Penerapan Prinsip Indemnitas (Principle Of
Indemnity) Dalam Produk Skema Hospital Cash Plan �
Faras
Nabila Kusuma Putri
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Indonesia
Abstrak:
Kerugian
yang diderita pemegang polis dapat diambil ahli dengan mengajukan klaim kepada
pihak asuransi, sehingga kerugian tersebut dapat diberikan oleh penanggung.
Ganti kerugian yang dimaksud dalam asuransi harus benar-benar menerapkan
prinsip indemnitas, prinsip ini menerapkan asas keseimbangan, yang mana harga
atau nilai kerugian yang diajukan oleh tertanggung tidak boleh melebihi harga
atau nilai asuransi yang diajukan pada saat sebelum kerugian terjadi. Prinsip
ini dapat berlaku pada asuransi kerugian, bukan pada asuransi sejumlah uang
(asuransi jiwa). Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana penerapan prinsip
indemnitas pada asuransi jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normative dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan
pendekatan Undang-Undang. Hasil pembahasan dan penelitian yang dilakukan, maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa asuransi jiwa yang disertai dengan asuransi
kerugian tetap menaati prinsip indemnitas, namun pembayaran ganti kerugian oleh
penanggung kepada pemegang polis melebihi besarnya kerugian yang diderita.
Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang, akan
berakibat hukum batal atas kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh penanggung,
namun hal tersebut tetap terlaksana dalam program Skema Hospital Cash Plan.
Kata Kunci: Hospital
Cash Plan, Prinsip Indemnitas, Ganti Kerugian, Pemegang Polis
Abstract:
The loss
suffered by the policyholder can be taken by an expert by submitting a claim to
the insurer, so that the loss can be given by the insurer. The compensation
referred to in insurance must really apply the principle of indemnity, this
principle applies the principle of balance, in which the price or value of the
loss proposed by the insured must not exceed the price or value of the
insurance proposed at the time before the loss occurred. This principle can
apply to loss insurance, not to insurance for a sum of money (life insurance).
The problems discussed are how to apply the principle of indemnity to life
insurance.. This thesis research is a normative legal research using a
conceptual approach, a case approach and a law approach. The results of the discussion
and research conducted, it can be concluded that life insurance accompanied by
loss insurance still adheres to the principle of indemnity, but the payment of
compensation by the insurer to the policyholder exceeds the amount of the loss
suffered. So that based on the provisions contained in the Act, it will result
in a legal cancellation of the overpayment made by the insurer, but this is
still implemented in the Hospital Cash Plan Scheme program.
Keywords:
�Hospital
Cash Plan, Principle Of Indemnity, Compensation Policyholder
Pendahuluan
Perkembangan asuransi di Indonesia mengalami
perkembangan yang cukup pesat. Asuransi atau pertanggungan yang timbul karena
kebutuhan manusia. Program-program asuransi kesehatan, aslinya adalah asuransi
jiwa yang dilekatkan (Awaloedin et al., 2021). Berbagai jenis produk asuransi
kesehatan yang dipasarkan dikelompokan menjadi 2 jenis program yaitu: Produk
polis Hospital Cash Plan dan produk Hospital Benefit. Produk polis Hospital
Benefit merupakan produk asuransi kesehatan bagi pemegang polis atau
tertanggung dimana antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis sepakat
apabila tertanggung sakit baik rawat inap atau rawat jalan� akan diganti oleh perusahaan asuransi sesuai
dengan besaran biaya rawat inap atau rawat jalan tapi tidak melebih batas
manfaat yang diperjanjikan, Misalnya disepakati seseorang perlu dirawat di
rumah sakit karena penyakit diabetes, maka seluruh biaya yang berhubungan
dengan rawat inap tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi atau
penanggung termasuk biaya kamar, dokter, obat-obatan, dan lain-lain dari
perusahaan asuransi. Produk ini berbeda dengan produk cash plan rumah sakit,
yiatu produk kesehatan yang �penggantian
biayanya tergantung pada lama rawat inap di rumah sakit (Awaloedin et al., 2021). Oleh karena itu, produk ini
didasarkan pada prinsip indemnitas.
Asuransi skema Hospital Cash Plan termasuk asuransi
kerugian. Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan
ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan suatu prestasi
berupa pemberian ganti kerugian yang diderita oleh pihak pemegang polis, yang
mana kepentingan pemegang polis dapat dinilai dengan uang. Produk ini memiliki
jenis program reimbursement system atau sistem penggantian oleh karena
perusahaan asuransi atau penanggung akan mengganti kembali biaya yang telah
dikeluarkan oleh pemegang polis selama di rawat di rumah sakit sebagai pasien
rawat inap. Produk ini secara mendasar dijalankan dengan prinsip indemnitas
atau ganti rugi, yang mana manfaat asuransi diberikan melalui sejumlah paket
atau plan, mulai dari biaya rawat inap sesuai kelas yang dipilih sejak awal (Heryana, 2021).
