Prosesi Perkawinan Adat Motobalango di Daerah Gorontalo dalam Perspektif Hukum Islam

 

Nur Artafitriah Modanggu

Universitas Islam Indonesia Candirejo Sardonoharjo, Indonesia

[email protected]

Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tradisi Motobalango lintas generasi di wilayah Gorontalo, serta mengkaji kesesuaiannya dengan fikih Islam. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tradisi Motobalango sejalan dengan prinsip dan pedoman yang ditetapkan oleh hukum agama Islam, ataukah menyimpang darinya. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif, dimana penulis menggunakan pendekatan normatif sebagai metodologi yang dipilih. Pendekatan normatif mengacu pada metodologi penyelesaian masalah yang berlandaskan Hukum Islam, meliputi kajian Al-Qur'an, Hadits, Ushul Fiqh, dan pandangan ulama terkait adat istiadat. Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan teknik wawancara untuk memperoleh tanggapan yang sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat sehingga memudahkan perumusan masalah penelitian. Kesimpulannya, tradisi Motobalango melibatkan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam kegiatan prosesi perkawinan. Tradisi ini telah dilakukan sejak lama dan dianggap wajib sebelum prosesi pernikahan. Tradisi Motobalango memasukkan unsur-unsur yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi sehingga menjadi tradisi keluarga yang penting untuk dijunjung tinggi. Penerapan tradisi ini tidak hanya bermanfaat bagi individu masa kini tetapi juga memiliki potensi manfaat bagi generasi mendatang, karena tradisi Motobalango memiliki banyak makna sakral.

 

Kata Kunci: Adat, Islam, Perkawinan, Motobalango

 

Abstract:

The objective of this study is to investigate the perpetuation of the Motobalango tradition across generations in the Gorontalo region, as well as to examine its compatibility with Islamic jurisprudence. Specifically, this research aims to determine whether the Motobalango tradition aligns with the principles and guidelines set forth by Islamic religious law, or if it diverges from them. The study employs a qualitative research design, wherein the author adopts a normative approach as the chosen methodology. The normative approach refers to a problem-solving methodology grounded in Islamic Law, encompassing the study of the Koran, Hadith, Ushul Fiqh, and the perspectives of scholars pertaining to customs and traditions. In terms of data collection, this research employs interview techniques to obtain responses that align with the actualities observed within society, thereby facilitating the formulation of the research problem. The conclusion highlights that the Motobalango tradition involves the active participation of the entire community in marriage procession activities. This tradition has been practiced for an extended period and is considered obligatory prior to the marriage procession. The Motobalango tradition incorporates elements derived from the Al-Qur'an and the Sunnah of the Prophet, making it a significant family tradition to uphold. Implementing this tradition is not only beneficial for present-day individuals but also holds potential advantages for future generations, as the Motobalango tradition encompasses numerous sacred meanings.

 

Keywords: Adat, Islam, Perkawinan, Motobalango

����� ����

Pendahuluan

Setiap individu adalah bagian integral dari masyarakat, sehingga ketergantungan pada interaksi dengan orang lain adalah hal yang tak terhindarkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tidak dapat hidup secara mandiri, dan keberlanjutan eksistensi kita di dalam suatu lingkungan sangat bergantung pada kerja sama dan dukungan dari individu lainnya. Indonesia, sebagai negara dengan beragam budaya dan keragaman kelompok etnis, mencerminkan keragaman budaya yang sangat kaya. Artinya, provinsi-provinsi di Indonesia telah mengadopsi beragam tradisi dan adat istiadat yang berbeda dalam hal makna, prosedur pelaksanaan, serta lokasinya. Pandangan mengenai Indonesia sangat tergantung pada perspektif individu dan kelompok tertentu, apakah melihatnya sebagai sumber kekayaan budaya yang bermanfaat atau sebagai penanda kelemahan nasional yang perlu diatasi.

