Analisis Pengaruh Pernikahan Dini, Perceraian,
Kekurangan Gizi dan Berkebutuhan Khusus Terhadap Kemiskinan
Muhammad
Zainal Arifin
Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
Abstrak:
Kemiskinan
adalah masalah global yang kompleks. Faktor-faktor seperti pernikahan dini,
perceraian, kekurangan gizi, dan kondisi khusus, seperti disabilitas, dapat
memperburuk kemiskinan. Analisis tentang dampak faktor-faktor ini terhadap
kemiskinan penting untuk merancang intervensi yang efektif. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis penyebab kemiskinan. Penelitian ini juga untuk menganalisis
pengaruh pernikahan dini, perceraian, kekurangan gizi dan berkebutuhan khusus
terhadap kemiskinan. variabel independent terkait dalam penelitian ini adalah
pernikahan dini, perceraian, kekurangan gizi dan berkebutuhan khusus. Sedangkan
variabel dependent dalam penelitian ini adalah kemiskinan. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif yaitu dengan menggunakan pengumpulan data-data
yang akan di teliti. Hasil penelitian ini menunjukkan penurunan tingkat
kemiskinan dengan upaya penanggulangan masalah yang ada di analisis variabel
independent. Pernikahan dini, perceraian, kekurangan gizi, dan kondisi khusus
berkontribusi pada tingkat kemiskinan yang tinggi. Langkah-langkah seperti
meningkatkan akses pendidikan, memberikan dukungan sosial dan ekonomi, serta
memperkuat program gizi dan kesehatan diperlukan untuk mengurangi kemiskinan.
Penelitian ini memberikan wawasan tentang dinamika kemiskinan dan arahan untuk
kebijakan yang lebih efektif.
Kata Kunci: Gizi dan Berkebutuhan
Khusus, Kemiskinan, Perceraian, Pernikahan dini
Abstract:
Poverty
is a complex global problem. Factors such as early marriage, divorce,
malnutrition, and special conditions, such as disability, can exacerbate
poverty. Analysis of the impact of these factors on poverty is important for
designing effective interventions. This research aims to analyze the causes of
poverty. This research is also to analyze the influence of early marriage,
divorce, malnutrition and special needs on poverty. The independent variables
related to this research are early marriage, divorce, malnutrition and special
needs. Meanwhile, the dependent variable in this research is poverty. This
research uses a qualitative method, namely by collecting data that will be
examined. The results of this research show a reduction in poverty levels with efforts
to overcome existing problems in the independent variable analysis. Early
marriage, divorce, malnutrition, and special conditions contribute to high
poverty rates. Steps such as increasing access to education, providing social
and economic support, and strengthening nutrition and health programs are
needed to reduce poverty. This research provides insight into the dynamics of
poverty and directions for more effective policies.
Keywords:
�Poverty,
early marriage, divorce, nutrition and special need.
����� ����
Pendahuluan
Kemiskinan
merupakan standar hidup di suatu masyarakat dikarenakan rendahnya tingkat
pendapatan sehingga masyarakat tersebut tidak mampu memenuhi standar hidup
minimum. Selain itu, kemiskinan juga dilihat dari kekurangan materi pada
sekumpulan masyarakat dengan membandingkan standar kehidupan umum (Takeda et al., 2022).
Kemiskinan
yaitu suatu permasalahan yang timbul dari berbagai faktor salah satunya adalah
kemiskinan kultural yaitu dimana masyarakat di suatu daerah memiliki budaya
atau kebiasaan suka menambah keturunan, Tidak mau berpartisipasi dalam
pembangunan serta lingkungan sosisal yang cenderung malas sehingga menghambat
kreativitas seseorang untuk menciptakan inovasi yang bisa memberikan income (Ahmadi, 2017).
Kemiskinan
menurut (Habibullah, 2019), didefinisikan sebagai suatu
standar tingkat hidup yang rendah yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi
pada sejumlah atau golongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang
umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Standar kehidupan yang rendah
ini secara langsung tampak pengaruhnya terhadap tingkat kesehatan, kehidupan
moral dan rasa harga diri dari mereka yang tergolong sebagai orang miskin.
Kemiskinan juga didefinisikan sebagai ketidakmampuan untuk memenuhi standar
kebutuhan minimum (Jacobus et al., 2021).
Menurut
(Ulya, 2018), kemiskinan adalah kondisi
dimana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan tidak mampu
memenuhi hak- hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan
yang bermartabat. Hak- hak dasar tersebut antara lain :
1.
Terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan,
pendidikan, pekerjaan.
2.
Rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak
kekerasan.
3.
Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial
politik.
Kemiskinan
tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan
pemenuhan hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok
orang dalam menjalankan hidup bermartabat. Hak-hak dasar tersebut tidak berdiri
sendiri tetapi saling mempengaruhi satu sama lain sehingga tidak terpenuhinya
satu hak dapat mempengaruhi pemenuhan hak lainnya.
Faktor
penyebab kemiskinan
Menurut
(Fahmi et al., 2018), �kemiskinan dapat ditimbulkan
oleh hal-hal yang bersifat alamiah atau kultural dan hal-hal yang bersifat non
alamiah atau struktural�. Menurut (Agustina et al., 2018) penyebab kemiskinan dapat dibagi
menjadi dalam empat madzab, yaitu individual explanation, familial explanation,
subcultural explanation, structural explanation. Berdasarkan penjelasan diatas,
dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab kemiskinan bisa datang dari diri
sendiri (faktor alamiah), dan dari lingkungan sekitar (faktor non alamiah).
menggambarkan pemenuhan kebutuhan kalori sebesar 2.100 kilokalori per kapita
sehari. Perhitungannya berdasarkan paket komoditi kebutuhan dasar makanan yang
diwakili oleh oleh 52 jenis komoditi makanan. Sementara garis kemiskinan non
makanan digunakan sebagai presentasi atas kebutuhan dasar bukan makanan, yaitu
kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Untuk
perhitungannya diwakili oleh satu paket komoditi kebutuhan dasar bukan makanan
yang terdiri 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi pedesaan.
Pernikahan dini
Pernikahan
dini adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia produktif yaitu
kurang dari 20 (dua puluh ) tahun pada wanita dan kurang dari 25 (dua puluh
lima) tahun pada pria.
Menurut
Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No.1/1974
sebagi hukum positif yang berlaku di Indonesia, menetapkan bahwa perkawinan
hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun
dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.� jadi pernikahan dikatakan sebagai pernikahan
dini jika salah satu pasangan pernikahan usianya masih dibawah 19 (sembilan
belas) tahun.
Pernikahan
dini merupakan perkawinan dibawah umur, dalam hal ini persiapan seorang anak
atau remaja belum sepenuhnya maksimal, baik dalam persiapan mental, psikis,
bahkan materinya. Ketika pernikahan dilakukan di usia dini, remaja belum cukup
memiliki pengetahuan tentang pernikahan, keluarga, dan belum mengetahui
bagaimana manajemen konflik yang baik. Sehingga hal tersebut akan menimbulkan
pertengkaran dalam keluargan dan membuat pernikahannya kurang harmonis.
Perceraian
Perceraian
(divorce) merupakan suatu peristiwa perpisahan secara resmi antara pasangan
suami-istri dan mereka berketetapan untuk tidak menjalankan tugas dan kewajiban
sebagai suami-istri. Mereka tidak lagi hidup dan tinggal serumah bersama,
karena tidak ada ikatan yang resmi. Mereka yang telah bercerai tetapi belum
memiliki anak, maka perpisahan tidak menimbulkan dampak traumatis psikologis
bagi anak-anak. Namun mereka yang telah memiliki keturunan, tentu saja
perceraian menimbulkan masalah psiko-emosional bagi anak-anak. Di sisi lain,
mungkin saja anak-anak yang dilahirkan selama mereka hidup sebagai suami-istri,
akan diikutsertakan kepada salah satu orang tuanya apakah mengikuti ayah atau
ibunya. (Handayani, 2022) Menurut Omar, perceraian
merupakan upaya untuk melepaskan ikatan suami isteri dari suatu perkawinan yang
disebabkan oleh alasan tertentu. Perceraian terjadi karena sudah tidak adanya
jalan keluar (dissolution marriage) (Manna et al., 2021).
Berdasarkan
penjabaran di atas maka dapat disimpulkan bahwa perceraian merupakan
berakhirnya hubungan suami isteri dari suatu perkawinan yang disebabkan oleh
suatu alasan tertentu secara hukum.