Dalam pelaksanaan perjanjian asuransi, penggantian
kerugian yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang polis harus menerapkan
prinsip indemnitas (Marcella, 2016). Prinsip indemnitas adalah suatu
prinsip utama yang harus diperhatikan, yang hanya berlaku pada asuransi
kerugian karena dapat dinilai dengan uang (Santri, 2019). Sebagai contoh asuransi dengan
skema Hospital Cash Plan yang kerugiannya dapat dihitung dengan uang, seperti
kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, yang mungkin
terjadi pada suatu peristiwa yang tidak pasti. Untuk membedakan atau mengetahui
apakah suatu asuransi tergolong asuransi kerugian atau asuransi jumlah dilihat
dari prestasi apakah penanggung mengikatkan dirinya. Apabila penanggung
mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi memberikan sejumlah uang yang
telah ditentukan sebelumnya, maka disini terdapat asuransi jumlah. Apabila
penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi dalam bentuk
penggantian kerugian sepanjang ada kerugian, maka di sini terdapat asuransi
kerugian (HARAHAP, 2021).
Asuransi sejumlah uang tidak dapat memberlakukan
prinsip indemnitas karena objek asuransi ini adalah jiwa manusia. Sehingga
dalam asuransi jiwa ini terdapat kerugian yang dialami oleh penanggung pada
skema Hospital Cash Plan, padahal asuransi jiwa merupakan asuransi sejumlah
uang yang mana objek asuransinya dilihat dari jiwa manusia. Hal ini sangat
diperlukan agar nantinya tidak terjadi multitafsir terhadap jenis asuransi
kerugian di dalam asuransi jiwa (Aprilliyanda, 2021).
Sebagai contoh seseorang membeli produk asuransi
Hospital Cash Plan ke perusahaan asuransi dalam perjanjiannya diatur bahwa
apabila tertanggung rawat inap di rumah sakit maka perusahaan asuransi akan
memberikan penggantian berdasarkan lamanya rawat inap di rumah sakit, dalam
polis disebutkan bahwa perhari rawat inap diganti sebesar Rp. 5.000.000, maka
perusahaan akan memberikan penggantian sebesar Rp. 25.000.000,- walaupun
sebenarnya pada saat rawat inap, biaya rawat inap tertanggung di rumah sakit
sebesar Rp. 15.000.000,- maka produk ini dapat memberikan keuntungan kepada
tertanggung sebesar Rp. 10.000.000,- dan�
apabila mempunyai produk polis hospital cash plan di perusahaan asuransi
lainnya maka bisa melakukan klaim di perusahaan tersebut, dan akan mendapatkan
penggantian. Hal ini jelas merupakan pelanggaran prinsip Indemnitas, dan ini
terjadi di beberapa perusahaan asuransi jiwa baik di beberapa Negara di
dunia� termasuk di Indonesia. Oleh karena
itu, produk ini dapat memberikan keuntungan bagi pemegang polis, maka munculah
beberapa kejahatan asuransi dengan modus beberapa kali klaim dengan diagnose
sakit yang sama dan ini terjadi di PT. Asuransi Alianz Life Indonesia.
