PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENIPUAN INVESTASI
MELALUI PLATFORM APLIKASI ILLEGAL
Patricia
Jeanne Hans1, Moody Rizqy Syailendra2
Universitas
Tarumanagara Jakarta, Indonesia
[email protected]1,
[email protected]2
Abstrak:
Jurnal ini mengulas
tentang penegakan hukum terhadap pelaku penipuan investasi melalui platform
aplikasi ilegal dengan metode kualitatif dan metode normatif-empiris, yang
dimana metode ini mengkaji dengan mengumpulkan data-data yang relevan dan
menelaah fungsi hukum pidana secara kepustakaan dan mencontohkan melalui kasus
Indra Kenz. Kemajuan teknologi dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Di Indonesia, belum ada peraturan yang spesifik membahas
mengenai penipuan investasi. Masyarakat harus berhati-hati dalam memilih
platform untuk berinvestasi.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penipuan
Investasi, Platform, Masyarakat,
Indonesia
Abstract:
This
journal reviews law enforcement against perpetrators of investment fraud
through illegal application platforms using qualitative methods and
normative-empirical methods, where this method examines by collecting relevant
data and reviewing the function of criminal law in literature and giving an
example through the Indra Kenz case.�
Technological advances can be misused by irresponsible parties.� In Indonesia, there are no specific
regulations discussing investment fraud.�
People must be careful in choosing a platform to invest.
Keywords:
Law
Enforcement, Investment Fraud, Platform, Society, Indonesia
����� ����
Pendahuluan
Untuk
memudahkan penulis, secara teknis penulis dapat menggunakan template ini secara
penuh. Penulis dapat menyesuaikan seluruh isi tulisan dengan template ini
(ditimpa) bagian per bagian, sehingga secara keseluruhan diharapkan artikel
yang dikirimkan sudah sesuai dengan panduan yang diharapkan. Sebaiknya
menghapus sesuai kebutuhan, untuk menghindari kesalahan di bagian-bagian
lainnya.�
Perkembangan
teknologi menjadi suatu sarana digitalisasi keuangan pada sektor investasi yang
memiliki efisiensi serta potensi terhadap perkembangan ekonomi. Kemajuan
investasi ditandai dengan adanya suatu platform aplikasi yang dapat diakses
secara online. Investasi merupakan sebuah kegiatan penanaman modal untuk
memperoleh suatu keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Berbagai manfaat
tentunya akan diterima oleh investor seperti meningkatnya nilai uang atau
kekayaan, mempersiapkan kebutuhan masa depan, dan mencapai financial freedom.
�� Masyarakat Indonesia masih cukup asing dengan
jenis investasi yang dilakukan secara online. Bahkan kebanyakan masyarakat tidak
terlalu memperhatikan tata cara investasi yang baik dan benar. Masyarakat hanya
tergiur dengan keuntungan yang akan mereka dapatkan dan terkadang masyarakat
tidak menyadari bahwa kerugian akan datang apabila tidak dalam perhitungan yang
tepat. Investor serta Masyarakat juga harus lebih memperhatikan apakah platform
yang digunakan sudah legal dan apakah sudah dibawah pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Satuan Tugas Waspada Investasi OJK menyatakan bahwa
pengembalian dana masyarakat korban investasi illegal sulit dikembalikan karena
pelaku sudah menggunakan dana tersebut. Banyaknya investasi online illegal
menimbulkan kerugian bagi masyarakat, perlindungan hukum diperlukan untuk
melindungi investor dari penipuan investasi. Namun belum ada aturan khusus
dalam perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan rinci terkait investasi
online di Indonesia sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat yang melakukan
investasi sehingga diperlukan upaya lain untuk menangani bahkan mencegah kasus
ini. Contohnya adalah kasus Binomo oleh Indra Kenz yang diduga melakukan
penipuan investasi (investasi bodong) melalui platform aplikasi Binomo.
�� Indra Kenz diduga berperan sebagai afiliator
dari platform Binomo yang mempromosikan melalui akun pribadi media sosialnya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari 2022, penyidik telah
menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz mengatakan bahwa dirinya
telah bergabung dengan aplikasi Binomo sejak tahun 2018 dan aktif membuat
konten di youtube sejak 2019. Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada
Masyarakat, ia mengaku tidak berniat melakukan penipuan dan merugikan orang
lain. Indra Kenz dikenakan jeratan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat (1) Jo UU
No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378
KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan 20 tahun
penjara. Pembuatan jurnal hukum ini bertujuan untuk menganalisa serta
mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur
kasus penipuan investasi dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi
kasus penipuan investasi.
