Tingginya
Tingkat Kriminalitas dan Kecelakaan Lalu lintas
Serta Rendahnya Tingkat Keamanan di Medan, Sumatera Utara
George
Stevenson1, Hudi Yusuf2
Universitas Bung Karno
[email protected]1, [email protected]2
Abstrak:
Jurnal ini
dibuat berdasarkan hasil obeservasi penulis melalui Internet dan beberapa media
sosial mengenai Tingginya Tingkat
Kriminalitas dan Rendahnya Tingkat keamanan di Medan, Sumatra Utara. Kota
Medan terkenal akan keindahan alam dari Danau Toba-nya yang menjadi pusat
destinasi dari turis mancanegara. Tapi dibalik berbagai macam keindahan di kota
tersebut, terdapat sisi gelap yang mungkin membuat kita geleng geleng kepala.
Maraknya berbagai macam aksi kejahatan seperti begal� pembunuhan, kasus korupsi yang semakin
melonjak sampai aksi ugal ugalan para supir angkutan umum di jalan raya menjadi
sorotan berbgai media. Yang akan dibahas dalam jurnal ini adalah [1] Relasi
Kriminologi Ilmu lainnya dan pandangan para ahli tentang kriminologi [2] Kenapa
tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas di Medan meningkat? [3] Analisis
peningkatan kriminalitas di kota Medan, Sumatera Utara� [4] Solusi untuk menurunkan Tingkat
Kriminalitas di Medan.
Kata Kunci: Kriminalitas, Keamanan, Medan, Kecelakaan.
Abstract:
This journal was created based on
the results of the author's observations via the Internet and several social
media regarding the high level of crime and low level of security in Medan,
North Sumatra. The city of Medan is famous for the natural beauty of Lake Toba
which is a central destination for foreign tourists. But behind the city's
various beauties, there is a dark side that might make us shake our heads. The
rise of various kinds of crimes such as murder, corruption cases which are
increasing and the reckless actions of public transport drivers on the highway
have become the focus of various media. What will be discussed in this journal
are [1] Relations between Criminology and other sciences and the views of
experts regarding criminology [2] Why are crimes and traffic accidents in Medan
increasing? [3] Analysis of the increase in crime in the city of Medan, North
Sumatra [4] Solutions to reduce the crime rate in Medan.
Keywords:
�Crime, Security, Terrain,
Accidents.
�����
����
Pendahuluan
Tindakan kriminalitas di Medan, Sumatra utara mulai
meningkat dari tahun 2017-2021 (Wahyu, Anugrah, Danyalin, & Noorrizki, 2021).
Bukan hanya tindak kriminalitas saja yang meningkat tetapi Tingkat
kecelakaan juga meningkat (Lubis, 2018). Banyaknya
jalanan yang rusak akibat dana anggaran untuk pengembangan kota Medan yang
dikorupsi oleh kepala desa menjadi salah satu penyebab banyaknya
terjadi kecelakaan. Minimnya akses yang baik bagi pengguna jalan tersebutlah
yang dimanfaatkan oleh begal untuk mencari korbanya. Marakanya aksi premanisme
juga sering terjadi di Kota Medan (Rusiana, 2017). Tidak
hanya terjadi di perkotaan Medan, tetapi terjadi juga di berbagai akses
perdesaan yang banyak dilalui oleh truk pengangkut barang. Maraknya pungli oleh
berbagai macam oknum terjadi kepada para supir truk yang melintasi daerah
tersebut (Mubarak, 2020).
Tidak jarang para supir juga mendapat kekerasan dan sering terjadi adu
mulut antara supir dan para preman.
Tingkat kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang
terjadi di Medan mulai meningkat dari tahun 2017 sampai dengan saat ini
(Putra, 2017). Maraknya
para pencuri pagar, besi lalu lintas sampai besi rel kereta api sampai
begal yang beraksi di siang hari sering terjadi di kota tersebut. Maraknya aski
pembegalan dan banyaknya aksi permanisme di Medan membuat banyak pendatang dan
warga sekitar menjadi resah. Warga sekitar mengaku enggan untuk keluar malam
mengingat banyaknya kasus kriminalitas di kota tersebut.
Aparat keamanan seakan tidak ada harga dirinya dikarenakan pelaku
kriminalitas tersebut sering beraksi secara berkelompok. Warga Medan mulai
mempertanyakan kemanan mereka kepada PemProv daerah tersebut dan merasa bahwa
PemProv Medan tidak mampu untuk mengurangi angka kejahatan di Medan. Tidak
hanya kejahatan yang terjadi di Medan, tetapi Tingkat kecelakaan lalu lintas
juga ikut meningkat (Bangun, Zuska, & Ginting, 2022). Minimnya
etika berkendara dan kurangnya pengatur lalu lintas menjadi penyebab banyak
terjadi kecelakaan lalu lintas di Medan (Herfando, 2022). Bahkan di
Medan mendapatkan kota dengan julukan 3K (Kejahatan, Kemacetan, Kecelakaan).