Pada kasus ini, penanggung memberikan ganti kerugian
melebihi biaya rumah sakit yang ditanggung oleh pemegang polis karena sudah
terikat dengan kontrak dalam polis. sehingga perusahaan asuransi dalam skema
inilah yang ternyata membuka peluang bagi nasabah asuransi jiwa untuk melakukan
suatu tindakan kecurangan (Elvira, 2019). Pihak asuransi harus bersikap
aktif dalam penentuan nominal dan memeriksa dokumen yang diajukan oleh pemegang
polis, agar tidak terjadi kecurangan. Berdasarkan hal tersebut tentang
keharusan melaksanakan prinsip indemnitas bagi perusahaan asuransi dan akibat
yang ditimbulkan apabila tidak dilaksanakan, sangat memungkinkan dalam kasus
antara PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan pemegang polis mengalami hal
yang sama. Selain itu juga sangat dimungkinkan bahwa apa yang dilakukan oleh
PT. Asuransi Allianz Life Indonesia kepada pemegang polis telah menyalahi hak penanggung
sendiri terhadap penentuan nominal kerugian. Hal ini juga mengingat bahwa
produk skema Hospital Cash Plan salah satu pilihan menarik bagi pemegang polis
asuransi yang belum puas dengan nominal yang diberikan oleh perusahaan asuransi (Bulqis, 2021). Ganti kerugian yang dituntut
pemegang polis harus sesuai dengan kerugian yang benar-benar diderita pemegang
polis, tanpa ditambah atau dipengaruhi unsur-unsur mencari profit atau
keuntungan. Pemegang polis pun tidak boleh menuntut kerugian melebihi harga
yang dipertanggungan di awal. Prinsip Indemnitas diterapkan agar prinsip
keseimbangan terwujud dalam konteks ini tercemin dalam Pasal 246 KUHD.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, peneliti tertarik untuk mengkaji lebih
lanjut mengenai �Penerapan Prinsip indemnitas (principle of indemnity) dalam
produk skema Hospital Cash Plan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan
menganalisi mengenai penerapan prinsip indemnitas (principle of indemnity)
dalam produk skema Hospital Cah Plan
��
Metode
Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif
adalah menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan
bahan-bahan hukum yang merupakan data primer berupa perundang-undangan yang
berkaitan dengan permasalahan, jurnal maupun dokumen dengan data sekunder yang
diperoleh di studi kepustakaan. Pendekatan ini dilakukan melalui pendekatan
kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang dimana nantinya
penelitian ini akan menggambarkan jawaban permasalahan secara cermat dan
sistematis, sehingga penelitian ini bersifat deskriptif kualititaf yaitu
penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis, logis,
efektif dan jelas.
Hasil dan
Pembahasan
Penerapan
Prinsip Indemnitas Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa PT. Asuransi Allianz Life
Indonesia merupakan salah satu perusahaan global terbesar yang bergerak di
bidang layanan asuransi dan manajemen asset. Yang telah berdiri sejak 1890 di
Jerman sebagai perusahaan yang sangat berpengalaman dan mempunyai finansial yang
sangat kuat. Saat ini Allianz telah beroperasi di lebih dari 70 negara di
seluruh dunia dan melayani 100 juta nasabah. Allianz hadir sejak tahun 1981 dan
pada tahun 1989 PT. Asuransi Allianz beroperasi memberikan pelayanan di bidang
asuransi umum. Di tahun 1996, Allianz melengkapi pelayanan asuransinya di
Indonesia dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang bergerak di
bidang asuransi jiwa, asuransi Kesehatan, dan dana pensiun. Pada tahun 2006,
kedua perusahaan memulai bisnis asuransi Syariah. Allianz Indonesia yang
terdiri dari Allianz Utama dan Allianz Life Indonesia mencetak total premi
bruto sebesar 5,6 triliun. dan saat ini, Allianz Indonesia menjadi salah satu
pemimpin pasar yang dipercaya untuk melayani lebih dari 1,8 juta nasabah baik
dari individu maupun kelompok.
Uraian
di atas menunjukkan bahwa PT. Asuransi Allianz Life Indonesia mempunyai kinerja
sangat baik, akan tetapi perusahaan ini tetap saja memperoleh pemberitaan yang
buruk dari media massa. Pelayanan buruk ini menyangkut mengenai pelayanan yang
menimbulkan kerugian pada sejumlah tertanggung yang menjadi nasabah
perusahaan,dan bahkan menjadi kerugian perusahaan itu sendiri. Salah satu
pemberitaan tersebut akan dikaji dalam penelitian ini. Kasus ini merupakan
kasus atas peluang kecurangan di skema Hospital Cash Plan oleh PT. Asuransi
Allianz Life Indonesia kepada tertanggung. Adanya skema Hospital Cash Plan ini
jelas menjadikan posisi penanggung dirugikan. Oleh karena itu, muncul banyak
pemberitaan mengenai kerugian yang dialami perusahaan asuransi dan penyebabnya,
sedangkan dalam skema Hospital Cash Plan yang ada di asuransi jiwa ini
merupakan jenis asuransi kerugian, dimana hal ini berisikan ketentuan bahwa
penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa pemberian ganti
kerugian kepada pemegang polis seimbang dengan kerugian yang diderita oleh
pihak pemegang polis. Karena termasuk golongan yang kepentingannya dapat
dinilai dengan uang (Gultom,
2018). Walaupun skema ini ada
di dalam asuransi jiwa, tetapi mengakomodir kerugian dalam biaya penyembuhan
sakit. Sehingga skema ini perlu adanya penerapan prinsip indemnitas (Marvella,
2021).
