PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENIPUAN INVESTASI MELALUI PLATFORM APLIKASI ILLEGAL

 

Patricia Jeanne Hans1, Moody Rizqy Syailendra2

Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia

[email protected]1, [email protected]2

Abstrak:

Jurnal ini mengulas tentang penegakan hukum terhadap pelaku penipuan investasi melalui platform aplikasi ilegal dengan metode kualitatif dan metode normatif-empiris, yang dimana metode ini mengkaji dengan mengumpulkan data-data yang relevan dan menelaah fungsi hukum pidana secara kepustakaan dan mencontohkan melalui kasus Indra Kenz. Kemajuan teknologi dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Di Indonesia, belum ada peraturan yang spesifik membahas mengenai penipuan investasi. Masyarakat harus berhati-hati dalam memilih platform untuk berinvestasi.

 

 

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penipuan Investasi, Platform, Masyarakat, Indonesia

 

Abstract:

This journal reviews law enforcement against perpetrators of investment fraud through illegal application platforms using qualitative methods and normative-empirical methods, where this method examines by collecting relevant data and reviewing the function of criminal law in literature and giving an example through the Indra Kenz case.Technological advances can be misused by irresponsible parties.In Indonesia, there are no specific regulations discussing investment fraud.People must be careful in choosing a platform to invest.

 

 

 

Keywords: Law Enforcement, Investment Fraud, Platform, Society, Indonesia

����� ����

 


 

Pendahuluan

Untuk memudahkan penulis, secara teknis penulis dapat menggunakan template ini secara penuh. Penulis dapat menyesuaikan seluruh isi tulisan dengan template ini (ditimpa) bagian per bagian, sehingga secara keseluruhan diharapkan artikel yang dikirimkan sudah sesuai dengan panduan yang diharapkan. Sebaiknya menghapus sesuai kebutuhan, untuk menghindari kesalahan di bagian-bagian lainnya.

Perkembangan teknologi menjadi suatu sarana digitalisasi keuangan pada sektor investasi yang memiliki efisiensi serta potensi terhadap perkembangan ekonomi. Kemajuan investasi ditandai dengan adanya suatu platform aplikasi yang dapat diakses secara online. Investasi merupakan sebuah kegiatan penanaman modal untuk memperoleh suatu keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Berbagai manfaat tentunya akan diterima oleh investor seperti meningkatnya nilai uang atau kekayaan, mempersiapkan kebutuhan masa depan, dan mencapai financial freedom.

�� Masyarakat Indonesia masih cukup asing dengan jenis investasi yang dilakukan secara online. Bahkan kebanyakan masyarakat tidak terlalu memperhatikan tata cara investasi yang baik dan benar. Masyarakat hanya tergiur dengan keuntungan yang akan mereka dapatkan dan terkadang masyarakat tidak menyadari bahwa kerugian akan datang apabila tidak dalam perhitungan yang tepat. Investor serta Masyarakat juga harus lebih memperhatikan apakah platform yang digunakan sudah legal dan apakah sudah dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satuan Tugas Waspada Investasi OJK menyatakan bahwa pengembalian dana masyarakat korban investasi illegal sulit dikembalikan karena pelaku sudah menggunakan dana tersebut. Banyaknya investasi online illegal menimbulkan kerugian bagi masyarakat, perlindungan hukum diperlukan untuk melindungi investor dari penipuan investasi. Namun belum ada aturan khusus dalam perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan rinci terkait investasi online di Indonesia sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat yang melakukan investasi sehingga diperlukan upaya lain untuk menangani bahkan mencegah kasus ini. Contohnya adalah kasus Binomo oleh Indra Kenz yang diduga melakukan penipuan investasi (investasi bodong) melalui platform aplikasi Binomo.

�� Indra Kenz diduga berperan sebagai afiliator dari platform Binomo yang mempromosikan melalui akun pribadi media sosialnya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari 2022, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz mengatakan bahwa dirinya telah bergabung dengan aplikasi Binomo sejak tahun 2018 dan aktif membuat konten di youtube sejak 2019. Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada Masyarakat, ia mengaku tidak berniat melakukan penipuan dan merugikan orang lain. Indra Kenz dikenakan jeratan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat (1) Jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Pembuatan jurnal hukum ini bertujuan untuk menganalisa serta mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur kasus penipuan investasi dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi kasus penipuan investasi.

