Sengketa Hukum Keluarga Lintas Negara Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.486 K/Pdt.Sus/2014
DOI:
https://doi.org/10.58344/jig.v2i11.211Keywords:
sengketa lintas negara, perwalian anak, hukum nasional, hukum internasional, Konvensi Den Haag, mahkamah agungAbstract
Globalisasi dan meningkatnya pernikahan lintas negara telah menyebabkan meningkatnya sengketa hukum keluarga, khususnya terkait perwalian anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum nasional Indonesia dan hukum internasional, seperti Konvensi Den Haag, dalam menentukan kepentingan terbaik anak pada sengketa lintas negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data primer berupa putusan Mahkamah Agung No.486 K/Pdt.Sus/2014 serta literatur hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menekankan stabilitas emosional anak, akses pendidikan dan kesehatan, serta hubungan orang tua sebagai prioritas utama. Namun, ketidaksejajaran antara hukum nasional dan internasional masih menjadi tantangan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menegaskan perlunya integrasi prinsip-prinsip internasional ke dalam hukum nasional untuk menjamin kepentingan terbaik anak secara optimal. Studi ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum keluarga lintas negara di Indonesia, meskipun keterbatasan berupa minimnya data lapangan menjadi tantangan. Penelitian selanjutnya direkomendasikan untuk mengeksplorasi strategi praktis dalam mengharmonisasikan hukum domestik dan internasional dalam kasus serupa.