Prosesi Perkawinan Adat Motobalango di Daerah Gorontalo dalam Perspektif Hukum Islam
Nur
Artafitriah Modanggu
Universitas
Islam Indonesia Candirejo Sardonoharjo,
Indonesia �
Abstrak:
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui tradisi Motobalango lintas generasi di
wilayah Gorontalo, serta mengkaji kesesuaiannya dengan fikih Islam. Secara
khusus, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tradisi Motobalango
sejalan dengan prinsip dan pedoman yang ditetapkan oleh hukum agama Islam,
ataukah menyimpang darinya. Penelitian ini menggunakan desain penelitian
kualitatif, dimana penulis menggunakan pendekatan normatif sebagai metodologi
yang dipilih. Pendekatan normatif mengacu pada metodologi penyelesaian masalah
yang berlandaskan Hukum Islam, meliputi kajian Al-Qur'an, Hadits, Ushul Fiqh,
dan pandangan ulama terkait adat istiadat. Dalam pengumpulan data, penelitian
ini menggunakan teknik wawancara untuk memperoleh tanggapan yang sesuai dengan
kenyataan yang ada di masyarakat sehingga memudahkan perumusan masalah
penelitian. Kesimpulannya, tradisi Motobalango melibatkan partisipasi aktif
seluruh masyarakat dalam kegiatan prosesi perkawinan. Tradisi ini telah
dilakukan sejak lama dan dianggap wajib sebelum prosesi pernikahan. Tradisi
Motobalango memasukkan unsur-unsur yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah
Nabi sehingga menjadi tradisi keluarga yang penting untuk dijunjung tinggi.
Penerapan tradisi ini tidak hanya bermanfaat bagi individu masa kini tetapi
juga memiliki potensi manfaat bagi generasi mendatang, karena tradisi
Motobalango memiliki banyak makna sakral.
Kata Kunci: Adat, Islam, Perkawinan, Motobalango
Abstract:
The
objective of this study is to investigate the perpetuation of the Motobalango
tradition across generations in the Gorontalo region, as well as to examine its
compatibility with Islamic jurisprudence. Specifically, this research aims to
determine whether the Motobalango tradition aligns with the principles and
guidelines set forth by Islamic religious law, or if it diverges from them. The
study employs a qualitative research design, wherein the author adopts a
normative approach as the chosen methodology. The normative approach refers to
a problem-solving methodology grounded in Islamic Law, encompassing the study
of the Koran, Hadith, Ushul Fiqh, and the perspectives of scholars pertaining
to customs and traditions. In terms of data collection, this research employs
interview techniques to obtain responses that align with the actualities
observed within society, thereby facilitating the formulation of the research
problem. The conclusion highlights that the Motobalango tradition involves the
active participation of the entire community in marriage procession activities.
This tradition has been practiced for an extended period and is considered
obligatory prior to the marriage procession. The Motobalango tradition
incorporates elements derived from the Al-Qur'an and the Sunnah of the Prophet,
making it a significant family tradition to uphold. Implementing this tradition
is not only beneficial for present-day individuals but also holds potential
advantages for future generations, as the Motobalango tradition encompasses
numerous sacred meanings.
Keywords:
Adat, Islam, Perkawinan, Motobalango
����� ����
Pendahuluan
Setiap
individu adalah bagian integral dari masyarakat, sehingga ketergantungan pada
interaksi dengan orang lain adalah hal yang tak terhindarkan dalam kehidupan
sehari-hari. Kita tidak dapat hidup secara mandiri, dan keberlanjutan
eksistensi kita di dalam suatu lingkungan sangat bergantung pada kerja sama dan
dukungan dari individu lainnya. Indonesia, sebagai negara dengan beragam budaya
dan keragaman kelompok etnis, mencerminkan keragaman budaya yang sangat kaya.
Artinya, provinsi-provinsi di Indonesia telah mengadopsi beragam tradisi dan
adat istiadat yang berbeda dalam hal makna, prosedur pelaksanaan, serta
lokasinya. Pandangan mengenai Indonesia sangat tergantung pada perspektif
individu dan kelompok tertentu, apakah melihatnya sebagai sumber kekayaan
budaya yang bermanfaat atau sebagai penanda kelemahan nasional yang perlu
diatasi.
