Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Pembelajaran
Fiqih Kelas X di MAN 2 Wonosobo
Khusniatul
Khuluqi1, Ahmad Zuhdi2, Hidayatu Munawaroh3
Universitas Sains Al-Quran
Wonosobo
[email protected]1, [email protected]2,
[email protected]3
Abstrak:
Pembaharuan kurikulum merupakan realita yang saat ini terjadi dalam
pengembangan pendidikan di
Indonesia. Salah satunya Kurikulum
Merdeka yang saat ini dikembangkan. Konsep merdeka belajar diprakarsai oleh Nadiem Makarim
yang dapat menjadi solusi atau masalah
yang selama ini dihadapi oleh guru. Dalam implementasi
Kurikulum Merdeka, penting bagi setiap pendidik
dalam menekankan kebebasan, kemandirian, dan kreativitas peserta didik. Penting untuk memahami pendekatan penekanan tersebut dengan pembelajaran fiqih.� Pembelajaran fiqih menjadi penting
karena kemampuan seorang peserta didik dalam memahami
dan belajar agama tidak hanya sekadar berkaitan
dengan pemahaman saja.� Dengan Kurikulum Merdeka ini diharapkan dapat membuat pelajaran
fiqih lebih bisa dipahami dengan
mudah dan lebih menyenangkan. Kurikulum Merdeka tidak hanya fokus
pada pengembangan aspek kognitif, namun juga berfokus pada karakter siswa. Oleh karena itu, pada Kurikulum Merdeka terdapat unsur Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Dengan adanya Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) siswa diharapkan dapat memiliki karakter yang baik serta berperilaku
sesuai jati diri bangsa Indonesia, yaitu sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila. Selain itu,
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
juga bertujuan agar siswa
Indonesia dapat menjadi manusia yang unggul di abad ke-21. Tujuan penelitian ini untuk: 1) untuk
mengetahui pembelajaran fiqih kelas X di Madrasah Aliyah
Negeri 2 Wonosobo; 2) untuk
mengetahui implementasi kurikulum merdeka pada pembelajaran fiqih kelas X di Madrasah Aliyah Negeri 2 Wonosobo;
3) untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi kurikulum merdeka pada pembelajaran fiqih kelas X di Madrasah Aliyah Negeri 2 Wonosobo.
Metode yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana jenis penelitiannya bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi.
Kata Kunci: Implementasi, Kurikulum Merdeka, Pembelajaran Fiqih.
Abstract:
Curriculum
renewal is a reality that is currently occurring in educational development in
Indonesia. One of them is the Independent Curriculum which is currently being
developed. The concept of independent learning was initiated by Nadiem Makarim which can be a solution or problem that
teachers have been facing. In implementing the Independent Curriculum, it is
important for every educator to emphasize the freedom, independence and
creativity of students. It is important to understand this emphasis approach to
the study of fiqh. Learning fiqh
is important because a student�s ability to understand and laearn
religion is not only related to understanding. With the Merdeka Curriculum, it
is hoped that fiqh lessons can be understood more
easily and have more fun. The Merdeka Curriculum not only focuses on developing
cognitive aspects, but also focuses on student character. Therefore, in the
Merdeka Curriculum there are elements of the Pancasila Student Profile
Strengthening Project. With the Strengthening the Pancasila Student Profile
Project (P5), students are expected to have good character and behave in
accordance with the identity of the Indonesian nation, namely ini accordance with the values of Pancasila. Apart from
that, the Pancasila Student Profile Strengthening Project (P5) also aims to
enable Indonesian students to become superior humans in the 21st
century. The
purpose of this research is to: 1) to determine class X fiqh
learning at Madrasah Aliyah Negeri 2 Wonosobo; 2) to
find out the implementation of the independent curriculum in class X fiqh learning at Madrasah Aliyah Negeri 2 Wonosobo; 3) to determine the supporting and inhibiting
factors for implementing the independent curriculum in class X fiqh learning at Madrasah Aliyah Negeri 2 Wonosobo. The method used in this research is descriptive.
Data collection techniques use observation methods, interview methods, and
documentation methods.
Keywords:
�Implementation, Independent
Curriculum, Fiqh Learning.
����� ����
Pendahuluan
Dalam meningkatkan sumber daya manusia negara
Indonesia, perlu adanya inisiasi dan upaya nyata negara dalam memperbaiki
potensi berbagai sektornya, salah satunya sektor pendidikan. Realita pendidikan
di Indonesia sampai saat ini seakan-akan masih mencari jati diri yang tepat
dalam mengembangkan kualitas pendidikan menuju arah yang lebih baik (Dacholfany, 2015). Pembaharuan kurikulum merupakan realita
yang saat ini terjadi dalam pengembangan pendidikan di Indonesia, setiap
periodenya terjadi proses evaluasi dalam pelaksanaan kurikulum (Rianty, Putra,
& Hidayat, 2023). Bahkan banyak yang beranggapan bahwa
seiring bergantinya pemangku kebijakan maka akan berganti pula kurikulumnya (Sugiri &
Priatmoko, 2020).
Pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat penting
dalam mengembangkan kecakapan-kecakapan yang dimiliki peserta didik, sebagaimana
John Dewey mengatakan bahwa �Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan
fundamental, secara intelektual dan emosional� (Tubagus, 2022). Pendidikan tidak hanya sebuah pengajaran
yang berorientasi pada kecakapan teoritis, akan tetapi pendidikan lebih
ditekankan pada individual praktik (Marmoah, 2016).
Menurut UU RI. No. 20 tahun 2023 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 yang menyatakan bahwa �Pendidikan Nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Indonesia sebagai negara yang terus berkembang dan
terus melakukan inovasi dalam pelaksanaan kurikulum setidaknya sudah mengalami
pergantian kurikulum sebanyak dua belas kali sejak kemerdekaan Indonesia (Muin, Fakhrudin,
Makruf, & Gandi, 2022). Dimulai dari kurikulum 1947 hingga
Kurikulum Merdeka yang hingga saat ini masih menuai pro dan kontra dari
berbagai kalangan. Tentunya tujuan dari
perubahan kurikulum tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan
pembelajaran yang ada di Indonesia (Isa, Asrori, &
Muharini, 2022).
Kurikulum yang selalu mengalami perubahan dari masa
ke masa tentunya memunculkan pertanyaan besar (Nuha &
Faedurrohman, 2022). Kemana sajakah arah pendidikan Indonesia
selama ini, mengapa pendidikan yang ada di Indonesia
masih jauh tertinggal dengan negara-negara lain. Oleh karena itu, program
Merdeka Belajar yang dicetuskan oleh Mendikbudristek Nadiem menjadi salah satu
terobosan dalam merekonstruksi pendidikan dan merubah mindset pendidikan di
Indonesia yang siap bersaing di era modern ini.
Era revolusi industri 4.0 menjadi tantangan
tersendiri dalam membuka peluang bagi lembaga pendidikan. Inovasi dan
kolaborasi menjadi suatu daya yang harus dimiliki sebagai syarat menuju
pendidikan yang lebih maju. Jika tidak dapat melakukan inovasi dan kolaborasi
yang baik tentunya pendidikan akan tetap tertinggal dan tidak berkembang.
Membelajarkan manusia menjadi wujud besar lembaga pendidikan dalam memajukan
dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) serta mewujudkan cita-cita bangsa.
Manusia tidak mudah untuk menjadi pembelajar, maka pendidikan harus bisa
melakukan penyeimbangan sistem pendidikan dengan kebutuhan masyarakat sesuai
tuntutan zaman.
Guru lebih banyak menghabiskan waktunya untuk
menyelesaikan administrasi tanpa adanya dampak yang besar terhadap peserta
didiknya, bahkan peserta didik menjadi tertinggal dalam pembelajaran di kelas (Rohmah, 2021). Kebanyakan guru masih menjadikan hasil
ujian sebagai tolak ukur mengetahui perkembangan potensi peserta didik (Sumiarsi, 2015). Seharusnya guru selalu mendampingi
peserta didik untuk belajar mengenali dirinya sendiri dan lingkungan sekitar,
tetapi kurikulum pendidikan yang berjalan menjadi
penghambat guru dalam memberikan peluang yang besar untuk melakukan eksplorasi
yang besar terhadap peserta didik (Valeza, 2017).
Konsep merdeka belajar yang diprakarsai oleh Nadiem
Makariem dapat menjadi solusi atau masalah yang selama ini dihadapi oleh guru (Nofitri & Ilmi,
2023). Dengan Kurikulum Merdeka belajar guru
dapat mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki
kemampuan dan kebutuhan yang berbeda, sehingga guru dapat secara aktif
melakukan inovasi dan kolaborasi dalam berkarya demi mencapai kesuksesan
peserta didik dalam proses pembelajaran. Konsep merdeka belajar juga memberikan
keleluasaan bagi guru dalam melakukan penilaian belajar peserta didik dengan
berbagai instrumen dan berbagai jenis penilaian.
Dengan konsep merdeka belajar menjadikan guru
sebagai gerbang terdepan dalam melahirkan dan mewujudkan generasi masa depan
negara melalui proses pendidikan (Mulyasa, 2021). Dalam Kurikulum Merdeka, peserta didik
dan guru menjadi peran utama dalam proses pembelajaran (Anggraini,
Yulianti, Nurfaizah, & Pandiangan, 2022). Dengan demikian guru tidak hanya menjadi
sumber utama peserta didik dalam mencari pengetahuan, namun guru dan peserta
didik saling berinovasi dan berkolaborasi dalam mencari sebuah pengetahuan yang benar (Suparsawan &
SD, 2020).
Seringkali pembelajaran hanya dianggap sebagai
proses transfer sebuah pengetahuan dan keterampilan (Heri, 2014). Proses transfer pengetahuan dan
keterampilan ini memang sangat penting dalam pelaksanaan pembelajaran (Shalahudin,
Saepulmillah, Ruswandi, & Arifin, 2020). Pembelajaran dikatakan berhasil apabila
transfer yang diberikan pengajar dapat dipahami dan diterapkan oleh peserta
didik dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pembelajaran dapat mencapai
sasaran atau target pembelajaran. Dengan begitu penting mempelajari mata
pelajaran fiqih. Dalam pembelajaran fiqih metode pembelajaran yang diberikan
masih secara ceramah saja di setiap penyampaian materinya.
Materi pembelajaran fiqih perlu bersifat
pembiasaan-pembiasaan yang dapat diterapkan peserta didik dalam kehidupan
sehari-hari. Mata pelajaran fiqih mempunyai karakteristik khusus yang
menjadikannya tidak sama dengan mata pelajaran yang lain yaitu mata pelajaran
fiqih fokus mengajarkan peserta didik agar mampu mengetahui, melaksanakan atau
mengamalkan, serta menerapkan hukum-hukum Islam dengan baik dalam kehidupan
sehari-harinya. Pembelajaran fiqih menjadi penting karena kemampuan seorang
peserta didik dalam memahami dan belajar agama tidak hanya sekadar berkaitan
dengan pemahaman saja. Melainkan peserta didik harus mampu mempraktikannya dan
merealisasikan pemahamannya dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga penting peran
guru dalam proses pembelajaran, tidak semata hanya menyampaikan materi belajar
tetapi sebagai penggerak dan membentuk karakter peserta didik.
