecepatan, dan akses
terhadap informasi. Sejalan dengan perkembangan ini, pemerintah Indonesia telah
meluncurkan berbagai inisiatif dan program untuk mempercepat integrasi
teknologi dalam penyelenggaraan layanan publik.
Langkah konkret dalam penerapan layanan
publik berbasis digital terlihat dalam pengembangan portal pelayanan publik
online, yang dapat diakses melalui portal resmi pemerintah Indonesia
(https://www.indonesia.go.id/). Portal ini menyediakan akses terpadu ke
berbagai layanan publik, mulai dari informasi pemerintahan, perizinan, hingga
layanan kesehatan dan pendidikan. Kehadiran portal ini memungkinkan masyarakat
untuk mengakses informasi dan layanan publik dengan efisien tanpa perlu
mendatangi kantor pemerintah secara fisik.
Penerapan sistem e-Government juga
menjadi fokus dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.
Contoh nyata adalah aplikasi "Lapor!" yang memungkinkan masyarakat
melaporkan permasalahan di sekitar mereka. Aplikasi ini mencerminkan bagaimana
teknologi dapat memberdayakan masyarakat dalam menyuarakan aspirasi dan
mendapatkan respons pemerintah dengan lebih cepat.
Tidak hanya itu, pemerintah pusat dan
daerah juga mendorong integrasi sistem berbasis digital dalam sektor kesehatan
dan pendidikan, termasuk penggunaan aplikasi pendaftaran online untuk sekolah
atau layanan kesehatan jarak jauh. Semua inisiatif ini bertujuan untuk
memastikan bahwa pelayanan publik tidak hanya efektif, tetapi juga merata di
seluruh wilayah Indonesia.
Penerapan layanan publik berbasis digital di
Indonesia memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a.
Meningkatkan kemudahan
akses masyarakat terhadap layanan publik. Masyarakat dapat mengakses layanan
publik secara online, kapan saja dan di mana saja.
b.
Meningkatkan kecepatan
layanan publik. Proses layanan publik dapat dilakukan secara lebih cepat dan
efisien.
c.
Meningkatkan transparansi
layanan publik. Proses layanan publik dapat dipantau oleh masyarakat secara
transparan.
Namun, sejumlah tantangan perlu diatasi,
seperti kendala akses teknologi di daerah terpencil dan keamanan data. Oleh
karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperbaiki infrastruktur
teknologi, meningkatkan literasi digital masyarakat, dan memperkuat keamanan
siber dalam penerapan layanan publik berbasis digital di Indonesia.
Penerapan layanan publik berbasis digital di
Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
a.
Kesiapan infrastruktur TIK.
Infrastruktur TIK di Indonesia masih perlu ditingkatkan, terutama di
daerah-daerah terpencil.
b.
Kesiapan masyarakat.
Masyarakat perlu dibekali dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan
untuk menggunakan layanan publik berbasis digital.
c.
Kebijakan dan regulasi.
Kebijakan dan regulasi yang mendukung penerapan layanan publik berbasis digital
perlu dikaji dan disempurnakan.
7. Kebijakan Pemerintah Terkait Layanan Publik Berbasis
Digital
Pemerintah Indonesia telah
mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung penerapan layanan publik
berbasis digital. Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik, kemudahan akses, dan transparansi.
Salah satu kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Undang-undang ini mengamanatkan pemerintah untuk memberikan
pelayanan publik yang berkualitas, mudah diakses, dan transparan.
Kebijakan lain yang
dikeluarkan pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan presiden ini mengatur
penyelenggaraan SPBE, termasuk layanan publik berbasis digital.
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga telah mengeluarkan
berbagai kebijakan untuk mendorong penerapan layanan publik berbasis digital.
Beberapa kebijakan tersebut antara lain:
a.
Kebijakan Satu Data
Indonesia (SDI). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan integrasi dan
kesamaan data pemerintah.
b.
Kebijakan e-Government.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
c.
Kebijakan Open Government
Partnership (OGP). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kebijakan-kebijakan tersebut telah memberikan
dampak positif terhadap penerapan layanan publik berbasis digital di Indonesia.
Beberapa contoh dampak positif tersebut antara lain:
a.
Peningkatan jumlah layanan
publik berbasis digital. Jumlah layanan publik berbasis digital di Indonesia
terus meningkat dari tahun ke tahun.
b.
Peningkatan kepuasan
masyarakat terhadap layanan publik. Kepuasan masyarakat terhadap layanan publik
berbasis digital juga terus meningkat.
c.
Peningkatan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan menjadi
lebih efisien dan efektif dengan memanfaatkan layanan publik berbasis digital.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan
penerapan layanan publik berbasis digital di Indonesia. Upaya tersebut
dilakukan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam
mengakses layanan publik.
Metode
Dalam
rangka penelitian ini, penulis menerapkan metode penelitian deskriptif dengan
pendekatan semi kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Camat Bungus
Teluk Kabung yang beralamatkan di Jl. Padang-Painan KM 11, Padang, Sumatera
Barat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi,
dan studi kepustakaan. Untuk analisis data, penulis menggunakan model Sugiyono
dengan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara,
catatan lapangan, dan dokumentasi.
Hasil dan
Pembahasan
Kesimpulan
Dari
penjelasan laporan studi kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa isu-isu
kontemporer di Kantor Camat Bungus Teluk Kabung Kota Padang terkait kesulitan
masyarakat dalam pengurusan KTP menggunakan sistem online (Si Rancak). Hal ini
disebabkan minimnya wawasan teknologi masyarakat dan keterbatasan akses
smartphone, mengakibatkan sebagian masyarakat tidak memiliki KTP Elektronik.
Solusinya adalah adanya layanan operator dan e-mail khusus dari Kantor Camat
Bungus Teluk Kabung untuk membantu masyarakat dalam pengurusan KTP elektronik,
termasuk pembuatan akun dan pelayanan umum.
��
Daptar Pustaka
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat
Pollitt,
C., & Bouckaert, G. (2011). Public Management Reform: A Comparative
Analysis - New Public Management, Governance, and the Neo-Weberian State (3rd
ed.). Oxford: Oxford University Press.
Stillman,
R. J. (1999). Public Administration: Concepts and Cases (7th ed.). Boston, MA:
Houghton Mifflin
Juarisman,
R., Harapan Tua, R. F. S., & Yusri, A. (2020). Evaluasi kinerja pelayanan
Publik. JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 18(2), 163-173.
Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE)
Tasyah,
A., Lestari, P. A., Syofira, A., Rahmayani, C. A., Cahyani, R. D., &
Tresiana, N. (2021). Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Digital (E-Government)
di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan
Praktek Administrasi, 18(2), 212-224.
Rinaldi,
R. (2012). Analisis kualitas pelayanan publik. Jurnal Administrasi Publik
(Public Administration Journal), 2(1), 22-34.
Erlianti,
D. (2019). Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi Publik Dan Bisnis,
1(1), 9-18.
Suryana.
(2014). Kualitas Pelayanan Publik. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Yuswanto,
H., & Kurniawan, D. A. (2011). Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Agus,
D., & Taufiq, M. (2015). Pelayanan Publik: Konsep, Prinsip, dan
Implementasi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.