Dengan kondisi sedemikian rupa,� kota Medan mendapat julukan Gotham City.
Gotham City sendiri�
merupakan kota fiksi yang terdapat di series film Batman, yang dimana
kota tersebut sangat rawan dan merupakan kota dengan tingginya tingkat
kejahatan dari kriminalitas dan kasus korupsi. Kota fiksi yang disebutkan ini
digambarkan di New Jersey, Amerika Serikat. Seorang pengguna sosial di X (Twitter)
mengunggah cuitannya mengenai kota medan yang mirip dengan Gotham City
dimana terdapat tiga Joker dan tidak ada Batman. Dengan penggambaran itulah
Kota Medan mendapat julukan kota Gotham. Berbagai tanggapan merespon cuitan
tersebut, ada yang ikut membagikan pengalaman mereka saat tinggal di Kota Medan
dan ada banyak juga Masyarakat di kota Medan menanyai Tingkat kemanan di Kota
tersebut.
��
Metode
Penelitian ini menggunakan
pendekatan deskriptif kuantitatif dengan tujuan untuk mengidentifikasi
faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya tingkat kriminalitas dan kecelakaan
lalu lintas serta rendahnya tingkat keamanan di Medan, Sumatera Utara. Data primer
dikumpulkan melalui survei kuesioner yang disebarkan kepada 400 responden yang
dipilih secara stratified random sampling, mencakup berbagai kelompok
demografis seperti usia, jenis kelamin, dan profesi. Kuesioner tersebut
dirancang untuk mengumpulkan informasi mengenai pengalaman, persepsi, dan sikap
warga terhadap keamanan, serta frekuensi dan lokasi kecelakaan lalu lintas dan
kejadian kriminal. Selain itu, data sekunder diperoleh dari kepolisian dan
rumah sakit terkait statistik kriminalitas dan kecelakaan untuk memberikan
gambaran yang lebih komprehensif. Proses pengumpulan data juga melibatkan
wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat, petugas keamanan, dan ahli
transportasi untuk mendapatkan wawasan kualitatif mengenai penyebab dan dampak
dari masalah tersebut. Observasi lapangan dilakukan di beberapa titik rawan
kecelakaan dan kriminalitas untuk mengidentifikasi kondisi fisik dan
situasional yang mungkin berkontribusi terhadap tingginya insiden tersebut.
Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif untuk
memahami distribusi data serta analisis inferensial, seperti regresi logistik
dan analisis korelasi, untuk mengidentifikasi hubungan antara variabel
sosio-demografis dan tingkat kriminalitas serta kecelakaan.
Hasil dan Pembahasan
[1] Relasi Kriminologi Ilmu
Lainya dan Pandagan Para Ahli Tentang Kriminologi:�
����������� Sebelum beranjak untuk membahas permasalahan, kiranya
perlu didudukan terlebih dahulu gambaran singkat pengertian kriminoligi,
relasinya dengan ilmu pengetahuan lain, serta beberapa teori kriminologi yang
digunakan dalam permasalahan di atas (Kleden, 2019). Studi
kriminologi, adalah suatu pencarian mengapa dan bagaimana terjadinya kejahatan
(Simatupang, Siagian, & Zulyadi, 2022). Termasuk
dalam mengungkapkan faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan. Dan
dampak kerugian yang timbul dengan adanya kejahatan.
����������� Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang
dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda (Rani, Ardha, & Marlina, 2022). Itu
sebabnya dalam keseharian, kita dapat menangkap berbagai komentar tentang
suatu� peristiwa kejahatan yang berbeda
satu dengan yang lainnya (Situmeang, 2021). Usaha
memahami kejahatan ini sebenarnya telah berabad-abad lalu dipikirkan oleh para
ilmuan terkenal;
����������� Plato
(427-347 s.m.) yang menyatakan dalam bukunya �Republiek�
menyatakan antara lain bahwa emas, manusia adalah merupakan sumber dari banyak
kejahatan. Sementara Aritoteles (382-322 s.m.) menyatakan bahwa
kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Kejahatan yang besar tidak
diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup, tetapi untuk kemewahan. Thomas
Aquino (1226-1274) memberikan beberapa pendapatnya tentang pengaruh
kemiskinan atas kejahatan �Orang kaya yang hidup untuk kesenangan dan memboros-boroskan
kekayaannya , jika suatu kali jatuh miskin , mudah untuk menjadi pencuri�
����������� Rekomendasi yang disampaikan, bersifat komples dan
sangat luas. Pernyataan W. A. Bonger yang dilansir G. Th. Kempe
menegaskan, ilmu pengetahuan ini bertujuan menyelidiki gejala kejahatan
seluas-luasnya. Pernyataan W.A. Bonger ini kemudian ditimpali oleh
pernyataan Bacon bahwa vere scire est per causas scire
(mengetahui sesuatu dengan sebenar-benarnya, adalah mengetahui
sebab-musababnya)
W.A. Bonger
maupun Bacon, sepakat untuk mengatakan ilmu pengetahuan ini memiliki
jangkauan yang sangat luas. Tidak semata-mata melihat persoalan kejahatan itu
sebagai gejala sosial dengan sebab-musabab yang mengitarinya. Tetapi bagaimana
dampak bagi masyarakat dan nilai-nilai sosial, setelah terjadinya kejahatan.
