Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Pembelajaran Fiqih Kelas X di MAN 2 Wonosobo

 

Khusniatul Khuluqi1, Ahmad Zuhdi2, Hidayatu Munawaroh3

Universitas Sains Al-Quran Wonosobo

[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3

Abstrak:

Pembaharuan kurikulum merupakan realita yang saat ini terjadi dalam pengembangan pendidikan di Indonesia. Salah satunya Kurikulum Merdeka yang saat ini dikembangkan. Konsep merdeka belajar diprakarsai oleh Nadiem Makarim yang dapat menjadi solusi atau masalah yang selama ini dihadapi oleh guru. Dalam implementasi Kurikulum Merdeka, penting bagi setiap pendidik dalam menekankan kebebasan, kemandirian, dan kreativitas peserta didik. Penting untuk memahami pendekatan penekanan tersebut dengan pembelajaran fiqih.Pembelajaran fiqih menjadi penting karena kemampuan seorang peserta didik dalam memahami dan belajar agama tidak hanya sekadar berkaitan dengan pemahaman saja.Dengan Kurikulum Merdeka ini diharapkan dapat membuat pelajaran fiqih lebih bisa dipahami dengan mudah dan lebih menyenangkan. Kurikulum Merdeka tidak hanya fokus pada pengembangan aspek kognitif, namun juga berfokus pada karakter siswa. Oleh karena itu, pada Kurikulum Merdeka terdapat unsur Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Dengan adanya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) siswa diharapkan dapat memiliki karakter yang baik serta berperilaku sesuai jati diri bangsa Indonesia, yaitu sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) juga bertujuan agar siswa Indonesia dapat menjadi manusia yang unggul di abad ke-21. Tujuan penelitian ini untuk: 1) untuk mengetahui pembelajaran fiqih kelas X di Madrasah Aliyah Negeri 2 Wonosobo; 2) untuk mengetahui implementasi kurikulum merdeka pada pembelajaran fiqih kelas X di Madrasah Aliyah Negeri 2 Wonosobo; 3) untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi kurikulum merdeka pada pembelajaran fiqih kelas X di Madrasah Aliyah Negeri 2 Wonosobo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana jenis penelitiannya bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi.

 

 

Kata Kunci: Implementasi, Kurikulum Merdeka, Pembelajaran Fiqih.

 

Abstract:

Curriculum renewal is a reality that is currently occurring in educational development in Indonesia. One of them is the Independent Curriculum which is currently being developed. The concept of independent learning was initiated by Nadiem Makarim which can be a solution or problem that teachers have been facing. In implementing the Independent Curriculum, it is important for every educator to emphasize the freedom, independence and creativity of students. It is important to understand this emphasis approach to the study of fiqh. Learning fiqh is important because a student�s ability to understand and laearn religion is not only related to understanding. With the Merdeka Curriculum, it is hoped that fiqh lessons can be understood more easily and have more fun. The Merdeka Curriculum not only focuses on developing cognitive aspects, but also focuses on student character. Therefore, in the Merdeka Curriculum there are elements of the Pancasila Student Profile Strengthening Project. With the Strengthening the Pancasila Student Profile Project (P5), students are expected to have good character and behave in accordance with the identity of the Indonesian nation, namely ini accordance with the values of Pancasila. Apart from that, the Pancasila Student Profile Strengthening Project (P5) also aims to enable Indonesian students to become superior humans in the 21st century. The purpose of this research is to: 1) to determine class X fiqh learning at Madrasah Aliyah Negeri 2 Wonosobo; 2) to find out the implementation of the independent curriculum in class X fiqh learning at Madrasah Aliyah Negeri 2 Wonosobo; 3) to determine the supporting and inhibiting factors for implementing the independent curriculum in class X fiqh learning at Madrasah Aliyah Negeri 2 Wonosobo. The method used in this research is descriptive. Data collection techniques use observation methods, interview methods, and documentation methods.

 

Keywords: Implementation, Independent Curriculum, Fiqh Learning.

����� ����

Pendahuluan

Dalam meningkatkan sumber daya manusia negara Indonesia, perlu adanya inisiasi dan upaya nyata negara dalam memperbaiki potensi berbagai sektornya, salah satunya sektor pendidikan. Realita pendidikan di Indonesia sampai saat ini seakan-akan masih mencari jati diri yang tepat dalam mengembangkan kualitas pendidikan menuju arah yang lebih baik (Dacholfany, 2015). Pembaharuan kurikulum merupakan realita yang saat ini terjadi dalam pengembangan pendidikan di Indonesia, setiap periodenya terjadi proses evaluasi dalam pelaksanaan kurikulum (Rianty, Putra, & Hidayat, 2023). Bahkan banyak yang beranggapan bahwa seiring bergantinya pemangku kebijakan maka akan berganti pula kurikulumnya (Sugiri & Priatmoko, 2020).

Pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam mengembangkan kecakapan-kecakapan yang dimiliki peserta didik, sebagaimana John Dewey mengatakan bahwa �Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan fundamental, secara intelektual dan emosional� (Tubagus, 2022). Pendidikan tidak hanya sebuah pengajaran yang berorientasi pada kecakapan teoritis, akan tetapi pendidikan lebih ditekankan pada individual praktik (Marmoah, 2016).

Menurut UU RI. No. 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 yang menyatakan bahwa �Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Indonesia sebagai negara yang terus berkembang dan terus melakukan inovasi dalam pelaksanaan kurikulum setidaknya sudah mengalami pergantian kurikulum sebanyak dua belas kali sejak kemerdekaan Indonesia (Muin, Fakhrudin, Makruf, & Gandi, 2022). Dimulai dari kurikulum 1947 hingga Kurikulum Merdeka yang hingga saat ini masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Tentunya tujuan dari perubahan kurikulum tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pembelajaran yang ada di Indonesia (Isa, Asrori, & Muharini, 2022).

Kurikulum yang selalu mengalami perubahan dari masa ke masa tentunya memunculkan pertanyaan besar (Nuha & Faedurrohman, 2022). Kemana sajakah arah pendidikan Indonesia selama ini, mengapa pendidikan yang ada di Indonesia masih jauh tertinggal dengan negara-negara lain. Oleh karena itu, program Merdeka Belajar yang dicetuskan oleh Mendikbudristek Nadiem menjadi salah satu terobosan dalam merekonstruksi pendidikan dan merubah mindset pendidikan di Indonesia yang siap bersaing di era modern ini.

Era revolusi industri 4.0 menjadi tantangan tersendiri dalam membuka peluang bagi lembaga pendidikan. Inovasi dan kolaborasi menjadi suatu daya yang harus dimiliki sebagai syarat menuju pendidikan yang lebih maju. Jika tidak dapat melakukan inovasi dan kolaborasi yang baik tentunya pendidikan akan tetap tertinggal dan tidak berkembang. Membelajarkan manusia menjadi wujud besar lembaga pendidikan dalam memajukan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) serta mewujudkan cita-cita bangsa. Manusia tidak mudah untuk menjadi pembelajar, maka pendidikan harus bisa melakukan penyeimbangan sistem pendidikan dengan kebutuhan masyarakat sesuai tuntutan zaman.

Guru lebih banyak menghabiskan waktunya untuk menyelesaikan administrasi tanpa adanya dampak yang besar terhadap peserta didiknya, bahkan peserta didik menjadi tertinggal dalam pembelajaran di kelas (Rohmah, 2021). Kebanyakan guru masih menjadikan hasil ujian sebagai tolak ukur mengetahui perkembangan potensi peserta didik (Sumiarsi, 2015). Seharusnya guru selalu mendampingi peserta didik untuk belajar mengenali dirinya sendiri dan lingkungan sekitar, tetapi kurikulum pendidikan yang berjalan menjadi penghambat guru dalam memberikan peluang yang besar untuk melakukan eksplorasi yang besar terhadap peserta didik (Valeza, 2017).

Konsep merdeka belajar yang diprakarsai oleh Nadiem Makariem dapat menjadi solusi atau masalah yang selama ini dihadapi oleh guru (Nofitri & Ilmi, 2023). Dengan Kurikulum Merdeka belajar guru dapat mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki kemampuan dan kebutuhan yang berbeda, sehingga guru dapat secara aktif melakukan inovasi dan kolaborasi dalam berkarya demi mencapai kesuksesan peserta didik dalam proses pembelajaran. Konsep merdeka belajar juga memberikan keleluasaan bagi guru dalam melakukan penilaian belajar peserta didik dengan berbagai instrumen dan berbagai jenis penilaian.

Dengan konsep merdeka belajar menjadikan guru sebagai gerbang terdepan dalam melahirkan dan mewujudkan generasi masa depan negara melalui proses pendidikan (Mulyasa, 2021). Dalam Kurikulum Merdeka, peserta didik dan guru menjadi peran utama dalam proses pembelajaran (Anggraini, Yulianti, Nurfaizah, & Pandiangan, 2022). Dengan demikian guru tidak hanya menjadi sumber utama peserta didik dalam mencari pengetahuan, namun guru dan peserta didik saling berinovasi dan berkolaborasi dalam mencari sebuah pengetahuan yang benar (Suparsawan & SD, 2020).

Seringkali pembelajaran hanya dianggap sebagai proses transfer sebuah pengetahuan dan keterampilan (Heri, 2014). Proses transfer pengetahuan dan keterampilan ini memang sangat penting dalam pelaksanaan pembelajaran (Shalahudin, Saepulmillah, Ruswandi, & Arifin, 2020). Pembelajaran dikatakan berhasil apabila transfer yang diberikan pengajar dapat dipahami dan diterapkan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pembelajaran dapat mencapai sasaran atau target pembelajaran. Dengan begitu penting mempelajari mata pelajaran fiqih. Dalam pembelajaran fiqih metode pembelajaran yang diberikan masih secara ceramah saja di setiap penyampaian materinya.

Materi pembelajaran fiqih perlu bersifat pembiasaan-pembiasaan yang dapat diterapkan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Mata pelajaran fiqih mempunyai karakteristik khusus yang menjadikannya tidak sama dengan mata pelajaran yang lain yaitu mata pelajaran fiqih fokus mengajarkan peserta didik agar mampu mengetahui, melaksanakan atau mengamalkan, serta menerapkan hukum-hukum Islam dengan baik dalam kehidupan sehari-harinya. Pembelajaran fiqih menjadi penting karena kemampuan seorang peserta didik dalam memahami dan belajar agama tidak hanya sekadar berkaitan dengan pemahaman saja. Melainkan peserta didik harus mampu mempraktikannya dan merealisasikan pemahamannya dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga penting peran guru dalam proses pembelajaran, tidak semata hanya menyampaikan materi belajar tetapi sebagai penggerak dan membentuk karakter peserta didik.

