KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN RUSAKNYA

TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU

 

Akbar Nur Rokhim

Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia

[email protected]

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi kelalaian yang menjadi penyebab rusaknya Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Taman Nasional ini, yang memiliki keindahan alam dan keanekaragaman hayati yang unik, mengalami berbagai permasalahan akibat kelalaian yang berpotensi merugikan ekosistemnya. Penelitian ini akan mengidentifikasi faktor-faktor kelalaian yang berkontribusi terhadap kerusakan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan mengevaluasi dampaknya terhadap lingkungan. Metode penelitian melibatkan survei lapangan, analisis data geospasial, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam mengenai kelalaian yang mempengaruhi kelestarian taman nasional dan memberikan dasar untuk pengembangan strategi pemeliharaan dan rehabilitasi yang lebih efektif. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan berkelanjutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

 

 

Kata Kunci: Kealpaan, Kelalaian, Culpa

 

Abstract:

This research aims to investigate the negligence that caused the damage to the Bromo Tengger Semeru National Park. This National Park, which has unique natural beauty and biodiversity, is experiencing various problems due to negligence that has the potential to harm its ecosystem. This research will identify negligence factors that contribute to damage to Bromo Tengger Semeru National Park and evaluate its impact on the environment. The research method involves field surveys, geospatial data analysis, and interviews with related parties. It is hoped that the results of this research will provide in-depth insight into the negligence that affects the sustainability of national parks and provide a basis for the development of more effective maintenance and rehabilitation strategies. It is hoped that the implications of this research will support environmental conservation efforts and sustainable management of the Bromo Tengger Semeru National Park.

 

Keywords: Negligence, Negligence, Culpa

Pendahuluan

�� �������� Pasangan calon pengantin yang menyebabkan kebakaran seluas 500 hektare di Gunung Bromo bakal menuntut balik pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Tuntutan itu dilayangkan, lantaran taman nasional dinilai lalai. Mustaji kuasa hukum calon pengantin menyebut, kebakaran lahan bukan sepenuhnya kelalaian kliennya. Namun, juga ada kelalaian dari TNBTS, Sebab tidak adanya sistem keamanan pada pengunjung, termasuk fasilitas umum seperti pemadam atau fasilitas yang bisa digunakan ketika terjadi kebakaran. Selain itu pihak kuasa hukum juga menyebut, tidak ada papan peringatan di lokasi kejadian. Seperti peringatan area mudah terbakar dan lain sebagainya. Namun, pascakebakaran rupanya sudah dibuatkan dan dilengkapi. Saat masuk dari pintu Malang, pihak kuasa hukum juga menyebut, jika kliennya sudah mengatakan akan melaksanakan sesi foto pranikah. Namun, barang bawaan tetap tidak diperiksa oleh petugas piket saat itu, termasuk juga penjelasan tentang surat ijin masuk kawasan konservasi SIMAKSI dari petugas. Saat kejadian pun rombongan prewedding bukan tidak melakukan apa-apa. Mereka sudah berusaha memadamkan api dengan lima botol besar air mineral dari mobil. Namun karena kencangnya angin dan rumputnya kering akhirnya api tidak bisa dikendalikan.

Atas keadaan itulah, tim kuasa hukum akan mengkaji ulang permasalahan tersebut. Terutama agar hak-hak konsumen bisa terpenuhi. Serta agar BB TNBTS lebih fokus dan tidak menyalahkan pengunjung.

Kuasa Hukum 5 saksi dan 1 tersangka, Hasmoko mengatakan, jika kelalaian yang berdampak hingga terbakarnya kawasan TNBTS tidak hanya terletak pada kliennya. Tapi juga karena kelalaiannya pihak pengelola wisata Gunung Bromo dalam hal ini adalah BB TNBTS."Setalah kami investigasi, tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami melaporkan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan tidak adanya sistim keamanan kepada pengunjung termasuk juga fasilitas umum," kata Hasmoko, Jum'at (15/9/2023). Fasilitas umum dimaksud, menurut Hasmoko, seperti pemadam atau fasilitas siaga jika nantinya sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Dianggapnya hak-hak para wisatawan tersebut memang sudah dilalaikan oleh pengelola atau petugas TNBTS."Kami akan kaji untuk melaporkan kelalaian tersebut, agar kedepannya bisa lebih bagus dan lebih tertib lagi. Kalau kita amati, kalau melihat dari kelalaian itu, orientasinya hanya kepada bisnis semata," ungkap Hasmoko. Sementara Kuasa Hukum lainnya Mustaji mengatakan, jika pada saat awal kejadian atau saat pertama menerima suara kuasa, dirinya sempat mengecek di sekitar pintu masuk Gunung Bromo memang tidak ditemukan adanya papan himbauan kepada pengunjung. "Tapi sekarang ini kayaknya sudah dilengkapi (Papan himbauan). Itu kan sudah merupakan kelemahan daripada petugas, bahkan tidak ada patroli sama sekali, jadi wisatawan dibiarkan begitu saja padahal wisatawan tidak tahu mana tempat sakral dan lain-lainnya," tutur Mustaji. "Oleh karena itu, saya akan melakukan upaya penuntutan hukum nanti kepada petugas yang bertanggung jawab ini," pungkas mantan Kapolsek Lumbang itu. Kuasa Hukum tersangka dan saksi kebakaran di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo menuntut keadilan dari penegak hukum.��

Menurutnya, pengelola wisata juga tak lepas dari kesalahan.
Rombongan Prewedding Penyulut Flare Salahkan TNBTS atas Kebakaran Bromo
"Terkait dengan perkara ini tentunya kami berharap kepada penegak hukum terhadap klien kami yang saat ini ditahan adanya putusan yang seadil-adilnya. Karena sudah jelas ini tidak ada kesengajaan dan kami juga sudah minta maaf," kata Mustaji, Kuasa Hukum tersangka dan 5 orang rombongan prewedding yang masih berstatus saksi, Mustaji menyebut, sehari setelah kejadian atau ketika dia menerima kuasa untuk mendampingi para rombongan prewedding tersebut, dirinya mulai melakukan penelusuran.

Hasilnya, kesalahan bukan hanya dilakukan kliennya saja, melainkan juga ada kesalahan dari pengelola wisata Gunung Bromo, atau BB TNBTS.
"Yaitu adanya kelemahan dari petugas TNBTS sendiri. Di mana aturannya dalam pengelolaan wisata ini harus ada pengawalan atau imbauan kepada pengunjung. Jadi setelah pengunjung bayar (tiket masuk) tidak langsung dibiarkan berkeliaran," kata Mustaji.
Akibatnya, kata Mustaji, pengunjung bisa saja tidak tahu hal yang harus dilakukan dan hal yang dilarang. Beda lagi jika sudah ada pengawalan, termasuk memeriksa barang bawaan yang dikhawatirkan menimbulkan risiko dan harus menyesuaikan juga dengan situasinya.


"Petugas itu harusnya begitu, jangan hanya menerima tiket lalu dilepas begitu saja, tapi ada SOP pengamanan bagaimana. Jadi klien kami tidak tahu dampak dari flare ini," ujarnya.
��

Metode

Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian yurdis normative (normatif law research). Penelitian yang dilakukan dengan cara mencari bahan kepustakaan yang mencakup, penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarahb hukum

 

Hasil dan Pembahasan

Perlu di ketahui bahwa wilayah Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang merupakan taman nasional dan dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Lebih lanjut, taman nasional merupakan salah satu kawasan pelestarian alam yaitu kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam ini salah satunya mencakup hutan konservasi, yaitu kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Berdasarkan uu kehutanan dan perubahannya setiap orang dilarang membakar hutan.  Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan (termasuk taman nasional), diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Sementara itu, setiap orang yang karena kelalaiannya membakar hutan (termasuk taman nasional) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar. Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi, maka korporasi dan pengurusnya dikenai pidana dengan pemberatan 1/3 dari denda pidana pokok. Selain sanksi pidana di atas, pihak yang menyebabkan kebakaran hutan (termasuk taman nasional), tanpa mengurangi sanksi pidananya, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan. Sementara itu, apabila kebakaran taman nasional tersebut melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka dalam UU PPLH dapat dikenai pidana.

Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Jika setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Apa itu kriteria baku kerusakan lingkungan hidup? Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditanggung oleh lingkungan hidup untuk dapat melestarikan fungsinya. Kriteria ini adalah instrumen untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, salah satunya berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha/kegiatan.

Dengan kata lain, jika kebakaran hutan di Gunung Bromo (taman nasional) tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup karena melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka bagi penyebab kebakaran dapat dipidana sebagaimana disebutkan di atas. Apabila tindak pidana lingkungan hidup itu dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan tersebut. Adapun ancaman pidana terhadap pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dijatuhkan pidana penjara dan denda diperberat 1/3. Selain itu, terhadap badan usaha dapat dikenai pidana tambahan atau pidana tata tertib berupa: 

perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;

perbaikan akibat tindak pidana;

pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau

penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.