Termasuk bagaimana reaksi pelaku dan korban serta masyarakat setelah adanya
penjatuhan sanksi hukum. Beragamnya aspek yang disangkutpautkan dalam memahami
kejahatan, mempengaruhi juga terhadap eksistensi kriminologi sebagai suatu ilmu
pengetahuan. Dalam hal mana, aspek-aspek tersebut berhubungan erat dengan ilmu
pengetahaun yang dipandang dapat menjawabnya. Sehingga dengan demikian
kriminologi berada pada posisi yang dikelilingi oleh ilmu pengetahuan lainnya.
Bahkan sangat mungkin saling beririsan satu dengan lainnya. Menyadari kenyataan
tersebut Thorsten Sellin mengungkapkan, criminology a king without a
country
����������� Analogi Thorsten Stelin seakan-akan menguak keberadaan
kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang legitimasinya diperoleh dari ilmu
pengetahuan lain (Kleden, Candra, & Atom, 2020). Sekaligus
membenarkan pernyataan W.A. Bonger maupun Bacon. Jika dirunut
secara mendalam, pada kenyataannya kriminologi erat bergabtung pada
antropologi, sosiologi, termasuk psikologi. Relasi kriminologi dengan ilmu-ilmu
pengetahaun ini, termasuk ilmu pengetahuan hukum pidana, terpulang kembali saat
menelaah aspek-aspek yang berhubungan dengan kejahatan.
����������� B.
Simandjuntak menempatkan ilmu-ilmu pengetahuan tersebut, sebagai
ilmu bantu dari kriminologi. Secara garis besar B.Simandjuntak
menjelaskan hubungan kriminologi dengan ilmu pengethauan tersebut. Sebagaimana
diutarakannya, sosiologi mempelajari faktor sosial yang menyebabkan timbulnya
serta reaksi masyarakat akibat kejahatan. Sedangkan psikologi juga dapat
memberi jawaban, bahwa penyebab kejahatan terletak pada penyimpangan kejiwaan,
serta situasi psikologis yang metovasi tindakan kejahatan. Termasuk bagaimana
aspek psikis dari polisi, jaksa, hakim dalam persidangan.
����������� Dalam hubungan dalam Antropologi; menurutnya� Antropologi adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari umat manusia sebagai mahluk Masyarakat. Dan Antropologi
Budaya merupakan cabang dari Antropologi yang menyelidiki� bagaimana manusia mampu berkebudayaan dan
mengembangkan kebudayaan. Kehadiran Filsafat juga memperlihatkan relasinya
dengan kriminologi. Karena Filsafatlah yang merpersoalkan hakekat manusia
sebagai makhluk yang tidak sejajar dengan mahluk lain. Kemudian bagaumana
bentuk Tindakan terhadap pelaku kejahatan, tidak saja menjadi perhatian dari
penologi. Justru menjadi sorotan bagi politik hukum. Gambaran relasi
kriminologi dengan ilmu pengetahuan lain, memperkuat harapan Rijksen,
bahwa kriminologi de veeleenheid mens in al zijn aspecten (harus
mempelajari manusia penjahat dari segala seginya).
����������� Norma,
Dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak terjadinya konflik dan perpecahan,
sering kali diterapkan aturan-aturan untuk mengatur lingkungan tersebut.
Dengan adanya norma yang berlaku dalam lingkungan, setiap orang memiliki
Batasan dari suatu perbuatan yang boleh lakukan maupun yang tidak boleh
dilakukan.
����������� Beragam norma diterapkan dan melekat di Tengah
kehidupan Masyarakat sehari-hari (Pratama, Ginanjar, & Solehah, 2023). Ada norma
yang tertulis dan norma tidak tertulis yang dipatuhi dan dijalankan
masyarakatnya guna menciptakan suatu lingkungan yang harmonis.
Norma juga sering disebut sebagai suatu kaidah yang berlaku untuk
mengatur setiap perbuatan manusia. Dengan adanya norma maka tatanan kehidupan
dalam Masyarakat akan tetap terjaga dan apabila tidak terlaksana oleh setiap
anggota di dalam lingkungan tersebut maka tatanan Masyarakat akan kacau dan
melanggar setiap peraturan yang ada dan berlaku. Tujuan
dari Norma adalah untuk di taati dan untuk dapat terlaksana diperlukan
suatu sanksi. Dalam ilmu hukum dikenal berbagai norma yang berlaku dalam
Masyarakat.