Keberadaan guru dalam proses pembelajaran di kelas tidak semata menyelaraskan pengetahuan menurut pengajar saja. Guru menjadi penggerak berfikir kritis dan daya nalar peserta didik dalam mencari kebenaran dengan melihat fenomena di dunia. Perkembangan dunia teknologi saat ini menjadi momen yang selaras dalam peluang menerapkan konsep merdeka belajar. Dengan Kurikulum Merdeka akan mewujudkan sistem pembelajaran yang bersifat bebas dan tidak kaku dengan memanfaatkan kreatifitas, inovasi, dan kolaborasi antara guru dan peserta didik.

Beban kerja guru dalam konsep merdeka belajar lebih dititik beratkan dalam usaha meningkatkan sumber daya peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran. Transformasi dilakukan dalam konsep merdeka dengan meminimalisir beban kerja guru yang berhubungan dengan tugas administrasi. Maka dari itu kreatifitas unit pendidikan, guru, dan peserta didik menjadi salah satu cara dalam mengembangkan pembelajaran yang mandiri dan bebas dalam berinovasi.

Nadiem Makariem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan dalam kebijakan Kurikulum Merdeka bahwasanya peserta didik memiliki kebebasan dalam penentuan masa depan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki bukan berdasar pada tuntutan kurikulum yang menjadikan peserta didik menjadi bosan dan stres dalam belajar serta hilangnya rasa percaya diri dalam meningkatkan kompetensi yang dimiliki.

Masalah tersebut didasarkan pada pengalaman pelakasanaan ujian nasional yang membuat siswa menjadi pesimis dan stres sehingga berpengaruh pada masa depan peserta didik.

Kemerdekaan guru menjadi syarat menciptakan pembelajaran yang bermakna dan tujuan pembelajaran akan tercapai dengan maksimal. Apabila tujuan pembelajaran agar peserta didik mampu menjawab ujian, maka tentunya guru cukup mengajarkan cara menjawab soal ujian dengan baik dan benar. Apabila tujuan pembelajaran agar peserta didik mampu menjawab dan menghadapi tantangan hidup, maka kemerdekaan belajar menjadi pedoman guru dalam mengajar. Kemerdekaan belajar menjadi salah satu cara guru dalam menentukan cara belajar dan tujuan peserta didik dalam menciptakan pembelajaran yang efektif. Konsep Kurikulum Merdeka menjadi pedoman yang efektif dalam memenuhi kebutuhan peserta didik dalam penyesuaian dengan situasi lokal dan mampu menjawab tuntutan kurikulum di zaman yang modern ini. Penetapan tujuan belajar peserta didik menjadi lebih terarah dan bermakna, dapat menciptakan proses pembelajaran yang efektif, dan lebih aktif dalam pelaksanaan refleksi antara guru dan peserta didik.

Dalam implementasi Kurikulum Merdeka, penting bagi setiap pendidik dalam menekankan kebebasan, kemandirian, dan kreativitas peserta didik. Penting untuk memahami pendekatan penekanan tersebut dengan pembelajaran fiqih. Fiqih memiliki relevansi yang kuat dengan kehidupan sehari-hari, karena melibatkan pemahaman hukum-hukum Islam yang diterapkan dalam kehidupan nyata. Penting bagi guru untuk mendampingi dan memberikan wawasan secara persuasif dalam mengenalkan pemahaman fiqih dan tidak secara bebas diserahkan kepada peserta didik. Pembelajaran yang secara bebas hanya mengacu pada peserta didik apabila tidak dilakukan dengan baik memberikan dampak-dampak yang beresiko pada kehidupan peserta didik. Peserta didik dapat mengalami dan mengelola kesulitan yang dialami. Oleh karena itu penting untuk mempertimbangkan resiko-resiko dalam memberikan kebebasan kepada peserta didik dalam konteks pembelajaran fiqih di implementasi KurikulumMerdeka.

Kurikulum Merdeka tidak hanya fokus pada pengembangan aspek kognitif, namun juga berfokus pada karakter siswa. Oleh karena itu, pada Kurikulum Merdeka terdapat unsur Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Dengan adanya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) siswa diharapkan dapat memiliki karakter yang baik serta berperilaku sesuai jati diri bangsa Indonesia, yaitu sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) juga bertujuan agar siswa Indonesia dapat menjadi manusia yang unggul di abad ke-21.

Dengan adanya Kurikulum Merdeka tentunya strategi dan capaian pembelajaran akan berbeda dengan kurikulum sebelumnya, dimana Kurikulum Merdeka ini juga sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah.

Madrasah Aliyah (MA) adalah jenjang pendidikan formal yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama dan menyediakan pendidikan bagi siswa kelas 10-12. Pada dasarnya kurikulum Madrasah Aliyah sama dengan kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA), hanya saja pada Madrasah Aliyah terdapat porsi lebih banyak mengenai Pendidikan Agama Islam. Mata pelajaran yang diajarkan di Madrasah Aliyah selain mata pelajaran umum, diantaranya ada mata pelajaran Al-Qur�an dan Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. Madrasah Aliyah berperan penting dalam pendidikan anak-anak muslim di Indonesia dan sering menjadi alternatif bagi orang tua yang lebih memilih pendidikan Islami bagi anaknya. Karena Madrasah Aliyah memadukan antara pendidikan umum dan pendidikan Islami yang nantinya mampu membentuk generasi muda yang berpengetahuan luas, bermoral, dan berakhlak mulia sesuai dengan ajaran Islam yang nantinya bisa digunakan bekal untuk menjalani kehidupan.

Pembelajaran fiqih atau ilmu fiqih adalah bagian penting dari kurikulum pendidikan Islam. Fiqih secara bahasa berarti pemahaman atau tahu pemahaman yang mendalam yang membutuhkan pengerahan potensi akal. Fiqih merupakan disiplin ilmu yang mempelajari hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, seperti ibadah, muamalah (urusan keuangan), dan adab (tata cara). Tujuan utama dari pembelajaran fiqih adalah untuk membekali siswa dengan pemahaman yang benar tentang hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Pemahaman tentang hukum-hukum Islam ini mencakup pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar agama, nilai-nilai keagamaan, dan tata cara beribadah. Oleh karena itu pembelajaran fiqih lebih menekankan pada aspek keterampilan atau praktiknya karena lingkup pembelajaran fiqih mengenai ibadah sehari-hari yang mana dilakukan oleh setiap orang salah satunya shalat fardu.

Mempelajari ilmu fiqih juga dianjurkan dalam Al-Qur�an, sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nahl/16:43.

(43) � فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ

Artinya : ��Maka bertanyalah kepada orang yang mempuntai pengetahuan (ulama jika kamu tidak mengetahui.� (Q.S. An-Nahl/16:43).

Kesimpulan dari ayat ini adalah bertanya kepada orang yang punya ilmu hukumnya wajib bagi mereka yang tidak punya ilmu. Dan bertanya kepada ahli ilmu tidak lain adalah belajar dan menuntut ilmu agama. Paling tidak, setiap muslim wajib melakukan thaharah, shalat, puasa, zakat dan bentuk ibadah lainnya. Dan agar ibadah itu menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT, tidak boleh dilakukan dengan sekadar menduga-duga semata. Harus ada dasar dan dalil yang jelas dan kuat.

��

Metode

Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dimana jenis penelitiannya bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data dilakukan dengan cara membuang data yang tidak perlu, mengorganisasi data dan mendapatkan kesimpulannya, sehingga data yang direduksi akan memberikan gambaran yang lebih spesifik, penyajian data dilakukan dalam bentuk uraian naratif, bagan dan diagram alur, penarikan kesimpulan dilakukan setelah melakukan verifikasi dan kesimpulan disajikan dalam bentuk narasi.

 

Hasil dan Pembahasan

Pembelajaran Fiqih Kelas X Di MAN 2 Wonosobo

����������� Pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo lebih tepatnya saat menggunakan kurikulum 2013 sudah terlaksana, hal ini juga terlihat dari perencanaan, pelaksanaan, dan juga evaluasi yang dilakukan oleh guru.

a.      Perencanaan Pembelajaran Fiqih

����������� Perencanaan pembelajaran merupakan suatu pendekatan yang sistematis yang mencakup analisis kebutuhan pembelajaran, perumusan tujuan pembelajaran, pengembangan strategi atau metode pembelajaran, pengembangan bahan ajar, serta pengembangan evaluasi dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan. Perencanaan pembelajaran yang dilakukan disini pada perencanaan pembelajaran fiqih kelas X dengan kurikulum 2013. Tujuan dari perencanaan pembelajaran yaitu agar dapat dicapai perbaikan pembelajaran. Melalui perbaikan pembelajaran itu diharapkan nantinya dapat meningkatkan kualitas pembelajaran untuk kedepannya.

����������� Perencanaan pembelajaran yang dibuat oleh guru fiqh di MAN 2 Wonosobo meliputi beberapa aspek, diantaranya program tahunan (prota) dan program semester (promes) yang disesuaikan dengan kebutuhan, minat, dan kemampuan siswa. Program tahunan (prota) yang dibuat yaitu dengan cara menentukan tujuan pembelajaran, menyusun cakupan pelajaran berdasarkan tujuan, mengorganisir isi pelajaran dalam bentuk masalah, dan menentukan metode pengajaran. Sedangkan untuk program semester (promes) yang dilakukan yaitu dengan menjabarkan garis-garis besar dari program tahunan. Program semester meliputi pokok bahasan, alokasi waktu, dan alokasi pertemuan. Program semester (promes) mencakup kegiatan tatap muka, praktikum, kerja lapangan, mid semster, ulangan harian, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester. Dari adanya program tahunan dan program semester ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi siswa yang mengalami kesulitan dalam belajar. Seperti yang disampaikan oleh Haryadi dalam jurnalnya yang berjudul �Implementasi Kurikulum 2013 Dalam Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah Manba�ul Ulum Jatirejo Damarwulan Kepung Kediri�, bahwa dengan program-program tersebut dapat teridentifikasi siswa-siswa yang mengalami kesulitan belajar akan dilayani melalui kegiatan remedial, sedangkan untuk siswa yang cemerlang akan dilayani melalui kegiatan pengayaan agar siswa tersebut tetap mempertahankan kecepatan belajarnya.