Kasus
ini menimpa perusahaan PT. Asuransi Allianz Life Indonesia yang menjadi
penanggung yang bermula ketika produk Hospital Cash Plan ini dipasarkan sebagai
asuransi perorangan dengan jalur distribusi agen (bancassurance). Perusahaan
asuransi akan membayar biaya perawatan sesuai apa yang tercantum dalam polis
untuk setiap hari perawatan di rumah sakit, tanpa memperhatikan biaya aktual
yang akan dibayarkan tertanggung kepada rumah sakit. Produk ini tergolong cukup
sederhana tetapi mengutungkan karena pemegang polis dijanjikan akan mendapatkan
sejumlah dana reimburse apabila sakit dan harus menjalani rawat inap di rumah
sakit (Awaloedin
et al., 2021). Cara kerja produk ini
dengan sistem pencairannnya memakai system reimbursement, maka mengharuskan
pemegang polis untuk melakukan pembayaran biaya rawat inap di rumah sakit
terlebih dahulu setelah itu baru mengajukan klaim ke pihak asuransinya dengan
menggunakan salinan berkas perawatan yang asli. Berdasarkan cara kerja yang
sudah dijelaskan diatas, ganti kerugian yang akan diterima dari Hospital Cash
Plan ini akan berguna untuk mengurangi beban selama dirawat di rumah sakit (PAMULARSIH,
2015).
Atas
hal tersebut pemegang polis akan menerima sebuah klaim asuransi jiwa dengan
skema hospital cash plan dengan nilai pertanggungan relative sangat besar,
yaitu dari Rp. 1,5 juta sampai dengan Rp. 3 juta per hari. Produk ini
sebenarnya bersifat santunan sehingga memberikan suatu kemanfaatan berupa biaya
pengganti sesuai dengan jumlah hari pada saat perawatan atau Tindakan tertentu
dengan besaran nilai penggantian yang telah ditetapkan diawal, klaim produk
asuransi ini umumnya dilakukan secara reimbursemet. Dalam hal ini, penanggung
memberikan ganti kerugian melebihi biaya rumah sakit yang ditanggung oleh
pemegang polis karena sudah terikat dengan kontrak pada polis. sehingga skema
inilah yang ternyata membuka peluang bagi nasabah asuransi jiwa untuk melakukan
suatu tindak kecurangan.
PT
Asuransi Allianz Life Indonesia ini merupakan asuransi jiwa dimana jenis
asuransinya adalah asuransi jumlah (sommen verzekering) yang menjelaskan bahwa
penanggung terikat untuk melakukan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang
yang sudah ditentukan sebelumnya. Selain itu dalam asuransi jumlah besarnya
uang asuransi sudah ditentukan sebelumnya tanpa perlu ada suatu hubungan antara
kerugian yang diderita dengan besarnya jumlah uang yang diberikan oleh
penanggung. Dengan beberapa ciri dari asuransi jumlah, antara lain
kepentingannya tidak dapat dinilai dengan uang, jadi tidak berlaku baginya
prinsip indemnitas. Karena asuransi jiwa menyangkut manusia, baik jiwa manusia
maupun keselamatan dan Kesehatan (Wasita,
2020).
Terlihat
jelas bahwa produk skema Hospital Cash Plan ini merupakan asuransi kerugian,
yang mana perusahaan asuransi atau penanggung harus melaksanakan prinsip
indemnitas berdasarkan besaran jumlah kerugian yang diderita oleh tertanggung.
Tetapi dalam penentuan nominal salah digunakan oleh penanggung, seharusnya
penggantian kerugian tidak boleh melebihi jumlah yang diderita oleh
tertanggung. Sehingga pada akhirnya dengan fitur sederhana tersebut yang dapat
dikombinasikan dengan asuransi lainnya yang membuka peluang bagi nasabah
asuransi untuk melakukan kecurangan (fraud/abuse) (Awaloedin
et al., 2021). Dalam suatu riset yang
dilakukan oleh beberapa dokter di Jerman mengungkapkan bahwa kecurangan dalam
suatu perawatan kesehatan merupakan salah satu sumber yang paling potensial
yang dapat dirugikan perusahaan asuransi khususnya asuransi Kesehatan.
Kecurangan ini bermaksud untuk mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut.
Keikutsertaan
pemegang polis dalam melakukan perjanjian asuransi tersebut tentunya tidak
terlepas dari adanya kesadaran pemegang polis akan risiko yang dihadapinya.
Emmy Pangaribuan Simanjuntak menyebutkan bahwa apabila seseorang telah sadar
adanya risiko yang akan dihadapinya, maka orang tersebut akan berusaha mencari
cara agar risiko tersebut tidak akan pernah terjadi. Adanya keinginan untuk
terhindar dari risiko itulah maka muncul perusahaan asuransi atau pertanggungan
karena yang diusahakann melalui perjanjian asuransi adalah bagaimana caranya
supaya orang yang memikul kerugian tersebut mau memberikan ganti kerugian.