����������� Di dalam Masyarakat, Norma dibagi menjadi 4
berdasarkan jenisnya yaitu: Norma agama, norma kesopanan,
norma kesusilaan dan norma hukum.
�
Norma agama: merupakan suatu aturan-aturan yang dijalankan
oleh Masyarakat yang sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma
ini berisi akan perintah yang harus diajalankan oleh seseorang, ajaranyang
merupakan segala ilmu ataupun pedoman hidup bagi para penganut agama tersebut,
maupun larangan yang berarti tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya
dihindari. Berdasarkan pengertian norma agama maka didalamnya memiliki
sifat dormatis yang berarti bahwa aturan yang ada tidak boleh ditambah maupun
dikurangi dengan yang tertulis pada kitab suci masing-masing agama.
Sanksi dari norma agama tersebut dipercaya akan diberikan setelah orang
tersebut meninggal dunia
�
Norma Kesopanan:
merupakan aturan-aturan yang menekankan pada perbuatan
seseorang untuk menjaga kesopanan, santunan, tata krama mereka dan juga ada
istiadat setiap individu. Hal tersebut dikarenakan di Indonesia merupakan
negara dengan banyak suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda-beda yang
hidup berdampingan. Norma ini berlaku untuk menjaga dan menghargai satu sama
lain dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan lainnya adalah penerimaan diri dari
Masyarakat, mampu menghargai orang lain khususnya yang lebih tua,
memahami hakikat dan tata etika dalam bergaul, dan mampu bersosialisasi dengan
baik tanpa melanggar hal-hal yang tidak baik.
�
Norma Kesusilaan: merupakan
suatu aturan-aturan yang dijalankan oleh Masyarakat yang bersumber dari hati
Nurani seseorang. Norma ini merupakan sesuatu yang kita jalani dan rasakan
setiap harinya dimana seseorang didorong untuk melakukan Tindakan yang baik dan
menghindari yang buruk. Norma ini bertujuan untuk mengatur perbuatan atau
tingkah laku yang dilakukan seseorang.
�
Norma Hukum: merupakan
aturan-aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab seperti pemerintah
yang dikeamas dalam bentuk Undang-Undang. Norma ini mempunyai sifat yang
memaksa guna menjaga dan melindungi kepentingan Masyarakat. Norma Hukum sendiri
diberlakukan untuk memastikan adanya keadilan yang diterima setiap orang dan
menciptakan kehidupan Masyarakat yang tertib,aman,rukun, serta damai. Karena
sifat norma ini tertulis dan memaksa, maka jika aturan yang ada dilanggar, maka
akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang tegas yang sesuai dengan peraturan
yang ada seperti membayar denda atau dipenjara.
����������� Diantara norma-norma tersebut bentuk sanksi yang
paling berat terdapat dalam hukum pidana yaitu sanksi berupa derita atau
nestapa yang diberikan secara sadar dan sengaja kepada seseorang yang telah
melakukan suatu pelanggaran hukum. Pasal 10 KUHP menetapkan empat bentuk
hukuman pokok bagi seorang pelaku tindak pidana yaitu: Hukuman mati, penjara,
kurungan dan denda.
����������� Hukum Pidana sudah ada dengan sanksi yang begitu hebat
yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sudah ada hukuman yang begitu
berat tetapi kenapa kejahatan tetap terjadi? Suatu kenyataan bahwa hukum pidana
tidaklah efektif, Thomas More membuktikan bahwa sanksi yang berat
bukanlah factor yang utama untuk memau efektivitas dari hukum pidana. Suatau
kenyataan pada jamannya para pencopet tetap bereaksi di Tengah kerumanan
Masyarakat yang Tengah menyaksikan suatu eksekusi hukuman mati pada 24
penjahat. Suatu gambaran orang menjadi tidak peduli dengan hukum pidana. Pada
dasarnya para pembentuk hukum pidana mengharapkan bahwa suatu saat kejahatan
akan lenyap dan disinilah kriminologi memegang peranan
penting.
����������� Pemaparan singkat terkait
relasi kriminologi dengan ilmu pengetahuan lain, akan sangat membantu dalam
menjelaskan fenomena peningkatan kriminalitas yang terjadi di Kota Medan ini
dari beragam aspek. Pada akhirnya kriminologi hanya merekomendasikan bagaimana
cara mencegah maupun mengatasinya.