Keberadaan guru dalam proses pembelajaran di kelas
tidak semata menyelaraskan pengetahuan menurut pengajar saja. Guru menjadi
penggerak berfikir kritis dan daya nalar peserta didik dalam mencari kebenaran
dengan melihat fenomena di dunia. Perkembangan dunia teknologi saat ini menjadi
momen yang selaras dalam peluang menerapkan konsep merdeka belajar. Dengan
Kurikulum Merdeka akan mewujudkan sistem pembelajaran yang bersifat bebas dan
tidak kaku dengan memanfaatkan kreatifitas, inovasi, dan kolaborasi antara guru
dan peserta didik.
Beban kerja guru dalam konsep merdeka belajar lebih
dititik beratkan dalam usaha meningkatkan sumber daya peserta didik dalam
pelaksanaan pembelajaran. Transformasi dilakukan dalam konsep merdeka dengan
meminimalisir beban kerja guru yang berhubungan dengan tugas administrasi. Maka
dari itu kreatifitas unit pendidikan, guru, dan peserta didik menjadi salah
satu cara dalam mengembangkan pembelajaran yang mandiri dan bebas dalam
berinovasi.
Nadiem Makariem selaku Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan dalam kebijakan Kurikulum Merdeka
bahwasanya peserta didik memiliki kebebasan dalam penentuan masa depan sesuai
dengan kemampuan yang dimiliki bukan berdasar pada tuntutan kurikulum yang
menjadikan peserta didik menjadi bosan dan stres dalam belajar serta hilangnya
rasa percaya diri dalam meningkatkan kompetensi yang dimiliki.
�Masalah
tersebut didasarkan pada pengalaman pelakasanaan ujian
nasional yang membuat siswa menjadi pesimis dan stres sehingga berpengaruh pada
masa depan peserta didik.
Kemerdekaan guru menjadi syarat menciptakan
pembelajaran yang bermakna dan tujuan pembelajaran akan tercapai dengan
maksimal. Apabila tujuan pembelajaran agar peserta didik mampu menjawab ujian,
maka tentunya guru cukup mengajarkan cara menjawab soal ujian dengan baik dan
benar. Apabila tujuan pembelajaran agar peserta didik mampu menjawab dan
menghadapi tantangan hidup, maka kemerdekaan belajar menjadi pedoman guru dalam
mengajar. Kemerdekaan belajar menjadi salah satu cara guru dalam menentukan
cara belajar dan tujuan peserta didik dalam menciptakan pembelajaran yang
efektif. Konsep Kurikulum Merdeka menjadi pedoman yang efektif dalam memenuhi
kebutuhan peserta didik dalam penyesuaian dengan situasi lokal dan mampu
menjawab tuntutan kurikulum di zaman yang modern ini. Penetapan tujuan belajar
peserta didik menjadi lebih terarah dan bermakna, dapat menciptakan proses
pembelajaran yang efektif, dan lebih aktif dalam pelaksanaan refleksi antara
guru dan peserta didik.
Dalam implementasi Kurikulum Merdeka, penting bagi
setiap pendidik dalam menekankan kebebasan, kemandirian, dan kreativitas
peserta didik. Penting untuk memahami pendekatan penekanan tersebut dengan
pembelajaran fiqih. Fiqih memiliki relevansi yang kuat dengan kehidupan
sehari-hari, karena melibatkan pemahaman hukum-hukum Islam yang diterapkan
dalam kehidupan nyata. Penting bagi guru untuk mendampingi dan memberikan
wawasan secara persuasif dalam mengenalkan pemahaman fiqih dan tidak secara
bebas diserahkan kepada peserta didik. Pembelajaran yang secara bebas hanya
mengacu pada peserta didik apabila tidak dilakukan dengan baik memberikan
dampak-dampak yang beresiko pada kehidupan peserta didik. Peserta didik dapat
mengalami dan mengelola kesulitan yang dialami. Oleh karena itu penting untuk
mempertimbangkan resiko-resiko dalam memberikan kebebasan kepada peserta didik
dalam konteks pembelajaran fiqih di implementasi Kurikulum� Merdeka. �
Kurikulum Merdeka tidak hanya fokus pada
pengembangan aspek kognitif, namun juga berfokus pada karakter siswa. Oleh
karena itu, pada Kurikulum Merdeka terdapat unsur Projek Penguatan Profil
Pelajar Pancasila. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 262/M/2022, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan
upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila
yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Dengan adanya Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) siswa diharapkan dapat memiliki
karakter yang baik serta berperilaku sesuai jati diri bangsa Indonesia, yaitu
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, Projek Penguatan Profil
Pelajar Pancasila (P5) juga bertujuan agar siswa Indonesia dapat menjadi
manusia yang unggul di abad ke-21.
Dengan adanya Kurikulum Merdeka tentunya strategi
dan capaian pembelajaran akan berbeda dengan kurikulum sebelumnya, dimana
Kurikulum Merdeka ini juga sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama Nomor 347
Tahun 2022 tentang pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah.
Madrasah Aliyah (MA) adalah jenjang pendidikan
formal yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Pengelolaannya dilakukan
oleh Kementerian Agama dan menyediakan pendidikan bagi siswa kelas 10-12. Pada
dasarnya kurikulum Madrasah Aliyah sama dengan kurikulum Sekolah Menengah Atas
(SMA), hanya saja pada Madrasah Aliyah terdapat porsi lebih banyak mengenai
Pendidikan Agama Islam. Mata pelajaran yang diajarkan di Madrasah Aliyah selain
mata pelajaran umum, diantaranya ada mata pelajaran Al-Qur�an dan Hadits,
Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. Madrasah
Aliyah berperan penting dalam pendidikan anak-anak muslim di Indonesia dan
sering menjadi alternatif bagi orang tua yang lebih memilih pendidikan Islami
bagi anaknya. Karena Madrasah Aliyah memadukan antara pendidikan umum dan
pendidikan Islami yang nantinya mampu membentuk generasi muda yang
berpengetahuan luas, bermoral, dan berakhlak mulia sesuai dengan ajaran Islam
yang nantinya bisa digunakan bekal untuk menjalani kehidupan.
Pembelajaran fiqih atau ilmu fiqih adalah bagian
penting dari kurikulum pendidikan Islam. Fiqih secara bahasa berarti pemahaman
atau tahu pemahaman yang mendalam yang membutuhkan pengerahan potensi akal.
Fiqih merupakan disiplin ilmu yang mempelajari hukum-hukum Islam yang berkaitan
dengan kehidupan sehari-hari, seperti ibadah, muamalah (urusan keuangan), dan
adab (tata cara). Tujuan utama dari pembelajaran fiqih adalah untuk membekali
siswa dengan pemahaman yang benar tentang hukum-hukum Islam yang berkaitan
dengan kehidupan sehari-hari. Pemahaman tentang hukum-hukum Islam ini mencakup
pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar agama, nilai-nilai keagamaan, dan tata
cara beribadah. Oleh karena itu pembelajaran fiqih lebih menekankan pada aspek
keterampilan atau praktiknya karena lingkup pembelajaran fiqih mengenai ibadah
sehari-hari yang mana dilakukan oleh setiap orang salah satunya shalat fardu.
Mempelajari ilmu fiqih juga dianjurkan dalam
Al-Qur�an, sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nahl/16:43.
(43) � فَسْـَٔلُوْٓا
اَهْلَ الذِّكْرِ
اِنْ كُنْتُمْ
لَا تَعْلَمُوْنَۙ
Artinya : ��Maka bertanyalah kepada
orang yang mempuntai pengetahuan
(ulama jika kamu tidak mengetahui.� (Q.S.
An-Nahl/16:43).
Kesimpulan dari ayat ini
adalah bertanya kepada orang yang punya ilmu hukumnya wajib bagi mereka yang tidak punya ilmu. Dan bertanya kepada ahli ilmu tidak
lain adalah belajar dan menuntut ilmu agama. Paling tidak, setiap muslim
wajib melakukan thaharah, shalat, puasa, zakat dan bentuk ibadah lainnya. Dan agar ibadah itu menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT, tidak boleh dilakukan dengan sekadar menduga-duga semata. Harus ada dasar dan dalil
yang jelas dan kuat.
��
Metode
Dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dimana jenis penelitiannya
bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi,
metode wawancara, dan metode dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang
digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi
data dilakukan dengan cara membuang data yang tidak perlu, mengorganisasi data
dan mendapatkan kesimpulannya, sehingga data yang direduksi akan memberikan
gambaran yang lebih spesifik, penyajian data dilakukan dalam bentuk uraian
naratif, bagan dan diagram alur, penarikan kesimpulan dilakukan setelah
melakukan verifikasi dan kesimpulan disajikan dalam bentuk narasi.
Hasil dan Pembahasan
Pembelajaran Fiqih Kelas X
Di MAN 2 Wonosobo
����������� Pembelajaran
fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo lebih tepatnya saat menggunakan kurikulum 2013
sudah terlaksana, hal ini juga terlihat dari perencanaan, pelaksanaan, dan juga
evaluasi yang dilakukan oleh guru.
a.
Perencanaan Pembelajaran Fiqih
����������� Perencanaan
pembelajaran merupakan suatu pendekatan yang sistematis yang mencakup analisis
kebutuhan pembelajaran, perumusan tujuan pembelajaran, pengembangan strategi
atau metode pembelajaran, pengembangan bahan ajar, serta pengembangan evaluasi
dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan. Perencanaan
pembelajaran yang dilakukan disini pada perencanaan pembelajaran fiqih kelas X
dengan kurikulum 2013. Tujuan dari perencanaan pembelajaran yaitu agar dapat
dicapai perbaikan pembelajaran. Melalui perbaikan pembelajaran itu diharapkan
nantinya dapat meningkatkan kualitas pembelajaran untuk kedepannya.
����������� Perencanaan
pembelajaran yang dibuat oleh guru fiqh di MAN 2 Wonosobo meliputi beberapa
aspek, diantaranya program tahunan (prota) dan program semester (promes) yang
disesuaikan dengan kebutuhan, minat, dan kemampuan siswa. Program tahunan
(prota) yang dibuat yaitu dengan cara menentukan tujuan pembelajaran, menyusun
cakupan pelajaran berdasarkan tujuan, mengorganisir isi pelajaran dalam bentuk
masalah, dan menentukan metode pengajaran. Sedangkan untuk program semester
(promes) yang dilakukan yaitu dengan menjabarkan garis-garis besar dari program
tahunan. Program semester meliputi pokok bahasan, alokasi waktu, dan alokasi
pertemuan. Program semester (promes) mencakup kegiatan tatap muka, praktikum,
kerja lapangan, mid semster, ulangan harian, ujian tengah semester, dan ujian
akhir semester. Dari adanya program tahunan dan program semester ini dapat
digunakan untuk mengidentifikasi siswa yang mengalami kesulitan dalam belajar.
Seperti yang disampaikan oleh Haryadi dalam jurnalnya yang berjudul �Implementasi
Kurikulum 2013 Dalam Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah Manba�ul Ulum
Jatirejo Damarwulan Kepung Kediri�, bahwa dengan program-program tersebut dapat
teridentifikasi siswa-siswa yang mengalami kesulitan belajar akan dilayani
melalui kegiatan remedial, sedangkan untuk siswa yang cemerlang akan dilayani
melalui kegiatan pengayaan agar siswa tersebut tetap mempertahankan kecepatan
belajarnya.