Dengan mengikuti perjanjian asuransi, maka pemegang polis sudah mengalihkan
risiko yang akan dihadapinya nanti kepada perusahaan asuransi selaku
penanggung, dengan kewajiban yang melekat pada diri tertanggung untuk
membayarkan biaya rumah sakit� terlebih
dahulu seperti yang telah dijelaskan di atas (Kuzairi et al., 2017).
Asuransi
mempunyai beberapa prinsip, salah satunya adalah prinsip indemnitas. Prinsip
ini menyatakan bahwa seorang tertanggung hanya akan mendapat ganti rugi dari
penanggung sebesar kerugiannya saja. Hal ini dapat dikaitan dengan fungsi
asuransi yaitu mengalihkan atau mengurangi risiko karena terjadi suatu
peristiwa yang tidak pasti. Dengan demikian, adanya pelaksanaan prinsip ini
bertujuan untuk mengembalikan posisi tertanggung seperti semula, bukan untuk
memperkaya tertanggung dengan adanya suatu pengembalian kerugian tersebut.
Penerapan prinsip indemnitas pada skema hospital cash plan ini harus
memperhatikan kerugian yang diderita oleh tertanggung. Ganti kerugian yang dibayarkan
oleh penanggung tidak boleh melebihi harga yang pertanggungan sebelum
terjadinya kerugian. Prinsip indemnitas adalah suatu prinsip yang mengatur
mengenai pemberian ganti rugi, sebagaimana dalam skema Hospital Cash Plan yang
menerapkan asuransi kerugian.
Pada
kasus yang penulis teliti, tertanggung di dalam polis disebutkan bahwa perhari
rawat inap diganti sebesar Rp. 5.000.000, maka perusahaan akan memberikan
penggantian sebesar Rp. 25.000.000,- walaupun sebenarnya pada saat rawat inap,
biaya rawat inap tertanggung di rumah sakit sebesar Rp. 15.000.000,- maka
produk ini dapat memberikan keuntungan kepada tertanggung sebesar Rp.
10.000.000,- dan apabila mempunyai produk polis hospital cash plan di
perusahaan asuransi lainnya maka bisa melakukan klaim di perusahaan� tersebut, dan akan mendapatkan penggantian.
Kasus ini menjadi sorotan banyak pengamat asuransi, salah satunya adalah Irvan
Rahardjo yang memberikan pernyataan melalui media online CNN Indonesia, yaitu
bahwa penanggung asuransi seharusnya membatasi produk Hospital Cash Plan (HCP)
dengan klaim ganda hanya pada orang miskin, yang mana hal ini diartikan sebagai
adanya kecurangan yang akan dilakukan oleh pemegang polis. Akan tetapi, Irvan
Rahardjo juga menambahkan, bahwa perusahaan asuransi sebaiknya menghindari
Hospital Cash Plan untuk mengejar volume, tapi kualitas. Dan jangan hanya
melihat financial standing nasabah, tapi Moral standing juga lebih penting.
Permasalahan
di atas menyangkut mengenai tidak terpenuhinya hak tertanggung selaku pihak
konsumen yang telah terikat dalam perjanjian asuransi. Telah dinyatakan pada
Pasal 246 KUHD bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian atau
persetujuan antara penanggung yang mengikatkan diri kepada tertanggung untuk
memberikan ganti rugi terhadap peristiwa yang terjadi pada diri tertanggung,
dengan imbalan pembayaran premi secara berkala oleh tertanggung. Dengan
demikian, maka unsur dari asuransi atau pertanggungan yang dijelaskan pada
Pasal 246 KUHD tersebut meliputi dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung,
adanya peristiwa dan adanya sebuah kepentingan. Pengertian pada Pasal 246 KUHD
di atas juga selaras dengan pengertian asuransi yang terdapat pada Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dengan
memperhatikan pengertian asuransi yang telah dijelaskan dan unsur-unsur yang
terkandung di dalamnya, maka kasus yang penulis tuliskan tentunya merupakan
suatu kegiatan asuransi yang telah terpenuhi unsur-unsur didalamnya. Dalam hal
ini terdapat pemegang polis dan pihak PT. Allianz Life Insurance Indonesia
sebagai perusahaan asuransi atau penanggung yang telah melakukan perjanjian
asuransi Dengan melaksanakan perjanjian tersebut, tertanggung menjamin
hak-haknya atau suatu kepentingan, khususnya kesehatannya. Unsur adanya
peristiwa yang melekat pada diri tertanggung, pada saat tertanggung sakit dan
harus dirawat di rumah sakit, adanya penyakit yang diderita tertanggung bukan
karena kemauannya sendiri, sehingga bila suatu peristiwa terjadi di luar
tertanggung menderita kerugian (Raji, 2018).