Nikah, yang juga disebut sebagai Ta`āruf, merupakan sebuah akad yang mengatur hak dan kewajiban dalam sebuah ikatan perkawinan. Perkawinan adalah langkah menuju kehidupan yang mulia, di mana pasangan berusaha untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan melanjutkan keturunan. Selain itu, perkawinan juga merupakan salah satu pilar utama dalam sebuah masyarakat atau hubungan sosial yang seimbang. Melalui pernikahan, hubungan antara kedua keluarga dapat diperkuat, memungkinkan saling membantu dan menjaga silaturahmi. Pernikahan tidak hanya membawa kedamaian dalam keluarga-keluarga tersebut, tetapi juga memungkinkan mereka untuk mengatasi berbagai masalah yang mungkin muncul, serta menghindarkan diri dari perbuatan yang merugikan. Dengan demikian, perkawinan memberikan perlindungan terhadap hawa nafsu manusia dan membantu mereka menjalani hidup yang bermakna. Salah satu manfaat utama dari perkawinan adalah memberikan perlindungan yang diperlukan dan mencegah individu, khususnya perempuan, dari potensi kejahatan. Dalam konteks perkawinan, tanggung jawab terhadap perempuan dan keluarganya menjadi tanggung jawab suaminya. Pernikahan juga berperan penting dalam menjaga kedamaian dalam keluarga, mengatur urusan anak-anak, cucu-cucu, dan keturunan, karena tanpa pernikahan, akan sulit untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap anak-anak. Oleh karena itu, penelitian di wilayah Gorontalo di Pulau Sulawesi mengenai serangkaian prosesi sebelum perkawinan memiliki nilai penting dalam konteks Hukum Islam. Setiap upacara dalam tradisi ini memiliki simbolisme dan makna berbeda yang terkait erat dengan pengetahuan adat. Dalam masyarakat masa kini, terlihat banyak individu yang hendak menikah tidak lagi berpegang teguh pada adat istiadat masyarakat Gorontalo, khususnya upacara Momondho dan Modutu. Meskipun demikian, menyadari pentingnya ritual-ritual ini tetap penting dalam memahami nilai-nilai dan tradisi lokal.

Pernikahan dalam tradisi Gorontalo memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari tradisi adat lainnya. Sebagian besar penduduk di Provinsi Gorontalo menganut agama Islam, sehingga tradisi ini sangat memperhatikan prinsip-prinsip dalam Islam. Masyarakat Gorontalo meneruskan filosofi yang mengatakan, "Adaati hula-hula Sareatii- Sareatii hula hula too Kitabullah," yang berarti bahwa tradisi ini berlandaskan pada ajaran Syariah, dan Syariah sendiri berlandaskan pada Kitabullah. Dalam konteks ini, dapat dilihat bahwa Islam telah berperan sebagai sistem hukum informal di wilayah Gorontalo. Oleh karena itu, prinsip-prinsip Islam mengatur beberapa aspek kehidupan seseorang, termasuk praktik adat yang terkait dengan pernikahan di Gorontalo Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan prosesi pelaksanaan dari tradisi menjadi kebiasaan turun temurun dan juga untuk mendeskripsikan pandangan Hukum Islam terhadap prosesi Pernikahan dalam adat motobalango yang ada di Daerah Gorontalo.

 

Metode

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer yang dimana berupa hasil wawancara dilapangan yang dilakukan di Kabupaten Gorontalo dengan fokus khusus pada Prosesi Adat Mootobalango. Prosesi berlangsung di Jalan Tinaloga Nomor 32, bersebelahan dengan SPBU Tinaloga, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Selain itu, pengumpulan data dilakukan di Kota Gorontalo yang terletak di Provinsi Gorontalo. Penelitian ini menggunakan data penelitian lapangan karena memerlukan wawancara secara langsung dilapangan yang diperoleh dari sumber yang berada langsung di lokasi penelitian. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif.

 

Hasil dan Pembahasan

Prosesi Perkawinan Adat Motobalango di Daerah Gorontalo dalam Perspektif Hukum Islam

Wilayah Gorontalo yang terletak di Pulau Sulawesi merupakan bagian timur Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi enam provinsi. Setiap provinsi memiliki atribut budaya dan tradisi yang berbeda. Agama Islam pertama kali masuk ke wilayah Gorontalo pada abad ke-16, yaitu pada tahun 1525, di bawah kepemimpinan Raja Amai yang menguasai wilayah ini. Berdirinya Kerajaan Gorontalo terjadi di Desa Hulawa yang sekarang dikenal dengan Kecamatan Telaga yang terletak di sepanjang aliran Sungai Bolango. Sebelum berdirinya pemerintahan Gorontalo, wilayah yang dimaksud ditandai dengan hadirnya banyak kerajaan yang otonom.