����������� Perencanaan
pembelajaran yang dibuat oleh guru dalam Kurikulum 2013 sebenarnya sudah
tercantum di dalam RPP dan RPP dikembangkan dengan mengacu pada Silabus
Kurikulum 2013. Silabus adalah salah satu komponen perangkat pembelajaran dari
rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu,
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh
setiap satuan pendidikan. Dalam pembuatan silabus di MAN 2 Wonosobo membuat
sendiri tidak diambil dari depdiknas hanya saja dicocokkan aturan-aturannya.
Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih
lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran
dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam
penyusunan rencana pembelajaran untuk satu Standar Kompetensi maupun satu
Kompetensi Dasar.
����������� Selain
silabus juga ada RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). RPP adalah pegangan
seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk
membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar pada hari tersebut. RPP berisi pengaturan yang berkenaan dengan perkiraan
atau proyeksi tentang apa yang akan dilakukan pada saat kegiatan belajar
mengajar berlangsung, kemungkinan pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah direncanakan ataupun tidak karena
proses pembelajaran bersifat situasional, apabila perencanaan disusun secara
matang maka proses dan hasil pembelajaran tidak akan jauh dari perkiraan. Guru
menyusun RPP untuk setiap Kompetensi Dasar yang digunakan untuk 1-2 pertemuan.
RPP disusun sebelum mengajar, sehingga tidak mendadak dalam menyusunnya.
Pengembangan RPP dilakukan secara mandiri dan secara bersama-sama atau
berkelompok melalui musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) di dalam suatu
sekolah. Selain menyusun RPP, persiapan yang dilakukan guru sebelum mengajar
adalah mempersiapkan materi yang akan di pelajari. Sumber belajar yang
digunakan selain dari buku juga dari internet. Guru juga menyiapkan alat-alat
atau media yang menarik guna menunjang pelaksanaan pembelajaran yang
disesuaikan dengan materi. Selanjutnya guru mempersiapkan alat evaluasi atau
penilaian berupa rubrik penilaian sikap, pengetahuan, keterampilan dan lembar
kerja.
����������� Untuk
menunjang ketercapaian program pembelajaran dalam kurikulum 2013 pada
pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo dalam hal pemberdayaan guru fiqih
untuk meningkatkan kompetensi dilakukan melalui program MGMP Kabupaten dan MGMP
internal di MAN 2 Wonosobo. Karena pada dasarnya pembelajaran dengan kurikulum
2013, guru yang dituntut untuk aktif dalam proses kegiatan belajar mengajar
dengan kata lain guru sebagai fasilitator sekaligus motivator bagi peserta
didiknya. Oleh karena itu guru harus unggul dalam segi kompetensinya terlebih
dahulu sebelum mengajar siswa-siswinya.
����������� Pada
dasarnya perencanaan pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo dengan
kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2013 sudah terstruktur dengan baik, dengan
memperhatikan aspek program tahunan (prota) dan program semester (promes),
pemberdayaan guru, keterpaduan kurikulum, dan perencanaan di tingkat kelas.
Pemahaman guru terhadap standar kompetensi dan silabus, serta kemampuan mereka
dalam mengembangkan materi ajar dan instrumen penilaian, menjadi kunci dalam
pelaksanaan pembelajaran yang efektif.
b.
Pelaksanaan Pembelajaran Fiqih
����������� Pelaksanaan
pembelajaran fiqih dengan kurikulum 2013 di MAN 2 Wonosobo dilaksanakan melalui
dua proses yaitu proses pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak
langsung. Pembelajaran langsung yaitu pembelajaran yang difokuskan pada
pelatihan yang dapat diterapkan dari keadaan nyata. Dalam proses pembelajaran
langsung, guru berperan aktif sebagai fasilitator. Karena pada dasarnya
kurikulum 2013 guru masih mempunyai peran penting di kelas. Dengan begitu
pelaksanaan pembelajaran fiqih dengan kurikulum 2013 juga kurang memberi
kebebasan kepada siswa, sehingga siswa cenderung merasa bosan dan monoton dalam
kegiatan pembelajarannya. Berbeda halnya dengan pembelajaran fiqih yang
menggunakan kurikulum merdeka, dimana siswa yang lebih berperan aktif dan guru
ibaratnya hanya mengarahkan anak untuk lebih kreatif, anak bisa berinovasi
dengan mencari materi atau sumber-sumber belajar dari banyak sumber.
Pembelajaran secara langsung kegiatan belajarnya dirancang untuk mengembangkan
pengetahuan, kemampuan berpikir, dan keterampilan psikomotorik siswa. Contoh
kegiatan dalam pembelajaran langsung yaitu mengamati, menanya, mengumpulkan
informasi, menganalisis, dan mengkomunikasikan. Ciri-ciri dari pembelajaran
langsung yaitu tujuan pembelajaran berorientasi pada siswa, spesifik, dan
terukur. Kemudian untuk bentuk dalam pembelajaran langsung seperti ceramah,
demonstrasi, pelatihan, praktik, dan kerja kelompok.
����������� Proses
pelaksanaan pembelajaran fiqih dengan kurikulum 2013 yang kedua menggunakan
proses pembelajaran tidak langsung yang berarti pembelajarannya berkaitan
dengan pengembangan nilai dan sikap. Proses pembelajaran tidak langsung terjadi
selama proses pembelajaran langsung dan tidak dirancang dalam kegiatan khusus.
Proses pembelajaran tidak langsung dilakukan di seluruh mata pelajaran dan
dalam setiap kegiatan di kelas, sekolah, dan masyarakat. Contoh pembelajaran
tidak langsung seperti pengembangan moral dan perilaku.
Integrasi pembelajaran langsung dan pembelajaran tidak
langsung keduanya terjadi secara terintegrasi dan tidak terpisah. KD yang
dikembangakan dalam pembelajaran langsung yaitu KI-3 dan KI-4. Sedangkan untuk
pembelajaran tidak langsung KD yang dikembangkan yaitu KI-1 dan KI-2. Dalam
pembelajaran harus lebih menekankan pada praktik, karena pembelajaran fiqih
memang pembelajaran yang didalamnya termuat materi-materi yang dapat dijadikan
sebagai bekal dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, siswa
tidak hanya dituntut untuk paham materi saja akan tetapi praktiknya juga.
Sehingga guru harus memilih dan menggunakan strategi dan metode pembelajaran
yang memungkinkan siswa mempraktikkan apa yang telah dipelajarinya.
����������� Pada
pelaksanaan pembelajaran fiqih dengan kurikulum 2013 guru memang menggunakan
metode belajar aktif, seperti saling tukar pengetahuan. Siswa terlibat dalam
menuangkan hasil bacaan secara mandiri atau berkelompok dan menjelaskan kembali
melalui presentasi. Akan tetapi, guru tetap berperan aktif sebagai fasilitator
utama dalam pembelajaran. Pada dasarnya pelaksanaan pembelajaran fiqih dengan
kurikulum 2013 di MAN 2 Wonosobo menunjukkan upaya untuk mengintegrasikan
pembelajaran langsung dan tidak langsung, dengan penekanan pada praktik dan
penggunaan metode belajar aktif.
Pada tahap pelaksanaan pembelajaran dengan Kurikulum
2013 di MAN 2 Wonosobo guru sudah menggunakan pendekatan scientific dalam
pembelajaran yang meliputi kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar dan
mengkomunikasikan seperti yang terdapat di dalam RPP diantaranya sebagai
berikut:
1)
Mengamati, guru menampilkan materi dalam bentuk peta
konsep atau video, guru juga meminta untuk peserta didik mengamati tentang
materi yang akan diberikan.
2)
Menanya, guru memotivasi dan memberikan kesempatan
kepada peserta didik mengenai materi yang akan diajarkan.
3)
Eksplorasi, metode yang dilakukan di dalam materi ini
adalah eksperimen, ceramah, diskusi, tanya jawab, penugasan, serta
praktek banyak hal yang dilakukan guru dalam menggali informasi tentang
pengurusan jenazah.
4)
Mengasosiasikan, siswa menyimpulkan materi yang dipelajari.
5)
Komunikasi, setelah selesai mengerjakan tugasnya guru
meminta masing-masing siswa perwakilan kelompok untuk menyimpulkan hasil yang
telah dipelajari.
����������� Dalam
pelaksanaan pembelajaran di dalam RPP disebutkan adanya indikator dilihat dari
materi yang terdapat di dalam buku tersebut misalnya di bab 1 materinya adalah
konsep fiqih dalam Islam dinyatakan�
bahwa di dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam serta dalam menempatkan dirinya sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia, sedangkan kompetensi ini terdapat di KI-1 adalah menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya di dalam lembar kerja analisis
keterkaitan SKL, KI dan KD kompetensi inti yang terdapat di KI-1 termasuk dari
domain sikap.
����������� Disebutkan
pula pada bab 2 yang mana materinya adalah pengurusan jenazah yang mana KI-1
adalah menghayati dan mengamalkan ajaran Agama Islam melalui pengurusan jenazah
dan hikmahnya, kompetensi dasarnya adalah meyakini kesempurnaan ajaran Agama
Islam melalui pengurusan jenazah dan hikmahnya, sedangkan untuk indikatornya
adalah meyakini kesempurnaan ajaran Agama Islam melalui pengurusan jenazah dan
hikmahnya di dalam lembar kerja analisis keterkaitan SKL, KI, dan KD kompetensi
inti yang terdapat di KI-1 termasuk dari bagian domain sikap.
����������� Sedangkan
untuk KI-2 yang mana isinya menghayati perilaku (jujur, disiplin, tanggung
jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerja sama, cinta
damai, responsif dan proaktif) dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi
dan berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa
dalam pergaulan dunia, KI-2 ini termasuk dari lembar kerja domain afektif, yang
mana guru hanya melihat sikap atau perilaku siswa di dalam proses belajar
mengajar, sedangkan untuk materi atau konsep esensial yang akan diberikan
kepada peserta didik adalah adanya rasa tanggung jawab seorang guru untuk
memberikan pengajaran terhadap peserta didik yang berhubungan dengan materi
pengurusan jenazah dan hikmahnya.
����������� Untuk
KI-3 yang mana isinya memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora
dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang
kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memcahkan masalah,
yang mana Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah memiliki pengetahuan
prosedural dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan teknologi, seni, budaya,
humaniora, dengan wawasan kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
penyebab fenomena dan kejadian. Untuk materi zakat dan hikmahnya kompetensi
dasarnya memahami zakat dan hikmahnya sedangkan indikatornya adalah� yang pertama menjelaskan pengertian
zakat, kedua menyebutkan syarat-syarat zakat, ketiga menjelaskan
macam-macam zakat, keempat menyebutkan ketentuan zakat, kelima menunjukkan
zakat mal dan zakat fitrah beserta pengertiannya, di dalam lembar kerja
analisis keterkaitan SKL, KI, dan KD kompetensi inti yang terdapat di KI-3
termasuk dari bagian domain kognitif.