����������� Perencanaan pembelajaran yang dibuat oleh guru dalam Kurikulum 2013 sebenarnya sudah tercantum di dalam RPP dan RPP dikembangkan dengan mengacu pada Silabus Kurikulum 2013. Silabus adalah salah satu komponen perangkat pembelajaran dari rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Dalam pembuatan silabus di MAN 2 Wonosobo membuat sendiri tidak diambil dari depdiknas hanya saja dicocokkan aturan-aturannya. Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran untuk satu Standar Kompetensi maupun satu Kompetensi Dasar.

����������� Selain silabus juga ada RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). RPP adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada hari tersebut. RPP berisi pengaturan yang berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi tentang apa yang akan dilakukan pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kemungkinan pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah direncanakan ataupun tidak karena proses pembelajaran bersifat situasional, apabila perencanaan disusun secara matang maka proses dan hasil pembelajaran tidak akan jauh dari perkiraan. Guru menyusun RPP untuk setiap Kompetensi Dasar yang digunakan untuk 1-2 pertemuan. RPP disusun sebelum mengajar, sehingga tidak mendadak dalam menyusunnya. Pengembangan RPP dilakukan secara mandiri dan secara bersama-sama atau berkelompok melalui musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah. Selain menyusun RPP, persiapan yang dilakukan guru sebelum mengajar adalah mempersiapkan materi yang akan di pelajari. Sumber belajar yang digunakan selain dari buku juga dari internet. Guru juga menyiapkan alat-alat atau media yang menarik guna menunjang pelaksanaan pembelajaran yang disesuaikan dengan materi. Selanjutnya guru mempersiapkan alat evaluasi atau penilaian berupa rubrik penilaian sikap, pengetahuan, keterampilan dan lembar kerja.

����������� Untuk menunjang ketercapaian program pembelajaran dalam kurikulum 2013 pada pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo dalam hal pemberdayaan guru fiqih untuk meningkatkan kompetensi dilakukan melalui program MGMP Kabupaten dan MGMP internal di MAN 2 Wonosobo. Karena pada dasarnya pembelajaran dengan kurikulum 2013, guru yang dituntut untuk aktif dalam proses kegiatan belajar mengajar dengan kata lain guru sebagai fasilitator sekaligus motivator bagi peserta didiknya. Oleh karena itu guru harus unggul dalam segi kompetensinya terlebih dahulu sebelum mengajar siswa-siswinya.

����������� Pada dasarnya perencanaan pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo dengan kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2013 sudah terstruktur dengan baik, dengan memperhatikan aspek program tahunan (prota) dan program semester (promes), pemberdayaan guru, keterpaduan kurikulum, dan perencanaan di tingkat kelas. Pemahaman guru terhadap standar kompetensi dan silabus, serta kemampuan mereka dalam mengembangkan materi ajar dan instrumen penilaian, menjadi kunci dalam pelaksanaan pembelajaran yang efektif.

b.      Pelaksanaan Pembelajaran Fiqih

����������� Pelaksanaan pembelajaran fiqih dengan kurikulum 2013 di MAN 2 Wonosobo dilaksanakan melalui dua proses yaitu proses pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak langsung. Pembelajaran langsung yaitu pembelajaran yang difokuskan pada pelatihan yang dapat diterapkan dari keadaan nyata. Dalam proses pembelajaran langsung, guru berperan aktif sebagai fasilitator. Karena pada dasarnya kurikulum 2013 guru masih mempunyai peran penting di kelas. Dengan begitu pelaksanaan pembelajaran fiqih dengan kurikulum 2013 juga kurang memberi kebebasan kepada siswa, sehingga siswa cenderung merasa bosan dan monoton dalam kegiatan pembelajarannya. Berbeda halnya dengan pembelajaran fiqih yang menggunakan kurikulum merdeka, dimana siswa yang lebih berperan aktif dan guru ibaratnya hanya mengarahkan anak untuk lebih kreatif, anak bisa berinovasi dengan mencari materi atau sumber-sumber belajar dari banyak sumber. Pembelajaran secara langsung kegiatan belajarnya dirancang untuk mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir, dan keterampilan psikomotorik siswa. Contoh kegiatan dalam pembelajaran langsung yaitu mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menganalisis, dan mengkomunikasikan. Ciri-ciri dari pembelajaran langsung yaitu tujuan pembelajaran berorientasi pada siswa, spesifik, dan terukur. Kemudian untuk bentuk dalam pembelajaran langsung seperti ceramah, demonstrasi, pelatihan, praktik, dan kerja kelompok.

����������� Proses pelaksanaan pembelajaran fiqih dengan kurikulum 2013 yang kedua menggunakan proses pembelajaran tidak langsung yang berarti pembelajarannya berkaitan dengan pengembangan nilai dan sikap. Proses pembelajaran tidak langsung terjadi selama proses pembelajaran langsung dan tidak dirancang dalam kegiatan khusus. Proses pembelajaran tidak langsung dilakukan di seluruh mata pelajaran dan dalam setiap kegiatan di kelas, sekolah, dan masyarakat. Contoh pembelajaran tidak langsung seperti pengembangan moral dan perilaku.

Integrasi pembelajaran langsung dan pembelajaran tidak langsung keduanya terjadi secara terintegrasi dan tidak terpisah. KD yang dikembangakan dalam pembelajaran langsung yaitu KI-3 dan KI-4. Sedangkan untuk pembelajaran tidak langsung KD yang dikembangkan yaitu KI-1 dan KI-2. Dalam pembelajaran harus lebih menekankan pada praktik, karena pembelajaran fiqih memang pembelajaran yang didalamnya termuat materi-materi yang dapat dijadikan sebagai bekal dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, siswa tidak hanya dituntut untuk paham materi saja akan tetapi praktiknya juga. Sehingga guru harus memilih dan menggunakan strategi dan metode pembelajaran yang memungkinkan siswa mempraktikkan apa yang telah dipelajarinya.

����������� Pada pelaksanaan pembelajaran fiqih dengan kurikulum 2013 guru memang menggunakan metode belajar aktif, seperti saling tukar pengetahuan. Siswa terlibat dalam menuangkan hasil bacaan secara mandiri atau berkelompok dan menjelaskan kembali melalui presentasi. Akan tetapi, guru tetap berperan aktif sebagai fasilitator utama dalam pembelajaran. Pada dasarnya pelaksanaan pembelajaran fiqih dengan kurikulum 2013 di MAN 2 Wonosobo menunjukkan upaya untuk mengintegrasikan pembelajaran langsung dan tidak langsung, dengan penekanan pada praktik dan penggunaan metode belajar aktif.

Pada tahap pelaksanaan pembelajaran dengan Kurikulum 2013 di MAN 2 Wonosobo guru sudah menggunakan pendekatan scientific dalam pembelajaran yang meliputi kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar dan mengkomunikasikan seperti yang terdapat di dalam RPP diantaranya sebagai berikut:

1)     Mengamati, guru menampilkan materi dalam bentuk peta konsep atau video, guru juga meminta untuk peserta didik mengamati tentang materi yang akan diberikan.

2)     Menanya, guru memotivasi dan memberikan kesempatan kepada peserta didik mengenai materi yang akan diajarkan.

3)     Eksplorasi, metode yang dilakukan di dalam materi ini adalah eksperimen, ceramah, diskusi, tanya jawab, penugasan, serta praktek banyak hal yang dilakukan guru dalam menggali informasi tentang pengurusan jenazah.

4)     Mengasosiasikan, siswa menyimpulkan materi yang dipelajari.

5)     Komunikasi, setelah selesai mengerjakan tugasnya guru meminta masing-masing siswa perwakilan kelompok untuk menyimpulkan hasil yang telah dipelajari.

����������� Dalam pelaksanaan pembelajaran di dalam RPP disebutkan adanya indikator dilihat dari materi yang terdapat di dalam buku tersebut misalnya di bab 1 materinya adalah konsep fiqih dalam Islam dinyatakanbahwa di dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan dirinya sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia, sedangkan kompetensi ini terdapat di KI-1 adalah menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya di dalam lembar kerja analisis keterkaitan SKL, KI dan KD kompetensi inti yang terdapat di KI-1 termasuk dari domain sikap.

����������� Disebutkan pula pada bab 2 yang mana materinya adalah pengurusan jenazah yang mana KI-1 adalah menghayati dan mengamalkan ajaran Agama Islam melalui pengurusan jenazah dan hikmahnya, kompetensi dasarnya adalah meyakini kesempurnaan ajaran Agama Islam melalui pengurusan jenazah dan hikmahnya, sedangkan untuk indikatornya adalah meyakini kesempurnaan ajaran Agama Islam melalui pengurusan jenazah dan hikmahnya di dalam lembar kerja analisis keterkaitan SKL, KI, dan KD kompetensi inti yang terdapat di KI-1 termasuk dari bagian domain sikap.

����������� Sedangkan untuk KI-2 yang mana isinya menghayati perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerja sama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi dan berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia, KI-2 ini termasuk dari lembar kerja domain afektif, yang mana guru hanya melihat sikap atau perilaku siswa di dalam proses belajar mengajar, sedangkan untuk materi atau konsep esensial yang akan diberikan kepada peserta didik adalah adanya rasa tanggung jawab seorang guru untuk memberikan pengajaran terhadap peserta didik yang berhubungan dengan materi pengurusan jenazah dan hikmahnya.

����������� Untuk KI-3 yang mana isinya memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memcahkan masalah, yang mana Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah memiliki pengetahuan prosedural dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan teknologi, seni, budaya, humaniora, dengan wawasan kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian. Untuk materi zakat dan hikmahnya kompetensi dasarnya memahami zakat dan hikmahnya sedangkan indikatornya adalahyang pertama menjelaskan pengertian zakat, kedua menyebutkan syarat-syarat zakat, ketiga menjelaskan macam-macam zakat, keempat menyebutkan ketentuan zakat, kelima menunjukkan zakat mal dan zakat fitrah beserta pengertiannya, di dalam lembar kerja analisis keterkaitan SKL, KI, dan KD kompetensi inti yang terdapat di KI-3 termasuk dari bagian domain kognitif.