Latar Belakang Sejarah Adat Adat Motolobalango Praktik budaya yang berlaku di kalangan masyarakat Gorontalo sebagian besar berkisar pada Tradisi Adat Motolobalango. Tradisi Adat Motolobalango sudah ada sejak dahulu kala, yaitu pada masa ketika wilayah Gorontalo masih berada di bawah kekuasaan monarki. Pada masa itu, para raja yang ingin menikah diharuskan mengikuti parade adat Motolobalango. Istilah "Mo Balango Dutula" memiliki makna "menyeberangi sungai," yang mencerminkan peran penting orang tua dalam menyatukan dan mempersekutukan kedua keluarga yang akan menjalani perkawinan. Sejarah tradisi ini melandaskan diri pada tradisi-tradisi kuno yang sudah ada di Sulawesi, terutama di wilayah Gorontalo, yang mayoritas penduduknya adalah suku Gorontalo. Mereka menganut kepercayaan yang dianut oleh nenek moyang mereka dan telah mengintegrasikan tradisi ini sebagai komponen penting dari warisan budaya mereka. Salah satu contohnya adalah praktik adat Motobalango, yang berasal dari jaringan kekerabatan luas Gorontalo. Suku Gorontalo menganut tradisi lama ini, yang dijunjung tinggi oleh pemuka agama dan pemuka adat secara turun-temurun. Pelaksanaan tradisi Motolobalango di Daerah Gorontalo adalah prosesi perkawinan adat yang sangat berarti. Secara keseluruhan, adat istiadat Gorontalo sudah menyatu dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, setiap prosesi dalam upacara adat Gorontalo selalu mengandung elemen-elemen atau nilai-nilai Islam. Tradisi Motobalango adalah bagian penting dalam perkawinan adat Gorontalo dan telah menjadi kebiasaan yang dilestarikan selama bertahun-tahun. Tahapan pelaksanaan adat perkawinan dalam tradisi Motobalango mencakup musyawarah, peminangan, dan tahapan-tahapan selanjutnya sesuai dengan aturan dan prosesi adat yang telah diwariskan secara turun temurun.

Prosesi Adat Pernikahan Motolobalango di wilayah Gorontalo memiliki makna yang sangat sakral, dan pernikahan ini membawa dampak besar bagi kedua keluarga yang terlibat. Kedua belah pihak harus memahami bahwa proses perkawinan dalam adat ini tidak bisa dianggap enteng atau sepele, sehingga perceraian dihindari sebisa mungkin. Dalam adat Gorontalo, perceraian biasanya hanya terjadi dalam situasi tertentu, seperti jika salah satu pasangan meninggal dunia. Tradisi ini mengharapkan agar kedua pasangan dapat hidup dalam kedamaian dan kesetiaan sepanjang hidup mereka, tanpa ada perselingkuhan.

Proses perkawinan Motolobalango melibatkan serangkaian tahapan yang disebut "lenggota lo nika." Tahapan ini bukan hanya untuk memperpanjang atau mempersulit proses perkawinan, melainkan bertujuan agar kedua mempelai, baik pria maupun wanita, benar-benar memahami makna pernikahan dan nilai-nilai yang mereka anut. Tahapan ini juga memperkuat perasaan dan pengorbanan yang telah mereka lakukan selama proses peminangan, sehingga pernikahan bukanlah hal yang dilakukan dengan sembarangan.