Metode
Penghimpunan data
penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu mengumpulkan data-data
kepustakaan yang relevan dengan topik pembahasan. Data-data tersebut berupa
berita, buku, artikel, laporan hasil penelitian, dan pasal-pasal dalam
undang-undang yang sekiranya berkaitan dengan topik yang dibicarakan.
����������� Metode
penelitian yang digunakan dalam penyusunannya ialah dengan metode
normatif-empiris yang dilakukan dengan menelaah fungsi-fungsi hukum pidana
secara kepustakaan dan contoh implementasinya secara nyata dalam kasus milik
Indra Kenz. Penelitian ini menggunakan live case study atau peristiwa hukum
atau kasus yang prosesnya masih berlangsung melalui pendekatan kasus (case
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian
ini adalah berupa deskripsi dan penjelasan menyeluruh yang menghubungkan antara
topik fungsi hukum pidana dengan kasus pidana investasi bodong.
Hasil dan Pembahasan
����������� Investasi
adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu maupun badan hukum dalam
meningkatkan dan mempertahankan suatu nilai modal yang berbentuk uang tunai,
peralatan, aset tak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, dan keahlian.
Investasi memiliki peranan penting dalam perekonomian dalam suatu negara karena
memiliki beberapa fungsi, yaitu menunjukan hubungan antara tingkat investasi
dan tingkat pendapatan nasional serta membeli barang modal dan sebuah peralatan
produksi dengan tujuan untuk mengganti dan menambah barang-barang modal dalam
suatu perekonomian yang akan digunakan di masa depan.
A.
Ketentuan Perundang-Undangan Yang
Mengatur Mengenai Penipuan Investasi
����������� Ketentuan perundang-undangan
yang mengatur penipuan investasi bervariasi di setiap negara. Peranan penting
investasi pada negara berkembang seperti Indonesia sangat strategis. Jumlah
penduduk Indonesia terbilang sangat besar dan merupakan faktor terpenting dalam
berinvestasi secara online. Investasi online dianggap lebih efisien dalam segi
waktu, cara penggunaan, bahkan untuk mendapat keuntungan. Dengan berbagai
kemudahan yang ditawarkan, akan berpotensi untuk terjadi tindakan kriminal
maupun kejahatan dalam bidang ekonomi yang dilakukan para pelaku usaha yang
tidak bertanggung jawab.
����������� Di Indonesia, beberapa undang-undang yang relevan adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi. Pada tingkat internasional, kegiatan investasi
juga berhubungan dengan peraturan dari lembaga keuangan internasional seperti
International Monetary Fund (IMF) atau World Bank. Penting untuk memahami dan
mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah tempat investasi dilakukan dan
mendapatkan nasihat hukum jika diperlukan.
����������� Ketentuan yang mengatur mengenai penipuan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dalam hal ini pasal 378 KUHP mengatur bahwa
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain
dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu,
baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang
supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan
piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat
tahun dianggap tidak dapat lagi mengakomodir perbuatan penipuan yang dilakukan
melalui investasi ilegal dengan menggunakan elektronik, karena pada umumnya
pelaku penipuan melalui media online juga menggunakan sarana e-mail atau
whatsapp untuk berhubungan dengan korbannya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
pada Pasal 1 butir 2, disebutkan bahwa "Transaksi elektronik adalah
perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer atau media
elektronik lainnya"
����������� Berdasarkan uraian
tersebut dapat disimpulkan bahwa Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai
investasi online dan perlindungan hukum bagi korban penipuan investasi. Kasus
Binomo menjadi contoh dalam pembelajaran tentang penipuan investasi online.
Dalam kasus ini yang disidangkan di tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang
terdakwa Indra Kenz bersalah karena mempromosikan investasi Binomo melalui
media sosial dan mengambil keuntungan dari kerugian investasi para korban dan
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hoax yang merugikan dan
tindak pidana pencucian uang Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun
penjara dan denda sebesar Rp. 5 miliar. Sebenarnya bagaimana dapat diterapkan
suatu aturan terhadap pelaku tindak pidana jika hukumnya tidak tegas dan jelas.
Kekurangan perangkat hukum di Indonesia saat ini adalah tidak adanya peraturan
perundang-undangan dan norma yang secara
spesifik mengatur tentang penipuan investasi ilegal.
B.