����������� Untuk
KI-4 yang isinya mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah
abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara
mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan, di dalam Standar
Komptensi Lulusan (SKL) adalah memiliki kemampuan pikir yang efektif dan
kreatif dalam ranah konkret dan abstrak. Terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah. Untuk materi haji dan umrah kompetensi dasarnya
mempraktikkan pelaksanaan manasik haji dan umrah sesuai dengan ketentuannya
sedangkan indikatornya mempraktikkan pelaksanaan manasik haji dan umrah di
dalam lembar kerja analisis keterkaitan SKL, KI, dan KD kompetensi inti yang
terdapat di KI-4 termasuk dari bagian domain psikomotorik.
c.
Evaluasi Pembelajaran Fiqih
����������� Setelah
tahap pelaksanaan, tahap selanjutnya yaitu evaluasi, untuk tahap evaluasi atau
penilaian ini meliputi evaluasi pengetahuan (ulangan harian, tes lisan maupun
tes tertulis), evaluasi sikap (keaktifan siswa saat mengikuti kegiatan belajar
mengajar) serta evaluasi keterampilan (penilaian praktik shalat, wudhu dan
lainnya). Jadi penilaiannya itu tergantung tugasnya. Seperti yang disampaikan
oleh Haryadi dalam jurnalnya yang berjudul �Implementasi Kurikulum 2013 Dalam
Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah Manba�ul Ulum Jatirejo Damarwulan
Kepung Kediri�, bahwa dalam penilaian pembelajaran dengan Kurikulum 2013 itu
tergantung tugas dari setiap materi, kalau tentang kognitif berarti berupa
nilai ulangan harian, kalau afektif berarti tentang kehadiran, dan perilakunya,
kalau tentang psikomotorik yaitu dengan praktik. Penilaian pembelajaran fiqih
pada kurikulum 2013 di MAN 2 Wonosobo dilakukan dengan berbasis pencapaian
kompetensi, antara lain penilaian difokuskan pada pencapaian kompetensi siswa,
bukan hanya hafalan. Kemudian guru didorong untuk beralih dari penilaian tes
menuju penilaian otentik. Penilaian otentik digunakan untuk mengukur kompetensi
kognitif, afektif, dan psikomotorik. Penilaian otentik ini dilakukan di dalam
dan di luar lingkungan sekolah, contohnya pengamatan secara langsung, tes,
portofolio, dan proyek.
����������� Penilaian
otentik yang pertama yaitu penilaian kognitif (pengetahuan) dilakukan dengan
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ujian
nasional. Sebelum dilaksanakan penilaian kognitif, guru memberi tahu terlebih
dahulu agar siswa mempersiapkan dengan cara belajar terkait materi yang telah
diajarkan agar hasilnya bisa maksimal. Di dalam penilaian kognitif juga
diselipkan pertanyaan yang diajukan di kelas saat proses pembelajaran
berlangsung. Kemudian penilaian otentik yang kedua yaitu penilaian afektif
(sikap) digunakan untuk mengukur pencapaian sikap dan perilaku dari peserta
didik. Contoh dari penilaian afektif antara lain yaitu penilaian autentik,
penilaian diri, dan penilaian berbasis portofolio. Penilaian autentik itu penilaian
mulai dari masukan, proses, dan juga keluaran pembelajaran. Penilaian diri
yaitu penilaian yang dilakukan sendiri oleh siswa. Dan penilaian portofolio
untuk menilai keseluruhan proses belajar peserta didik termasuk tugas-tugas
yang telah diberikan oleh guru baik itu tugas individu atau kelompok baik di
dalam atau di luar kelas yang kaitannya dengan perubahan sikap atau perilaku
dari peserta didik. Penilaian otentik yang ketiga yaitu penilaian psikomotorik
(keterampilan) yang dilakukan dengan cara mengamati penampilan dan kinerja
siswa dalam pembelajaran. Penilaian psikomotorik digunakan untuk mengukur
keterampilan siswa, contoh penilaiannya seperti hafalan, praktik dan observasi.
����������� Sistem
penilaian pembelajaran fiqih dengan kurikulum 2013 di MAN 2 Wonosobo
menunjukkan upaya untuk melakukan penilaian yang komprehensif, tidak hanya pada
aspek kognitif (pengetahuan), tetapi juga afektif (sikap), dan psikomotorik
(keterampilan). Penilaian otentik juga diupayakan untuk diterapkan.
Implementasi Kurikulum
Merdeka Pada Pembelajaran Fiqih Kelas X Di MAN 2 Wonosobo
����������� Dalam
tahapan penerapan Kurikulum Merdeka di MAN 2 Wonosobo dikatakan masih baru
berjalan selama satu tahun dan saat ini masuk tahun kedua. Menjadikan
implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah belum berjalan secara menyeluruh.
Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah tersebut masih dalam proses adaptasi
dan penyesuaian sehingga Kurikulum Merdeka baru diberlakukan bagi kelas X yaitu
fase E. Meskipun demikian, proses adaptasi dan penyesuaian yang baru berjalan
satu tahun tidak menyurutkan semangat MAN 2 Wonosobo untuk terus memaksimalkan
dan meyempurnakan implementasi Kurikulum Merdeka sebagai transformasi
pendidikan menuju arah yang lebih baik lagi. Berikut ini tahapan yang dilakukan
MAN 2 Wonosobo dalam implementasi Kurikulum Merdeka pada mata pelajaran fiqih:
a.
Perencanaan Pembelajaran Fiqih
����������� Perencanaan
pembelajaran di MAN 2 Wonosobo dimulai dari administrasi yang dilakukan oleh
guru mapel masing-masing baik dari modul ajar maupun perlengkapan yang
dibutuhkan. Adapun perencanaan pembelajaran yang terdapat di MAN 2 Wonosobo,
terdiri atas:
1)
Mengikuti Pelatihan dan Diklat
Pelatihan adalah kegiatan yang bertujuan untuk
membentuk, memperbaiki dan mengembangakan perilaku, keterampilan, pengetahuan,
dan wawasan para pegawai dalam keinginan yang perlu dicapai oleh lembaga. Dapat
dipahami bahwasanya pelatihan adalah proses yang dilaksanakan secara sistematis
dalam mengembangkan kompetensi dan keterampilan seorang pendidik. Dalam proses
perencanaan yang dilakukan pertama kali oleh madrasah dan sebagai bentuk
mengenalkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum yang baru kepada staf pendidikan
di MAN 2 Wonosobo adalah dengan mengadakan sosialisasi, pelatihan dan diklat
yang bertujuan agar implementasi Kurikulum Merdeka pada saat kegiatan belajar
mengajar yang dilakukan pendidik dapat dikuasai, dipahami, dan diterapkan
dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Guru fiqih mengkuti pelatihan dan
diklat baik yang diadakan oleh madrasah maupun oleh pihak luar seperti halnya
yang diikuti oleh guru fiqih di MAN 2 Wonosobo yang secara online diadakan oleh
Balai Litbang Kemenag. MAN 2 Wonosobo juga mengadakan diklat yang bekerja sama
dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang.
2)
Membentuk Tim Teaching
����������� Pada
pelatihan dan diklat yang diikuti oleh guru fiqih tentunya tidak cukup untuk
memaksimalkan pemahaman dalam implementasi Kurikulum Merdeka Maka dari itu ada
hal lain yang dilaksanakan yaitu dengan cara membentuk tim teaching yang
bertujuan untuk saling bertukar informasi antar guru mata pelajaran dengan
saling berkoordinasi terkait hal yang perlu dipersiapkan, dilaksanakan dan
diperbaiki dalam implementasi Kurikulum Merdeka. Pembentukan tim teaching ini
juga tidak lain untuk memudahkan proses koordinasi dan komunikasi antar guru
baik yang berkaitan dengan penyusunan perangkat pembelajaran hingga pelaksanaan
projek P5R.
����������� Pada
jenjang madrasah mengalami penambahan istilah dari jenjang sekolah umum. Di
jenjang sekolah umum namanya adalah Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
(P5), kemudian dijenjang madrasah mengalami pengembangan yang mana istilahnya
menjadi Projek Penguatan Profil Pelajar Rahmatan lil alamin (P5R). Pengembangan
istilah proek ini mengingat madrasah sebagai satuan pendidikan Islam yang mana
nilai-nilai agama diterapkan di madrasah dalam penerapan Kurikulum Merdeka agar
menjadi warna dalam bersikap, cara berpikir, dan bertindak. Sehingga dalam
pelaksanaan P5R di MAN 2 Wonosobo juga harus dilaksanakan dengan nilai-nilai
agama Islam yang diintegrasikan dalam penyusunan kurikulum sebagai ciri khas,
kebutuhan, dan karakteristik madrasah.
����������� Bahwasanya
tim teaching di MAN 2 Wonosobo menjadi penting. Hal ini bermanfaat dan
diperlukan dalam merancang pembelajaran yang secara fungsinya sebagai jembatan
koordinasi antar guru, melakukan pemetaan dalam konsentrasi bahan ajar antar
guru pada masing-masing rombel kelas, dan melakukan kesamaan pandangan dalam
menyusun perangkat pembelajaran. Selain itu juga membuktikan bahwa MAN 2
Wonosobo dalam implementasi Kurikulum Merdeka disambut dengan usaha maksimal
agar tercapai tujan pembelajaran yang kontruktivistik.
3)
Menyusun Perangkat Pembelajaran
����������� Guru
fiqih di MAN 2 Wonosobo dalam menyusun perangkat pembelajaran dengan menyiapkan
hal-hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembelajaran terlebih dahulu. Mulai
dari menyusun perangkat pembelajaran, mempersiapkan strategi, metode, dan
media, serta kesiapan pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran, khususnya
pengetahuan pendidik dalam memahami desain dan konsep Kurikulum Merdeka. Secara
umum pembelajaran fiqih di kelas X adalah pembelajaran yang mengajarkan
muamalah dan 5 prinsip dasar hukum Islam yang diajarkan dengan cara pembiasaan
dan ceramah. Dalam pembelajaran, peserta didik tidak hanya mengetahui secara
teori saja, namun peserta didik juga mampu mempraktikkan dan mengaplikasikan
pada kehidupan sehari-hari.
����������� Dalam
Kurikulum 2013 perencanaan pembelajaran disusun oleh guru meliputi silabus dan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang didasarkan pada standar isi.
Sedangkan di MAN 2 Wonosobo pada implementasi Kurikulum Merdeka, perangkat
pembelajaran dirancang oleh guru dan melalui koordinasi dengan tim teaching
pada setiap tahun ajaran baru yang disesuaikan dengan program setiap semester.
Penyusunan perangkat pembelajaran di MAN 2 Wonosobo meliputi pemahaman terhadap
capaian pembelajaran, penyusunan tujuan pembelajaran dan alur tujuan
pembelajaran, serta penyusunan modul ajar.
a)
Memahami Capaian Pembelajaran
����������� Meskipun
pembagian fase dalam capaian pembelajaran sudah ditetapkan oleh pemerintah, MAN
2 Wonosobo dalam melakukan pengembangan dan perumusan capaian pembelajaran
disesuaikan dengan visi dan misi madrasah serta kompetensi yang dibutuhkan
peserta didik di madrasah. Dari penjelasan tersebut didapatkan kesamaan dengan
teori peneliti, sebagaimana yang dijelaskan oleh Muhammad Yamin dan Syahrir
Syahrir dalam jurnalnya yang berjudul �Pembangunan Pendidikan Merdeka Belajar�
yang mana dalam merancang capaian pembelajaran disesuaikan dengan aspek
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang saling berkaitan sehingga mampu
meningkatkan kompetensi peserta didik.