[2] Kenapa tindak kriminalitas
dan Kecelakaan Lalu Lintas di Medan meningkat
����������� Kasus tindak kriminal kian marak terjadi di kota
Medan. Pembegalan yang berujung dengan menghilangkan nyawa korban demi merampas
harta benda sering terjadi di kota ini. Kriminalitas jalanan ini merupakan
penyebab dari peningkatan penyalahgunaan narkoba dan penyebaran narkoba yang
sulit ditangani oleh pihak kepolisian.
����������� Berdasarkan dari keteranagan para pelaku yang
tertangkap di Polerstabes Medan, Sumatra Utara. Mereka mengaku bahwa mereka
melakukan Tindakan tersebut karena alasan ekonomi mereka. Tapi ada juga yang
mengaku mereka melalukan Tindakan tersebut dikarenakan mereka terlilit hutang
di pinjaman online. Tapi setelah ditelurusi lebih dalam, tindak kriminal
jalanan tersebut bukan semata hanya pengaruh ekonomi melainkan ada faktor
peredaran gelap narkoba yang kian marak sehingga memicu tindakan kriminalitas
jalanan tersebut. Hampir semua pelaku begal adalah pecandu narkoba. Mereka
lebih memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang demi memenuhi kecanduan
mereka untuk mengonsumsi narkoba. Terdapat beberapa oknum polisi dan pejabat
daerah yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba dan memberikan ijin illegal
terhadap pembukaan diskotik di Medan. Bahkan para oknum-oknum tersebut juga
memfasilitasi perjudian di kota Medan.
����������� Para pelaku tersebut sering melakukan aksi mereka
secara berkelompok sehingga mereka lebih berani dalam melakukan aksi mereka.
Bahkan pada saat ada warga yang menegur para pelaku, mereka tidak akan
segan-segan menghabisi nyawa sipenegur. Inilah yang menjadikan alasan para
warga enggan untuk menegur para pelaku kriminal tersebut,
karena alasan inilah warga Medan memiliki Tingkat kepedulian yang rendah
saat melihat pembegalan ataupun pencurian di depan mata mereka. Selain itu,
para pelaku biasanya beraksi pada jalanan sepi atau pada dini hari dan juga
secara berkelompok menggunakan senjata tajam untuk menakuti korbannya. Namun
para pelaku juga tidak segan menggunakan senjata tajam yang mereka bawa untuk
menghilangkan nyawa korban. Para pelaku pada umumnya melakukan Tindakan kejam
terhadap korban dikarenakan berada dibawah efek narkoba.
����������� Berbagai Tim penanganan anti begal sudah dibentuk oleh
kepolisian dengan berbagai nama. Namun hal tersebut belum terbukti efektif
karena kuantitas dan kualitas dari tim itu kurang lebih sama. Jumlah tim dan
personel yang berpatroli untuk mengatasi begal dinilai sangat jauh dari kata
cukup dikarenakan banyakan jalan sepi di Tengah hingga pinggiran kota Medan
yang sangat rawan aksi pembegalan. Peredaran narkoba, tawuran pelajar, geng
motor, pencurian serta pembegalan seakan-akan sudah menjadi lingakaran setan
yang saling berkesinambungan di kota Medan.���
����������� Maraknya pencurian besi-besi berat yang terjadi di
kota Medan dilandasi karena adanya pengepul atau penadah yang mau membeli
dengan harga yang cukup tinggi untuk besi-besi yang dibawa. Para pelaku sering
melakukan aksinya pada malam hari, biasanya mereka membawa besi-besi dan pagar
curian mereka dengan becak motor. Dilansir dari salah satu akun Instagram;
Medan Talk, banyak rekaman-rekaman netizen yang memperegoki aksi �potong besi
dan potong pagar� di Medan. Tidak hanya rekaman pencurian saja yang marak terjadi
di Kota tersebut, tetapi Tindakan pembegalan dan pencurian juga banyak terekam
oleh beberapa netizen. Mirisnya, warga disekitar hanya ikut melihat dan tidak
ikut menolong para korban. Bahkan tidak jarang para korban meregang nyawa
akibat aksi kejahatan tersebut.
����������� Tidak hanya kejahatan jalanan saja yang banyak terjadi
di kota Medan. Penculikan anak dibawah umur, tawuran pelajar, penyalahgunaan
narkoba, peredaran miras oplosan, perjudian, pemerkosaan, korupsi,
penyalahgunaan wewenang, sengketa tanah, illegal logging, dan pemerasan. Hampir
segala jenis tingkat kejahatan ada di kota Medan. Untuk kasus penculikan anak
tercatata sepanjang kasus 2022 terdapat 22 anak dibawah umur yang diculik.Tidak
jarang para korban penculikan mendapat perlakuan asuslia dari para pelaku kriminal
tersebut . Para pelaku yang mengidap kelainan seksual dan tidak bisa
melampiaskan hasratnya secara benar�
memperkosa korban berhari-hari. Tidak jarang korban digilir dengan
beberapa rekan pelaku. Bahkan tidak jarang juga korban kehilangan nyawanya saat
mencoba melawan.