Upaya-Upaya Yang Dapat Dilakukan Untuk Menanggulangi
Penipuan Investasi
����������� Untuk
menanggulangi penipuan investasi, terdapat beberapa upaya. Upaya pencegahan ini
dapat membantu melindungi investor dari risiko penipuan dan memastikan bahwa
keputusan investasi diambil dengan bijak. Upaya-upaya tersebut yaitu:
1. Perlunya pendidikan dan kesadaran
Diberikannya edukasi kepada masyarakat tentang investasi
yang aman dan kesadaran terhadap penipuan dapat membantu masyarakat lebih
hati-hati.
2. Memeriksa regulator
Memastikan yang menawarkan investasi memiliki izin dan
diatur oleh otoritas keuangan yang sah dan memeriksa daftar entitas terdaftar
pada badan pengawas pasar modal atau lembaga keuangan setempat.
3. Melakukan penelitian mandiri
Melakukan penelitian terhadap perusahaan atau produk
investasi sebelum mengambil keputusan dan jangan hanya mengandalkan informasi
dari pihak penawaran investasi.
4. Berhati-hati terhadap janji pengembalian besar
Hindari investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak
masuk akal atau janji pengembalian yang sangat tinggi dalam waktu singkat.
5. Memverifikasi informasi
Verifikasi segala informasi yang diberikan oleh pihak yang
menawarkan investasi, termasuk latar belakang perusahaan dan kredensial
manajemen.
6. Waspada terhadap teknik pemasaran agresif
Penawaran investasi yang menggunakan teknik pemasaran
agresif atau tekanan untuk segera berinvestasi perlu diwaspadai.
7. Konsultasi dengan ahli keuangan
Sebelum membuat keputusan investasi, bijaksanalah untuk
berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau ahli keuangan independen.
8. Pelaporan penipuan
Jika menjadi korban atau menduga adanya penipuan investasi,
segera laporkan ke pihak berwenang atau lembaga pengawas keuangan setempat.
9. Mempertegas pengaturan tentang investasi online.
10. Mengharuskan adanya izin resmi untuk membuat situs
investasi di internet.
11. Mendata situs resmi dan memblokir situs-situs investasi
yang tidak memiliki izin.
12. Mengharuskan setiap investasi
online memiliki sertifikasi dari pemerintah.
Kesimpulan
Perkembangan
teknologi memiliki efisiensi dan memberikan berbagai kemudahan terhadap
masyarakat, salah satunya dalam bidang ekonomi yaitu investasi online.
Munculnya platform memberikan kemudahan dalam berinvestasi dan tentunya dengan
berbagai kemudahan yang ada, bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab dan memberikan dampak yang buruk terhadap korban penipuan
investasi. Saat ini, di Indonesia belum ada peraturan yang spesifik membahas
mengenai penipuan investasi. Untuk mencegah lebih banyak kasus serupa terjadi
diperlukan pendidikan dan kesadaran masyarakat agar tidak mudah terjerumus dan
tertipu oleh oknum penipuan investasi terutama melalui platform. Dari kesimpulan yang kami
paparkan, kami juga memiliki beberapa saran yaitu: Diharapkan negara
Indonesia kedepannya memiliki peraturan yang jelas dan spesifik mengenai kasus
penipuan investasi terutama penipuan melalui platform. Masyarakat diharapkan
bisa lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih platform, situs-situs,
maupun kepada orang-orang yang menawarkan investasi dan jika ingin
berinvestasi,� cari tahu terlebih dahulu
apakah investasi online tersebut sudah terverifikasi.
Daptar Pustaka
Hermawanti, K. (2022).
"Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Investasi Illegal Secara Online
Dalam Perspektif Viktimologi". Jurnal Hukum, 234-235.
https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/view/4687
Amelia, G. (2021). �Penegakan Hukum
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal� Uang�
Kripto� Di� Perusahaan E-Dinar� Coin�
Cash (EDC Cash) Ditinjau�
Dari� Undang-Undang� No.19�
Tahun� 2016 Perubahan� Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008�. Jurnal
Hukum, 117-118.
https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRIH/article/view/529/443
Rahma, A.S. (2022). "Penerapan
Fungsi Hukum Pidana Dalam Kasus Investasi Bodong". Jurnal Analisis Hukum
(JAH), Vol. 5 No. 1 April 2022, 56-65.
https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3483
Primantari, A. (2014). �Upaya
Menanggulangi Investasi Bodong Di Internet�. Jurnal Ilmu Hukum (S.I.), Vol. 2
No. 3 Juni 2014, 3-4.
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/8957
Kumaat, K. (2023). �Tinjauan Yuridis
Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online Dengan Modus Investasi Ilegal�. Jurnal
Fakultas Hukum, Vol. XXI No. 1 September 2023, 1-9.