Penerapan Pencemaran Nama Baik Terhadap tindak Pencemaran Nama Baik Terhadap Orang yang Sudah Meninggal Melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.58344/jig.v2i8.148Keywords:
pencemaran nama baik, media sosial, orang yang sudah meninggal, hukumAbstract
Pencemaran nama baik merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam hukum di banyak negara. Dengan berkembangnya teknologi dan penggunaan media sosial, kasus pencemaran nama baik semakin sering terjadi, termasuk terhadap orang yang sudah meninggal. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial, khususnya yang melibatkan orang yang sudah meninggal, serta landasan hukum pencemaran nama baik di indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indriani Rahma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/deed.id