Nikah,
yang juga disebut sebagai Ta`āruf, merupakan sebuah akad yang mengatur hak
dan kewajiban dalam sebuah ikatan perkawinan. Perkawinan adalah langkah menuju
kehidupan yang mulia, di mana pasangan berusaha untuk menciptakan keluarga yang
bahagia dan melanjutkan keturunan. Selain itu, perkawinan juga merupakan salah
satu pilar utama dalam sebuah masyarakat atau hubungan sosial yang seimbang.
Melalui pernikahan, hubungan antara kedua keluarga dapat diperkuat,
memungkinkan saling membantu dan menjaga silaturahmi. Pernikahan tidak hanya
membawa kedamaian dalam keluarga-keluarga tersebut, tetapi juga memungkinkan
mereka untuk mengatasi berbagai masalah yang mungkin muncul, serta
menghindarkan diri dari perbuatan yang merugikan. Dengan demikian, perkawinan
memberikan perlindungan terhadap hawa nafsu manusia dan membantu mereka
menjalani hidup yang bermakna. Salah satu manfaat utama dari perkawinan adalah
memberikan perlindungan yang diperlukan dan mencegah individu, khususnya
perempuan, dari potensi kejahatan. Dalam konteks perkawinan, tanggung jawab
terhadap perempuan dan keluarganya menjadi tanggung jawab suaminya. Pernikahan
juga berperan penting dalam menjaga kedamaian dalam keluarga, mengatur urusan
anak-anak, cucu-cucu, dan keturunan, karena tanpa pernikahan, akan sulit untuk
menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap anak-anak. Oleh karena itu,
penelitian di wilayah Gorontalo di Pulau Sulawesi mengenai serangkaian prosesi
sebelum perkawinan memiliki nilai penting dalam konteks Hukum Islam. Setiap
upacara dalam tradisi ini memiliki simbolisme dan makna berbeda yang terkait
erat dengan pengetahuan adat. Dalam masyarakat masa kini, terlihat banyak
individu yang hendak menikah tidak lagi berpegang teguh pada adat istiadat
masyarakat Gorontalo, khususnya upacara Momondho dan Modutu. Meskipun demikian,
menyadari pentingnya ritual-ritual ini tetap penting dalam memahami nilai-nilai
dan tradisi lokal.
Pernikahan
dalam tradisi Gorontalo memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari
tradisi adat lainnya. Sebagian besar penduduk di Provinsi Gorontalo menganut
agama Islam, sehingga tradisi ini sangat memperhatikan prinsip-prinsip dalam
Islam. Masyarakat Gorontalo meneruskan filosofi yang mengatakan, "Adaati
hula-hula Sareatii- Sareatii hula hula too Kitabullah," yang berarti bahwa
tradisi ini berlandaskan pada ajaran Syariah, dan Syariah sendiri berlandaskan
pada Kitabullah. Dalam konteks ini, dapat dilihat bahwa Islam telah berperan
sebagai sistem hukum informal di wilayah Gorontalo. Oleh karena itu,
prinsip-prinsip Islam mengatur beberapa aspek kehidupan seseorang, termasuk
praktik adat yang terkait dengan pernikahan di Gorontalo Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan prosesi pelaksanaan dari
tradisi menjadi kebiasaan turun temurun dan juga untuk mendeskripsikan
pandangan Hukum Islam terhadap prosesi Pernikahan dalam adat motobalango yang
ada di Daerah Gorontalo.
Metode
Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer
yang dimana berupa hasil wawancara dilapangan yang dilakukan di Kabupaten
Gorontalo dengan fokus khusus pada Prosesi Adat Mootobalango. Prosesi
berlangsung di Jalan Tinaloga Nomor 32, bersebelahan dengan SPBU Tinaloga,
Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Selain itu,
pengumpulan data dilakukan di Kota Gorontalo yang terletak di Provinsi
Gorontalo. Penelitian ini menggunakan data penelitian lapangan karena
memerlukan wawancara secara langsung dilapangan yang diperoleh dari sumber yang
berada langsung di lokasi penelitian. Metode analisis data menggunakan metode
kualitatif.
Hasil dan Pembahasan
Prosesi
Perkawinan Adat Motobalango di Daerah Gorontalo dalam Perspektif Hukum Islam
Wilayah Gorontalo yang terletak di Pulau Sulawesi
merupakan bagian timur Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi enam
provinsi. Setiap provinsi memiliki atribut budaya dan tradisi
yang berbeda. Agama Islam pertama kali masuk ke wilayah Gorontalo pada abad
ke-16, yaitu pada tahun 1525, di bawah kepemimpinan Raja Amai yang menguasai
wilayah ini. Berdirinya Kerajaan Gorontalo terjadi di Desa Hulawa yang sekarang
dikenal dengan Kecamatan Telaga yang terletak di sepanjang aliran Sungai
Bolango. Sebelum berdirinya pemerintahan Gorontalo, wilayah
yang dimaksud ditandai dengan
hadirnya banyak kerajaan yang otonom.
