Analisis Pengaruh Pernikahan Dini, Perceraian, Kekurangan Gizi dan Berkebutuhan Khusus Terhadap Kemiskinan

 

Muhammad Zainal Arifin

Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

[email protected]

Abstrak:

Kemiskinan adalah masalah global yang kompleks. Faktor-faktor seperti pernikahan dini, perceraian, kekurangan gizi, dan kondisi khusus, seperti disabilitas, dapat memperburuk kemiskinan. Analisis tentang dampak faktor-faktor ini terhadap kemiskinan penting untuk merancang intervensi yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab kemiskinan. Penelitian ini juga untuk menganalisis pengaruh pernikahan dini, perceraian, kekurangan gizi dan berkebutuhan khusus terhadap kemiskinan. variabel independent terkait dalam penelitian ini adalah pernikahan dini, perceraian, kekurangan gizi dan berkebutuhan khusus. Sedangkan variabel dependent dalam penelitian ini adalah kemiskinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan menggunakan pengumpulan data-data yang akan di teliti. Hasil penelitian ini menunjukkan penurunan tingkat kemiskinan dengan upaya penanggulangan masalah yang ada di analisis variabel independent. Pernikahan dini, perceraian, kekurangan gizi, dan kondisi khusus berkontribusi pada tingkat kemiskinan yang tinggi. Langkah-langkah seperti meningkatkan akses pendidikan, memberikan dukungan sosial dan ekonomi, serta memperkuat program gizi dan kesehatan diperlukan untuk mengurangi kemiskinan. Penelitian ini memberikan wawasan tentang dinamika kemiskinan dan arahan untuk kebijakan yang lebih efektif.

 

 

 

Kata Kunci: Gizi dan Berkebutuhan Khusus, Kemiskinan, Perceraian, Pernikahan dini

 

Abstract:

Poverty is a complex global problem. Factors such as early marriage, divorce, malnutrition, and special conditions, such as disability, can exacerbate poverty. Analysis of the impact of these factors on poverty is important for designing effective interventions. This research aims to analyze the causes of poverty. This research is also to analyze the influence of early marriage, divorce, malnutrition and special needs on poverty. The independent variables related to this research are early marriage, divorce, malnutrition and special needs. Meanwhile, the dependent variable in this research is poverty. This research uses a qualitative method, namely by collecting data that will be examined. The results of this research show a reduction in poverty levels with efforts to overcome existing problems in the independent variable analysis. Early marriage, divorce, malnutrition, and special conditions contribute to high poverty rates. Steps such as increasing access to education, providing social and economic support, and strengthening nutrition and health programs are needed to reduce poverty. This research provides insight into the dynamics of poverty and directions for more effective policies.

 

 

Keywords: �Poverty, early marriage, divorce, nutrition and special need.

����� ����

Pendahuluan

Kemiskinan merupakan standar hidup di suatu masyarakat dikarenakan rendahnya tingkat pendapatan sehingga masyarakat tersebut tidak mampu memenuhi standar hidup minimum. Selain itu, kemiskinan juga dilihat dari kekurangan materi pada sekumpulan masyarakat dengan membandingkan standar kehidupan umum (Takeda et al., 2022).

Kemiskinan yaitu suatu permasalahan yang timbul dari berbagai faktor salah satunya adalah kemiskinan kultural yaitu dimana masyarakat di suatu daerah memiliki budaya atau kebiasaan suka menambah keturunan, Tidak mau berpartisipasi dalam pembangunan serta lingkungan sosisal yang cenderung malas sehingga menghambat kreativitas seseorang untuk menciptakan inovasi yang bisa memberikan income (Ahmadi, 2017).

Kemiskinan menurut (Habibullah, 2019), didefinisikan sebagai suatu standar tingkat hidup yang rendah yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau golongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Standar kehidupan yang rendah ini secara langsung tampak pengaruhnya terhadap tingkat kesehatan, kehidupan moral dan rasa harga diri dari mereka yang tergolong sebagai orang miskin. Kemiskinan juga didefinisikan sebagai ketidakmampuan untuk memenuhi standar kebutuhan minimum (Jacobus et al., 2021).

