KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN RUSAKNYA
TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU
Akbar
Nur Rokhim
Universitas
Tarumanagara Jakarta, Indonesia
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan
untuk menginvestigasi kelalaian yang menjadi penyebab rusaknya Taman Nasional
Bromo Tengger Semeru. Taman Nasional ini, yang memiliki keindahan alam dan
keanekaragaman hayati yang unik, mengalami berbagai permasalahan akibat
kelalaian yang berpotensi merugikan ekosistemnya. Penelitian ini akan
mengidentifikasi faktor-faktor kelalaian yang berkontribusi terhadap kerusakan
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan mengevaluasi dampaknya terhadap
lingkungan. Metode penelitian melibatkan survei lapangan, analisis data
geospasial, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil dari penelitian ini
diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam mengenai kelalaian yang
mempengaruhi kelestarian taman nasional dan memberikan dasar untuk pengembangan
strategi pemeliharaan dan rehabilitasi yang lebih efektif. Implikasi penelitian
ini diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan berkelanjutan
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Kata Kunci: Kealpaan, Kelalaian, Culpa
Abstract:
This
research aims to investigate the negligence that caused the damage to the Bromo
Tengger Semeru National Park. This National Park, which has unique natural
beauty and biodiversity, is experiencing various problems due to negligence
that has the potential to harm its ecosystem. This research will identify
negligence factors that contribute to damage to Bromo
Tengger Semeru National
Park and evaluate its impact on the environment. The research method involves
field surveys, geospatial data analysis, and interviews with related parties.
It is hoped that the results of this research will provide in-depth insight
into the negligence that affects the sustainability of national parks and
provide a basis for the development of more effective maintenance and
rehabilitation strategies. It is hoped that the implications of this research
will support environmental conservation efforts and sustainable management of
the Bromo Tengger Semeru National Park.
Keywords: Negligence, Negligence, Culpa
Pendahuluan
�� �������� Pasangan
calon pengantin yang menyebabkan kebakaran seluas 500 hektare di Gunung Bromo
bakal menuntut balik pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
(TNBTS). Tuntutan itu dilayangkan, lantaran taman nasional dinilai lalai. Mustaji kuasa hukum calon
pengantin menyebut, kebakaran lahan bukan sepenuhnya kelalaian kliennya. Namun,
juga ada kelalaian dari TNBTS, Sebab tidak adanya sistem keamanan pada
pengunjung, termasuk fasilitas umum seperti pemadam atau fasilitas yang bisa
digunakan ketika terjadi kebakaran. Selain itu pihak kuasa hukum juga menyebut,
tidak ada papan peringatan di lokasi kejadian. Seperti peringatan area mudah
terbakar dan lain sebagainya. Namun, pascakebakaran rupanya sudah dibuatkan dan
dilengkapi. Saat masuk dari pintu Malang, pihak kuasa hukum juga menyebut, jika
kliennya sudah mengatakan akan melaksanakan sesi foto pranikah. Namun, barang
bawaan tetap tidak diperiksa oleh petugas piket saat itu, termasuk juga
penjelasan tentang surat ijin masuk kawasan konservasi SIMAKSI dari petugas. Saat
kejadian pun rombongan prewedding bukan tidak melakukan apa-apa. Mereka sudah
berusaha memadamkan api dengan lima botol besar air mineral dari mobil. Namun
karena kencangnya angin dan rumputnya kering akhirnya api tidak bisa
dikendalikan.
Atas
keadaan itulah, tim kuasa hukum akan mengkaji ulang permasalahan tersebut.
Terutama agar hak-hak konsumen bisa terpenuhi. Serta agar BB TNBTS lebih fokus
dan tidak menyalahkan pengunjung. �
Kuasa Hukum 5 saksi dan 1 tersangka, Hasmoko
mengatakan, jika kelalaian yang berdampak hingga terbakarnya kawasan TNBTS
tidak hanya terletak pada kliennya. Tapi juga karena kelalaiannya pihak
pengelola wisata Gunung Bromo dalam hal ini adalah BB TNBTS.� "Setalah kami investigasi, tentunya akan
ada langkah-langkah hukum dari kami melaporkan pihak-pihak terkait, berkaitan
dengan tidak adanya sistim keamanan kepada pengunjung termasuk juga fasilitas
umum," kata Hasmoko, Jum'at (15/9/2023). Fasilitas umum dimaksud, menurut
Hasmoko, seperti pemadam atau fasilitas siaga jika nantinya sewaktu-waktu
terjadi kebakaran. Dianggapnya hak-hak para wisatawan tersebut memang sudah
dilalaikan oleh pengelola atau petugas TNBTS.�
"Kami akan kaji untuk melaporkan kelalaian tersebut, agar
kedepannya bisa lebih bagus dan lebih tertib lagi. Kalau kita amati, kalau
melihat dari kelalaian itu, orientasinya hanya kepada bisnis semata,"
ungkap Hasmoko. Sementara Kuasa Hukum lainnya Mustaji mengatakan, jika pada
saat awal kejadian atau saat pertama menerima suara kuasa, dirinya sempat
mengecek di sekitar pintu masuk Gunung Bromo memang tidak ditemukan adanya
papan himbauan kepada pengunjung. "Tapi sekarang ini kayaknya sudah
dilengkapi (Papan himbauan). Itu kan sudah merupakan kelemahan daripada
petugas, bahkan tidak ada patroli sama sekali, jadi wisatawan dibiarkan begitu
saja padahal wisatawan tidak tahu mana tempat sakral dan lain-lainnya,"
tutur Mustaji. "Oleh karena itu, saya akan melakukan upaya penuntutan
hukum nanti kepada petugas yang bertanggung jawab ini," pungkas mantan
Kapolsek Lumbang itu. Kuasa Hukum tersangka dan saksi kebakaran di Bukit
Teletubbies, Gunung Bromo menuntut keadilan dari penegak hukum.��
Menurutnya, pengelola wisata juga tak lepas dari
kesalahan.