����������� Untuk KI-4 yang isinya mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan, di dalam Standar Komptensi Lulusan (SKL) adalah memiliki kemampuan pikir yang efektif dan kreatif dalam ranah konkret dan abstrak. Terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah. Untuk materi haji dan umrah kompetensi dasarnya mempraktikkan pelaksanaan manasik haji dan umrah sesuai dengan ketentuannya sedangkan indikatornya mempraktikkan pelaksanaan manasik haji dan umrah di dalam lembar kerja analisis keterkaitan SKL, KI, dan KD kompetensi inti yang terdapat di KI-4 termasuk dari bagian domain psikomotorik.

c.      Evaluasi Pembelajaran Fiqih

����������� Setelah tahap pelaksanaan, tahap selanjutnya yaitu evaluasi, untuk tahap evaluasi atau penilaian ini meliputi evaluasi pengetahuan (ulangan harian, tes lisan maupun tes tertulis), evaluasi sikap (keaktifan siswa saat mengikuti kegiatan belajar mengajar) serta evaluasi keterampilan (penilaian praktik shalat, wudhu dan lainnya). Jadi penilaiannya itu tergantung tugasnya. Seperti yang disampaikan oleh Haryadi dalam jurnalnya yang berjudul �Implementasi Kurikulum 2013 Dalam Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah Manba�ul Ulum Jatirejo Damarwulan Kepung Kediri�, bahwa dalam penilaian pembelajaran dengan Kurikulum 2013 itu tergantung tugas dari setiap materi, kalau tentang kognitif berarti berupa nilai ulangan harian, kalau afektif berarti tentang kehadiran, dan perilakunya, kalau tentang psikomotorik yaitu dengan praktik. Penilaian pembelajaran fiqih pada kurikulum 2013 di MAN 2 Wonosobo dilakukan dengan berbasis pencapaian kompetensi, antara lain penilaian difokuskan pada pencapaian kompetensi siswa, bukan hanya hafalan. Kemudian guru didorong untuk beralih dari penilaian tes menuju penilaian otentik. Penilaian otentik digunakan untuk mengukur kompetensi kognitif, afektif, dan psikomotorik. Penilaian otentik ini dilakukan di dalam dan di luar lingkungan sekolah, contohnya pengamatan secara langsung, tes, portofolio, dan proyek.

����������� Penilaian otentik yang pertama yaitu penilaian kognitif (pengetahuan) dilakukan dengan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ujian nasional. Sebelum dilaksanakan penilaian kognitif, guru memberi tahu terlebih dahulu agar siswa mempersiapkan dengan cara belajar terkait materi yang telah diajarkan agar hasilnya bisa maksimal. Di dalam penilaian kognitif juga diselipkan pertanyaan yang diajukan di kelas saat proses pembelajaran berlangsung. Kemudian penilaian otentik yang kedua yaitu penilaian afektif (sikap) digunakan untuk mengukur pencapaian sikap dan perilaku dari peserta didik. Contoh dari penilaian afektif antara lain yaitu penilaian autentik, penilaian diri, dan penilaian berbasis portofolio. Penilaian autentik itu penilaian mulai dari masukan, proses, dan juga keluaran pembelajaran. Penilaian diri yaitu penilaian yang dilakukan sendiri oleh siswa. Dan penilaian portofolio untuk menilai keseluruhan proses belajar peserta didik termasuk tugas-tugas yang telah diberikan oleh guru baik itu tugas individu atau kelompok baik di dalam atau di luar kelas yang kaitannya dengan perubahan sikap atau perilaku dari peserta didik. Penilaian otentik yang ketiga yaitu penilaian psikomotorik (keterampilan) yang dilakukan dengan cara mengamati penampilan dan kinerja siswa dalam pembelajaran. Penilaian psikomotorik digunakan untuk mengukur keterampilan siswa, contoh penilaiannya seperti hafalan, praktik dan observasi.

����������� Sistem penilaian pembelajaran fiqih dengan kurikulum 2013 di MAN 2 Wonosobo menunjukkan upaya untuk melakukan penilaian yang komprehensif, tidak hanya pada aspek kognitif (pengetahuan), tetapi juga afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan). Penilaian otentik juga diupayakan untuk diterapkan.

 

Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Pembelajaran Fiqih Kelas X Di MAN 2 Wonosobo

����������� Dalam tahapan penerapan Kurikulum Merdeka di MAN 2 Wonosobo dikatakan masih baru berjalan selama satu tahun dan saat ini masuk tahun kedua. Menjadikan implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah belum berjalan secara menyeluruh. Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah tersebut masih dalam proses adaptasi dan penyesuaian sehingga Kurikulum Merdeka baru diberlakukan bagi kelas X yaitu fase E. Meskipun demikian, proses adaptasi dan penyesuaian yang baru berjalan satu tahun tidak menyurutkan semangat MAN 2 Wonosobo untuk terus memaksimalkan dan meyempurnakan implementasi Kurikulum Merdeka sebagai transformasi pendidikan menuju arah yang lebih baik lagi. Berikut ini tahapan yang dilakukan MAN 2 Wonosobo dalam implementasi Kurikulum Merdeka pada mata pelajaran fiqih:

a.      Perencanaan Pembelajaran Fiqih

����������� Perencanaan pembelajaran di MAN 2 Wonosobo dimulai dari administrasi yang dilakukan oleh guru mapel masing-masing baik dari modul ajar maupun perlengkapan yang dibutuhkan. Adapun perencanaan pembelajaran yang terdapat di MAN 2 Wonosobo, terdiri atas:

1)     Mengikuti Pelatihan dan Diklat

Pelatihan adalah kegiatan yang bertujuan untuk membentuk, memperbaiki dan mengembangakan perilaku, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan para pegawai dalam keinginan yang perlu dicapai oleh lembaga. Dapat dipahami bahwasanya pelatihan adalah proses yang dilaksanakan secara sistematis dalam mengembangkan kompetensi dan keterampilan seorang pendidik. Dalam proses perencanaan yang dilakukan pertama kali oleh madrasah dan sebagai bentuk mengenalkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum yang baru kepada staf pendidikan di MAN 2 Wonosobo adalah dengan mengadakan sosialisasi, pelatihan dan diklat yang bertujuan agar implementasi Kurikulum Merdeka pada saat kegiatan belajar mengajar yang dilakukan pendidik dapat dikuasai, dipahami, dan diterapkan dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Guru fiqih mengkuti pelatihan dan diklat baik yang diadakan oleh madrasah maupun oleh pihak luar seperti halnya yang diikuti oleh guru fiqih di MAN 2 Wonosobo yang secara online diadakan oleh Balai Litbang Kemenag. MAN 2 Wonosobo juga mengadakan diklat yang bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang.

2)     Membentuk Tim Teaching

����������� Pada pelatihan dan diklat yang diikuti oleh guru fiqih tentunya tidak cukup untuk memaksimalkan pemahaman dalam implementasi Kurikulum Merdeka Maka dari itu ada hal lain yang dilaksanakan yaitu dengan cara membentuk tim teaching yang bertujuan untuk saling bertukar informasi antar guru mata pelajaran dengan saling berkoordinasi terkait hal yang perlu dipersiapkan, dilaksanakan dan diperbaiki dalam implementasi Kurikulum Merdeka. Pembentukan tim teaching ini juga tidak lain untuk memudahkan proses koordinasi dan komunikasi antar guru baik yang berkaitan dengan penyusunan perangkat pembelajaran hingga pelaksanaan projek P5R.

����������� Pada jenjang madrasah mengalami penambahan istilah dari jenjang sekolah umum. Di jenjang sekolah umum namanya adalah Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), kemudian dijenjang madrasah mengalami pengembangan yang mana istilahnya menjadi Projek Penguatan Profil Pelajar Rahmatan lil alamin (P5R). Pengembangan istilah proek ini mengingat madrasah sebagai satuan pendidikan Islam yang mana nilai-nilai agama diterapkan di madrasah dalam penerapan Kurikulum Merdeka agar menjadi warna dalam bersikap, cara berpikir, dan bertindak. Sehingga dalam pelaksanaan P5R di MAN 2 Wonosobo juga harus dilaksanakan dengan nilai-nilai agama Islam yang diintegrasikan dalam penyusunan kurikulum sebagai ciri khas, kebutuhan, dan karakteristik madrasah.

����������� Bahwasanya tim teaching di MAN 2 Wonosobo menjadi penting. Hal ini bermanfaat dan diperlukan dalam merancang pembelajaran yang secara fungsinya sebagai jembatan koordinasi antar guru, melakukan pemetaan dalam konsentrasi bahan ajar antar guru pada masing-masing rombel kelas, dan melakukan kesamaan pandangan dalam menyusun perangkat pembelajaran. Selain itu juga membuktikan bahwa MAN 2 Wonosobo dalam implementasi Kurikulum Merdeka disambut dengan usaha maksimal agar tercapai tujan pembelajaran yang kontruktivistik.

3)     Menyusun Perangkat Pembelajaran

����������� Guru fiqih di MAN 2 Wonosobo dalam menyusun perangkat pembelajaran dengan menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembelajaran terlebih dahulu. Mulai dari menyusun perangkat pembelajaran, mempersiapkan strategi, metode, dan media, serta kesiapan pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran, khususnya pengetahuan pendidik dalam memahami desain dan konsep Kurikulum Merdeka. Secara umum pembelajaran fiqih di kelas X adalah pembelajaran yang mengajarkan muamalah dan 5 prinsip dasar hukum Islam yang diajarkan dengan cara pembiasaan dan ceramah. Dalam pembelajaran, peserta didik tidak hanya mengetahui secara teori saja, namun peserta didik juga mampu mempraktikkan dan mengaplikasikan pada kehidupan sehari-hari.

����������� Dalam Kurikulum 2013 perencanaan pembelajaran disusun oleh guru meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang didasarkan pada standar isi. Sedangkan di MAN 2 Wonosobo pada implementasi Kurikulum Merdeka, perangkat pembelajaran dirancang oleh guru dan melalui koordinasi dengan tim teaching pada setiap tahun ajaran baru yang disesuaikan dengan program setiap semester. Penyusunan perangkat pembelajaran di MAN 2 Wonosobo meliputi pemahaman terhadap capaian pembelajaran, penyusunan tujuan pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran, serta penyusunan modul ajar.

a)      Memahami Capaian Pembelajaran

����������� Meskipun pembagian fase dalam capaian pembelajaran sudah ditetapkan oleh pemerintah, MAN 2 Wonosobo dalam melakukan pengembangan dan perumusan capaian pembelajaran disesuaikan dengan visi dan misi madrasah serta kompetensi yang dibutuhkan peserta didik di madrasah. Dari penjelasan tersebut didapatkan kesamaan dengan teori peneliti, sebagaimana yang dijelaskan oleh Muhammad Yamin dan Syahrir Syahrir dalam jurnalnya yang berjudul �Pembangunan Pendidikan Merdeka Belajar� yang mana dalam merancang capaian pembelajaran disesuaikan dengan aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang saling berkaitan sehingga mampu meningkatkan kompetensi peserta didik.