Menurut (Ulya, 2018), kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan tidak mampu memenuhi hak- hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Hak- hak dasar tersebut antara lain :

1.        Terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan.

2.        Rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan.

3.        Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik.

Kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan pemenuhan hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalankan hidup bermartabat. Hak-hak dasar tersebut tidak berdiri sendiri tetapi saling mempengaruhi satu sama lain sehingga tidak terpenuhinya satu hak dapat mempengaruhi pemenuhan hak lainnya.

Faktor penyebab kemiskinan

Menurut (Fahmi et al., 2018), �kemiskinan dapat ditimbulkan oleh hal-hal yang bersifat alamiah atau kultural dan hal-hal yang bersifat non alamiah atau struktural�. Menurut (Agustina et al., 2018) penyebab kemiskinan dapat dibagi menjadi dalam empat madzab, yaitu individual explanation, familial explanation, subcultural explanation, structural explanation. Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab kemiskinan bisa datang dari diri sendiri (faktor alamiah), dan dari lingkungan sekitar (faktor non alamiah). menggambarkan pemenuhan kebutuhan kalori sebesar 2.100 kilokalori per kapita sehari. Perhitungannya berdasarkan paket komoditi kebutuhan dasar makanan yang diwakili oleh oleh 52 jenis komoditi makanan. Sementara garis kemiskinan non makanan digunakan sebagai presentasi atas kebutuhan dasar bukan makanan, yaitu kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Untuk perhitungannya diwakili oleh satu paket komoditi kebutuhan dasar bukan makanan yang terdiri 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi pedesaan.

Pernikahan dini

Pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia produktif yaitu kurang dari 20 (dua puluh ) tahun pada wanita dan kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun pada pria.

Menurut Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 sebagi hukum positif yang berlaku di Indonesia, menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.� jadi pernikahan dikatakan sebagai pernikahan dini jika salah satu pasangan pernikahan usianya masih dibawah 19 (sembilan belas) tahun.

Pernikahan dini merupakan perkawinan dibawah umur, dalam hal ini persiapan seorang anak atau remaja belum sepenuhnya maksimal, baik dalam persiapan mental, psikis, bahkan materinya. Ketika pernikahan dilakukan di usia dini, remaja belum cukup memiliki pengetahuan tentang pernikahan, keluarga, dan belum mengetahui bagaimana manajemen konflik yang baik. Sehingga hal tersebut akan menimbulkan pertengkaran dalam keluargan dan membuat pernikahannya kurang harmonis.

Perceraian

Perceraian (divorce) merupakan suatu peristiwa perpisahan secara resmi antara pasangan suami-istri dan mereka berketetapan untuk tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami-istri. Mereka tidak lagi hidup dan tinggal serumah bersama, karena tidak ada ikatan yang resmi. Mereka yang telah bercerai tetapi belum memiliki anak, maka perpisahan tidak menimbulkan dampak traumatis psikologis bagi anak-anak. Namun mereka yang telah memiliki keturunan, tentu saja perceraian menimbulkan masalah psiko-emosional bagi anak-anak. Di sisi lain, mungkin saja anak-anak yang dilahirkan selama mereka hidup sebagai suami-istri, akan diikutsertakan kepada salah satu orang tuanya apakah mengikuti ayah atau ibunya. (Handayani, 2022) Menurut Omar, perceraian merupakan upaya untuk melepaskan ikatan suami isteri dari suatu perkawinan yang disebabkan oleh alasan tertentu. Perceraian terjadi karena sudah tidak adanya jalan keluar (dissolution marriage) (Manna et al., 2021).

Berdasarkan penjabaran di atas maka dapat disimpulkan bahwa perceraian merupakan berakhirnya hubungan suami isteri dari suatu perkawinan yang disebabkan oleh suatu alasan tertentu secara hukum.

 

 

Kekurangan gizi

Gizi kurang adalah gangguan kesehatan akibat kekurangan atau ketidakseimbangan zat gizi yang diperlukan untuk pertumbuhan, aktivitas berfikir dan semua hal yang berhubungan dengan kehidupan. Kekurangan zat gizi adaptif bersifat ringan sampai dengan berat. Gizi kurang banyak terjadi pada anak usia kurang dari 5 tahun. Gizi buruk adalah kondisi gizi kurang hingga tingkat yang berat dan di sebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dari makanan sehari-hari dan terjadi dalam waktu yang cukup lama (Septiawati et al., 2021).