Kekurangan
gizi
Gizi
kurang adalah gangguan kesehatan akibat kekurangan atau ketidakseimbangan zat
gizi yang diperlukan untuk pertumbuhan, aktivitas berfikir dan semua hal yang
berhubungan dengan kehidupan. Kekurangan zat gizi adaptif bersifat ringan sampai
dengan berat. Gizi kurang banyak terjadi pada anak usia kurang dari 5 tahun.
Gizi buruk adalah kondisi gizi kurang hingga tingkat yang berat dan di sebabkan
oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dari makanan sehari-hari dan terjadi
dalam waktu yang cukup lama (Septiawati et al., 2021).
Berkebutuhan
khusus
Menurut
(Mutiara et al., 2023) anak berkebutuhan khusus (ABK)
adalah individu - individu yang memiliki karakteristik berbeda dari individu
lain yang dipandang normal oleh masyarakat pada umumnya. (Sunarya et al., 2018) juga mengemukakan bahwa anak
berkebutuhan khusus menunjukkan karakteristik fisik, intelektual, dan emosional
yang lebih rendah atau lebih tinggi dari anak normal sebayanya atau berada di
luar standar normal yang berlaku di masyarakat, sehingga mengalami hambatan
dalam meraih sukses baik dari segi sosial, personal, maupun aktivitas
pendidikan.
Menurut
(Yunita et al., 2019) anak berkebutuhan khusus
merupakan anak karena kelainan yang dimilikinya, memerlukan bantuan khusus
dalam pembelajaran agar mampu mengembangkan potensi secara optimal. (Jati et al., 2023) juga mengemukakan bahwa kelainan
tersebut dapat berada di bawah normal, dapat juga diatas normal, sehingga
sebagai dampaknya diperlukan pengaturan khusus dalam pelayanan pendidikan. Menurut
Direktorat Pendidikan Luar Biasa (Sulistyowati et al., 2023) anak berkebutuhan khusus (ABK)
adalah anak yang secara signifikan (bermakna) mengalami kelainan atau
penyimpangan (fisik, mental-intelektual, sosial).
Serta
anak yang memiliki keluarga berkebutuhan khusus dapat meningkatkan resiko
kemiskinan karena membutuhkan biaya pendidikan dan kesehatan yang lebih tinggi
dan mengurangi peluang kerja bagi orang tua karena harus merawat anak.
��
Metode
Penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif dimana metode pengumpulan data diperoleh
dari kajian literatur, pengumpulan data sekunder dan riset. Oleh karena itu,
penggunaan metode kualitatif dalam penelitian dapat menghasilkan kajian yang
lebih komprehensif terhadap fenomena penelitian ini.
Data
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu jenis data
yang didapat tidak di peroleh secara langsung atau tidak didapatkan melalui
wawancara. Data sekunder dapat diambil dari data yang dikumpulkan oleh
organisasi maupun individu lain seperti data sensus yang dikumpulkan oleh
pemerintah.
Kajian
literatur adalah rinkasan mengenai topik yang di teliti sehingga bisa mendukung
pengidentifikasian pertanyaan secara spesifik. Berbagai jenis studi sastra
terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama adalah proses penelitian
sistematis yang terdiri dari tinjauan literatur tradisional dan terstruktur,
dan kategori kedua adalah metode/pendekatan.
Riset
adalah proses pengumpulan, analisis, dan transformasi informasi dan data secara
sistematis untuk meningkatkan pemahaman tentang fenomena yang sedang di teliti.
Hasil dan
Pembahasan
Merujuk
pada beberapa sumber dokumen berupa jurnal-jurnal penelitian sebelumnya tentang
upaya penurunan tingkat kemiskinan yang disebabkan oleh beberapa variable.
upaya penurunan tingkat kemiskinan sebagai berikut :
Tabel 1
Upaya Penurunan tingkat kemiskinan.
|
Empat Langkah yang dapat di ambil untuk mengurangi kemiskinan |
Kebijakan tentang usia pernikan dan gizi |
|
1.
Memberikan strategi keluarga untuk
mencegah terjadinya pernikahan dini 2.
Melakukan edukasi pranikah sebagai upaya
pencegahan perceraian. 3.
Memberikan asupan gizi gratis pada bekal
di sekolah anak untuk menunjang perkembangan saraf motorik, sehingga terlahir
generasi cerdas. 4.
Melakukan evaluasi pendidikan inklusif
untuk anak berkebutuhan khusus agar dapat menciptakan karya sebagai sumber
penghasilan. |
1.
implementasi
Peraturan Bupati����� Probolinggo Nomor
35 Tahun 2017 Tentang Kursus Pra Nikah Bagi Remaja Usia Nikah dan Calon
Pengantin 2.