Rombongan Prewedding Penyulut Flare Salahkan TNBTS atas Kebakaran Bromo
"Terkait dengan perkara ini tentunya kami berharap kepada penegak hukum
terhadap klien kami yang saat ini ditahan adanya putusan yang seadil-adilnya.
Karena sudah jelas ini tidak ada kesengajaan dan kami juga sudah minta
maaf," kata Mustaji, Kuasa Hukum tersangka dan 5 orang rombongan
prewedding yang masih berstatus saksi, Mustaji menyebut, sehari setelah
kejadian atau ketika dia menerima kuasa untuk mendampingi para rombongan
prewedding tersebut, dirinya mulai melakukan penelusuran.
Hasilnya, kesalahan bukan hanya dilakukan kliennya
saja, melainkan juga ada kesalahan dari pengelola wisata Gunung Bromo, atau BB
TNBTS.
"Yaitu adanya kelemahan dari petugas TNBTS sendiri. Di mana aturannya
dalam pengelolaan wisata ini harus ada pengawalan atau imbauan kepada
pengunjung. Jadi setelah pengunjung bayar (tiket masuk) tidak langsung
dibiarkan berkeliaran," kata Mustaji.
Akibatnya, kata Mustaji, pengunjung bisa saja tidak tahu hal yang harus
dilakukan dan hal yang dilarang. Beda lagi jika sudah ada pengawalan, termasuk
memeriksa barang bawaan yang dikhawatirkan menimbulkan risiko dan harus
menyesuaikan juga dengan situasinya.
"Petugas itu harusnya begitu, jangan hanya menerima tiket lalu dilepas
begitu saja, tapi ada SOP pengamanan bagaimana. Jadi klien kami tidak tahu
dampak dari flare ini," ujarnya.
��
Metode
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian
yurdis normative (normatif law research). Penelitian yang dilakukan dengan cara
mencari bahan kepustakaan yang mencakup, penelitian terhadap asas-asas hukum,
sistematika hukum, taraf sinkronasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum
dan sejarahb hukum
Hasil dan Pembahasan
Perlu di ketahui bahwa wilayah Bromo Tengger Semeru
merupakan kawasan konservasi yang merupakan taman nasional dan dikelola oleh
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Taman nasional adalah
kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem
zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Lebih lanjut, taman nasional
merupakan salah satu kawasan pelestarian alam yaitu kawasan dengan ciri khas tertentu,
baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan
pelestarian alam ini salah satunya mencakup hutan konservasi, yaitu kawasan
hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Berdasarkan uu kehutanan dan
perubahannya setiap orang dilarang membakar hutan. Setiap orang
yang dengan sengaja membakar hutan (termasuk taman nasional), diancam
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak
Rp7,5 miliar. Sementara itu, setiap orang yang karena kelalaiannya membakar
hutan (termasuk taman nasional) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan
pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar. Jika tindak pidana
tersebut dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi, maka
korporasi dan pengurusnya dikenai pidana dengan pemberatan 1/3 dari denda
pidana pokok. Selain sanksi pidana di atas, pihak yang menyebabkan kebakaran
hutan (termasuk taman nasional), tanpa mengurangi sanksi
pidananya, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar
ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada
negara untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan
lain yang diperlukan. Sementara itu, apabila kebakaran taman nasional tersebut
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka dalam UU
PPLH dapat dikenai pidana.
Setiap orang
yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut,
atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling
singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1
miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Jika setiap orang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,
baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10
tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Apa
itu kriteria baku kerusakan lingkungan hidup? Kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati lingkungan hidup yang dapat ditanggung oleh lingkungan hidup untuk dapat
melestarikan fungsinya. Kriteria ini adalah instrumen untuk menentukan
terjadinya kerusakan lingkungan hidup, salah satunya berkaitan dengan kebakaran
hutan dan/atau lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha/kegiatan.