Tradisi Motolobalango merupakan praktik kebiasaan yang dijalani oleh masyarakat Gorontalo dengan tujuan untuk menyatukan kedua belah pihak keluarga. Dalam wawancara dengan Bapak Alim Niode, seorang tokoh adat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Adat serta seorang dosen di Universitas Gorontalo, beliau menjelaskan bahwa dalam tradisi pernikahan di Gorontalo, terdapat 23 tahapan yang harus dilewati. Awalnya, proses ini melibatkan banyak langkah, tetapi sekarang telah dipersingkat menjadi hanya 4 tahap atau bahkan kadang-kadang hanya 2 tahap. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menghemat waktu dan anggaran transportasi, namun tetap mempertahankan inti dari tradisi tersebut. Proses perkawinan dalam adat Gorontalo adalah gerbang penting untuk membentuk sebuah rumah tangga yang baru. Melalui pernikahan, keluarga yang bahagia dan harmonis akan tercipta, serta akan melahirkan anak-anak. Dalam budaya Gorontalo, rumah tangga dianggap sebagai unit terkecil yang sangat berharga, baik dari segi adat maupun hukum adat. Oleh karena itu, setiap tahap dalam prosesi pernikahan dilakukan dengan hati-hati dan cermat, dengan tujuan memuliakan nilai-nilai serta mempersiapkan calon suami dan istri untuk memulai kehidupan baru sebagai keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Perkawinan dalam tradisi adat Gorontalo dianggap suci, berkat, dan memiliki tujuan serupa dengan ajaran Islam. Dalam proses perkawinan ini, penting bagi kedua keluarga, baik keluarga pria maupun keluarga wanita, untuk merasakan makna yang mendalam. Mereka seyogyanya tidak menganggap perkawinan ini sebagai sesuatu yang sepele atau gampang, dan perceraian dalam tradisi adat biasanya hanya terjadi ketika salah satu pasangan telah dipanggil oleh Allah. Tradisi Motolobalango memiliki tujuan untuk menjaga kebersamaan dan kebahagiaan pasangan suami-istri agar tetap harmonis dan damai, sesuai dengan nasehat perkawinan (palebohu) yang disampaikan pada saat acara duduk dipuade atau pelaminan. Oleh karena itu, proses perkawinan diadakan dalam beberapa tahapan yang mengandung banyak makna dan hikmah. Tahap-tahap tersebut bukanlah untuk memperlambat perkawinan, melainkan untuk memberi pasangan pengalaman dan pemahaman yang lebih mendalam tentang arti perkawinan yang didasarkan pada kerja keras kedua keluarga. Tradisi ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari struktur kehidupan masyarakat Gorontalo dan menjadi inti dari pernikahan adat mereka yang kaya makna.

Keseluruhan proses adat Gorontalo dalam pelaksanaannya telah meresap nilai-nilai agama Islam, sehingga setiap rangkaian upacara adat yang diadakan pasti mencerminkan prinsip-prinsip keagamaan. Tradisi motobalango memiliki peran yang sangat signifikan dalam perkawinan adat Gorontalo dan urutan pelaksanaan adat ini biasanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesi adat ini tidak memiliki larangan tertentu dan telah dilaksanakan sejak zaman dahulu. Tahapan dalam perkawinan adat motobalango biasanya dimulai setelah adanya musyawarah dan kemudian dilanjutkan dengan proses peminangan (motobalango).

Tujuan utama dari tradisi Motolobalango adalah untuk memastikan bahwa suami dan istri akan tetap bersatu, hidup bahagia, damai, dan kekal. Konsep ini tercermin dalam nasihat pernikahan (palebohu) yang disampaikan kepada pasangan suami-istri saat mereka duduk di puade atau pelaminan. Oleh karena itu, perkawinan dalam tradisi Gorontalo melibatkan sejumlah tahapan yang memiliki makna yang mendalam. Tahapan dalam tradisi Motolobalango adalah sebagai berikut: Sirih: Simbol melambangkan komponen penyusun tubuh manusia. Jeruk nipis umumnya dianggap sebagai simbol tulang, sedangkan gambir sering dikaitkan dengan daging. Pinang: Representasi jasmani. Tembakau: Representasi Pembuluh Darah Manusia. Makna dari simbol-simbol ini adalah bahwa pembicaraan dalam pernikahan tidak hanya melibatkan kata-kata, melainkan juga melibatkan jiwa dan raga. Pernyataan ini merangkum sebuah konsep yang mendalam, dimana permulaan suatu hubungan berakar pada keimanan, dimulai dengan doa �Bismillah� (dengan menyebut nama Allah). Terlebih lagi, penyatuan ini diakui oleh Allah karena berfungsi menyatukan dua keluarga besar melalui penciptaan keturunan. Ikatan ini terwujud sebagai kesatuan yang mendalam antara dimensi jasmani dan rohani, baik di alam duniawi maupun di alam di luar keberadaan fana. Oleh karena itu, tidak perlu banyak ucapan, karena makna yang mendalam sudah terwujud dalam tindakan seperti mengunyah sirih bersama. Simbol-simbol ini juga melambangkan bahwa hubungan rumah tangga harus dijaga agar tetap harmonis, dan perceraiannya tidaklah mudah. Mereka juga memperkuat tali silaturahmi antara kedua pihak keluarga, baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan, sehingga keharmonisan dalam keluarga dapat tetap terjaga.