Kepentingan
yang ada pada diri tertanggung kemudian mengalami peristiwa yang menimbulkan
kerugian, selain memenuhi unsur asuransi juga selaras dengan pernyataan salah
satu ahli asuransi, yaitu Prof. Emmy Pangaribuan Simanjutak, S.H. beliau mengatakan
bahwa salah satu sifat asuransi adalah suatu perjanjian kerugian yang nantinya
akan diganti dengan imbang, yang mana hal ini merupakan sebuah wujud dari salah
satu prinsip asuransi, yaitu prinsip indemnitas atau keseimbangan. Prinsip ini
kemudian dikembangkan bahwa tertanggung harus mempunyai kepentingan yang jelas
atas peristiwa yang tidak diduga tersebut dengan batas bahwa melalui itu
tertanggung mendapatkan kerugian, yang pada intinya kerugian tersebut akan
digantikan oleh penanggung sesuai jumlah yang sama (Pasal 50 jo 268 KUHD).
Asas
keseimbangan tidak dapat dipisahkan dari asas kepentingan. Tanpa kepentingan
tidak ada ganti kerugian, membayar ganti kerugian kepada orang yang tidak
berkepentingan dipandang sebagai pelanggaran asas keseimbangan. Apabila atas
kepentingan yang sama, bahaya sama, dan untuk jangka waktu yang sama, diadakan
lebih dari 1 (satu) perjanjian asuransi, penanggung hanya berkewajiban membayar
klaim ganti kerugian sampai nilai sesungguhnya. Asas keseimbangan bertujuan
untuk mencegah orang yang ingin berspekulasi mencari keuntungan yang tidak
halal, dengan mengadakan berkali-kali asuransi supaya mendapat ganti kerugian
melebihi nilai benda sesungguhnya, apabila kepentingan sesungguhnya itu batal
atau sekurang-kurangnya tidak berlaku.
Pasal
246 KUHD diatas dinyatakan bahwa imbalan dari ganti kerugian yang diberikan
oleh penanggung kepada tertanggung adalah premi yang dibayarkan secara berkala.
Pada dasarnya, premi ini merupakan sebuah kotraprestasi sebagai sebuah
kewajiban diri tertanggung atas ganti rugi yang telah diterima olehnya dari
penanggung. Pernyataan tersebut jelas untuk dipahami, karena sejatinya asuransi
merupakan sebuah perjanjian timbal balik, yang dimana masing-masing pihak
mempunyai prestasi sendiri-sendiri terhadap pihak lain. Dengan kata lain, premi
merupakan sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh Perusahaan asuransi yang
disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi
atau kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.
Penetapan
besarnya premi berdasarkan presentasi pada risiko yang penanggung hadapi dan
besarnya uang asuransi. biasanya penanggung mempunyai penilaian tersendiri
mengenai risiko yang dihadapi, sehingga besarnya premi antar penanggung
berbeda-beda. Begitu pun dengan halnya pembayaran premi. Saat waktu pembayaran
dan besarnya premi tersebut akan dituliskan di dalam polis, karena berdasarkan
Pasal 256 KUHD semua polis isinya haruslah sama, salah satunya yaitu mengenai
besarnya premi. Pada dasarnya semua ketentuan mengenai tertanggung harus
termuat dalam polis, karena berdasarkan Pasal 255 KUHD, setiap perjanjian
asuransi harus ditulis dalam bentuk akta yang dinamakan polis.
Pada
kasus yang peneliti tulis, pemegang polis telah melaksanakan pembayaran biaya
rawat inap di rumah sakit yang kemudian berkas perawatan diberikan kepada pihak
asuransi untuk mengajukan klaim, tetapi dengan pemakaian produk Hospital Cash
Plan yang cara sistem pencairannya memakai sistem reimbursement. Yang mana
memberikan ganti rugi melebihi biaya yang dikeluarkan oleh pemegang polis yang
sudah terikat dengan kontrak dalam polis, sehingga pemegang polis pada akhirnya
memanfaatkan produk ini untuk bisa mendapatkan ganti kerugian yang cukup besar,
karena pada produk ini termasuk produk Kesehatan yang penggantiannya
berdasarkan lamanya rawat inap.
Perjanjian
timbal baik sebagai salah satu sifat asuransi dari pihak pemegang polis dalam
kasus ini tentunya telah terpenuhi. Telah disebutkan sebelumnya bahwa pemegang
polis telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pembiayaan rawat inap
sesuai dengan isi polis, maka sudah sepatutnya penanggung memberikan timbal
balik seperti yang disebutkan sebelumnya dengan jumlah yang tidak menguntungkan
tertanggung. Pemberian ganti rugi dari penanggung kepada tertanggung salah satu
sebuah wujud perjanjian timbal balik tentunya dengan prosedur yang harus
diikuti oleh tertanggung. Prosedur ini yaitu dengan cara pengajuan klaim. Hal
ini juga harus berdasarkan kepastian hukum yang harus dipatuhi oleh para pihak
yang telah membuat dan menyepakati perjanjian terhadap pemenuhan hak yang telah
disepakati dalam akta perjanjian. Penanggung dan pemegang polis tidak boleh
melakukan intervensi terhadap substansi yang telah dibuat.