Dengan kata lain, jika kebakaran hutan di Gunung Bromo
(taman nasional) tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup karena
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka bagi penyebab
kebakaran dapat dipidana sebagaimana disebutkan di atas. Apabila tindak pidana
lingkungan hidup itu dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha,
tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang
yang memberi perintah atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan
tersebut. Adapun ancaman pidana terhadap pemberi perintah atau pemimpin tindak
pidana dijatuhkan pidana penjara dan denda diperberat 1/3. Selain itu, terhadap
badan usaha dapat dikenai pidana tambahan atau pidana tata tertib berupa:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana;
penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau
kegiatan;
perbaikan akibat tindak pidana;
pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak;
dan/atau
penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga
tahun.
Kesimpulan
Kelalaian petugas
yang mengakibatkan terbakarnya TNBTS dikarenakan tidak memriksa barang bawaan pengunjung dan tidak mengawasi
yang menyebabkan pengunjung
bisa bebas melakukan apa saja
dan tanpa mengetahui dampak setelah nya. Agar peristiwa ini tidak
terus berulang dan stakeholder terkait yang memangku kawasan Bromo tidak sekedar
memadamkan api.
Memang perlu ada upaya
signifikan yang harus dilakukan. Pertama, melakukan kajian dan asesmen kerawanan
kawasan untuk melihat pola kebakaran,
titik rawan kawasan dan faktor
sosial ekonomi, karena akan
berguna dalam memberikan masukan dalam membuat kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Kedua, membuat peta jalan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran, seperti membuat konsep dan implementasi
sistem peringatan dini yang efektif. Peringatan dini ini bukan sekedar memanfaatkan alat, tetapi meningkatkan
partisipasi masyarakat dan seluruh elemen
agar dapat bekerja sama dalam
mendeteksi titik kebakaran, melakukan pencegahan agar kebakaran tidak meluas dan
turut menjadi pengawas untuk memantau aktivitas dari wisatawan atau warga sendiri.
Mengingat wilayah Bromo cukup
luas, sementara petugas sangat minim, maka perlu melibatkan
masyarakat hingga wisatawan untuk menjadi sistem peringatan dini hingga kelompok tanggap bencana. Tentu cara
ini membutuhkan proses panjang, sehingga perlu ada peta
jalan, semisal dalam waktu dekat
untuk mencegah kebakaran, maka harus menyiapkan informasi seputar kondisi kawasan, lalu membuat skema
pencegahan seperti melakukan skrining ketat di setiap pintu masuk serta
memberikan peringatan kepada wisatawan. Lalu dalam jangka panjang
paling tidak sudah memiliki sistem peringatan dini yang tidak hanya mengandalkan
alat, tetapi mengandalkan partisipasi warga dan wisatawan.
Ketiga atau yang terakhir adalah melakukan peningkatan kapasitas pada wisatawan dan warga di sekitar
Bromo dengan mengadakan kegiatan seperti pelatihan, membuat produk pengetahuan seperti booklet,
poster atau video. Sehingga kemampuan eco-literasi wisatawan meningkat, harapannya mereka lebih sadar
lingkungan dan turut menjadi bagian
dari penjaga dan pelestari kawasan
Bromo. Dan, poin ini tentunya
juga memiliki keterkaitan dengan poin pertama dan
kedua. Bahwa warga dan wisatawan
harus ditingkatkan kapasitas pengetahuannya agar menjadi bagian dari pencegah bencana
dan kelompok tanggap bencana. Catatan ini paling tidak harapannya dapat menjadi
pertimbangan ke depan agar stakeholder terkait benar-benar berbenah menjadi lebih baik.
Agar ke depannya
paling tidak kebakaran hutan dan lahan
minimal dapat dikurangi risikonya dan secara
maksimal kebakaran hutan di Bromo dapat dicegah atau
dikurangi jumlah titik rawan bencana.
���
Daptar Pustaka
Mediaindonesia,
Mediaindonesia.com. (16 September 2023). �Pasangan Pengantin Flare Bakal Tuntut
Balik Penglola TN Bromo Karena Lalai�. Rudi Ulhaq, Nusantara
MilikIndonesia,
Mili.Id. (Jumat, 15 september 2023 21:19 WIB). �Kuasa Hukum Saksi dan Tersangka
Kebakaran Akan Tumtut Petugas TNBTS�. M. Ahsan, Purbolinggo.
https://mili.id/baca-4323-kuasa-hukum-saksi-dan-tersangka-kebakaran-akan-tuntut-petugas-tnbts�
Baca
artikel detikjatim, "7 Fakta TNBTS Dituding Lalai-Siap Hadapi Laporan
Rombongan Prewedding Bromo" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/berita/d-6935443/7-fakta-rombongan-prewedding-bawa-flare-salahkan-tnbts-atas-kebakaran-bromo.
Baca artikel detikjatim, "7 Fakta TNBTS Dituding Lalai-Siap Hadapi Laporan
Rombongan Prewedding Bromo" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/berita/d-6935443/7-fakta-rombongan-prewedding-bawa-flare-salahkan-tnbts-atas-kebakaran-bromo.
BandungBergerak.id,
�� Mengurai Kebakaran Hutan di Bromo dan Rekomendasi Mengurai
Kebakaran Hutan di Bromo dan Rekomendasi | BandungBergerak.id