Berkebutuhan khusus

Menurut (Mutiara et al., 2023) anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah individu - individu yang memiliki karakteristik berbeda dari individu lain yang dipandang normal oleh masyarakat pada umumnya. (Sunarya et al., 2018) juga mengemukakan bahwa anak berkebutuhan khusus menunjukkan karakteristik fisik, intelektual, dan emosional yang lebih rendah atau lebih tinggi dari anak normal sebayanya atau berada di luar standar normal yang berlaku di masyarakat, sehingga mengalami hambatan dalam meraih sukses baik dari segi sosial, personal, maupun aktivitas pendidikan.

Menurut (Yunita et al., 2019) anak berkebutuhan khusus merupakan anak karena kelainan yang dimilikinya, memerlukan bantuan khusus dalam pembelajaran agar mampu mengembangkan potensi secara optimal. (Jati et al., 2023) juga mengemukakan bahwa kelainan tersebut dapat berada di bawah normal, dapat juga diatas normal, sehingga sebagai dampaknya diperlukan pengaturan khusus dalam pelayanan pendidikan. Menurut Direktorat Pendidikan Luar Biasa (Sulistyowati et al., 2023) anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak yang secara signifikan (bermakna) mengalami kelainan atau penyimpangan (fisik, mental-intelektual, sosial).

Serta anak yang memiliki keluarga berkebutuhan khusus dapat meningkatkan resiko kemiskinan karena membutuhkan biaya pendidikan dan kesehatan yang lebih tinggi dan mengurangi peluang kerja bagi orang tua karena harus merawat anak.

��

Metode

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dimana metode pengumpulan data diperoleh dari kajian literatur, pengumpulan data sekunder dan riset. Oleh karena itu, penggunaan metode kualitatif dalam penelitian dapat menghasilkan kajian yang lebih komprehensif terhadap fenomena penelitian ini.

Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu jenis data yang didapat tidak di peroleh secara langsung atau tidak didapatkan melalui wawancara. Data sekunder dapat diambil dari data yang dikumpulkan oleh organisasi maupun individu lain seperti data sensus yang dikumpulkan oleh pemerintah.

Kajian literatur adalah rinkasan mengenai topik yang di teliti sehingga bisa mendukung pengidentifikasian pertanyaan secara spesifik. Berbagai jenis studi sastra terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama adalah proses penelitian sistematis yang terdiri dari tinjauan literatur tradisional dan terstruktur, dan kategori kedua adalah metode/pendekatan.

Riset adalah proses pengumpulan, analisis, dan transformasi informasi dan data secara sistematis untuk meningkatkan pemahaman tentang fenomena yang sedang di teliti.

 

Hasil dan Pembahasan

Merujuk pada beberapa sumber dokumen berupa jurnal-jurnal penelitian sebelumnya tentang upaya penurunan tingkat kemiskinan yang disebabkan oleh beberapa variable. upaya penurunan tingkat kemiskinan sebagai berikut :

 

Tabel 1

Upaya Penurunan tingkat kemiskinan.

Empat Langkah yang dapat di ambil untuk mengurangi kemiskinan

 

Kebijakan tentang usia pernikan dan gizi

1.        Memberikan strategi keluarga untuk mencegah terjadinya pernikahan dini

2.        Melakukan edukasi pranikah sebagai upaya pencegahan perceraian.

3.        Memberikan asupan gizi gratis pada bekal di sekolah anak untuk menunjang perkembangan saraf motorik, sehingga terlahir generasi cerdas.

4.        Melakukan evaluasi pendidikan inklusif untuk anak berkebutuhan khusus agar dapat menciptakan karya sebagai sumber penghasilan.

1.      implementasi Peraturan Bupati����� Probolinggo Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Kursus Pra Nikah Bagi Remaja Usia Nikah dan Calon Pengantin

2.      �Efektivitas pasal 31 peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 dalam upaya menekan angka perceraian.