����������� Capaian
pembelajaran dibuat per fase agar pendidik dapat menyesuaikan materi
pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik sesuai dengan fase pembelajarannya.
Seperti halnya hasil penelitian yang peneliti lakukan ada di kelas X atau Fase
E dengan capaian pembelajaran pada kelas X atau Fase E yang dibuat di MAN 2
Wonosobo terdiri dari dua elemen yaitu fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Capaian
pembelajaran kelas X atau fase E pada elemen fiqih ibadah terdiri dari: a)
Peserta didik menganalisis dan mengkomunikasikan konsep fiqih dan sejarah
perkembangannya, b) Ketentuan pemulasaran jenazah sehingga dapat menjalankan
fardhu kifayahnya sebagai konsekuensi hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, c) Peserta didik terbiasa melakukan ibadah yang memiliki dimensi
sosial berupa zakat dan pengelolaannya, infaq, sedekah, wakaf, hibah, hadiah,
kurban, dan akikah sesuai syarat dan rukunnya disertai dengan analisis dalil
dan hikmah tasyri�nya, sehingga semakin mantap keyakinan menjalankan agama
sebagai ekspresi rasa syukur kepada Allah SWT. sehingga amaliah ibadahnya dapat
membentuk kepedulian sosial dan mempengaruhi cara berfikir, bersikap, dan
bertindak dalam kehidupan sehari-hari dalam konteks beragama, berbangsa, dan
bernegara untuk menggapai ridha Allah SWT. sedangkan untuk elemen fiqih
muamalah terdiri dari: a) Peserta didik mampu menerapkan konsep dan ketentuan
akad muamalah (ihyaaul mawaat, jual beli), b) mengidentifikasi transaksi
mengandung riba, khiyaar, salam, hajr, miusaqoh, muzara�ah, mukhabarah,
mudlarabah, murabahah, qiradl, syirkah, syuf�ah, wakalah, shulhu, dlaman,
kafalah, wadiah, dan rahn serta transaksi di era global yang
mencakup bank syariah dan konvensional, asuransi syariah, pinjaman online, dan
transaksi online lainnya disertai analisis dalil dan istidlalnya sehingga
aktifitas sosial-ekonomi pada era digital dan global dijalankan secara jujur,
amanah dan tanggung jawab sesuai aturan fiqih yang dapat bernilai ibadah dan
berdimensi ukhrawi dalam konteks beragama, berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat global.
b)
Penyusunan Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan
Pembelajaran
����������� Penyusunan
Tujuan Pembelajaran (TP) pada pembelajaran fiqih disesuaikan dengan Capaian
Pembelajaran (CP). Capaian pembelajaran menjadi dasar dalam penyusunan tujuan
pembelajaran. Sedangkan dalam Kurikulum 2013, perencanaan pembelajaran yang
disusun oleh guru yaitu bentuknya kompetensi dasar dan silabus berdasarkan pada
standar isi. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syahrul Hamdi dalam
jurnalnya yang berjudul �Kurikulum Merdeka Dalam Perspektif Pedagogik�,
menjelaskan bahwa tujuan pembelajaran yang disusun disesuaikan dengan capaian
pembelajaran. Selain itu pada kompetensi dan kebutuhan peserta didik menjadi
dasar utama dalam membuat tujuan pembelajaran sehingga pembelajaran berjalan
dengan maksimal. Selain capaian pembelajaran yang menjadi dasar dalam membuat
perangkat pembelajaran, guru fiqih juga menyesuaikan dengan bahan ajar dan
kompetensi yang dimiliki oleh peserta didik.
����������� Dalam
teori peneliti dijelaskan bahwasanya penting menambahkan dan menetapkan
kompetensi dan lingkup materi sebagai tujuan dalam perencanaan pembelajaran.
Hal ini sangat berpengaruh pada pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pendidikan
dapat dicapai secara ideal yang semestinya tujuan menjadi pasti bahwa
individunya selalu berkompetisi dengan dirinya sendiri karena hanya pada saat
itu komitmen bisa terjadi dan dilatih. Maka dengan ini perlu dan penting akan
komitmen tujuan pembelajaran. Apabila tidak ada kejelasan pada tujuan
pembelajaran, maka guru dan peserta didik dapat dipastikan hanya sekadar
melaksanakan kewajibannya sehingga berorientasi pada target yang dicapai bukan
pada esensi dari pembelajaran. Sehingga pembelajaran di kelas hanya dijadikan
sebagai formalitas dan sebatas menggugurkan kewajiban serta membuat
pembelajaran cepat selesai. Mayoritas orang selama ini hanya beranggapan bahwa
belajar di kelas agar mendapatkan ijazah ataupun gelar sarjana. Padahal belajar
di kelas itu agar meningkatkan kualitas diri dengan rasa ingin tahu akan
pengetahuan dan nantinya dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
����������� Tujuan
Pembelajaran (TP) fiqih kelas X atau fase E di MAN 2 Wonosobo tentunya
didasarkan pada capaian pembelajaran yang telah dibuat terlebih dahulu, Tujuan
Pembelajaran pada pembelajaran fiqih terdiri dari dua elemen yaiu fiqih ibadah
dan fiqih muamalah. Tujuan Pembelajaran (TP) pada pembelajaran fiqih elemen
fiqih ibadah terdiri dari: a) Menganalisis dan mengkomunikasikan konsep fiqih
dan sejarah perkembangannya agar tumbuh keyakinan dan kesadaran dalam
beribadah, b) Menganalisis dan mengkomunikasikan ketentuan pemulasaran jenazah
dan problematikanya agar memiliki sikap peduli dan tanggung jawab dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, c) Menganalisis dan mengkomunikasikan
ketentuan zakat, infaq, sedekah dan pengelolaannya serta undang-undangnya di
Indonesia agar menumbuhkan rasa peduli kepada kaum lemah serta mempunyai sikap
sosial toleransi dalam kehidupan sehari-hari, d) Menganalisis dan
mengkomunikasikan ketentuan wakaf, hibah, hadiah dan pengelolaannya serta
undang-undangnya di Indonesia agar meningkatkan sikap kepedulian sosial dan
suka membantu orang lain, e) Menganalisis dan mengkomunikasikan ketentuan
kurban dan aqiqah agar memiliki kesadaran dan ketaatan sebagai wujud syukur
kepada Allah SWT, f) Menganalisis dan mengkomunikasikan ketentuan haji, umrah
dan problematikanya dengan analisis dalil dan hikmah tasyri�nya agar memiliki
kesadaran penghambaan dan ketaatan kepada Allah SWT. sedangkan Tujuan
Pembelajaran (TP) pada pembelajaran fiqih kelas X atau fase E elemen muamalah
terdiri dari: a) Menganalisis ketentuan akad, ihyaaul mawaat, jual beli,
khiyaar, salam, hajr dan riba disertai analisis dalil dan istidlalnya
agar menumbuhkan sikap jujur, amanah dan tanggung jawab sesuai dengan
aturan syariat, b) Mengkomunikasikan tentang musaqah, muzara�ah, dan mukhabarah
disertai analisis dalil dan istidlalnya agar menumbuhkan sikap jujur,
amanah, tanggung jawab, tolong menolong sesama sesuai dengan syariat, c)
Menganalisis mudlarabah, murabahah, qiradl, syirkah dan syuf�ah disertai
analisis dalil dan istidlalnya agar menumbuhkan sikap jujur, amanah,
tanggung jawab, toleransi sesuai dengan aturan syariat, d) Mengkomunikasikan wakalah,
shulhu, dlaman, kafalah, wadiah dan rahn disertai analisis dalil dan
istidlalnya agar menumbuhkan sikap jujur, amanah, dan tanggung jawab,
toleransi dalam konteks beragama, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
global, e) Menganalisis bank syariah dan konvensional, asuransi syariah,
pinjaman online dan transaksi online disertai analisis dalil dan istidlalnya
agar tumbuh sikap jujur, amanah, dan tanggung jawab sesuai aturan fiqih,
yang dapat bernilai ibadah dan berdimensi ukhrawi dalam konteks beragama.
����������� Jadi,
setiap Tujuan Pembelajaran (TP) dari masing-masing materi pembelajaran
mempunyai tujuan tersendiri bagi peserta didik yang mana dapat dijadikan bekal
dalam menjalani kehidupan sehari-hari mereka nantinya setelah melakukannya di
sekolah dalam proses pembelajaran.
����������� Selanjutnya
perencanaan pembelajaran yang dilakukan guru fiqih adalah menyusun Alur Tujuan
Pembelajaran (ATP). Alur tujuan pembelajaran menjadi serangkaian tujuan
pembelajaran yang disesuaikan pada setiap fase yang tersusun secara sistematis
dari awal pembelajaran hingga akhir pembelajaran. Alur tujuan pembelajaran yang
disusun secara sistematis dan logis mampu menjadikan pembelajaran lebih
bernilai dan berdiferensiasi. Pada Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) pembelajaran
fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo, guru mengacu pada panduan yang sudah
disediakan pemerintah, Dalam alur tujuan pembelajaran berisikan perencanaan,
pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. ATP yang digunakan guru
fiqih untuk pelaksanaan pembelajaran sebenarnya sudah sesuai dengan teori yang
dijelaskan oleh Rifa�i Ahmad dalam jurnalnya yang berjudul �Penerapan Kurikulum
Merdeka Pada Pembelajaran PAI di Sekolah�, menjelaskan bahwa ATP pada
pembelajaran yang disusun disesuaikan dengan capaian pembelajaran dan pada ATP
yang disusun meliputi perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi.
����������� Namun
ada beberapa yang perlu diperhatikan guru fiqih agar ATP yang disusun dan
dikembangkan dapat mencapai capaian pembelajaran dengan maksimal. Guru fiqih
perlu mengembangkan ATP dengan tujuan agar pembelajaran yang sudah dilakukan
sebelumnya dapat menciptakan alur pembelajaran yang logis dan sistematis dari
fase awal hingga akhir.