Tinjauan Hukum Islam dalam Tradisi Adat Motobalango

Kehadiran Islam di dunia ini membawa petunjuk dan rahmat kepada seluruh manusia tanpa memandang perbedaan adat, budaya, latar belakang, ras, atau warna kulit mereka.

Sesuai dengan Al-Qur�an surah Al-Anbiya: 107:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ

 

 

Artinya : �Dan kami tidak mengutusmu melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam�. (Q.S Al-Anbiya : 107)

 

Dari ayat yang telah dijelaskan di atas dapat kita simpulkan bahwa Islam sangat menghormati dan mengakui nilai-nilai dan budaya suatu masyarakat. Islam tidak memaksa pemeluknya untuk mengganti tradisi-tradisi lama, namun apabila dalam tradisi-tradisi tersebut terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariat Islam, maka unsur-unsur tersebut disesuaikan dengan nilai-nilai Islam. Dalam hal ini, umat Islam diharapkan untuk mematuhi perintah dan larangan Allah yang disampaikan melalui syariah. Allah SWT adalah yang memberikan perintah kepada umat-Nya, dan sebagai umat yang taat, kita harus patuh terhadap perintah dan larangan-Nya. Allah yang Mahatahu tentang setiap tindakan dan keputusan yang memengaruhi keimanan kepada-Nya, dan kita diwajibkan untuk mematuhi syariah-Nya. Namun, bagi seorang Muslim, tidak semua aspek budaya atau tradisi harus diikuti. Kebiasaan dan tradisi yang melanggar prinsip-prinsip syariah Islam hanyalah norma budaya dan interaksi sosial yang memiliki status hukum mubah atau boleh. Dalam perspektif Islam, budaya dan tradisi memainkan peran penting dalam mengatur kehidupan individu dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Islam menganut dan meningkatkan tradisi-tradisi yang sudah mapan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah Islam, sehingga memfasilitasi hasil-hasil yang bermanfaat dalam kehidupan umat manusia.

Islam memperbolehkan tradisi seperti Motolobalango jika tradisi tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam pelaksanaan tradisi Motolobalango, terkandung nilai-nilai suci dan tidak ada unsur kesyirikan, sehingga adat ini dapat dipertahankan. Ustad Farid Hudodo, tokoh agama dan imam masjid di Gorontalo, menegaskan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif dan mencakup segalanya yang menyentuh berbagai dimensi keberadaan manusia. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap norma-norma nilai-nilai syariah Islam dan keselarasan dengan prinsip-prinsip Islam sangat penting dalam warisan Motolobalango. Dalam kerangka tradisi adat Motolobalango, dianut suatu kaidah Fiqh yaitu, �Mā lā Yatimmul Wājib Illā Bihī Fahuwa Wājib,� yang dapat diartikan sebagai anggapan bahwa komponen-komponen yang membentuk suatu kewajiban itu sendiri adalah wajib. Dengan kata lain, segala unsur yang menunjang pemenuhan suatu kewajiban harus dilaksanakan, dan meskipun unsur-unsur tersebut tidak dapat sepenuhnya diwujudkan atau dilaksanakan secara tidak sempurna, tetap wajib untuk memenuhi kewajiban tersebut.