Kasus
ini telah terjadi dampak negatif dari asas kebebasan berkontrak pada praktek
skema Hospital Cash Plan, yang dimana telah menimbulkan ketidakadilan,
ketidakadilan terjadi mulai dari tahap awal, yaitu pada tahap penawaran dan
penerimaan, atau pada tahap pra kesepakatan, dimana tahap ini tertanggung melakukan
penyalahgunaan keadaan kepada penanggung. sesuai dengan fakta yang ada pada
kasus tersebut bahwa klaim yang diajukan oleh tertanggung dibayarkan dengan
jumlah yang relative besar melebihi biaya rumah sakit yang ditanggung oleh
pemegang polis. Walaupun di dalam polis sudah dijelaskan bahwa produk ini akan
membayar klaim berdasarkan lamanya rawat inap. seharusnya agar tidak terjadi
kecurangan yang dilakukan oleh tertanggung, penanggung harus lebih memperjelas
nilai manfaat dari produk tersebut sebaiknya diturunkan.
Hal
tersebut tentunya tidak sesuai dengan Pasal 246 KUHD mengenai prinsip
indemnitas. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa prinsip indemnitas yang terdapat
pada Pasal 246 KUHD merupakan penggantian kerugian tidak boleh mengakibatkan
posisi finansial pihak tertanggung menjadi lebih diutungkan dari posisi sebelum
menderita kerugian, hanya terbatas pada keadaan atau posisi awal (Susanto,
2019). Akan tetapi, dijelaskan
pula bahwa terdapat tafsiran yang lebih luas mengenai Pasal 246 KUHD tersebut.
Hal ini karena seharusnya prinsip indemnitas dijalankan oleh penanggung sebagai
sebuah bentuk mengembalikan tertanggung kepada posisinya semula seperti sebelum
kerugian menimpanya atau menghindarkan tertanggung dari bangkrut sedemikian
rupa sebelum ia mampu berdiri di tempatnya semula seperti halnya sebelum
kerugian menimpanya.
Hal
ini berarti prinsip indemnitas haruslah dilakukan oleh penanggung yang terikat
dalam suatu perjanjian, dalam hal ini yaitu PT. Asuransi Allianz Life selaku
penanggung. Lebih lanjut dikatakan bahwa upaya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan sebagai wujud dari pelaksaan indemnitas yaitu mengenai berhak
atau tidaknya memberikan ganti rugi lebih besar atau lebih tinggi dari kondisi
keuangan tertanggung atas dideritanya. Upaya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan merupakan sebuah bentuk tanggung jawab penanggung kepada
tertanggung.
Pada
pemaparan kasus telah disebut bahwa dalam produk ini memang memberi peluang
untuk memperoleh keuntungan dengan cara double claim melalui penggunaan kwitansi
yang dilegalisir. Hal ini tidak menyalahi ketentuan karena memang produk
asuransi jiwa Hospital Cash Plan di rancang untuk memberikan santunan
penggantian penghasilan selama tertanggung dirawat di rumah sakit. Namun
demikian yang perlu diperhatikan adalah hubungan antara penghasilan tertanggung
dan manfaat asuransi yang akan diperoleh, jangan sampai membuat tertanggung
mendapatkan penggantian asuransi yang lebih besar ketika ia dirawat di rumah
sakit dibandingkan jika ia harus bekerja.
Oleh
karena itu dengan adanya ganti kerugian yang tidak sesuai atau lebih dari biaya
pertanggungan perawatannya cenderung menyesatkan, maka tentunya membuat
tertanggung merasa diuntungkan dan memperkaya diri karena klaim yang dibayarkan
dengan jumlah yang besar, sehingga dengan adanya produk Hospital Cash Plan,
mengutungkan bagi tertanggung untuk melakukan kecurangan. Kerugian di atas
tentunya disebabkan oleh pihak tertanggung yang memanfaatkan produk Hospital
Cash Plan dengan cara mengambil keuntungan dari lamanya rawat inap. Penyebab
kerugian tersebut sesuai dengan fakta yang ada adalah kurangnya
pengimplementasian pemenuhan hak ganti kerugian oleh penanggung berdasarkan
penentuan nominal sebagai wujud dari pelaksanaan prinsip indemnitas, baik pada
saat dimulainya perjanjian maupun pada proses perjanjian tersebut dilaksanakan.