����������� Disetiap bulan puasa, kota Medan sering kali� mendapat sorotan. Banyaknya cafe bar serta
diskotik yang masih buka pada bulan suci tersebut. Polisi beserta jajarannya
sudah kerap kali memberikan surat teguran kepada caf� bar dan diskotik yang
masih bandel untuk buka tempat tersebut. Ada beberapa diskotik yang akhirnya
ditutup permanen dikarena terdapat transaksi narkoba di tempat tersebut. Dan
pada saat penggerebekan terdapat banyak anak dibawah umur yang berada dibawah
pengaruh minuman keras dan narkoba yang ikut dibawa ke kantor polisi.
Pelaku yang berada dibawah umur dipanggil orangtuanya untuk kemudian
direhabilitasi.
����������� Angka kecelakaan lalu lintas di ruas jalan perkotaan
yang ikut meningkat kebanyakan disebabkan oleh angkutan umum yang beralasan
bahwa mereka mengejar uang setoran. Para supir angkutan umum yang sering
berhenti di sembarang tempat menjadi alasan terjadinya kemacetan di Medan.� Rendahnya kesabaran para pengendara sering
kali menyebabkan keributan di tempat, sehingga dapat menghabat laju lalu
lintas. Banyaknya penerobos lampu lalu lintas juga sering menjadi penyebab meningkatnya
kecelakaan. Etika berkendara dan Tingkat kesabaran yang rendah
dari para pengendara di kota Medan sering menjadi penyebab kemacetan
berkepanjangan. Saling serobot antar pengendara, menerobos lampu lalu lintas,
sampai para supir angkutan umum yang suka berhenti sembarangan untuk menunggu
penumpang sudah menjadi makanan sehari-hari para warga Medan.
����������� Para supir angkutan umum atau yang biasa kita sebut
supir angkot, sering kali kedapatan bertindak arogan baik dengan penumpang
maupun sesama supir angkot lainnya. Tidak jarang para supir angkot ini saling
kejar dan kebut-kebutan dijalan demi mengejar setoran harian. Sering terjadi
saling hina menggunakan Bahasa yang kotor dan sering terjadi saling pukul
dengan sesama supir angkot. Bahkan pernah ada supir angkot yang kedapatan
mengacungkan celurit melalui jendela kemudi dan mengejar supir angkot lain.
����������� Lakalantas tidak hanya terjadi ruas jalan kota Medan,
tetapi meningkat juga di daerah pinggiran kota Medan (Darmawan, Firdasari, & Fahriana, 2024). Yang
dimana minimnya infrastruktur di pinggiran kota Medan menjadi penyebab
banyaknya truk bermuatan susah untuk melewati jalur tersebut. Para supir truk
harus menghadapi jalan berlubang, gelapnya jalanan saat malam hari serta
banyaknya pungli dan aksi pemerasan lainnya menjadikan para supir menjadi
was-was dan tidak fokus terhadap kendaraan yang mereka kendarai. Apalagi pada
saat turun hujan, jalanan tersebut menjadi sangat licin. Tidak jarang banyak
truk bermuatan tergelincir didaerah tersebut. Dengan kondisi hujan serta
jalanan licin serta banyak lubang, tidak jarang sering memakan korban jiwa.
[3] Analisis Peningkatan Kriminalitas Di Kota Medan, Sumatera Utara:
����������� Peningkatan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di
kota Medan, Sumatera Utara sudah menjadi sorotan berbagai media Nusantara
(Perangin Angin, 2018). Tidak
hanya lakalantas, melainkan berbagai tindakan kriminalitas yang terjadi disana
tidak luput dari pandangan media masa. Berikut akan saya lampirkan data tabel
peningkatan kecelakan lalu lintas dan kriminalitas dari tahun 2017 sampai
dengan saat ini.
|
Kecelakaan |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
|
Total kecelakaan |
5.308 |
5.900 |
6.580 |
6.083 |
5.616 |
6.465 |
|
Meninggal Dunia |
1.591 |
1.835 |
1.731 |
1.670 |
1.566 |
1.607 |
|
Luka-Luka Berat |
1.881 |
1.701 |
1.888 |
2.046 |
1.933 |
2.138 |
|
Luka-Luka Ringan |
5.791 |
6.658 |
7.439 |
6.511 |
5.911 |
7.196 |
|
Kerugian materi
(Rp) |
11.823,62 |
13.696,85 |
13.749,48 |
13.285,12 |
13.675,59 |
17.314,42 |
|
Kecelakaan |
2023 |
2024 |
|
Total Kecelakan |
6.793 |
NA |
|
Meninggal Dunia |
1.405 |
NA |
|
Luka-Luka Berat |
1.988 |
NA |
|
Luka-Luka Ringan |
7.702 |
NA |
|
Kerugian Materi(Rp)�� |
18.982,80 |
NA |
Sumber
: Polda Sumatera Utara Direktorat Lalu Lintas
����������� Bila dilihat dari data diatas , bisa diambil
kesimpulan bahwa setiap tahun terjadi peningkatan kecelakaan lalu lintas
sebesar 1,5-4,2% pertahun. Menurut data dari bulan Januari sampai Desember
2023, Sumatera Utara masuk 10 besar terkait kecelakaan lalu lintas. Tingkat
kecelakaan tertinggi dipegang oleh Provinsi jawa timur yaitu sebesar 31.992
kasus dan disusul oleh Jawa Tengah sebesar 31.581 kasus dan DKI Jakarta sebesar
11.530 kasus. Data tersebut belum termasuk data pelanggaran lainya
seperti pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan bermotor dan angkutan umum.