����������� Capaian pembelajaran dibuat per fase agar pendidik dapat menyesuaikan materi pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik sesuai dengan fase pembelajarannya. Seperti halnya hasil penelitian yang peneliti lakukan ada di kelas X atau Fase E dengan capaian pembelajaran pada kelas X atau Fase E yang dibuat di MAN 2 Wonosobo terdiri dari dua elemen yaitu fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Capaian pembelajaran kelas X atau fase E pada elemen fiqih ibadah terdiri dari: a) Peserta didik menganalisis dan mengkomunikasikan konsep fiqih dan sejarah perkembangannya, b) Ketentuan pemulasaran jenazah sehingga dapat menjalankan fardhu kifayahnya sebagai konsekuensi hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, c) Peserta didik terbiasa melakukan ibadah yang memiliki dimensi sosial berupa zakat dan pengelolaannya, infaq, sedekah, wakaf, hibah, hadiah, kurban, dan akikah sesuai syarat dan rukunnya disertai dengan analisis dalil dan hikmah tasyri�nya, sehingga semakin mantap keyakinan menjalankan agama sebagai ekspresi rasa syukur kepada Allah SWT. sehingga amaliah ibadahnya dapat membentuk kepedulian sosial dan mempengaruhi cara berfikir, bersikap, dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dalam konteks beragama, berbangsa, dan bernegara untuk menggapai ridha Allah SWT. sedangkan untuk elemen fiqih muamalah terdiri dari: a) Peserta didik mampu menerapkan konsep dan ketentuan akad muamalah (ihyaaul mawaat, jual beli), b) mengidentifikasi transaksi mengandung riba, khiyaar, salam, hajr, miusaqoh, muzara�ah, mukhabarah, mudlarabah, murabahah, qiradl, syirkah, syuf�ah, wakalah, shulhu, dlaman, kafalah, wadiah, dan rahn serta transaksi di era global yang mencakup bank syariah dan konvensional, asuransi syariah, pinjaman online, dan transaksi online lainnya disertai analisis dalil dan istidlalnya sehingga aktifitas sosial-ekonomi pada era digital dan global dijalankan secara jujur, amanah dan tanggung jawab sesuai aturan fiqih yang dapat bernilai ibadah dan berdimensi ukhrawi dalam konteks beragama, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat global.

b)     Penyusunan Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran

����������� Penyusunan Tujuan Pembelajaran (TP) pada pembelajaran fiqih disesuaikan dengan Capaian Pembelajaran (CP). Capaian pembelajaran menjadi dasar dalam penyusunan tujuan pembelajaran. Sedangkan dalam Kurikulum 2013, perencanaan pembelajaran yang disusun oleh guru yaitu bentuknya kompetensi dasar dan silabus berdasarkan pada standar isi. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syahrul Hamdi dalam jurnalnya yang berjudul �Kurikulum Merdeka Dalam Perspektif Pedagogik�, menjelaskan bahwa tujuan pembelajaran yang disusun disesuaikan dengan capaian pembelajaran. Selain itu pada kompetensi dan kebutuhan peserta didik menjadi dasar utama dalam membuat tujuan pembelajaran sehingga pembelajaran berjalan dengan maksimal. Selain capaian pembelajaran yang menjadi dasar dalam membuat perangkat pembelajaran, guru fiqih juga menyesuaikan dengan bahan ajar dan kompetensi yang dimiliki oleh peserta didik.

����������� Dalam teori peneliti dijelaskan bahwasanya penting menambahkan dan menetapkan kompetensi dan lingkup materi sebagai tujuan dalam perencanaan pembelajaran. Hal ini sangat berpengaruh pada pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pendidikan dapat dicapai secara ideal yang semestinya tujuan menjadi pasti bahwa individunya selalu berkompetisi dengan dirinya sendiri karena hanya pada saat itu komitmen bisa terjadi dan dilatih. Maka dengan ini perlu dan penting akan komitmen tujuan pembelajaran. Apabila tidak ada kejelasan pada tujuan pembelajaran, maka guru dan peserta didik dapat dipastikan hanya sekadar melaksanakan kewajibannya sehingga berorientasi pada target yang dicapai bukan pada esensi dari pembelajaran. Sehingga pembelajaran di kelas hanya dijadikan sebagai formalitas dan sebatas menggugurkan kewajiban serta membuat pembelajaran cepat selesai. Mayoritas orang selama ini hanya beranggapan bahwa belajar di kelas agar mendapatkan ijazah ataupun gelar sarjana. Padahal belajar di kelas itu agar meningkatkan kualitas diri dengan rasa ingin tahu akan pengetahuan dan nantinya dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

����������� Tujuan Pembelajaran (TP) fiqih kelas X atau fase E di MAN 2 Wonosobo tentunya didasarkan pada capaian pembelajaran yang telah dibuat terlebih dahulu, Tujuan Pembelajaran pada pembelajaran fiqih terdiri dari dua elemen yaiu fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Tujuan Pembelajaran (TP) pada pembelajaran fiqih elemen fiqih ibadah terdiri dari: a) Menganalisis dan mengkomunikasikan konsep fiqih dan sejarah perkembangannya agar tumbuh keyakinan dan kesadaran dalam beribadah, b) Menganalisis dan mengkomunikasikan ketentuan pemulasaran jenazah dan problematikanya agar memiliki sikap peduli dan tanggung jawab dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, c) Menganalisis dan mengkomunikasikan ketentuan zakat, infaq, sedekah dan pengelolaannya serta undang-undangnya di Indonesia agar menumbuhkan rasa peduli kepada kaum lemah serta mempunyai sikap sosial toleransi dalam kehidupan sehari-hari, d) Menganalisis dan mengkomunikasikan ketentuan wakaf, hibah, hadiah dan pengelolaannya serta undang-undangnya di Indonesia agar meningkatkan sikap kepedulian sosial dan suka membantu orang lain, e) Menganalisis dan mengkomunikasikan ketentuan kurban dan aqiqah agar memiliki kesadaran dan ketaatan sebagai wujud syukur kepada Allah SWT, f) Menganalisis dan mengkomunikasikan ketentuan haji, umrah dan problematikanya dengan analisis dalil dan hikmah tasyri�nya agar memiliki kesadaran penghambaan dan ketaatan kepada Allah SWT. sedangkan Tujuan Pembelajaran (TP) pada pembelajaran fiqih kelas X atau fase E elemen muamalah terdiri dari: a) Menganalisis ketentuan akad, ihyaaul mawaat, jual beli, khiyaar, salam, hajr dan riba disertai analisis dalil dan istidlalnya agar menumbuhkan sikap jujur, amanah dan tanggung jawab sesuai dengan aturan syariat, b) Mengkomunikasikan tentang musaqah, muzara�ah, dan mukhabarah disertai analisis dalil dan istidlalnya agar menumbuhkan sikap jujur, amanah, tanggung jawab, tolong menolong sesama sesuai dengan syariat, c) Menganalisis mudlarabah, murabahah, qiradl, syirkah dan syuf�ah disertai analisis dalil dan istidlalnya agar menumbuhkan sikap jujur, amanah, tanggung jawab, toleransi sesuai dengan aturan syariat, d) Mengkomunikasikan wakalah, shulhu, dlaman, kafalah, wadiah dan rahn disertai analisis dalil dan istidlalnya agar menumbuhkan sikap jujur, amanah, dan tanggung jawab, toleransi dalam konteks beragama, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat global, e) Menganalisis bank syariah dan konvensional, asuransi syariah, pinjaman online dan transaksi online disertai analisis dalil dan istidlalnya agar tumbuh sikap jujur, amanah, dan tanggung jawab sesuai aturan fiqih, yang dapat bernilai ibadah dan berdimensi ukhrawi dalam konteks beragama.

����������� Jadi, setiap Tujuan Pembelajaran (TP) dari masing-masing materi pembelajaran mempunyai tujuan tersendiri bagi peserta didik yang mana dapat dijadikan bekal dalam menjalani kehidupan sehari-hari mereka nantinya setelah melakukannya di sekolah dalam proses pembelajaran.

����������� Selanjutnya perencanaan pembelajaran yang dilakukan guru fiqih adalah menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP). Alur tujuan pembelajaran menjadi serangkaian tujuan pembelajaran yang disesuaikan pada setiap fase yang tersusun secara sistematis dari awal pembelajaran hingga akhir pembelajaran. Alur tujuan pembelajaran yang disusun secara sistematis dan logis mampu menjadikan pembelajaran lebih bernilai dan berdiferensiasi. Pada Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo, guru mengacu pada panduan yang sudah disediakan pemerintah, Dalam alur tujuan pembelajaran berisikan perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. ATP yang digunakan guru fiqih untuk pelaksanaan pembelajaran sebenarnya sudah sesuai dengan teori yang dijelaskan oleh Rifa�i Ahmad dalam jurnalnya yang berjudul �Penerapan Kurikulum Merdeka Pada Pembelajaran PAI di Sekolah�, menjelaskan bahwa ATP pada pembelajaran yang disusun disesuaikan dengan capaian pembelajaran dan pada ATP yang disusun meliputi perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi.

����������� Namun ada beberapa yang perlu diperhatikan guru fiqih agar ATP yang disusun dan dikembangkan dapat mencapai capaian pembelajaran dengan maksimal. Guru fiqih perlu mengembangkan ATP dengan tujuan agar pembelajaran yang sudah dilakukan sebelumnya dapat menciptakan alur pembelajaran yang logis dan sistematis dari fase awal hingga akhir.

����������� Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) beserta alokasi waktu dalam pembelajaran kelas X atau fase E di MAN 2 Wonosobo terdiri dari: a) Konsep fiqih dan sejarah perkembangannya dengan alokasi waktu 8JP, b) Pemulasaran jenazah dan problematikanya dengan alokasi waktu 4JP, c) Zakat, infaq shadaqah dan pengelolaannya serta undang-undangnya di Indonesia dengan alokasi waktu 6JP, d) Wakaf, hibah, hadiah dan pengelolaannya serta undang-undangnya di Indonesia dengan alokasi waktu 6JP, e) Kurban, akikah dan analisis dalil serta hikmah tasyri�nya dengan alokasi waktu 6JP, f) Haji, umrah dan problematikanya dengan analisis dalil dan hikmah tasyri�nya dengan alokasi waktu 6JP, g) Akad, ihyaaul mawaat, jual beli, khiyaar, salam, hajr, dan istidlalnya dengan alokasi waktu 10JP, h) Musaqoh, muzara�ah dan mukhabarah disertai analisis dalil dan istidlalnya dengan alokasi waktu 4JP, i) Mudlarabah, murabahah, qiradl, syirkah dan syuf�ah disertai analisis dalil dan istidlalnya dengan alokasi waktu 10JP, j) Wakalah, shulhu, dlaman, kafalah, wadiah, dan rahn disertai analisis dalil dan istidlalnya dengan alokasi waktu 6JP, k) Bank syariah dan konvensional, asuransi syariah, pinjaman online dan transaksi online disertai analisis dalil dan istidlalnya dengan alokasi waktu 6JP. Jadi ATP yang dibuat oleh MAN 2 Wonosobo pada mata pelajaran fiqih kelas X atau fase E dengan jumlah alokasi waktu 72JP.

����������� ATP tersebut senantiasa dikembangkan oleh guru sesuai dengan kompetensi, konten dan hasil belajar dari peserta didik. Sehingga pembelajaran yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya dapat menciptakan satu alur pembelajaran yang logis dan sistematis dari awal hingga akhir fase.

c)      Menyusun Modul Ajar dan Modul Projek Penguatan Pelajar Pancasila

����������� Penyusunan modul ajar pada pembelajaran fiqih Kurikulum Merdeka sebenarnya tidak jauh berbeda dengan penyusunan RPP pada Kurikulum 2013. Hal yang membedakan adalah pada pergantian isitilah disetiap perangkat pembelajaran saja. Guru fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo, dalam pembuatan modul ajar pada materi zakat, infaq dan shadaqah masih mengacu pada panduan modul ajar yang diberikan oleh pemerintah. Guru fiqih mengembangkan modul ajar terkait model dan metode pembelajaran yang digunakan, agar pembelajaran dapat meningkatkan kemandirian dan berpikir kritis peserta didik. Secara substansi modul ajar sebagai panduan utama guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan sebagai bahan ajar yang diberikan kepada peserta didik karena di dalam modul ajar mencakup materi-materi yang dipelajari.

����������� Modul ajar yang dibuat juga harus menarik, tentunya, agar menumbuhkan minat siswa untk belajar dan aktif dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Dewi Rahmadayanti dalam jurnalnya yang berjudul �Potret Kurikulum Merdeka, Wujud Merdeka Belajar di Sekolah Dasar� bahwa modul ajar memiliki empat kriteria sebagai berikut: Esensial, Menarik, Relevan dan Berkesinambungan.

����������� Modul ajar pembelajaran fiqih kelas X atau fase E di MAN 2 Wonosobo sudah sesuai dengan komponen dalam modul ajar Kurikulum Merdekayang meliputi: a) Informasi umum yang terdiri dari identitas madrasah, kompetensi awal (hasil asesmen awal), profil pelajar Panncasila atau Profil Pelajar Rahmatan Lil �alamin, sarana dan prasarana, target peserta didik, model atau metode pembelajaran, b) Kompetensi inti terdiri dari tujuan pembelajaran, kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran, pemahaman bermakna, kata kunci, pertanyaan pemantik, persiapan pembelajaran, dan juga langkah-langkah pembelajaran seperti kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Didalam modul ajar juga ditambahkan dengan lampiran-lampiran berupa bahan ajar dan instrumen asesmen. Selain modul ajar juga ada modul projek penguatan pelajar Pancasila yang merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang disusun dan dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi serta karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dirancang secara terpisah dari kegiatan intrakurikuler. Tujuan, muatan dan rangkaian kegiatan pembelajaran projek tidak harus dikaitkan dengan tujuan dan materi pelajaran intrakurikuler. Sekolah dapat melibatkan peran serta masyarakat atau dunia kerja untuk merancang dan menyelenggarakan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila di madrasah terdapat tambahan menjadi P5R yaitu Projek Penguatan Pelajar Pancasila dan Projek Penguatan Profil Pelajar Rahmatan Lil�alamin. Modul ajar projek penguatan profil pelajar Pancasila berisi tujuan, langkah-langkah, media pembelajaran, dan asesmen. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Dewi Rahmadayanti dalam jurnalnya yang berjudul �Potret Kurikulum Merdeka, Wujud Merdeka Belajar di Sekolah Dasar� bahwa modul dalam profil penguatan pelajar Pancasila merupakan dokumen yang berisikan tujuan, langkah-langkah, media pembelajaran, dan asesmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tema-tema yang dapat dipilih untuk pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila antara lain: Gaya Hidup Berkelanjutan, Kearifan Lokal, Bhinneka Tunggal Ika, Bangunlah Jiwa dan Raganya, Rekayasa dan Teknologi, dan Kewirausahaan.

����������� Projek penguatan profil pelajar Pancasila di MAN 2 Wonosobo sudah dilaksanakan dua kali dengan tema kewirausahaan pada tahun sebelumnya dan rekayasa teknologi untuk tema tahun ini. Pelaksanaannya di akhir semester seperti yang dilaksanakan pada bulan April 2024 dengan tema Rekayasa Teknologi salah satunya dalam pengimplementasian P5 ini siswa menciptakan sebuah inovasi berupa alat pendeteksi hujan. Ide dari pembuatan alat deteksi hujan dilatarbelakangi oleh letak geografis Kabupaten Wonosobo yang wilayahnya berada di dataran tinggi yang sering terjadi hujan serta banyak terdapat aliran sungai. Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya banjir dibutuhkan sistem deteksi dini banjir bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai supaya mitigasi dapat dilakukan.

����������� Cara kerja dari alat deteksi banjir yang termasuk dalam salah satu pengimplementasian P5 dengan tema rekayasa teknologi yaitu bahwa alat pendeteksi hujan sendiri memiliki sebuah sensor hujan yang ketika terkena air hujan akan memberikan sinyal kepada mikrokontrolernya yaitu arduino nano dan arduino nano akan memberikan perintah kepada buzzer untuk membunyikan suara peringatan jika terjadi hujan. Jadi, di dalam rumah tersebut ada sensor pendeteksi hujan yang membantu orang yang berada dirumah mengetahui jika terjadi turun hujan.

����������� Selain menciptakan alat pendeteksi hujan, siswa MAN 2 Wonosobo juga menciptakan beberapa inovasi lain diantaranya alat ukur kelembaban tanah, water flow meter sensor, tong sampah otomatis dan lampu otomatis dengan tenaga surya.

����������� Dari pengimplementasian P5 dengan tema Rekayasa Teknologi, siswa dapat membantu memecahkan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari seperti memperkiraan terjadinya hujan. Sekaligus siswa dapat menghadapi serta memitigasinya sendiri.

b.      Pelaksanaan Pembelajaran Fiqih

����������� Pelaksanaan pembelajaran fiqih dengan Kurikulum Merdeka di MAN 2 Wonosobo dengan alokasi waktu sebanyak dua jam pelajaran dengan durasi waktu 45 menit dari setiap satu jam pelajarannya. Adapun langkah-langkah pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo, sebagai berikut:

1)     Kegiatan Awal

����������� Pada kegiatan ini guru memulai pembelajaran dengan salam dan berdoa untuk memulai pembelajaran, kemudian memeriksa kehadiran peserta didik untuk mengecek kedisiplinan peserta didik. Guru juga melakukan games atau ice breaking agar siswa fokus dan tidak mengantuk saat mengikuti pembelajaran. Selain itu, guru mengaitkan materi pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi sebelumnya serta mengajukan pertanyaan agar siswa mengingat dan menghubungkan dengan materi selanjutnya yang akan diajarkan. Berdasarkan observasi yang telah peneliti lakukan terdapat 4 tahapan yang dilakukan guru pada awal kegiatan fiqih pada penerapan Kurikulum Merdeka. Dengan tahapan tersebut dari pengamatan saya lebih memberi efek positif bagi peserta didik misalnya peserta didik menjadi semangat dan aktif dalam mengikuti pembelajaran, tidak mengantuk karena pembelajaran fiqih pada kelas X dilaksanakan di siang hari. Oleh karena itu guru fiqih harus bisa menghidupkan suasana kelas agar peserta didik tetap antusias dalam mengikuti pembelajarannya.

����������� Peneliti mendapatkan proses pembelajaran di MAN 2 Wonosobo dimana dalam kegiatan belajar mengajar peserta didik aktif dan partisipatif baik dalam hal penyampaian teori maupun praktiknya. Secara bertahap peserta didik dapat memahami dirinya sendiri sampai sejauh mana kemampuannya sehingga secara mandiri mampu menentukan sendiri seberapa banyak yang bisa dikerjakan dengan waktu yang dibutuhkannya. Dengan begitu peserta didik juga dapat membangun karakter dirinya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Muharrom dalam jurnalnya bahwa Kurikulum Merdeka pada pelaksanaan pembelajaran menjadi aktualisasi dalam pembentukan karakter peserta didik.

����������� Sedangkan dalam Kurikulum 2013 terdapat 5 aktifitas pada kegiatan pendahuluan dalam pembelajaran, antara lain; mempersiapkan fisik dan psikis peserta didik, memberikan motivasi, memberikan pertanyaan sesuai dengan materi yang akan dipelajari dan materi yang diajarkan sebelumnya, menjelaskan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran, dan menjelaskan kegiatan pembelajaran yang disesuaikan dengan silabus. Hal yang membedakan secara signifikan pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka yaitu pada Kurikulum 2013 tidak adanya kesempatan yang diberikan kepada peserta didik dalam menerima ataupun menolak strategi dan metode pembelajaran yang digunakan oleh guru.