Latar Belakang Sejarah Adat Adat Motolobalango Praktik
budaya yang berlaku di kalangan masyarakat Gorontalo sebagian besar berkisar
pada Tradisi Adat Motolobalango. Tradisi Adat Motolobalango sudah ada sejak
dahulu kala, yaitu pada masa ketika wilayah Gorontalo masih berada di bawah
kekuasaan monarki. Pada masa itu, para raja yang ingin menikah diharuskan
mengikuti parade adat Motolobalango. Istilah "Mo Balango Dutula"
memiliki makna "menyeberangi sungai," yang mencerminkan peran penting
orang tua dalam menyatukan dan mempersekutukan kedua keluarga yang akan
menjalani perkawinan. Sejarah tradisi ini melandaskan diri pada tradisi-tradisi
kuno yang sudah ada di Sulawesi, terutama di wilayah Gorontalo, yang mayoritas
penduduknya adalah suku Gorontalo. Mereka menganut kepercayaan yang dianut oleh
nenek moyang mereka dan telah mengintegrasikan tradisi ini sebagai komponen
penting dari warisan budaya mereka. Salah satu contohnya adalah praktik adat
Motobalango, yang berasal dari jaringan kekerabatan luas Gorontalo. Suku
Gorontalo menganut tradisi lama ini, yang dijunjung tinggi oleh pemuka agama
dan pemuka adat secara turun-temurun. Pelaksanaan tradisi Motolobalango di
Daerah Gorontalo adalah prosesi perkawinan adat yang sangat berarti. Secara
keseluruhan, adat istiadat Gorontalo sudah menyatu dengan ajaran Islam. Oleh
karena itu, setiap prosesi dalam upacara adat Gorontalo selalu mengandung
elemen-elemen atau nilai-nilai Islam. Tradisi Motobalango adalah bagian penting
dalam perkawinan adat Gorontalo dan telah menjadi kebiasaan yang dilestarikan
selama bertahun-tahun. Tahapan pelaksanaan adat perkawinan
dalam tradisi Motobalango mencakup musyawarah, peminangan, dan tahapan-tahapan
selanjutnya sesuai dengan aturan dan prosesi adat
yang telah diwariskan secara turun temurun.
Prosesi Adat Pernikahan Motolobalango di wilayah
Gorontalo memiliki makna yang sangat sakral, dan pernikahan ini membawa dampak
besar bagi kedua keluarga yang terlibat. Kedua belah pihak harus
memahami bahwa proses perkawinan dalam adat ini tidak bisa dianggap enteng atau
sepele, sehingga perceraian dihindari sebisa mungkin. Dalam adat Gorontalo,
perceraian biasanya hanya terjadi dalam situasi tertentu, seperti jika salah
satu pasangan meninggal dunia. Tradisi ini mengharapkan agar
kedua pasangan dapat hidup dalam kedamaian dan kesetiaan
sepanjang hidup mereka, tanpa ada
perselingkuhan.
Proses perkawinan Motolobalango melibatkan serangkaian
tahapan yang disebut "lenggota lo nika." Tahapan ini bukan hanya
untuk memperpanjang atau mempersulit proses perkawinan, melainkan bertujuan
agar kedua mempelai, baik pria maupun wanita, benar-benar memahami makna
pernikahan dan nilai-nilai yang mereka anut. Tahapan ini juga memperkuat
perasaan dan pengorbanan yang telah mereka lakukan selama proses peminangan,
sehingga pernikahan bukanlah hal
yang dilakukan dengan sembarangan.