 

 

 

Metode

Penghimpunan data penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu mengumpulkan data-data kepustakaan yang relevan dengan topik pembahasan. Data-data tersebut berupa berita, buku, artikel, laporan hasil penelitian, dan pasal-pasal dalam undang-undang yang sekiranya berkaitan dengan topik yang dibicarakan.

����������� Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunannya ialah dengan metode normatif-empiris yang dilakukan dengan menelaah fungsi-fungsi hukum pidana secara kepustakaan dan contoh implementasinya secara nyata dalam kasus milik Indra Kenz. Penelitian ini menggunakan live case study atau peristiwa hukum atau kasus yang prosesnya masih berlangsung melalui pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah berupa deskripsi dan penjelasan menyeluruh yang menghubungkan antara topik fungsi hukum pidana dengan kasus pidana investasi bodong.

 

Hasil dan Pembahasan

����������� Investasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu maupun badan hukum dalam meningkatkan dan mempertahankan suatu nilai modal yang berbentuk uang tunai, peralatan, aset tak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, dan keahlian. Investasi memiliki peranan penting dalam perekonomian dalam suatu negara karena memiliki beberapa fungsi, yaitu menunjukan hubungan antara tingkat investasi dan tingkat pendapatan nasional serta membeli barang modal dan sebuah peralatan produksi dengan tujuan untuk mengganti dan menambah barang-barang modal dalam suatu perekonomian yang akan digunakan di masa depan.

A.    Ketentuan Perundang-Undangan Yang Mengatur Mengenai Penipuan Investasi

����������� Ketentuan perundang-undangan yang mengatur penipuan investasi bervariasi di setiap negara. Peranan penting investasi pada negara berkembang seperti Indonesia sangat strategis. Jumlah penduduk Indonesia terbilang sangat besar dan merupakan faktor terpenting dalam berinvestasi secara online. Investasi online dianggap lebih efisien dalam segi waktu, cara penggunaan, bahkan untuk mendapat keuntungan. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, akan berpotensi untuk terjadi tindakan kriminal maupun kejahatan dalam bidang ekonomi yang dilakukan para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

����������� Di Indonesia, beberapa undang-undang yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pada tingkat internasional, kegiatan investasi juga berhubungan dengan peraturan dari lembaga keuangan internasional seperti International Monetary Fund (IMF) atau World Bank. Penting untuk memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah tempat investasi dilakukan dan mendapatkan nasihat hukum jika diperlukan.

����������� Ketentuan yang mengatur mengenai penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam hal ini pasal 378 KUHP mengatur bahwa "Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dianggap tidak dapat lagi mengakomodir perbuatan penipuan yang dilakukan melalui investasi ilegal dengan menggunakan elektronik, karena pada umumnya pelaku penipuan melalui media online juga menggunakan sarana e-mail atau whatsapp untuk berhubungan dengan korbannya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 1 butir 2, disebutkan bahwa "Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer atau media elektronik lainnya"

����������� Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai investasi online dan perlindungan hukum bagi korban penipuan investasi. Kasus Binomo menjadi contoh dalam pembelajaran tentang penipuan investasi online. Dalam kasus ini yang disidangkan di tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang terdakwa Indra Kenz bersalah karena mempromosikan investasi Binomo melalui media sosial dan mengambil keuntungan dari kerugian investasi para korban dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hoax yang merugikan dan tindak pidana pencucian uang Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 miliar. Sebenarnya bagaimana dapat diterapkan suatu aturan terhadap pelaku tindak pidana jika hukumnya tidak tegas dan jelas. Kekurangan perangkat hukum di Indonesia saat ini adalah tidak adanya peraturan perundang-undangan dan norma yang secara spesifik mengatur tentang penipuan investasi ilegal.

B.     Upaya-Upaya Yang Dapat Dilakukan Untuk Menanggulangi Penipuan Investasi

����������� Untuk menanggulangi penipuan investasi, terdapat beberapa upaya. Upaya pencegahan ini dapat membantu melindungi investor dari risiko penipuan dan memastikan bahwa keputusan investasi diambil dengan bijak. Upaya-upaya tersebut yaitu:

1. Perlunya pendidikan dan kesadaran

Diberikannya edukasi kepada masyarakat tentang investasi yang aman dan kesadaran terhadap penipuan dapat membantu masyarakat lebih hati-hati.