 

Kesimpulan

Kelalaian petugas yang mengakibatkan terbakarnya TNBTS dikarenakan tidak memriksa barang bawaan pengunjung dan tidak mengawasi yang menyebabkan pengunjung bisa bebas melakukan apa saja dan tanpa mengetahui dampak setelah nya. Agar peristiwa ini tidak terus berulang dan stakeholder terkait yang memangku kawasan Bromo tidak sekedar memadamkan api. Memang perlu ada upaya signifikan yang harus dilakukan. Pertama, melakukan kajian dan asesmen kerawanan kawasan untuk melihat pola kebakaran, titik rawan kawasan dan faktor sosial ekonomi, karena akan berguna dalam memberikan masukan dalam membuat kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Kedua, membuat peta jalan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran, seperti membuat konsep dan implementasi sistem peringatan dini yang efektif. Peringatan dini ini bukan sekedar memanfaatkan alat, tetapi meningkatkan partisipasi masyarakat dan seluruh elemen agar dapat bekerja sama dalam mendeteksi titik kebakaran, melakukan pencegahan agar kebakaran tidak meluas dan turut menjadi pengawas untuk memantau aktivitas dari wisatawan atau warga sendiri. Mengingat wilayah Bromo cukup luas, sementara petugas sangat minim, maka perlu melibatkan masyarakat hingga wisatawan untuk menjadi sistem peringatan dini hingga kelompok tanggap bencana. Tentu cara ini membutuhkan proses panjang, sehingga perlu ada peta jalan, semisal dalam waktu dekat untuk mencegah kebakaran, maka harus menyiapkan informasi seputar kondisi kawasan, lalu membuat skema pencegahan seperti melakukan skrining ketat di setiap pintu masuk serta memberikan peringatan kepada wisatawan. Lalu dalam jangka panjang paling tidak sudah memiliki sistem peringatan dini yang tidak hanya mengandalkan alat, tetapi mengandalkan partisipasi warga dan wisatawan. Ketiga atau yang terakhir adalah melakukan peningkatan kapasitas pada wisatawan dan warga di sekitar Bromo dengan mengadakan kegiatan seperti pelatihan, membuat produk pengetahuan seperti booklet, poster atau video. Sehingga kemampuan eco-literasi wisatawan meningkat, harapannya mereka lebih sadar lingkungan dan turut menjadi bagian dari penjaga dan pelestari kawasan Bromo. Dan, poin ini tentunya juga memiliki keterkaitan dengan poin pertama dan kedua. Bahwa warga dan wisatawan harus ditingkatkan kapasitas pengetahuannya agar menjadi bagian dari pencegah bencana dan kelompok tanggap bencana. Catatan ini paling tidak harapannya dapat menjadi pertimbangan ke depan agar stakeholder terkait benar-benar berbenah menjadi lebih baik. Agar ke depannya paling tidak kebakaran hutan dan lahan minimal dapat dikurangi risikonya dan secara maksimal kebakaran hutan di Bromo dapat dicegah atau dikurangi jumlah titik rawan bencana.

Daptar Pustaka

 

Mediaindonesia, Mediaindonesia.com. (16 September 2023). �Pasangan Pengantin Flare Bakal Tuntut Balik Penglola TN Bromo Karena Lalai�. Rudi Ulhaq, Nusantara

https://m.mediaindonesia.com/nusantara/613976/pasangan-pengantin-flare-bakal-tuntut-balik-pengelola-tn-bromo-karena-lalai

MilikIndonesia, Mili.Id. (Jumat, 15 september 2023 21:19 WIB). �Kuasa Hukum Saksi dan Tersangka Kebakaran Akan Tumtut Petugas TNBTS�. M. Ahsan, Purbolinggo.

https://mili.id/baca-4323-kuasa-hukum-saksi-dan-tersangka-kebakaran-akan-tuntut-petugas-tnbts

Baca artikel detikjatim, "7 Fakta TNBTS Dituding Lalai-Siap Hadapi Laporan Rombongan Prewedding Bromo" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/berita/d-6935443/7-fakta-rombongan-prewedding-bawa-flare-salahkan-tnbts-atas-kebakaran-bromo.

Baca artikel detikjatim, "7 Fakta TNBTS Dituding Lalai-Siap Hadapi Laporan Rombongan Prewedding Bromo" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/berita/d-6935443/7-fakta-rombongan-prewedding-bawa-flare-salahkan-tnbts-atas-kebakaran-bromo.

BandungBergerak.id, �� Mengurai Kebakaran Hutan di Bromo dan Rekomendasi Mengurai Kebakaran Hutan di Bromo dan Rekomendasi | BandungBergerak.id