2)     Kegiatan Inti

����������� Kegiatan inti pada pelaksanaan pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo dengan Kurikulum Merdeka dilakukan beberapa langkah melalui contoh pada penerapan pembelajaran pada materi zakat, infaq dan shadaqah, diantaranya pertama, memberi motivasi dan panduan untuk melihat, mengamati, membaca, dan menuliskan kembali atau diberi tayangan dan bahan bacaan terkait materi zakat, infaq dan shadaqah. Agar peserta didik mengetahui dan paham materi yang akan dipelajari. Kedua, guru memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi hal-hal yang belum dipahami terkait dengan materi zakat, infaq dan shadaqah. Ketiga, peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan, mengumpulkan informasi, mempresentasikan ulang dan saling bertukar infoemasi mengenai zakat, infaq dan shadaqah. Keempat, peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok atau individu secara klasikal, kemudian ditanggapi kembali oleh kelompok atau individu yang mempresentasikan. Kelima, guru dan peserta didik membuat kesimpulan tentang hal-hal yang telah dipelajari terkait zakat, infaq dan shadaqah. Kemudian peserta didik diberi kesempatan untuk menanyakan kembali hal-hal yang belum dipahami. Dari pengamatan peneliti sendiri bahwa peserta didik benar-benar antusias, aktif dan juga kreatif dalam mengikuti pembelajaran serta memiliki sikap pemberani dalam mengutarakan argumennya ketika diberi pertanyaan oleh guru mengenai pertanyaan penalaran pada mata pelajaran fiqih, misalnya materi zakat guru memberi pertanyaan �zakat itu biasanya dilakukan oleh siapa dan kapan pelaksanaannya?� dari pertanyaan tersebut peserta didik saling berebut untuk menjawabnya dan mereka sangat aktif dalam proses pembelajarannya.

����������� Pada pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo, guru juga perlu menghindari pemberian materi dengan metode ceramah yang mana proses mengingat yang didapatkan peserta didik hanya dalam jangka waktu pendek. Peneliti juga mendapatkan kesamaan teori menurut Rahmi Dewanti dan A. Fajriwati dalam jurnalnya yang berjudul �Metode Demonstrasi Dalam Peningkatan Pembelajaran fiqih� bahwa dengan apa yang diterapkan oleh guru fiqih yang mana disaat pembelajaran di kelas guru mendorong kemandirian peserta didik dengan membiasakan interaksi optimal antar peserta didik.

����������� Kemandirian peserta didik saat proses pembelajaran dapat memberikan dampak yang positif yaitu dapat menghilangkan rasa takut bagi peserta didik sehingga mereka berani untuk menyampaikan ide-ide tanpa ada rasa takut salah. Sejalan dengan pembelajaran fiqih di MAN 2 Wonosobo bahwa penerapan kemandirian belajar yang ditekankan dengan harapan agar peserta didik dapat berkontribusi secara aktif dalam memberikan pemikiran, perasaan dan pandangannya. Sehingga membentuk mental dan keberanian peserta didik dalam kesempatan pembelajaran untuk aktif tanpa adanya tekanan atau beban untuk takut salah.

����������� Menurut peneliti bahwa guru fiqih MAN 2 Wonosobo dalam implementasi Kurikulum Merdeka sudah berjalan dengan baik dan pada pelaksanaan pembelajarannya guru fiqih secara bertahap mampu mendorong peserta didik untuk aktif dan berpikir kritis secara mandiri sehingga pembelajaran dapat berjalan dengan baik. Hal ini terbukti dengan antusiasnya peserta didik saat mengikuti pembelajaran. Hal ini sebagaimana Anita Jojor dalam jurnalnya menjelaskan bahwa diterapkannya Kurikulum Merdeka agar pembelajaran berjalan lebih sederhana. Artinya pembelajaran yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didik secara bertahap.

����������� Peneliti melakukan observasi di MAN 2 Wonosobo pada dua kelas yang diampu oleh guru fiqih yaitu kelas X13 dan X15. Peneliti menganggap metode atau strategi yang dipraktikkan guru fiqih efektif diterapkan pada lingkungan dan karakteristik peserta didik yang berbeda-beda. Peserta didik menjadi aktif dalam mencoba menyampaikan gagasannya. Guru fiqih juga memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memikirkan ulang, membangun koneksi, dan melakukan eksplorasi dalam merespon pertanyaan, pendapat, dan membangun pengalaman. Selain itu, peneliti menganggap pada saat pelaksanaan pembelajaran di kelas X13 dan X15 peserta didik dapat mengikuti pembelajaran dengan baik dan sangat antusis sehingga strategi pembelajaran yang dilakukan oleh guru fiqih dapat membantu peserta didik dalam pembelajaran tanpa harus menghafal.

����������� Dengan pembelajaran fiqih berbasis Kurikulum Merdeka dan guru fiqih yang kreatif dalam mengaplikasikan berbagai model ataupun metode pembelajaran di MAN 2 Wonosobo menjadikan madrasah sebagai tempat yang menyenangkan dan tidak membosankan bagi peserta didik untuk membangun keterampilan belajarnya.

3)     Kegiatan Penutup

����������� Kegiatan penutup merupakan kegiatan akhir dari pelaksanaan pembelajaran. Pada kegiatan penutup ini terdapat evaluasi yang diberikan guru kepada peserta didik sebagai proses untuk menentukan hasil belajar yang telah dilakukan.

����������� Ada 3 tahapan yang dilakukan guru fiqih dalam menutup kegiatan belajar mengajar di kelas, pertama, guru dan peserta didik bersama-sama membuat kesimpulan dari hasil belajar yang telah dipelajari dan hasil diskusi ataupun pemikiran pribadi siswa khususnya yang berkaitan dengan materi yang baru saja dipelajari. Kedua, guru memberikan refleksi pembelajaran sebagai umpan balik kepada siswa apabila ada yang belum dipahami dari materi yang baru saja diajarkan. Ketiga, guru fiqih juga mengarahkan siswa untuk belajar terkait materi yang akan dipelajari pada pertemuan selanjutnya dan dilanjutkan dengan menutup pembelajaran dengan berdo�a.

c.      Evaluasi Pembelajaran Fiqih

����������� Pada umumnya Kurikulum Merdeka memberikan kebebasan bagi peserta didik dalam kegiatan pembelajaran sehingga terdapat keleluasaan bagi guru dalam melakukan penilaian. Evaluasi juga merupakan kegiatan yang melibatkan penilaian mengenai tingkah laku yang terjadi dan selalu berubah-ubah. Pada kegiatan ini guru melakukan proses pembelajaran yang sifatnya penilaian. Sebab alat yang digunakan dalam mengukur capaian tujuan pembelajaran merupakan bagian dari evaluasi, serta menjadi tolok ukur dari perencanaan dan pengembangan.

����������� Evaluasi yang dilakukan guru fiqih di MAN 2 Wonosobo dilakukan diawal sebelum pelaksanaan pembelajaran yang disebut dengan asesmen awal. Jadi sebelum peserta didik mendapat materi dilakukan asesmen terlebih dahulu mengenai materi yang akan diajarkan. Asesmen awal dilakukan guru dengan membuat soal yang berkaitan dengan materi yang akan diajarkan. Dari hasil asesmen awal itu dapat dijadikan guru untuk membuat rombel atau rombongan belajar. Dari hasil asesmen awal tersebut misal ada peserta didik yang nilainya masih kurang nantinya akan diberi tugas atau materi tambahan dibanding dengan peserta didik yang nilainya sudah tinggi. Selain itu, guru fiqih di MAN 2 Wonosobo juga menggunakan asesmen formatif dan asesmen sumatif dalam melakukan evaluasi pembelajaran fiqih. Karena pada dasarnya evaluasi pada Kurikulum Merdeka memang mencakup asesmen formatif dan asesmen sumatif.

����������� Bentuk penilaian formatif yang digunakan guru fiqih dalam mengukur hasil belajar peserta didik khususnya melalui kegiatan diskusi, presentasi dan refleksi tertulis. Asesmen formatif dilakukan oleh guru fiqih selama proses pembelajaran berlangsung untuk melihat respon peserta didik pada saat kegiatan pembelajaran. Sedangkan dalam penilaian sumatif yang dilakukan guru fiqih dalam mengukur hasil belajar peserta didik melalui aspek pengetahuan dan keterampilan. Dalam aspek pengetahuan ada dua bentuk yaitu tes dan non tes, tes dengan tes tertulis dan non tes dengan observasi. Kemudian untuk aspek keterampilan dalam bentuk lembar kinerja peserta didik dan tugas P5RA.

����������� Evaluasi pembelajaran fiqih kelas X tidak ditekankan pada penilaian formatif ataupun penilaian sumatif saja, artinya penilaian tidak dititikberatkan pada pengukuran hasil belajar peserta didik saja melainkan juga dilakukan pada pemantauan dan perbaikan proses belajar pada evaluasi yang dilakukan. Dengan begitu guru mampu mengetahui identifikasi kebutuhan belajar peserta didik, hambatan yang mereka hadapi, dan mengetahui perkembangan pengetahuan peserta didik. Seperti diadakannya asesmen awal sebelum penyampaian materi dilakukan oleh guru. Sehingga diskusi, bertanya, dan umpan balik yang diberikan guru fiqih tidak hanya sekadar dalam proses penyampaian pengetahuan kepada peserta didik saja melainkan juga sebagai penilaian yang dilakukan dalam mengetahui perkembangan pembelajaran peserta didik.

Faktor Pendukung Dan Penghambat Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Pembelajaran Fiqih Kelas X Di MAN 2 Wonosobo

����������� Dalam upaya guru fiqih dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo tentunya terdapat faktor pendukung dan faktor penghambatnya. Faktor pendukung merupakan berbagai hal yang memberikan pengaruh positif sedangkan faktor penghambat yang memberikan pengaruh negatif. Seperti yang disampaikan oleh Feby Feni Damayanti dkk dalam jurnalnya yang berjudul �Kajian Faktor Penghambat dan Pendorong Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Mata Pelajaran IPS di SMP Se-Kabupaten Gresik�, bahwa faktor penghambat merupakan berbagai yang memunculkan pengaruh negatif pada proses pembelajaran yang menyebabkan tujuan dan hasil belajar yang akan didapatkan tidak tercapai dengan baik. Sedangkan faktor pendorong merupakan berbagai hal yang memberikan pengaruh positif pada proses pembelajaran yang menyebabkan tujuan dan hasil belajar yang diinginkan dapat tercapai dengan baik. Berikut Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Pembelajaran Fiqih Kelas X di MAN 2 Wonosobo:

a.      Faktor pendukung implementasi Kurikulum Merdeka pada pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo, antara lain:

1)     Tersedianya fasilitas berupa media pembelajaran yang lengkap seperti TV Smart yang ada di setiap kelas, kemudian laptop dan akses internet.

2)     Motivasi belajar siswa kelas X MAN 2 Wonosobo juga menjadi pendukung dalam implementasi Kurikulum Merdeka, seperti peserta didik yang sangat antusiasme dalam mengikuti pembelajaran dan juga dalam merespon pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka.