2. Memeriksa regulator

Memastikan yang menawarkan investasi memiliki izin dan diatur oleh otoritas keuangan yang sah dan memeriksa daftar entitas terdaftar pada badan pengawas pasar modal atau lembaga keuangan setempat.

3. Melakukan penelitian mandiri

Melakukan penelitian terhadap perusahaan atau produk investasi sebelum mengambil keputusan dan jangan hanya mengandalkan informasi dari pihak penawaran investasi.

4. Berhati-hati terhadap janji pengembalian besar

Hindari investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal atau janji pengembalian yang sangat tinggi dalam waktu singkat.

5. Memverifikasi informasi

Verifikasi segala informasi yang diberikan oleh pihak yang menawarkan investasi, termasuk latar belakang perusahaan dan kredensial manajemen.

6. Waspada terhadap teknik pemasaran agresif

Penawaran investasi yang menggunakan teknik pemasaran agresif atau tekanan untuk segera berinvestasi perlu diwaspadai.

7. Konsultasi dengan ahli keuangan

Sebelum membuat keputusan investasi, bijaksanalah untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau ahli keuangan independen.

8. Pelaporan penipuan

Jika menjadi korban atau menduga adanya penipuan investasi, segera laporkan ke pihak berwenang atau lembaga pengawas keuangan setempat.

9. Mempertegas pengaturan tentang investasi online.

10. Mengharuskan adanya izin resmi untuk membuat situs investasi di internet.

11. Mendata situs resmi dan memblokir situs-situs investasi yang tidak memiliki izin.

12. Mengharuskan setiap investasi online memiliki sertifikasi dari pemerintah.

 

Kesimpulan

Perkembangan teknologi memiliki efisiensi dan memberikan berbagai kemudahan terhadap masyarakat, salah satunya dalam bidang ekonomi yaitu investasi online. Munculnya platform memberikan kemudahan dalam berinvestasi dan tentunya dengan berbagai kemudahan yang ada, bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memberikan dampak yang buruk terhadap korban penipuan investasi. Saat ini, di Indonesia belum ada peraturan yang spesifik membahas mengenai penipuan investasi. Untuk mencegah lebih banyak kasus serupa terjadi diperlukan pendidikan dan kesadaran masyarakat agar tidak mudah terjerumus dan tertipu oleh oknum penipuan investasi terutama melalui platform. Dari kesimpulan yang kami paparkan, kami juga memiliki beberapa saran yaitu: Diharapkan negara Indonesia kedepannya memiliki peraturan yang jelas dan spesifik mengenai kasus penipuan investasi terutama penipuan melalui platform. Masyarakat diharapkan bisa lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih platform, situs-situs, maupun kepada orang-orang yang menawarkan investasi dan jika ingin berinvestasi,cari tahu terlebih dahulu apakah investasi online tersebut sudah terverifikasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

Daptar Pustaka

Hermawanti, K. (2022). "Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Investasi Illegal Secara Online Dalam Perspektif Viktimologi". Jurnal Hukum, 234-235.

https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/view/4687

Amelia, G. (2021). �Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi IlegalUangKriptoDiPerusahaan E-DinarCoinCash (EDC Cash) DitinjauDariUndang-UndangNo.19Tahun2016 PerubahanAtas Undang-Undang No.11 Tahun 2008�. Jurnal Hukum, 117-118.

https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRIH/article/view/529/443

Rahma, A.S. (2022). "Penerapan Fungsi Hukum Pidana Dalam Kasus Investasi Bodong". Jurnal Analisis Hukum (JAH), Vol. 5 No. 1 April 2022, 56-65.

https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3483

Primantari, A. (2014). �Upaya Menanggulangi Investasi Bodong Di Internet�. Jurnal Ilmu Hukum (S.I.), Vol. 2 No. 3 Juni 2014, 3-4.

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/8957

Kumaat, K. (2023). �Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online Dengan Modus Investasi Ilegal�. Jurnal Fakultas Hukum, Vol. XXI No. 1 September 2023, 1-9.

https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/51441/44163/121641#:~:text=Praktik%20investasi%20ilegal%20sendiri%20dapat,demikian%20pasal%20378%20KUHP%20berlaku