�Efektivitas pasal 31 peraturan pemerintah
nomor 9 tahun 1975 dalam upaya menekan angka perceraian. 3.
Pelaksanaan
Peraturan Bupati No.8 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penanganan
Gizi Buruk. |
Pembahasan
1.
Empat langkah yang di ambil untuk
mengurangi kemiskinan.
Karakteristik yang menjadi tolak ukur kemiskinan
diantaranya terbatasnya aksesibilitas pemenuhan kebutuhan diantaranya baik
sektor papan, pangan, maupun kesehatan. Seperti penelitian yang saya ambil
menggunakan variable independent pernikahan dini, perceraian, kekurangan gizi
dan juga berkebutuhan khusus yang mengakibatkan tingkat kemiskinan sebagai
variable dependent. Jika suatu masyarakat mengalami keterbatasan mengenai
pemenuhan kebutuhan gizi pangan maka seseorang akan mengalami kelemahan yang
berpengaruh pada kesehatan sehingga produktivitasnya menurun. kondisi
lingkungan yang kurang baik juga berpengaruh terhadap pola berfikir masyarakat
sehingga sulit untuk berkembang dan susah menyaring pergaulan sehingga pernikahan
dini bisa terjadi.
Maka
dapat disimpulkan dari keempat variable tersebut harus dilakukan evaluasi
bahaya pernikahan dini dan tentang pentingnya kesehatan untuk menunjang
generasi yang unggul agar terciptanya produktivitas masyarakat yang tinggi.
Dalam kasus ini peneliti mengambil empat langkah yang dapat diimplementasikan
untuk mengurangi kemiskinan, yakni:
1.
Memberikan strategi keluarga untuk
mencegah terjadinya pernikahan dini, menurut��
Gita Citra Anggrainy (2020),
setelah adanya perubahan batas minimal usia menikah dalam Undang � Undang
Perkawinan. mampu menekan angka perkawinan anak di usia dini dengan
mengoptimalkan fungsi keluarga dan menikahkan anak � anak mereka yang sudah
dewasa. hal tersebut dilakukan untuk mengurangi resiko kegagalan dalam berumah
tangga.
2.
Melakukan edukasi pranikah sebagai upaya
pencegahan perceraian. Menurut Ardillah Halim
(2022) Hal yang menjadi dasar
dari edukasi pra nikah yaitu kesiapan fisik, kesiapan mental, dan kesiapan
ekonomi seseorang. Ketiganya menjadi kesiapan mendasar yang harus disiapkan
oleh seseorang sebelum melangsungkan pernikahan. Faktor-faktor tersebut harus
terpenuhi agar tidak mengakibatkan kasus perceraian yang berakibat pada
keterbatasan dalam pemenuhan kebutuhan materi ataupun psikis pada anak.
Sehingga, penting untuk dicermati sebagai bentuk antisipasi untuk menjaga
keharmonisan dalam sebuah hubungan dan juga tercukupnya kebutuhan sehari hari
agar asupan gizi juga dapat di peroleh.
3.
Memberikan asupan gizi pada bekal di
sekolah anak. Menurut Uswatun
Hasanah (2023), untuk menunjang perkembangan saraf motorik, sehingga
terlahir generasi cerdas dan tidak ada gangguan seistem kerja manusia seperti rangkaian saraf di otak, tulang belakang, dan jaringan otot yang
berperan penting dalam pergerakan tubuh manusia, seperti berbicara, berjalan,
dan menulis. Maka dari itu gizi sangatlah
penting untuk tumbuh kembang anak agar bisa melakukan suatu hal dengan maksimal
guna menciptakan kreativitas demi menunjang perekonomian.
4.
Melakukan evaluasi pendidikan inklusif
untuk anak berkebutuhan khusus. Menurut, Haryono (2015) agar dapat menciptakan
karya sebagai sumber penghasilan yang bernilai jual sehingga masyarakt yang
mengalami kebutuhan khusus bisa mempunyai ketrampilan agar tidak tertinggal
dari masyarakan yang memiliki kesehatan fisik,hal itu akan memberikan peluang
peghasilan dan mengentaskan kemiskinan.