Tradisi Motolobalango merupakan praktik kebiasaan yang
dijalani oleh masyarakat Gorontalo dengan tujuan untuk menyatukan kedua belah
pihak keluarga. Dalam wawancara dengan Bapak Alim Niode, seorang tokoh adat
yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Adat serta seorang dosen
di Universitas Gorontalo, beliau menjelaskan bahwa dalam tradisi pernikahan di
Gorontalo, terdapat 23 tahapan yang harus dilewati. Awalnya, proses ini
melibatkan banyak langkah, tetapi sekarang telah dipersingkat menjadi hanya 4
tahap atau bahkan kadang-kadang hanya 2 tahap. Penyederhanaan ini bertujuan
untuk menghemat waktu dan anggaran transportasi, namun tetap mempertahankan
inti dari tradisi tersebut. Proses perkawinan dalam adat Gorontalo adalah
gerbang penting untuk membentuk sebuah rumah tangga yang baru. Melalui
pernikahan, keluarga yang bahagia dan harmonis akan tercipta, serta akan
melahirkan anak-anak. Dalam budaya Gorontalo, rumah tangga dianggap sebagai
unit terkecil yang sangat berharga, baik dari segi adat maupun hukum adat. Oleh
karena itu, setiap tahap dalam prosesi pernikahan dilakukan dengan hati-hati
dan cermat, dengan tujuan memuliakan nilai-nilai serta mempersiapkan calon
suami dan istri untuk memulai kehidupan baru sebagai keluarga yang sakinah,
mawaddah, dan warahmah.
Perkawinan dalam tradisi adat Gorontalo dianggap suci,
berkat, dan memiliki tujuan serupa dengan ajaran Islam. Dalam proses perkawinan
ini, penting bagi kedua keluarga, baik keluarga pria maupun keluarga wanita,
untuk merasakan makna yang mendalam. Mereka seyogyanya tidak menganggap
perkawinan ini sebagai sesuatu yang sepele atau gampang, dan perceraian dalam
tradisi adat biasanya hanya terjadi ketika salah satu pasangan telah dipanggil
oleh Allah. Tradisi Motolobalango memiliki tujuan untuk menjaga kebersamaan dan
kebahagiaan pasangan suami-istri agar tetap harmonis dan damai, sesuai dengan
nasehat perkawinan (palebohu) yang disampaikan pada saat acara duduk dipuade
atau pelaminan. Oleh karena itu, proses perkawinan diadakan dalam beberapa
tahapan yang mengandung banyak makna dan hikmah. Tahap-tahap tersebut bukanlah
untuk memperlambat perkawinan, melainkan untuk memberi pasangan pengalaman dan
pemahaman yang lebih mendalam tentang arti perkawinan yang didasarkan pada
kerja keras kedua keluarga. Tradisi ini adalah bagian yang tidak terpisahkan
dari struktur kehidupan masyarakat Gorontalo dan menjadi inti dari pernikahan
adat mereka yang kaya makna.
Keseluruhan proses adat Gorontalo dalam pelaksanaannya
telah meresap nilai-nilai agama Islam, sehingga setiap rangkaian upacara adat
yang diadakan pasti mencerminkan prinsip-prinsip keagamaan. Tradisi motobalango
memiliki peran yang sangat signifikan dalam perkawinan adat Gorontalo dan urutan
pelaksanaan adat ini biasanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesi
adat ini tidak memiliki larangan tertentu dan telah dilaksanakan sejak zaman
dahulu. Tahapan dalam perkawinan adat motobalango biasanya dimulai setelah
adanya musyawarah dan kemudian dilanjutkan dengan proses peminangan
(motobalango).
Tujuan utama dari tradisi Motolobalango adalah untuk
memastikan bahwa suami dan istri akan tetap bersatu, hidup bahagia, damai, dan
kekal. Konsep ini tercermin dalam nasihat pernikahan (palebohu) yang
disampaikan kepada pasangan suami-istri saat mereka duduk di puade atau
pelaminan. Oleh karena itu, perkawinan dalam tradisi Gorontalo melibatkan
sejumlah tahapan yang memiliki makna yang mendalam. Tahapan dalam tradisi
Motolobalango adalah sebagai berikut: Sirih: Simbol melambangkan komponen
penyusun tubuh manusia. Jeruk nipis umumnya dianggap sebagai simbol tulang,
sedangkan gambir sering dikaitkan dengan daging. Pinang: Representasi jasmani.