Dengan
demikian adanya produk Hospital Cash Plan yang ditawarkan kepada tertanggung
menjadikan posisi tertanggung merasa diuntungkan. Padahal seharusnya
tertanggung dan penanggung melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan
aturan yang terdapat dalam praktik asuransi. Oleh karena itu, hubungan hukum
antara penanggung dan tertanggung akan berakibat hukum dalam perjanjian.
Besarnya kerugian yang diberikan kepada tertanggung melalui produk Hospital Cash
Plan tersebut yang menjadi fokus penulis dalam membahas permasalahan di
penulisan ini.
Kesimpulan
Penerapan
prinsip indemnitas bagi penanggung terhadap adanya pelanggaran pemenuhan hak
ganti kerugian menjadi suatu hal yang penting. Hal ini mengingat bahwa PT.
Allianz Life Indonesia selaku penanggung memiliki produk Skema Hospital Cash,
yang mana biaya ganti kerugiannya berdasarkan lamanya rawat inap dirumah sakit,
tetapi skema ini memberikan ganti kerugian dengan nilai yang lebih besar dari
kerugian yang diderita oleh tertanggung. Penerapan pada skema Hospital Cash
Plan ini haruslah memperhatikan besaran nominal yang akan diberikan kepada
tertanggung dan penanggung harus memperhatikan biaya aktual yang akan
dibayarkan oleh tertanggung kepada rumah sakit. Sehingga pembayaran klaim tidak
melebihi biaya aktual tersebut.
Bagi
kedua belah pihak selaku subjek dalam melakukan perjanjian asuransi. Perlunya
penerapan prinsip indemnitas pada skema Hospital Cash Plan ini hendaknya
memperhatikan nominal besaran ganti kerugian yang akan diberikan kepada
tertanggung agar tidak dipengaruhi unsur mencari keuntungan atau profit.
Maksudnya bahwa jika terjadi kerugian maka nilai kerugian harus sama dengan
nilai sesaat sebelum kerugian. Serta kesadaraan dari masing-masing dalam
melakukan perjanjian asuransi.
Daptar Pustaka
Aprilliyanda, S. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Jiwa Antara Pt Sun Life Financial
Indonesia Dengan Nasabah Di Kota Jambi. hukum.
Awaloedin, M., Sutendi, H. H., & Kusdani, D. (2021).
Investigasi Kecurangan dalam Klaim Program Asuransi Kesehatan Hospital Cash
Plan. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 2(1),
7�25.
Bulqis, B. (2021). Persepsi Masyarakat Kota Parepare terhadap
Asuransi Syariah. IAIN Parepare.
Elvira, Y. (2019). Manajemen Risiko Asuransi Jiwa Pada AJB
Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Medan. Universitas islam Negeri Sumatera
Utara.
Gultom, E. (2018). Perlindungan Transaksi Electronic Commerce
Melalui Lembaga Asuransi. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(4), 53�73.
Harahap, N. D. (2021). Study Comperative Asuransi Jiwa antara
Asuransi Syariah dan Asuransi Umum. Jurnal Ilmiah Kohesi, 5(2),
137�146.
Heryana, A. (2021). Asuransi Kesehatan & Managed Care. Jakarta:
Universitas Esa Unggul.
Kuzairi, U., Yuswadi, H., Budiharjo, A., & Patriadi, H.
B. (2017). Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada pelayanan publik
bidang pelayanan kesehatan (studi kasus pada rumah sakit umum dr. H. Koesnadi
Bondowoso). Politico, 17(2).
Marcella, C. (2016). Kajian Yuridis Kedudukan Pemegang Polis
Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi. Diponegoro Law Journal, 5(4),
1�13.
Marvella, J. (2021). Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan oleh
Kreditur untuk Mendapatkan Hak Pelunasan atas Tunggakan Kredit yang Telah
Tercatat Sebelum Debitur Meninggal Dunia. Universitas Internasional Batam.
Pamularsih, R. A. Y. U. (2015). Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Bpjs Di Rumah Sakit.
Universitas Islam Indonesia.
Raji, F. (2018). Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi
Putusan Nomor 358/Pid. Sus/2016/PN. Mdn). Jurnal Hukum Kaidah: Media
Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(1), 206�247.
Santri, S. H. (2019). Penerapan prinsip indemnitas pada
asuransi kendaraan bermotor. UIR Law Review, 3(01), 31�37.
Susanto, A. H. (2019). Keabsahan Perjanjian Asuransi
Melalui Telemarketing dengan Perekaman Suara Sebgai Alat Bukti. Untag 1945
Surabaya.
Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis
Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal
(BECOSS), 2(1), 105�113.