3.      Pelaksanaan Peraturan Bupati No.8 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penanganan Gizi Buruk.

Pembahasan

1.        Empat langkah yang di ambil untuk mengurangi kemiskinan.

Karakteristik yang menjadi tolak ukur kemiskinan diantaranya terbatasnya aksesibilitas pemenuhan kebutuhan diantaranya baik sektor papan, pangan, maupun kesehatan. Seperti penelitian yang saya ambil menggunakan variable independent pernikahan dini, perceraian, kekurangan gizi dan juga berkebutuhan khusus yang mengakibatkan tingkat kemiskinan sebagai variable dependent. Jika suatu masyarakat mengalami keterbatasan mengenai pemenuhan kebutuhan gizi pangan maka seseorang akan mengalami kelemahan yang berpengaruh pada kesehatan sehingga produktivitasnya menurun. kondisi lingkungan yang kurang baik juga berpengaruh terhadap pola berfikir masyarakat sehingga sulit untuk berkembang dan susah menyaring pergaulan sehingga pernikahan dini bisa terjadi.

Maka dapat disimpulkan dari keempat variable tersebut harus dilakukan evaluasi bahaya pernikahan dini dan tentang pentingnya kesehatan untuk menunjang generasi yang unggul agar terciptanya produktivitas masyarakat yang tinggi. Dalam kasus ini peneliti mengambil empat langkah yang dapat diimplementasikan untuk mengurangi kemiskinan, yakni:

1.      Memberikan strategi keluarga untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, menurut�� Gita Citra Anggrainy (2020), setelah adanya perubahan batas minimal usia menikah dalam Undang � Undang Perkawinan. mampu menekan angka perkawinan anak di usia dini dengan mengoptimalkan fungsi keluarga dan menikahkan anak � anak mereka yang sudah dewasa. hal tersebut dilakukan untuk mengurangi resiko kegagalan dalam berumah tangga.

2.      Melakukan edukasi pranikah sebagai upaya pencegahan perceraian. Menurut Ardillah Halim (2022) Hal yang menjadi dasar dari edukasi pra nikah yaitu kesiapan fisik, kesiapan mental, dan kesiapan ekonomi seseorang. Ketiganya menjadi kesiapan mendasar yang harus disiapkan oleh seseorang sebelum melangsungkan pernikahan. Faktor-faktor tersebut harus terpenuhi agar tidak mengakibatkan kasus perceraian yang berakibat pada keterbatasan dalam pemenuhan kebutuhan materi ataupun psikis pada anak. Sehingga, penting untuk dicermati sebagai bentuk antisipasi untuk menjaga keharmonisan dalam sebuah hubungan dan juga tercukupnya kebutuhan sehari hari agar asupan gizi juga dapat di peroleh.

3.      Memberikan asupan gizi pada bekal di sekolah anak. Menurut Uswatun Hasanah (2023), untuk menunjang perkembangan saraf motorik, sehingga terlahir generasi cerdas dan tidak ada gangguan seistem kerja manusia seperti  rangkaian saraf di otak, tulang belakang, dan jaringan otot yang berperan penting dalam pergerakan tubuh manusia, seperti berbicara, berjalan, dan menulis. Maka dari itu gizi sangatlah penting untuk tumbuh kembang anak agar bisa melakukan suatu hal dengan maksimal guna menciptakan kreativitas demi menunjang perekonomian.

4.      Melakukan evaluasi pendidikan inklusif untuk anak berkebutuhan khusus. Menurut, Haryono (2015) agar dapat menciptakan karya sebagai sumber penghasilan yang bernilai jual sehingga masyarakt yang mengalami kebutuhan khusus bisa mempunyai ketrampilan agar tidak tertinggal dari masyarakan yang memiliki kesehatan fisik,hal itu akan memberikan peluang peghasilan dan mengentaskan kemiskinan.

Keempat langkah tersebut dapat dilakukan pemerintah dengan harapan untuk mengurangi tingkat kemiskinan seperti yang diharapkan pemerintah dan masyarakat. Jika masalah masalah tersebut tidak ditangani maka akan mengakibatkan semakin banyaknya kemiskinan. Oleh karena itu pemerintah bisa melakukan pengentasan kemiskinan dengan langkah-langkah yang sudah dijabarkan pada penelitian ini.