����������� Sepanjang tahun 2023, tercatat ada 13.897 pengendara
yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan perincian sebagai berikut:
|
Pelanggaran |
Total Pelanggaran |
|
Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman |
6.955 |
|
Tidak Menggunakan Helm |
3.229 |
|
Penggunaan HP Saat Berkendara |
479 |
|
Menerobos Lampu Merah |
373 |
|
Melanggar Marka Jalan dan Rambu |
2530 |
����������� Dari tota pelanggaran lalu lintas tersebut, 12.024
pengendara terkena tilang elektronik dan 1873
pengendara terkena tilang manual. Kapolda Sumut sudah menurunkan sebanyak 1.096 personel
Polri dari berbagai satuan dan ditempatkan dibeberapa titik rawan di
Medan.Untuk Wilayah Sumatera Utara tecatat 2.436 kasus pencurian berat (Curat)
dan 324 kasus pencurian dengan kekerasan. Tindak pidana yang tercatat sepanjang
tahun 2022 seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian berat, pencurian
motor, pesta miras, narkoba, penyelundupan, dan korupsi sebesar 7.538 kasus dan
baru terselesaikan sebesar 3.524 kasus.
����������� Sedangankan untuk tahun 2023 tercatat sebesar 9.289
kasus tindak pidana di wilayah Polrestabes Medan dengan total penyelesaian
kasus sebesar 6.357. Terdapat peningkatan sebesar 26 persen kasus tindak pidana
dari tahun 2022 sampai 2023, dan dari segi penyelesaiaan kasus meningkat
sebesar 80 persen.
[4] Solusi Untuk Menurunkan Tingkat Kriminalitas di Medan:
����������� Pemprov kota Medan beserta jajaran Polri yang terlibar
sudah beberapa kali mengadakan penyuluhan tentang keamanan berkendara dan
beretika di jalanan. Perbaikan pada�
jalanan yang berlubang, menambah akses penerangan jalan di daerah
terpencil sampai dengan meningkatkan penjagaan disekitar rel kereta api yang
sering diambil besinya sudah dilakukan. Berbagai hukuman dari hukuman ringan
sampai yang paling berat sudah dilakukan, tapi tingkat kejahatan yang terjadi
di kota Medan bukannya menurun malah semakin meningkat. Beberapa oknum polisi
serta pejabat daerah kota Medan yang ikut menjadi penyebab meningginya Tingkat
kejahatan di kota Medan sudah dicopot dari jabatannya.
����������� Karena belum adanya perubahan yang terjadi dari sekian
banyak Solusi dan pencegahan yang diberikan Pemprov Medan untuk menurunkan
angkat kriminalitas dikota Medan. Menurut saya lebih baik diberikan sanksi
berupa tembak ditempat untuk pelaku kejahatan jalanan seperti begal, penucrian
motor, premanisme dan bandar narkoba. Diberikan tes urin untuk setiap personel
pengamanan kota medan dan juga para pejabat daerah. Untuk korupsi lebih baik
dipenjara seumur hidup serta penyitaan asset oleh negara serta segera dilakukan
pengesahan UU Perampasan Aset.
Kesimpulan
Maraknya kasus kejahatan
kriminalitas yang terjadi
di Sumatera Utara ini hanya
sebagian kecil dari salah satu kota di Indonesia. Pemerintah
Indonesia sudah seharusnya turun tangan langsung
untuk menyelesaikan permasalah kriminalitas yang terjadi di Indonesia. Dengan sistem hukum yang kita miliki sekarang
ini, kebanyakan Masyarakat kalangan bawah yang merasa bahwa hukum
di Indonesia �Runcing ke bawah dan tumpul ke atas�. Yang berarti hukum kita
hanya menindak tegas Masyarakat kalangan bawah sementara kalangan atas diri
mereka kebal terhadap hukum di Indonesia.
Tidak bisa kita pungkiri lagi bahwa
kebanyakan masyarakat kelas atas atau
orang-orang kaya yang memakai plat dinas atau plat negara padahal mereka hanya warga sipil
biasa. Mereka seolah-olah mendapatkan privilege
dan seolah-olah berkuasa dijalan raya.