Tembakau: Representasi Pembuluh Darah Manusia. Makna dari simbol-simbol ini
adalah bahwa pembicaraan dalam pernikahan tidak hanya melibatkan kata-kata,
melainkan juga melibatkan jiwa dan raga. Pernyataan ini merangkum sebuah konsep
yang mendalam, dimana permulaan suatu hubungan berakar pada keimanan, dimulai
dengan doa �Bismillah� (dengan menyebut nama Allah). Terlebih lagi, penyatuan
ini diakui oleh Allah karena berfungsi menyatukan dua keluarga besar melalui
penciptaan keturunan. Ikatan ini terwujud sebagai kesatuan yang mendalam antara
dimensi jasmani dan rohani, baik di alam duniawi maupun di alam di luar
keberadaan fana. Oleh karena itu, tidak perlu banyak ucapan, karena makna yang
mendalam sudah terwujud dalam tindakan seperti mengunyah sirih bersama.
Simbol-simbol ini juga melambangkan bahwa hubungan rumah tangga harus dijaga
agar tetap harmonis, dan perceraiannya tidaklah mudah. Mereka juga memperkuat
tali silaturahmi antara kedua pihak keluarga, baik pihak laki-laki maupun pihak
perempuan, sehingga keharmonisan dalam keluarga dapat tetap terjaga.
Tinjauan Hukum Islam dalam Tradisi Adat
Motobalango
Kehadiran Islam di dunia ini membawa petunjuk dan
rahmat kepada seluruh manusia tanpa memandang perbedaan adat, budaya, latar belakang, ras, atau warna
kulit mereka.
Sesuai
dengan Al-Qur�an surah Al-Anbiya: 107:
Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman:
وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ
Artinya
: �Dan kami tidak mengutusmu melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam�.
(Q.S Al-Anbiya : 107)
Dari
ayat yang telah dijelaskan di atas dapat kita simpulkan bahwa Islam sangat
menghormati dan mengakui nilai-nilai dan budaya suatu masyarakat. Islam tidak
memaksa pemeluknya untuk mengganti tradisi-tradisi lama, namun apabila dalam
tradisi-tradisi tersebut terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip
syariat Islam, maka unsur-unsur tersebut disesuaikan dengan nilai-nilai Islam.
Dalam hal ini, umat Islam diharapkan untuk mematuhi perintah dan larangan Allah
yang disampaikan melalui syariah. Allah SWT adalah yang memberikan perintah
kepada umat-Nya, dan sebagai umat yang taat, kita harus patuh terhadap perintah
dan larangan-Nya. Allah yang Mahatahu tentang setiap tindakan dan keputusan
yang memengaruhi keimanan kepada-Nya, dan kita diwajibkan untuk mematuhi
syariah-Nya. Namun, bagi seorang Muslim, tidak semua aspek budaya atau tradisi
harus diikuti. Kebiasaan dan tradisi yang melanggar prinsip-prinsip syariah
Islam hanyalah norma budaya dan interaksi sosial yang memiliki status hukum
mubah atau boleh. Dalam perspektif Islam, budaya dan tradisi memainkan peran
penting dalam mengatur kehidupan individu dalam jangka waktu yang lama. Oleh
karena itu, dapat disimpulkan bahwa Islam menganut dan meningkatkan
tradisi-tradisi yang sudah mapan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip
syariah Islam, sehingga memfasilitasi hasil-hasil yang bermanfaat dalam
kehidupan umat manusia.
Islam
memperbolehkan tradisi seperti Motolobalango jika tradisi tersebut tidak
melanggar prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam pelaksanaan tradisi
Motolobalango, terkandung nilai-nilai suci dan tidak ada unsur kesyirikan,
sehingga adat ini dapat dipertahankan. Ustad Farid Hudodo, tokoh agama dan imam
masjid di Gorontalo, menegaskan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif dan
mencakup segalanya yang menyentuh berbagai dimensi keberadaan manusia. Oleh
karena itu, kepatuhan terhadap norma-norma nilai-nilai syariah Islam dan
keselarasan dengan prinsip-prinsip Islam sangat penting dalam warisan
Motolobalango. Dalam kerangka tradisi adat Motolobalango, dianut suatu kaidah
Fiqh yaitu, �Mā lā Yatimmul Wājib Illā Bihī Fahuwa
Wājib,� yang dapat diartikan sebagai anggapan bahwa komponen-komponen yang
membentuk suatu kewajiban itu sendiri adalah wajib. Dengan kata lain, segala
unsur yang menunjang pemenuhan suatu kewajiban harus dilaksanakan, dan meskipun
unsur-unsur tersebut tidak dapat sepenuhnya diwujudkan atau dilaksanakan secara
tidak sempurna, tetap wajib untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian dan analisis data penelitian, penelitian ini mengkaji tradisi
Motolobalango di Daerah Gorontalo dalam perspektif Hukum Islam. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa proses adat perkawinan Motobalango di Wilayah
Gorontalo terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan tersebut antara lain mongilato
(meninjau), mohabari (mengumpulkan informasi), momata'u pilo'otawa (mencari
ketegasan), tolobalango (memperlancar komunikasi kedua keluarga), monga'ata
dalalo (membersihkan jalan proses pernikahan), hingga molenilo (menjalin
hubungan antara pihak laki-laki dan perempuan), momu'u ngango (meminta restu
keluarga dengan disaksikan pemerintah dan pejabat agama setempat), serta
modepitu maharu dan modepita dilonggata (memberikan alat perbaikan). Menurut
yurisprudensi Islam, sebagian besar prosesi tradisional Motolobalango sejalan
dengan prinsip dan pedoman yang ditentukan oleh Syariat Islam. Oleh karena itu,
adat Motolobalango tidak memberikan tantangan dalam kerangka fikih Islam,
asalkan pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam dan tidak menimbulkan
kerugian bagi kedua jenis kelamin.