 

Kesimpulan

Pernikahan dini, perceraian, kekurangan gizi, dan berkebutuhan khusus memiliki pengaruh signifikan terhadap kemiskinan. upaya yang dapat di lakukan pemerintah, dengan memberikan edukasi mengenai bahaya pernikahan dini,� bahaya perceraian , penberian gizi yang maksimal pada anak sampai melakukan evaluasi untuk meningkatkan pendidikan anak berkebutuhan khusus sehingga tingkat kemiskinan dapat di atasi.

 

Daptar Pustaka

Agustina, E., Syechalad, M. N., & Hamzah, A. (2018). Pengaruh jumlah penduduk, tingkat pengangguran dan tingkat pendidikan terhadap kemiskinan di Provinsi Aceh. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam (Darussalam Journal of Economic Perspec, 4(2), 265�283.

 

Ahmadi, F. (2017). Guru SD di era digital: pendekatan, media, inovasi. CV. Pilar Nusantara.

 

Fahmi, G. R. A., Setyadi, S., & Suiro, U. (2018). Analisis strategi penanggulangan kemiskinan di provinsi banten. Jurnal Ekonomi-Qu, 8(2).

 

Habibullah, H. (2019). Inklusi Keuangan Dan Penurunan Kemiskinan: Studi Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 5(1).

 

Handayani, L. (2022). Prosedur Perceraian Ditinjau Berdasarkan Hukum Fiqh dan Hukum Positif. Journal of Legal and Cultural Analytics, 1(1), 1�18.

 

Jacobus, E. H., Kindangen, P., & Walewangko, E. N. (2021). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kemiskinan rumah tangga di Sulawesi Utara. Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan Daerah, 19(3), 86�103.

 

Jati, I. I., Andriani, O., & Prahagia, Y. (2023). Meningkatkan Layanan Intervensi Anak Berkebutuhan Khusus Di Sekolah Dasar Negeri 31/II SKB. Jurnal Pendidikan Vokasi Dan Seni, 2(1), 93�97.

 

Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. (2021). Cerai gugat: Telaah penyebab perceraian pada keluarga di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, 6(1), 11�21.

 

Mutiara, S., Putri, A. S., Sari, T. P., Hidayati, Y., & Asvio, N. (2023). Karakteristik dan model bimbingan atau pendidikan islam bagi ABK Tuna Wicara di masyarakat kelurahan Lubuk Lintang gang Macang Besar RT 07 RW 03. Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan (JKIP), 4(1), 113�124.

 

Septiawati, D., Indriani, Y., & Zuraida, R. (2021). Tingkat konsumsi energi dan protein dengan status gizi balita. Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, 10(2), 598�604.

 

Sulistyowati, S., Suparno, S., Rosmiati, R., Nugroho, B. P., & Irawan, A. (2023). Media Pembelajaran Multimedia Bahasa Isyarat Dayak Ngaju Untuk Anak Tuna Rungu: Dayak Ngaju Sign Language Multimedia Learning Media For Deaf Children. Jurnal Sains Komputer Dan Teknologi Informasi, 5(2), 25�30.

 

Sunarya, P. B., Irvan, M., & Dewi, D. P. (2018). Kajian penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus. Jurnal Abadimas Adi Buana, 2(1), 11�19.

 

Takeda, A., Truong, H. T., & Sonobe, T. (2022). The impacts of the COVID-19 pandemic on micro, small, and medium enterprises in Asia and their digitalization responses. Journal of Asian Economics, 82, 101533. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.asieco.2022.101533

 

Ulya, H. N. (2018). Paradigma Kemiskinan dalam Perspektif Islam dan Konvensional. El Barka: Journal of Islamic Economics and Business, 1(1), 129�153.

 

Yunita, E. I., Suneki, S., & Wakhyudin, H. (2019). Manajemen pendidikan inklusi dalam proses pembelajaran dan penanganan guru terhadap anak berkebutuhan khusus. International Journal of Elementary Education, 3(3), 267�274.