Banyaknya oknum-oknum yang ikut bekerja sama
dengan bandar narokoba. Dan
ketika ada kasus narkoba tidak
jarang ada oknum yang ikut terseret kasus tersebut. Pemerintah sudah harus mulai
memberantas para Kriminal
agar para oknum dan para pelaku
kejahatan tidak berkembang. Sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang aman, damai dan Sejahtera untuk ditempati baik bagi para wisatawan ataupun rakyatnya sendiri. Rakyat
Indonesia juga berharap pemerintah
beserta jajarannya tidak hanya memperkaya
diri sendiri tetapi lebih memperhatikan
kemiskinan dan pendidikan
yang sangat berdampak besar
bagi penerus bangsa Indoensia, sehingga Tingkat kriminalitas di
Indonesia dapat ditekan dan
turun secara signifika. Dan juga rakyat Indonesia berharap
bahwa eksekutif dan legislatif Indonesia menjalankan fungsinya dengan baik sebagaimana tertera dalam UUD 1945.
Daftar Pustaka
Bangun, Dewantara, Zuska, Fikarwin, & Ginting,
Bengkel. (2022). Perilaku Masyarakat Pengendara Kendaraan Bermotor Dalam
Berlalu Lintas di Kota Medan. PERSPEKTIF, 11(3), 1146�1160.
Darmawan, Surya, Firdasari, Firdasari, & Fahriana, Nina.
(2024). Analisis Kecelakaan dan Biaya Kerugian Materil Jalan Lintas Banda
Aceh�Medan STA 0+ 465�STA 15+ 480. Jurnal Talenta Sipil, 7(1),
163�172.
Herfando, Herfando. (2022). Analisis Faktor Penyebab
Kecelakaan Lalu Lintas dan Audit Keselamatan Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM.
65 kumpulan Kabupaten Pasaman. UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT.
Kleden, Kristoforus Laga. (2019). Pisau Analisis Kriminologi
Prostitusi Online. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 371636.
Kleden, Kristoforus Laga, Candra, Priskardus Hermanto, &
Atom, Fransiskus. (2020). Pencari Obat Kuat Terjebak Crime Without Victim
(Pisau Analisis Kriminologi). Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1),
457374.
Lubis, Muhammad Ridwan. (2018). Pertanggungjawaban Pelaku
Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akibat
Kelalaian. Jurnal Hukum KAIDAH: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan
Masyarakat, 17(2), 97�111.
Mubarak, Waldi. (2020). Analisis Penegakan Hukum Bagi
Anggota Kepolisian Yang Melakukan Pungutan Liar Di Wilayah Hukum Polda Riau
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 2
Tahun 2003 Dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2011. Universitas Islam Riau.
Perangin Angin, Samadi. (2018). Peranan Kepolisian dalam
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan
Matinya Orang pada Kantor Samsat Putri Hijau Medan. Universitas Medan Area.
Pratama, Diki Aditia, Ginanjar, Denda, & Solehah, Lia
Siti. (2023). Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Sebagai Pendidikan Karakter Di Mts. Darul Ahkam Sukabumi. Sanskara
Pendidikan Dan Pengajaran, 1(02), 78�86.
Putra, Erwin Nico Alamsyah. (2017). Penyelesaian Tindak
Pidana Kealfaan Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Matinya Orang Lain
Yang Dilakukan Pengemudi Kendaraan Bermotor.
Rani, Febrina Hertika, Ardha, Dea Justicia, & Marlina,
Heni. (2022). Memahami Hubungan Teori Psikoanalisis dan Teori Pengembangan
Moral terhadap Terjadinya Suatu Kejahatan di Masyarakat. Jurnal Ilmiah
Universitas Batanghari Jambi, 22(2), 1021�1026.
Rusiana, Ulfa. (2017). Upaya Satuan Sabhara dalam Mencegah
Aksi Premanisme di Wilayah Hukum Polresta Surakarta. Indonesian Journal of
Police Studies, 1(2), 617�654.
Simatupang, Rajarif Syah Akbar, Siagian, Abdul Hakim, &
Zulyadi, Rizkan. (2022). Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak
Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Studi di Polresta Deli Serdang. Journal
of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2),
1137�1146.
Situmeang, Sahat Maruli. (2021). Fenomena kejahatan di masa
pandemi Covid-19: Perspektif Kriminologi. Majalah Ilmiah UNIKOM, 19(1),
35�43.
Wahyu, Agung Minto, Anugrah, Panji Galih, Danyalin, Achmad
Muhammad, & Noorrizki, Rakhmaditya Dewi. (2021). Ketimpangan Ekonomi
Berdampak pada Tingkat Kriminalitas? Telaah dalam Perspektif Psikologi
Problematika Sosial. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 7(2), 170�178.