3)     Mayoritas guru di MAN 2 Wonosobo sudah memiliki pemahaman dan kompetensi yang cukup untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

b.      Faktor penghambat dari implementasi Kurikulum Merdeka pada pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo antara lain:

1)     kurangnya waktu pembelajaran yang hanya dengan durasi 2x25 menit untuk mengakomodasi semua kegiatan dalam Kurikulum merdeka, seperti diskusi kelompok, presentasi dan tanya jawab.

����������� Beberapa guru masih mengalami kebingungan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka ke dalam proses pembelajaran, oleh karena itu masih terus dilakukannya pelatihan dan diklat untuk bisa memaksimalkan kompetensi guru dalam mengimplemntasikan Kurikulum Merdeka ke dalam pembelajaran.

 


 

Kesimpulan

Dari paparan yang telah diuraikan diatas mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Pembelajaran Fiqih Kelas X Di MAN 2 Wonosobo:

1.      Pembelajaran Fiqih Kelas X di MAN 2 Wonosobo

a.      Perencanaan Pembelajaran Fiqih

�� Perencanaan guru fiqih dalam pembelajaran dengan Kurikulum 2013 di MAN 2 Wonosobo dimulai dengan menyusun program tahunan (prota) dan program semester (promes) yang disesuaikan dengan kebutuhan, minat, dan kemampuan siswa. Mempersiapkan materi dan media pembelajaran dari berbagai sumber, termasuk buku, internet dan alat-alat atau media yang menarik. Mengembangkan alat evaluasi atau penilaian berupa rubrik penilaian sikap, pengetahuan, keterampilan dan lembar kerja. Guru fiqih juga mengikuti program MGMP Kabupaten dan MGMP internal dari MAN 2 Wonosobo sendiri untuk meningkatkan kompetensinya. Kemudian Kurikulum 2013 diintegrasikan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Selain itu guru juga menyusun Rencana Perangkat Pembelajaran (RPP) yang memuat standar kompetensi, silabus, materi ajar, indikator pencapaian, dan instrumen penilaian.

b.      Pelaksanaan Pembelajaran Fiqih

�� Pelaksanaan pembelajaran fiqih dengan Kurikulum 2013 di MAN 2 Wonosobo, guru fiqih mengembangkan dua proses pembelajaran yaitu proses pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak langsung. Pembelajaran langsung difokuskan pada pelatihan yang dapat diterapkan dari keadaan nyata, sedangkan pembelajaran tidak langsung berkaitan dengan pengembangan nilai dan sikap. Akan tetapi, pembelajaran langsung dan pembelajaran tidak langsung terjadi secara terintegrasi dan tidak terpisah. Dalam proses pembelajaran, guru fiqih lebih menekankan praktik. Metode pembelajaran yang digunakan yaitu metode belajar aktif, seperti saling tukar pengetahuan. Akan tetapi pada Kurikulum 2013 tetap guru yang berperan aktif dalam kegiatan pembelajaran baik itu sebagai fasilitator utama dalam pembelajaran ataupun sebagai motivator.

c.      Evaluasi Pembelajaran Fiqih

�� Penilaian pada pembelajaran fiqih dengan Kurikulum 2013 dilakukan pada pencapaian kompetensi kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan). Penilaian kognitif dilakukan dengan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ujian nasional. Penilaian afektif dilakukan dengan penilaian autentik, penilaian diri, dan penilaian berbasis portofolio. Penilaian psikomotorik dilakukan dengan mengamati penampilan dan kinerja siswa dalam proses pembelajaran. Sistem Penilaian pembelajaran fiqih dengan Kurikulum 2013 di MAN 2 Wonosobo menunjukkan upaya untuk melakukan penilaian yang komprehensif dan otentik, penilaian tidak hanya berfokus pada aspek kognitif, tetapi juga afektif dan psikomotorik. Guru didorong untuk menggunakan berbagai metode penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.

2.      Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Pembelajaran Fiqih Kelas X Di MAN 2 Wonosobo

a.      Perencanaan Pembelajaran Fiqih

�� Perencanaan pembelajaran dalam implementasi Kurikulum Merdeka pada pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo terdiri dari tiga tahapan yaitu; mengikuti sosialisasi, pelatihan dan diklat, membentuk tim teaching dan menyusun perangkat pembelajaran.

b.      Pelaksanaan Pembelajaran Fiqih

�� Pelaksanaan pembelajaran pada implementasi Kurikulum Merdeka pada mata pelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo sepenuhnya diserahkan kepada guru dan madrasah tidak memberikan intervensi atau tuntutan kepada guru kaitannya dengan pembelajaran yang dilakukan. Pelaksanaan pembelajaran fiqih kelas X dengan Kurikulum Merdeka di MAN 2 Wonosobo ditambah dengan kegiatan P5RA (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil alamin). Dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas terdapat tiga tahapan, yaitu; kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.

c.      Evaluasi Pembelajaran Fiqih

�� Evaluasi pembelajaran dalam implementasi Kurikulum Merdeka pada mata pelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo mengacu pada indikator hasil belajar yang berfokus pada peserta didik. Evaluasi pembelajaran yang dilakukan di MAN 2 Wonosobo pada mata pelajaran fiqih kelas X dilakukan dengan asesmen awal terlebih dahulu sebelum peserta didik menerima materi yang akan diajarkan oleh guru. Asesmen awal sebelum materi disampaikan oleh guru itu berupa pertanyaan yang diajukan oleh guru terkait materi yang akan diajarkan. Selain itu evaluasi pembelajaran yang dilakukan di MAN 2 Wonosobo pada mata pelajaran fiqih kelas X yaitu dengan penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif yang digunakan guru fiqih dalam mengukur hasil belajar peserta didik khususnya melalui kegiatan diskusi, presentasi dan refleksi tertulis. Sedangkan penilaian sumatif yang dilakukan guru fiqih melalui aspek pengetahuan dan keterampilan. Dalam aspek pengetahuan ada dua bentuk yaitu tes dan non tes, tes dengan tes tertulis dan non tes dengan observasi. Kemudian untuk aspek keterampilan dalam bentuk lembar kinerja peserta didik dan tugas P5RA.

3.      Faktor Pendukung Dan Penghambat Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Pembelajaran Fiqih Kelas X Di MAN 2 Wonosobo

Faktor pendukung dalam implementasi Kurikulum Merdeka pada pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo terdiri dari:

a.      Tersedianya media pembelajaran yang lengkap seperti TV Smart di setiap kelas, laptop, dan akses internet.

b.      Antusiasme dan motivasi belajar yang tinggi dari siswa kelas X MAN 2 Wonosobo dalam merespon pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka.

c.      Mayoritas guru di MAN 2 Wonosobo sudah memiliki pemahaman dan kompetensi yang cukup untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Sedangkan untuk faktor penghambat implementasi Kurikulum Merdeka pada pembelajaran fiqih kelas X di MAN 2 Wonosobo terdiri dari:

a.      Kurangnya������ waktu pembelajaran untuk mengakomodasi semua kegiatan dalam Kurikulum Merdeka.

Beberapa guru ada yang masih mengalami kebingungan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka ke dalam proses pembelajaran.


 

 

Daftar Pustaka

Anggraini, Divana Leli, Yulianti, Marsela, Nurfaizah, Siti, & Pandiangan, Anjani Putri Belawati. (2022). Peran guru dalam mengembangan kurikulum merdeka. Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Sosial, 1(3), 290�298.

Dacholfany, M. Ihsan. (2015). Reformasi Pendidikan Islam Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Akademika: Jurnal Pemikiran Islam, 20(1), 173�194.

Heri, Susanto. (2014). Seputar pembelajaran sejarah; isu, gagasan dan strategi pembelajaran. Aswaja Pressindo.

Isa, Isa, Asrori, Muhammad, & Muharini, Rini. (2022). Peran kepala sekolah dalam implementasi kurikulum merdeka di sekolah dasar. Jurnal Basicedu, 6(6), 9947�9957.

Marmoah, Sri. (2016). Administrasi dan supervisi pendidikan teori dan praktek. Deepublish.

Muin, Abdul, Fakhrudin, Ali, Makruf, Anisa Dwi, & Gandi, Sunaryo. (2022). Pengembangan Kurikulum Merdeka.

Mulyasa, H. E. (2021). Menjadi guru penggerak merdeka belajar. Bumi Aksara.

Nofitri, Nelfia, & Ilmi, Darul. (2023). Pengelolaan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. AL-FURQAN, 8(1), 1�9.

Nuha, Muhammad Afthon Ulin, & Faedurrohman, Faedurrohman. (2022). Manajemen Perencanaan Kurikulum Bahasa Arab (Tinjauan Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi). Al-Muyassar: Journal of Arabic Education, 1(2), 135�147.

Rianty, Devi Ade, Putra, Wiene Surya, & Hidayat, Ricky. (2023). Kebijakan Pendidikan Terhadap Dimensi Politik Pendidikan. Journal of International Multidisciplinary Research, 1(2), 776�782.

Rohmah, Nailatur. (2021). Upaya Guru dalam Mengatasi Kesulitan Peserta Didik Pada Pembelajaran Membaca, Menulis, dan Berhitung (Calistung) di MI Nahdlatul Ulama Gribig Kudus. IAIN KUDUS.

Shalahudin, Ismail, Saepulmillah, Asep, Ruswandi, Uus, & Arifin, Bambang Samsul. (2020). Analisis Kritik Terhadap Pelaksanaan Pembelajaran PAI di Sekolah. Jurnal Pendidikan Islam, 11(2), 170�188.

Sugiri, Wiku Aji, & Priatmoko, Sigit. (2020). Persprektif asesmen autentik sebagai alat evaluasi dalam merdeka belajar. At-Thullab: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 4(1), 53�61.

Sumiarsi, Ninik. (2015). Analisis kompetensi pedagogik dan pengembangan pembelajaran guru SD negeri 041 Tarakan. Jurnal Kebijakan Dan Pengembangan Pendidikan, 3(1).

Suparsawan, I. Komang, & SD, S. Pd. (2020). Kolaborasi Pendekatan Saintifik dengan Model Pembelajaran STAD Geliatkan Peserta Didik. Tata Akbar.

Tubagus, Arif Rizky. (2022). Peran Guru IPS Dalam Menumbuhkan Sikap Hormat dan Tanggung Jawab. Institut Agama Islam Negeri Metro.

Valeza, Alsi Rizka. (2017). Peran orang tua dalam meningkatkan Prestasi anak di perum tanjung raya permai kelurahan pematang wangi kecamatan tanjung senang bandar lampung. UIN Raden Intan Lampung.