����������� Alur
Tujuan Pembelajaran (ATP) beserta alokasi waktu dalam pembelajaran kelas X atau
fase E di MAN 2 Wonosobo terdiri dari: a) Konsep fiqih dan sejarah
perkembangannya dengan alokasi waktu 8JP, b) Pemulasaran jenazah dan
problematikanya dengan alokasi waktu 4JP, c) Zakat, infaq shadaqah dan
pengelolaannya serta undang-undangnya di Indonesia dengan alokasi waktu 6JP, d)
Wakaf, hibah, hadiah dan pengelolaannya serta undang-undangnya di Indonesia
dengan alokasi waktu 6JP, e) Kurban, akikah dan analisis dalil serta hikmah
tasyri�nya dengan alokasi waktu 6JP, f) Haji, umrah dan problematikanya dengan
analisis dalil dan hikmah tasyri�nya dengan alokasi waktu 6JP, g) Akad, ihyaaul
mawaat, jual beli, khiyaar, salam, hajr, dan istidlalnya dengan
alokasi waktu 10JP, h) Musaqoh, muzara�ah dan mukhabarah disertai
analisis dalil dan istidlalnya dengan alokasi waktu 4JP, i) Mudlarabah,
murabahah, qiradl, syirkah dan syuf�ah disertai analisis dalil dan istidlalnya
dengan alokasi waktu 10JP, j) Wakalah, shulhu, dlaman, kafalah, wadiah, dan
rahn disertai analisis dalil dan istidlalnya dengan alokasi waktu 6JP,
k) Bank syariah dan konvensional, asuransi syariah, pinjaman online dan
transaksi online disertai analisis dalil dan istidlalnya dengan alokasi waktu
6JP. Jadi ATP yang dibuat oleh MAN 2 Wonosobo pada mata pelajaran fiqih kelas X
atau fase E dengan jumlah alokasi waktu 72JP.
����������� ATP
tersebut senantiasa dikembangkan oleh guru sesuai dengan kompetensi, konten dan
hasil belajar dari peserta didik. Sehingga pembelajaran yang telah dilakukan
pada tahap sebelumnya dapat menciptakan satu alur pembelajaran yang logis dan
sistematis dari awal hingga akhir fase.
c)
Menyusun Modul Ajar dan Modul Projek Penguatan Pelajar
Pancasila
����������� Penyusunan
modul ajar pada pembelajaran fiqih Kurikulum Merdeka sebenarnya tidak jauh
berbeda dengan penyusunan RPP pada Kurikulum 2013. Hal yang membedakan adalah
pada pergantian isitilah disetiap perangkat pembelajaran saja. Guru fiqih kelas
X di MAN 2 Wonosobo, dalam pembuatan modul ajar pada materi zakat, infaq dan
shadaqah masih mengacu pada panduan modul ajar yang diberikan oleh pemerintah.
Guru fiqih mengembangkan modul ajar terkait model dan metode pembelajaran yang
digunakan, agar pembelajaran dapat meningkatkan kemandirian dan berpikir kritis
peserta didik. Secara substansi modul ajar sebagai panduan utama guru dalam
pelaksanaan pembelajaran dan sebagai bahan ajar yang diberikan kepada peserta
didik karena di dalam modul ajar mencakup materi-materi yang dipelajari.
����������� Modul
ajar yang dibuat juga harus menarik, tentunya, agar menumbuhkan minat siswa
untk belajar dan aktif dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Hal tersebut
seperti yang disampaikan oleh Dewi Rahmadayanti dalam jurnalnya yang berjudul
�Potret Kurikulum Merdeka, Wujud Merdeka Belajar di Sekolah Dasar� bahwa modul
ajar memiliki empat kriteria sebagai berikut: Esensial, Menarik, Relevan dan
Berkesinambungan.
����������� Modul
ajar pembelajaran fiqih kelas X atau fase E di MAN 2 Wonosobo sudah sesuai
dengan komponen dalam modul ajar Kurikulum Merdeka� yang meliputi: a) Informasi umum yang terdiri
dari identitas madrasah, kompetensi awal (hasil asesmen awal), profil pelajar
Panncasila atau Profil Pelajar Rahmatan Lil �alamin, sarana dan prasarana,
target peserta didik, model atau metode pembelajaran, b) Kompetensi inti
terdiri dari tujuan pembelajaran, kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran,
pemahaman bermakna, kata kunci, pertanyaan pemantik, persiapan pembelajaran,
dan juga langkah-langkah pembelajaran seperti kegiatan pendahuluan, kegiatan
inti, dan kegiatan penutup. Didalam modul ajar juga ditambahkan dengan
lampiran-lampiran berupa bahan ajar dan instrumen asesmen. Selain modul ajar
juga ada modul projek penguatan pelajar Pancasila yang merupakan kegiatan
kokurikuler berbasis projek yang disusun dan dirancang untuk menguatkan upaya
pencapaian kompetensi serta karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila
berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan projek penguatan profil
pelajar Pancasila dirancang secara terpisah dari kegiatan intrakurikuler.
Tujuan, muatan dan rangkaian kegiatan pembelajaran projek tidak harus dikaitkan
dengan tujuan dan materi pelajaran intrakurikuler. Sekolah dapat melibatkan
peran serta masyarakat atau dunia kerja untuk merancang dan menyelenggarakan
projek penguatan profil pelajar Pancasila. Untuk projek penguatan profil
pelajar Pancasila di madrasah terdapat tambahan menjadi P5R yaitu Projek
Penguatan Pelajar Pancasila dan Projek Penguatan Profil Pelajar Rahmatan
Lil�alamin. Modul ajar projek penguatan profil pelajar Pancasila berisi tujuan,
langkah-langkah, media pembelajaran, dan asesmen. Hal tersebut seperti yang
disampaikan oleh Dewi Rahmadayanti dalam jurnalnya yang berjudul �Potret
Kurikulum Merdeka, Wujud Merdeka Belajar di Sekolah Dasar� bahwa modul dalam
profil penguatan pelajar Pancasila merupakan dokumen yang berisikan tujuan,
langkah-langkah, media pembelajaran, dan asesmen yang dibutuhkan untuk
melaksanakan suatu projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tema-tema yang
dapat dipilih untuk pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila
antara lain: Gaya Hidup Berkelanjutan, Kearifan Lokal, Bhinneka Tunggal Ika,
Bangunlah Jiwa dan Raganya, Rekayasa dan Teknologi, dan Kewirausahaan.
����������� Projek
penguatan profil pelajar Pancasila di MAN 2 Wonosobo sudah dilaksanakan dua
kali dengan tema kewirausahaan pada tahun sebelumnya dan rekayasa teknologi
untuk tema tahun ini. Pelaksanaannya di akhir semester seperti yang
dilaksanakan pada bulan April 2024 dengan tema Rekayasa Teknologi salah satunya
dalam pengimplementasian P5 ini siswa menciptakan sebuah inovasi berupa alat
pendeteksi hujan. Ide dari pembuatan alat deteksi hujan dilatarbelakangi oleh
letak geografis Kabupaten Wonosobo yang wilayahnya berada di dataran tinggi
yang sering terjadi hujan serta banyak terdapat aliran sungai. Oleh karena itu
untuk meminimalisir terjadinya banjir dibutuhkan sistem deteksi dini banjir
bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai supaya mitigasi dapat dilakukan.
����������� Cara
kerja dari alat deteksi banjir yang termasuk dalam salah satu
pengimplementasian P5 dengan tema rekayasa teknologi yaitu bahwa alat
pendeteksi hujan sendiri memiliki sebuah sensor hujan yang ketika terkena air
hujan akan memberikan sinyal kepada mikrokontrolernya yaitu arduino nano dan
arduino nano akan memberikan perintah kepada buzzer untuk membunyikan suara
peringatan jika terjadi hujan. Jadi, di dalam rumah tersebut ada sensor
pendeteksi hujan yang membantu orang yang berada dirumah mengetahui jika
terjadi turun hujan.
����������� Selain
menciptakan alat pendeteksi hujan, siswa MAN 2 Wonosobo juga menciptakan
beberapa inovasi lain diantaranya alat ukur kelembaban tanah, water flow meter
sensor, tong sampah otomatis dan lampu otomatis dengan tenaga surya.
����������� Dari
pengimplementasian P5 dengan tema Rekayasa Teknologi, siswa dapat membantu
memecahkan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari seperti memperkiraan
terjadinya hujan. Sekaligus siswa dapat menghadapi serta memitigasinya sendiri.
b.
Pelaksanaan Pembelajaran Fiqih
����������� Pelaksanaan
pembelajaran fiqih dengan Kurikulum Merdeka di MAN 2 Wonosobo dengan alokasi
waktu sebanyak dua jam pelajaran dengan durasi waktu 45 menit dari setiap satu
jam pelajarannya. Adapun langkah-langkah pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2
Wonosobo, sebagai berikut:
1)
Kegiatan Awal
����������� Pada
kegiatan ini guru memulai pembelajaran dengan salam dan berdoa untuk memulai
pembelajaran, kemudian memeriksa kehadiran peserta didik untuk mengecek
kedisiplinan peserta didik. Guru juga melakukan games atau ice
breaking agar siswa fokus dan tidak mengantuk saat mengikuti pembelajaran.
Selain itu, guru mengaitkan materi pembelajaran yang akan dilakukan dengan
pengalaman peserta didik dengan materi sebelumnya serta mengajukan pertanyaan
agar siswa mengingat dan menghubungkan dengan materi selanjutnya yang akan
diajarkan. Berdasarkan observasi yang telah peneliti lakukan terdapat 4 tahapan
yang dilakukan guru pada awal kegiatan fiqih pada penerapan Kurikulum Merdeka.
Dengan tahapan tersebut dari pengamatan saya lebih memberi efek positif bagi
peserta didik misalnya peserta didik menjadi semangat dan aktif dalam mengikuti
pembelajaran, tidak mengantuk karena pembelajaran fiqih pada kelas X
dilaksanakan di siang hari. Oleh karena itu guru fiqih harus bisa menghidupkan
suasana kelas agar peserta didik tetap antusias dalam mengikuti
pembelajarannya.
����������� Peneliti
mendapatkan proses pembelajaran di MAN 2 Wonosobo dimana dalam kegiatan belajar
mengajar peserta didik aktif dan partisipatif baik dalam hal penyampaian teori
maupun praktiknya. Secara bertahap peserta didik dapat memahami dirinya sendiri
sampai sejauh mana kemampuannya sehingga secara mandiri mampu menentukan
sendiri seberapa banyak yang bisa dikerjakan dengan waktu yang dibutuhkannya.
Dengan begitu peserta didik juga dapat membangun karakter dirinya. Hal ini
sebagaimana yang dijelaskan oleh Muharrom dalam jurnalnya bahwa Kurikulum
Merdeka pada pelaksanaan pembelajaran menjadi aktualisasi dalam pembentukan
karakter peserta didik.
����������� Sedangkan
dalam Kurikulum 2013 terdapat 5 aktifitas pada kegiatan pendahuluan dalam
pembelajaran, antara lain; mempersiapkan fisik dan psikis peserta didik,
memberikan motivasi, memberikan pertanyaan sesuai dengan materi yang akan
dipelajari dan materi yang diajarkan sebelumnya, menjelaskan kompetensi dasar
dan tujuan pembelajaran, dan menjelaskan kegiatan pembelajaran yang disesuaikan
dengan silabus. Hal yang membedakan secara signifikan pada Kurikulum 2013 dan
Kurikulum Merdeka yaitu pada Kurikulum 2013 tidak adanya kesempatan yang
diberikan kepada peserta didik dalam menerima ataupun menolak strategi dan
metode pembelajaran yang digunakan oleh guru.
2)
Kegiatan Inti
����������� Kegiatan
inti pada pelaksanaan pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo dengan
Kurikulum Merdeka dilakukan beberapa langkah melalui contoh pada penerapan
pembelajaran pada materi zakat, infaq dan shadaqah, diantaranya pertama, memberi
motivasi dan panduan untuk melihat, mengamati, membaca, dan menuliskan kembali
atau diberi tayangan dan bahan bacaan terkait materi zakat, infaq dan shadaqah.