�
Daptar Pustaka
Al-Fanjari,
Ahmad Syauqi. Nilai-nilai Kesehatan dalam Syari�at Islam, 1996: hlm.139.
Anigoro
Katilis, Empat Aspek Adat Daerah Gorontalo (Pemda Kabupaten daerah tingkat II
Gorontalo bekerja sama dengan FKIP UNIVERSITAS SAM RATULANGI DI GORONTALO:
1985) hlm.79-80
Buhori,
Telaah Kritis Terhadap Tradisi Pelet Betteng pada Masyarakat Madura dalam
Perspektif Hukum Islam (Jurnal al-maslahah) 13 (2017): 2
Bahmmam,
Fahd Salim. Dalam Panduan Praktis Untuk Muslim , hal. 20. Bekasi: Indo Modern
Guide, 2014.
Dahlan,
H.Zaini. Dalam Al-Qur�an dan Terjemahan Artinya, 170. Yogyakarta: UIIPress,
1999.
Dako,
R T. Dalam Pendidikan Awal Membantu keluarga Bahagia Universitas Negri
Gorontalo,15. Gorontalo: Sma Negri 1 Tapa Kabupaten Bone Bolango.
Ivan
RB Kaunang,Haliadi,La Ode Rabani, Sejarah Toponim kota pantai di Sulawesi,
(Jakarta: Kementrian pendidikan dan kebudayaan), 2016,hlm.11-12.
Panigoro,
Katilis Dalam Empat Aspek Adat Daerah Gorontalo, oleh Pemda kabupaten Daerah
Tk.II Gorontalo, hal. 180. Manado: FKIP Universitas Samratulangi, 1985.
Kaelan.
Dalam Pendidikan Pancasila, 139. Yogyakarta: Paradigma, 2014.
Koentjaraningrat.
Dalam Pengantar Antropologi, 77-78. Jakarta: Penerbit Universitas, thn.1965.
Mahmudah, Nurul. Dalam Tradisi Dutu pada Perkawinan Adat Suku Hulondhalo di
kota Gorontalo,
3-4. Gorontalo: Presfekti Maqasid Al-Syariah, 2018.
Wibisana,
Wahyu. Pernikahan Dalam Islam (Jurnal Pendidikan Agama Islam) 14.
No.
2 (2016): 185-186.
Hasbi,
Yahya. Tradisi Menre (Studi Terhadap Nilai Kearifan Lokal) (Jurnal Aqidah ) 4
(2018): 2. Haningsih, S, dan dkk. Vol. cetakan I, dalam Ushul fiqh I, 43-44,46.
Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia,
2017.
Nasution,
Khoiruddin, dan dkk. Vol. Cetakan I, dalam Hukum Perkawinan dan warisan, 281.
2012.
Musyrifah,
Sunanto. Vol. Cetakan IV, dalam Sejarah Peradaban Islam Indonesia, 7-8.
Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Haroen,
Nasrun. Vol. Cetakan 1, dalam Ushul Fiqih, 137,142. PT Logos Wacana Ilmu, 1997.
Niode
Alim. Wawancara pribadi dengan Nurartafitriah. Desember 13 2021.
Hudodo
Farid. Wawancara pribadi dengan Nurartafitriah Desember 14 2021.
Yusuf
Thamrin. Wawancara pribadi dengan Nurartafitriah Desember 17 2021.