Keempat
langkah tersebut dapat dilakukan pemerintah dengan harapan untuk mengurangi
tingkat kemiskinan seperti yang diharapkan pemerintah dan masyarakat. Jika
masalah masalah tersebut tidak ditangani maka akan mengakibatkan semakin
banyaknya kemiskinan. Oleh karena itu pemerintah bisa melakukan pengentasan
kemiskinan dengan langkah-langkah yang sudah dijabarkan pada penelitian ini.
Kesimpulan
Pernikahan
dini, perceraian, kekurangan gizi, dan berkebutuhan khusus memiliki pengaruh
signifikan terhadap kemiskinan. upaya yang dapat di lakukan pemerintah, dengan
memberikan edukasi mengenai bahaya pernikahan dini,� bahaya perceraian , penberian gizi yang
maksimal pada anak sampai melakukan evaluasi untuk meningkatkan pendidikan anak
berkebutuhan khusus sehingga tingkat kemiskinan dapat di atasi.
Daptar Pustaka
Agustina, E., Syechalad, M. N., & Hamzah, A. (2018).
Pengaruh jumlah penduduk, tingkat pengangguran dan tingkat pendidikan terhadap
kemiskinan di Provinsi Aceh. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam
(Darussalam Journal of Economic Perspec, 4(2), 265�283.
Ahmadi, F. (2017). Guru SD di era digital: pendekatan,
media, inovasi. CV. Pilar Nusantara.
Fahmi, G. R. A., Setyadi, S., & Suiro, U. (2018).
Analisis strategi penanggulangan kemiskinan di provinsi banten. Jurnal
Ekonomi-Qu, 8(2).
Habibullah, H. (2019). Inklusi Keuangan Dan Penurunan Kemiskinan:
Studi Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai. Sosio Informa: Kajian
Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 5(1).
Handayani, L. (2022). Prosedur Perceraian Ditinjau
Berdasarkan Hukum Fiqh dan Hukum Positif. Journal of Legal and Cultural Analytics,
1(1), 1�18.
Jacobus, E. H., Kindangen, P., & Walewangko, E. N.
(2021). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kemiskinan rumah tangga di
Sulawesi Utara. Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan Daerah, 19(3),
86�103.
Jati, I. I., Andriani, O., & Prahagia, Y. (2023).
Meningkatkan Layanan Intervensi Anak Berkebutuhan Khusus Di Sekolah Dasar
Negeri 31/II SKB. Jurnal Pendidikan Vokasi Dan Seni, 2(1), 93�97.
Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. (2021). Cerai
gugat: Telaah penyebab perceraian pada keluarga di Indonesia. Jurnal
Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, 6(1), 11�21.
Mutiara, S., Putri, A. S., Sari, T. P., Hidayati, Y., &
Asvio, N. (2023). Karakteristik dan model bimbingan atau pendidikan islam bagi
ABK Tuna Wicara di masyarakat kelurahan Lubuk Lintang gang Macang Besar RT 07
RW 03. Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan (JKIP), 4(1), 113�124.
Septiawati, D., Indriani, Y., & Zuraida, R. (2021).
Tingkat konsumsi energi dan protein dengan status gizi balita. Jurnal Ilmiah
Kesehatan Sandi Husada, 10(2), 598�604.
Sulistyowati, S., Suparno, S., Rosmiati, R., Nugroho, B. P.,
& Irawan, A. (2023). Media Pembelajaran Multimedia Bahasa Isyarat Dayak
Ngaju Untuk Anak Tuna Rungu: Dayak Ngaju Sign Language Multimedia Learning
Media For Deaf Children. Jurnal Sains Komputer Dan Teknologi Informasi, 5(2),
25�30.
Sunarya, P. B., Irvan, M., & Dewi, D. P. (2018). Kajian
penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus. Jurnal Abadimas Adi Buana,
2(1), 11�19.
Takeda, A., Truong, H. T., & Sonobe, T. (2022). The
impacts of the COVID-19 pandemic on micro, small, and medium enterprises in
Asia and their digitalization responses. Journal of Asian Economics, 82,
101533. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.asieco.2022.101533
Ulya, H. N. (2018). Paradigma Kemiskinan dalam Perspektif
Islam dan Konvensional. El Barka: Journal of Islamic Economics and Business,
1(1), 129�153.
Yunita, E. I., Suneki, S., & Wakhyudin, H. (2019).
Manajemen pendidikan inklusi dalam proses pembelajaran dan penanganan guru
terhadap anak berkebutuhan khusus. International Journal of Elementary
Education, 3(3), 267�274.