Agar peserta didik mengetahui dan paham materi yang akan dipelajari. Kedua, guru
memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi hal-hal yang belum dipahami
terkait dengan materi zakat, infaq dan shadaqah. Ketiga, peserta didik
dibentuk dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan, mengumpulkan informasi,
mempresentasikan ulang dan saling bertukar infoemasi mengenai zakat, infaq dan
shadaqah. Keempat, peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok
atau individu secara klasikal, kemudian ditanggapi kembali oleh kelompok atau
individu yang mempresentasikan. Kelima, guru dan peserta didik membuat
kesimpulan tentang hal-hal yang telah dipelajari terkait zakat, infaq dan
shadaqah. Kemudian peserta didik diberi kesempatan untuk menanyakan kembali
hal-hal yang belum dipahami. Dari pengamatan peneliti sendiri bahwa peserta
didik benar-benar antusias, aktif dan juga kreatif dalam mengikuti pembelajaran
serta memiliki sikap pemberani dalam mengutarakan argumennya ketika diberi
pertanyaan oleh guru mengenai pertanyaan penalaran pada mata pelajaran fiqih,
misalnya materi zakat guru memberi pertanyaan �zakat itu biasanya dilakukan oleh
siapa dan kapan pelaksanaannya?� dari pertanyaan tersebut peserta didik saling
berebut untuk menjawabnya dan mereka sangat aktif dalam proses pembelajarannya.
����������� Pada
pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo, guru juga perlu menghindari
pemberian materi dengan metode ceramah yang mana proses mengingat yang
didapatkan peserta didik hanya dalam jangka waktu pendek. Peneliti juga
mendapatkan kesamaan teori menurut Rahmi Dewanti dan A. Fajriwati dalam
jurnalnya yang berjudul �Metode Demonstrasi Dalam Peningkatan Pembelajaran
fiqih� bahwa dengan apa yang diterapkan oleh guru fiqih yang mana disaat
pembelajaran di kelas guru mendorong kemandirian peserta didik dengan
membiasakan interaksi optimal antar peserta didik.
����������� Kemandirian
peserta didik saat proses pembelajaran dapat memberikan dampak yang positif
yaitu dapat menghilangkan rasa takut bagi peserta didik sehingga mereka berani
untuk menyampaikan ide-ide tanpa ada rasa takut salah. Sejalan dengan
pembelajaran fiqih di MAN 2 Wonosobo bahwa penerapan kemandirian belajar yang
ditekankan dengan harapan agar peserta didik dapat berkontribusi secara aktif
dalam memberikan pemikiran, perasaan dan pandangannya. Sehingga membentuk
mental dan keberanian peserta didik dalam kesempatan pembelajaran untuk aktif
tanpa adanya tekanan atau beban untuk takut salah.
����������� Menurut
peneliti bahwa guru fiqih MAN 2 Wonosobo dalam implementasi Kurikulum Merdeka
sudah berjalan dengan baik dan pada pelaksanaan pembelajarannya guru fiqih
secara bertahap mampu mendorong peserta didik untuk aktif dan berpikir kritis
secara mandiri sehingga pembelajaran dapat berjalan dengan baik. Hal ini
terbukti dengan antusiasnya peserta didik saat mengikuti pembelajaran. Hal ini
sebagaimana Anita Jojor dalam jurnalnya menjelaskan bahwa diterapkannya
Kurikulum Merdeka agar pembelajaran berjalan lebih sederhana. Artinya
pembelajaran yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didik secara bertahap.
����������� Peneliti
melakukan observasi di MAN 2 Wonosobo pada dua kelas yang diampu oleh guru
fiqih yaitu kelas X13 dan X15. Peneliti menganggap metode atau strategi yang
dipraktikkan guru fiqih efektif diterapkan pada lingkungan dan karakteristik
peserta didik yang berbeda-beda. Peserta didik menjadi aktif dalam mencoba
menyampaikan gagasannya. Guru fiqih juga memberikan kesempatan bagi peserta
didik untuk memikirkan ulang, membangun koneksi, dan melakukan eksplorasi dalam
merespon pertanyaan, pendapat, dan membangun pengalaman. Selain itu, peneliti
menganggap pada saat pelaksanaan pembelajaran di kelas X13 dan X15 peserta
didik dapat mengikuti pembelajaran dengan baik dan sangat antusis sehingga
strategi pembelajaran yang dilakukan oleh guru fiqih dapat membantu peserta
didik dalam pembelajaran tanpa harus menghafal.
����������� Dengan
pembelajaran fiqih berbasis Kurikulum Merdeka dan guru fiqih yang kreatif dalam
mengaplikasikan berbagai model ataupun metode pembelajaran di MAN 2 Wonosobo
menjadikan madrasah sebagai tempat yang menyenangkan dan tidak membosankan bagi
peserta didik untuk membangun keterampilan belajarnya.�
3)
Kegiatan Penutup
����������� Kegiatan
penutup merupakan kegiatan akhir dari pelaksanaan pembelajaran. Pada kegiatan
penutup ini terdapat evaluasi yang diberikan guru kepada peserta didik sebagai
proses untuk menentukan hasil belajar yang telah dilakukan.
����������� Ada 3
tahapan yang dilakukan guru fiqih dalam menutup kegiatan belajar mengajar di
kelas, pertama, guru dan peserta didik bersama-sama membuat kesimpulan
dari hasil belajar yang telah dipelajari dan hasil diskusi ataupun pemikiran
pribadi siswa khususnya yang berkaitan dengan materi yang baru saja dipelajari.
Kedua, guru memberikan refleksi pembelajaran sebagai umpan balik kepada
siswa apabila ada yang belum dipahami dari materi yang baru saja diajarkan. Ketiga,
guru fiqih juga mengarahkan siswa untuk belajar terkait materi yang akan
dipelajari pada pertemuan selanjutnya dan dilanjutkan dengan menutup
pembelajaran dengan berdo�a.
c.
Evaluasi Pembelajaran Fiqih
����������� Pada
umumnya Kurikulum Merdeka memberikan kebebasan bagi peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran sehingga terdapat keleluasaan bagi guru dalam melakukan
penilaian. Evaluasi juga merupakan kegiatan yang melibatkan penilaian mengenai
tingkah laku yang terjadi dan selalu berubah-ubah. Pada kegiatan ini guru
melakukan proses pembelajaran yang sifatnya penilaian. Sebab alat yang
digunakan dalam mengukur capaian tujuan pembelajaran merupakan bagian dari
evaluasi, serta menjadi tolok ukur dari perencanaan dan pengembangan.
����������� Evaluasi
yang dilakukan guru fiqih di MAN 2 Wonosobo dilakukan diawal sebelum
pelaksanaan pembelajaran yang disebut dengan asesmen awal. Jadi sebelum peserta
didik mendapat materi dilakukan asesmen terlebih dahulu mengenai materi yang
akan diajarkan. Asesmen awal dilakukan guru dengan membuat soal yang berkaitan
dengan materi yang akan diajarkan. Dari hasil asesmen awal itu dapat dijadikan
guru untuk membuat rombel atau rombongan belajar. Dari hasil asesmen awal
tersebut misal ada peserta didik yang nilainya masih kurang nantinya akan
diberi tugas atau materi tambahan dibanding dengan peserta didik yang nilainya
sudah tinggi. Selain itu, guru fiqih di MAN 2 Wonosobo juga menggunakan asesmen
formatif dan asesmen sumatif dalam melakukan evaluasi pembelajaran fiqih.
Karena pada dasarnya evaluasi pada Kurikulum Merdeka memang mencakup asesmen
formatif dan asesmen sumatif.
����������� Bentuk
penilaian formatif yang digunakan guru fiqih dalam mengukur hasil belajar
peserta didik khususnya melalui kegiatan diskusi, presentasi dan refleksi
tertulis. Asesmen formatif dilakukan oleh guru fiqih selama proses pembelajaran
berlangsung untuk melihat respon peserta didik pada saat kegiatan pembelajaran.
Sedangkan dalam penilaian sumatif yang dilakukan guru fiqih dalam mengukur
hasil belajar peserta didik melalui aspek pengetahuan dan keterampilan. Dalam
aspek pengetahuan ada dua bentuk yaitu tes dan non tes, tes dengan tes tertulis
dan non tes dengan observasi. Kemudian untuk aspek keterampilan dalam bentuk
lembar kinerja peserta didik dan tugas P5RA.
����������� Evaluasi
pembelajaran fiqih kelas X tidak ditekankan pada penilaian formatif ataupun
penilaian sumatif saja, artinya penilaian tidak dititikberatkan pada pengukuran
hasil belajar peserta didik saja melainkan juga dilakukan pada pemantauan dan
perbaikan proses belajar pada evaluasi yang dilakukan. Dengan begitu guru mampu
mengetahui identifikasi kebutuhan belajar peserta didik, hambatan yang mereka
hadapi, dan mengetahui perkembangan pengetahuan peserta didik. Seperti
diadakannya asesmen awal sebelum penyampaian materi dilakukan oleh guru.
Sehingga diskusi, bertanya, dan umpan balik yang diberikan guru fiqih tidak
hanya sekadar dalam proses penyampaian pengetahuan kepada peserta didik saja
melainkan juga sebagai penilaian yang dilakukan dalam mengetahui perkembangan
pembelajaran peserta didik.
Faktor Pendukung Dan
Penghambat Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Pembelajaran Fiqih Kelas X Di
MAN 2 Wonosobo
����������� Dalam
upaya guru fiqih dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada pembelajaran
fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo tentunya terdapat faktor pendukung dan faktor
penghambatnya. Faktor pendukung merupakan berbagai hal yang memberikan pengaruh
positif sedangkan faktor penghambat yang memberikan pengaruh negatif. Seperti
yang disampaikan oleh Feby Feni Damayanti dkk dalam jurnalnya yang berjudul
�Kajian Faktor Penghambat dan Pendorong Implementasi Kurikulum Merdeka Pada
Mata Pelajaran IPS di SMP Se-Kabupaten Gresik�, bahwa faktor penghambat
merupakan berbagai yang memunculkan pengaruh negatif pada proses pembelajaran
yang menyebabkan tujuan dan hasil belajar yang akan didapatkan tidak tercapai
dengan baik. Sedangkan faktor pendorong merupakan berbagai hal yang memberikan
pengaruh positif pada proses pembelajaran yang menyebabkan tujuan dan hasil
belajar yang diinginkan dapat tercapai dengan baik. Berikut Faktor Pendukung
dan Penghambat Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Pembelajaran Fiqih Kelas X
di MAN 2 Wonosobo:
a.
Faktor pendukung implementasi Kurikulum Merdeka pada
pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo, antara lain:
1)
Tersedianya fasilitas berupa media pembelajaran yang
lengkap seperti TV Smart yang ada di setiap kelas, kemudian laptop dan akses
internet.
2)
Motivasi belajar siswa kelas X MAN 2 Wonosobo juga
menjadi pendukung dalam implementasi Kurikulum Merdeka, seperti peserta didik
yang sangat antusiasme dalam mengikuti pembelajaran dan juga dalam merespon
pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka.