 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan analisis data penelitian, penelitian ini mengkaji tradisi Motolobalango di Daerah Gorontalo dalam perspektif Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses adat perkawinan Motobalango di Wilayah Gorontalo terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan tersebut antara lain mongilato (meninjau), mohabari (mengumpulkan informasi), momata'u pilo'otawa (mencari ketegasan), tolobalango (memperlancar komunikasi kedua keluarga), monga'ata dalalo (membersihkan jalan proses pernikahan), hingga molenilo (menjalin hubungan antara pihak laki-laki dan perempuan), momu'u ngango (meminta restu keluarga dengan disaksikan pemerintah dan pejabat agama setempat), serta modepitu maharu dan modepita dilonggata (memberikan alat perbaikan). Menurut yurisprudensi Islam, sebagian besar prosesi tradisional Motolobalango sejalan dengan prinsip dan pedoman yang ditentukan oleh Syariat Islam. Oleh karena itu, adat Motolobalango tidak memberikan tantangan dalam kerangka fikih Islam, asalkan pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam dan tidak menimbulkan kerugian bagi kedua jenis kelamin.

 

Daptar Pustaka

Al-Fanjari, Ahmad Syauqi. Nilai-nilai Kesehatan dalam Syari�at Islam, 1996: hlm.139.

 

Anigoro Katilis, Empat Aspek Adat Daerah Gorontalo (Pemda Kabupaten daerah tingkat II Gorontalo bekerja sama dengan FKIP UNIVERSITAS SAM RATULANGI DI GORONTALO: 1985) hlm.79-80

 

Buhori, Telaah Kritis Terhadap Tradisi Pelet Betteng pada Masyarakat Madura dalam Perspektif Hukum Islam (Jurnal al-maslahah) 13 (2017): 2

 

Bahmmam, Fahd Salim. Dalam Panduan Praktis Untuk Muslim , hal. 20. Bekasi: Indo Modern Guide, 2014.

 

Dahlan, H.Zaini. Dalam Al-Qur�an dan Terjemahan Artinya, 170. Yogyakarta: UIIPress, 1999.

 

Dako, R T. Dalam Pendidikan Awal Membantu keluarga Bahagia Universitas Negri Gorontalo,15. Gorontalo: Sma Negri 1 Tapa Kabupaten Bone Bolango.

 

Ivan RB Kaunang,Haliadi,La Ode Rabani, Sejarah Toponim kota pantai di Sulawesi, (Jakarta: Kementrian pendidikan dan kebudayaan), 2016,hlm.11-12.

 

Panigoro, Katilis Dalam Empat Aspek Adat Daerah Gorontalo, oleh Pemda kabupaten Daerah Tk.II Gorontalo, hal. 180. Manado: FKIP Universitas Samratulangi, 1985.

 

Kaelan. Dalam Pendidikan Pancasila, 139. Yogyakarta: Paradigma, 2014.

 

Koentjaraningrat. Dalam Pengantar Antropologi, 77-78. Jakarta: Penerbit Universitas, thn.1965. Mahmudah, Nurul. Dalam Tradisi Dutu pada Perkawinan Adat Suku Hulondhalo di kota Gorontalo, 3-4. Gorontalo: Presfekti Maqasid Al-Syariah, 2018.

 

Wibisana, Wahyu. Pernikahan Dalam Islam (Jurnal Pendidikan Agama Islam) 14.

No. 2 (2016): 185-186.

 

Hasbi, Yahya. Tradisi Menre (Studi Terhadap Nilai Kearifan Lokal) (Jurnal Aqidah ) 4 (2018): 2. Haningsih, S, dan dkk. Vol. cetakan I, dalam Ushul fiqh I, 43-44,46. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017.

 

Nasution, Khoiruddin, dan dkk. Vol. Cetakan I, dalam Hukum Perkawinan dan warisan, 281. 2012.

 

Musyrifah, Sunanto. Vol. Cetakan IV, dalam Sejarah Peradaban Islam Indonesia, 7-8. Jakarta: Rajawali Pers, 2012

 

Haroen, Nasrun. Vol. Cetakan 1, dalam Ushul Fiqih, 137,142. PT Logos Wacana Ilmu, 1997.

 

Niode Alim. Wawancara pribadi dengan Nurartafitriah. Desember 13 2021.

 

Hudodo Farid. Wawancara pribadi dengan Nurartafitriah Desember 14 2021.

 

Yusuf Thamrin. Wawancara pribadi dengan Nurartafitriah Desember 17 2021.