3)
Mayoritas guru di MAN 2 Wonosobo sudah memiliki
pemahaman dan kompetensi yang cukup untuk mengimplementasikan Kurikulum
Merdeka.
b.
Faktor penghambat dari implementasi Kurikulum Merdeka
pada pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo antara lain:
1)
kurangnya waktu pembelajaran yang hanya dengan durasi
2x25 menit untuk mengakomodasi semua kegiatan dalam Kurikulum merdeka, seperti
diskusi kelompok, presentasi dan tanya jawab.
����������� Beberapa guru masih mengalami kebingungan dalam mengimplementasikan Kurikulum
Merdeka ke dalam proses pembelajaran, oleh karena itu masih terus
dilakukannya pelatihan dan diklat untuk bisa
memaksimalkan kompetensi
guru dalam mengimplemntasikan
Kurikulum Merdeka ke dalam pembelajaran.
Kesimpulan
Dari paparan yang telah
diuraikan diatas mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Pembelajaran
Fiqih Kelas X Di MAN 2 Wonosobo:
1.
Pembelajaran
Fiqih Kelas X di MAN 2 Wonosobo
a.
Perencanaan
Pembelajaran Fiqih
�� Perencanaan guru fiqih dalam pembelajaran dengan Kurikulum 2013 di
MAN 2 Wonosobo dimulai dengan menyusun program tahunan (prota) dan program
semester (promes) yang disesuaikan dengan kebutuhan, minat, dan kemampuan
siswa. Mempersiapkan materi dan media pembelajaran dari berbagai sumber,
termasuk buku, internet dan alat-alat atau media yang menarik. Mengembangkan
alat evaluasi atau penilaian berupa rubrik penilaian sikap, pengetahuan,
keterampilan dan lembar kerja. Guru fiqih juga mengikuti program MGMP Kabupaten
dan MGMP internal dari MAN 2 Wonosobo sendiri untuk meningkatkan kompetensinya.
Kemudian Kurikulum 2013 diintegrasikan dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP). Selain itu guru juga menyusun Rencana Perangkat Pembelajaran
(RPP) yang memuat standar kompetensi, silabus, materi ajar, indikator
pencapaian, dan instrumen penilaian.
b.
Pelaksanaan
Pembelajaran Fiqih
�� Pelaksanaan pembelajaran fiqih dengan Kurikulum 2013 di MAN 2
Wonosobo, guru fiqih mengembangkan dua proses pembelajaran yaitu proses
pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak langsung. Pembelajaran
langsung difokuskan pada pelatihan yang dapat diterapkan dari keadaan nyata,
sedangkan pembelajaran tidak langsung berkaitan dengan pengembangan nilai dan
sikap. Akan tetapi, pembelajaran langsung dan pembelajaran tidak langsung
terjadi secara terintegrasi dan tidak terpisah. Dalam proses pembelajaran, guru
fiqih lebih menekankan praktik. Metode pembelajaran yang digunakan yaitu metode
belajar aktif, seperti saling tukar pengetahuan. Akan tetapi pada Kurikulum
2013 tetap guru yang berperan aktif dalam kegiatan pembelajaran baik itu
sebagai fasilitator utama dalam pembelajaran ataupun sebagai motivator.
c.
Evaluasi
Pembelajaran Fiqih
�� Penilaian pada pembelajaran fiqih dengan Kurikulum 2013 dilakukan
pada pencapaian kompetensi kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan
psikomotorik (keterampilan). Penilaian kognitif dilakukan dengan ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ujian nasional.
Penilaian afektif dilakukan dengan penilaian autentik, penilaian diri, dan
penilaian berbasis portofolio. Penilaian psikomotorik dilakukan dengan
mengamati penampilan dan kinerja siswa dalam proses pembelajaran. Sistem Penilaian
pembelajaran fiqih dengan Kurikulum 2013 di MAN 2 Wonosobo menunjukkan upaya
untuk melakukan penilaian yang komprehensif dan otentik, penilaian tidak hanya
berfokus pada aspek kognitif, tetapi juga afektif dan psikomotorik. Guru
didorong untuk menggunakan berbagai metode penilaian yang sesuai dengan tujuan
pembelajaran.
2.
Implementasi
Kurikulum Merdeka Pada Pembelajaran Fiqih Kelas X Di MAN 2 Wonosobo
a.
Perencanaan
Pembelajaran Fiqih
�� Perencanaan pembelajaran dalam implementasi Kurikulum Merdeka pada
pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo terdiri dari tiga tahapan yaitu;
mengikuti sosialisasi, pelatihan dan diklat, membentuk tim teaching dan
menyusun perangkat pembelajaran.
b.
Pelaksanaan
Pembelajaran Fiqih
�� Pelaksanaan pembelajaran pada implementasi Kurikulum Merdeka pada
mata pelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo sepenuhnya diserahkan kepada
guru dan madrasah tidak memberikan intervensi atau tuntutan kepada guru
kaitannya dengan pembelajaran yang dilakukan. Pelaksanaan pembelajaran fiqih
kelas X dengan Kurikulum Merdeka di MAN 2 Wonosobo ditambah dengan kegiatan
P5RA (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil
alamin). Dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas terdapat tiga tahapan, yaitu;
kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.�
c.
Evaluasi
Pembelajaran Fiqih
�� Evaluasi pembelajaran dalam implementasi Kurikulum Merdeka pada
mata pelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo mengacu pada indikator hasil
belajar yang berfokus pada peserta didik. Evaluasi pembelajaran yang dilakukan
di MAN 2 Wonosobo pada mata pelajaran fiqih kelas X dilakukan dengan asesmen
awal terlebih dahulu sebelum peserta didik menerima materi yang akan diajarkan
oleh guru. Asesmen awal sebelum materi disampaikan oleh guru itu berupa
pertanyaan yang diajukan oleh guru terkait materi yang akan diajarkan. Selain
itu evaluasi pembelajaran yang dilakukan di MAN 2 Wonosobo pada mata pelajaran
fiqih kelas X yaitu dengan penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian
formatif yang digunakan guru fiqih dalam mengukur hasil belajar peserta didik
khususnya melalui kegiatan diskusi, presentasi dan refleksi tertulis. Sedangkan
penilaian sumatif yang dilakukan guru fiqih melalui aspek pengetahuan dan
keterampilan. Dalam aspek pengetahuan ada dua bentuk yaitu tes dan non tes, tes
dengan tes tertulis dan non tes dengan observasi. Kemudian untuk aspek
keterampilan dalam bentuk lembar kinerja peserta didik dan tugas P5RA.
3.
Faktor
Pendukung Dan Penghambat Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Pembelajaran Fiqih
Kelas X Di MAN 2 Wonosobo
Faktor pendukung dalam
implementasi Kurikulum Merdeka pada pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2
Wonosobo terdiri dari:
a.
Tersedianya
media pembelajaran yang lengkap seperti TV Smart di setiap kelas, laptop, dan
akses internet.
b.
Antusiasme
dan motivasi belajar yang tinggi dari siswa kelas X MAN 2 Wonosobo dalam
merespon pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka.
c.
Mayoritas
guru di MAN 2 Wonosobo sudah memiliki pemahaman dan kompetensi yang cukup untuk
mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Sedangkan untuk faktor
penghambat implementasi Kurikulum Merdeka pada pembelajaran fiqih kelas X di
MAN 2 Wonosobo terdiri dari:
a.
Kurangnya������ waktu pembelajaran untuk
mengakomodasi semua kegiatan dalam Kurikulum Merdeka.
Beberapa guru ada yang masih mengalami kebingungan dalam mengimplementasikan Kurikulum
Merdeka ke dalam proses pembelajaran.
Daftar Pustaka
Anggraini, Divana Leli, Yulianti, Marsela, Nurfaizah,
Siti, & Pandiangan, Anjani Putri Belawati. (2022). Peran guru dalam
mengembangan kurikulum merdeka. Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Sosial, 1(3),
290�298.
Dacholfany, M. Ihsan. (2015). Reformasi Pendidikan Islam
Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Akademika: Jurnal Pemikiran Islam, 20(1),
173�194.
Heri, Susanto. (2014). Seputar pembelajaran sejarah; isu,
gagasan dan strategi pembelajaran. Aswaja Pressindo.
Isa, Isa, Asrori, Muhammad, & Muharini, Rini. (2022).
Peran kepala sekolah dalam implementasi kurikulum merdeka di sekolah dasar. Jurnal
Basicedu, 6(6), 9947�9957.
Marmoah, Sri. (2016). Administrasi dan supervisi
pendidikan teori dan praktek. Deepublish.
Muin, Abdul, Fakhrudin, Ali, Makruf, Anisa Dwi, & Gandi,
Sunaryo. (2022). Pengembangan Kurikulum Merdeka.
Mulyasa, H. E. (2021). Menjadi guru penggerak merdeka
belajar. Bumi Aksara.
Nofitri, Nelfia, & Ilmi, Darul. (2023). Pengelolaan
Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. AL-FURQAN, 8(1), 1�9.
Nuha, Muhammad Afthon Ulin, & Faedurrohman, Faedurrohman.
(2022). Manajemen Perencanaan Kurikulum Bahasa Arab (Tinjauan Ontologi,
Epistemologi dan Aksiologi). Al-Muyassar: Journal of Arabic Education, 1(2),
135�147.
Rianty, Devi Ade, Putra, Wiene Surya, & Hidayat, Ricky.
(2023). Kebijakan Pendidikan Terhadap Dimensi Politik Pendidikan. Journal of
International Multidisciplinary Research, 1(2), 776�782.
Rohmah, Nailatur. (2021). Upaya Guru dalam Mengatasi
Kesulitan Peserta Didik Pada Pembelajaran Membaca, Menulis, dan Berhitung
(Calistung) di MI Nahdlatul Ulama Gribig Kudus. IAIN KUDUS.
Shalahudin, Ismail, Saepulmillah, Asep, Ruswandi, Uus, &
Arifin, Bambang Samsul. (2020). Analisis Kritik Terhadap Pelaksanaan
Pembelajaran PAI di Sekolah. Jurnal Pendidikan Islam, 11(2), 170�188.
Sugiri, Wiku Aji, & Priatmoko, Sigit. (2020). Persprektif
asesmen autentik sebagai alat evaluasi dalam merdeka belajar. At-Thullab:
Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 4(1), 53�61.
Sumiarsi, Ninik. (2015). Analisis kompetensi pedagogik dan
pengembangan pembelajaran guru SD negeri 041 Tarakan. Jurnal Kebijakan Dan
Pengembangan Pendidikan, 3(1).
Suparsawan, I. Komang, & SD, S. Pd. (2020). Kolaborasi
Pendekatan Saintifik dengan Model Pembelajaran STAD Geliatkan Peserta Didik.
Tata Akbar.
Tubagus, Arif Rizky. (2022). Peran Guru IPS Dalam
Menumbuhkan Sikap Hormat dan Tanggung Jawab. Institut Agama Islam Negeri
Metro.
Valeza, Alsi Rizka. (2017). Peran orang tua dalam
meningkatkan Prestasi anak di perum tanjung raya permai kelurahan pematang
wangi kecamatan tanjung senang bandar lampung. UIN Raden Intan Lampung.