Penyelesaian Sengketa Waris Adat Suku Sasak Lombok

Authors

  • Radyananda Naufan Herlambang Universitas Pembangunan Nasional
  • Ahmad Aqil Dzakki Bintang Kurniawan Universitas Pembangunan Nasional
  • Syehzada Azim Muhammad Arif Universitas Pembangunan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.58344/jig.v4i6.543

Keywords:

customary law, sasak inheritance, inheritance dispute, customary mediation, lombok

Abstract

Penyelesaian sengketa waris adat pada masyarakat Suku Sasak di Lombok merupakan bagian penting dari sistem hukum adat yang masih hidup dan berkembang berdampingan dengan hukum nasional di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa waris adat Suku Sasak serta mengkaji peran lembaga adat dan nilai-nilai budaya dalam menjaga keseimbangan sosial masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis dan normatif, melalui studi literatur serta observasi terhadap praktik penyelesaian sengketa di masyarakat Sasak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris adat Suku Sasak umumnya dilakukan melalui musyawarah keluarga, mediasi oleh tokoh adat (tokoh pemuka masyarakat), serta penguatan peran kearifan lokal seperti nilai “saling jaga” dan “saling menghormati”. Dalam beberapa kasus, jika sengketa tidak dapat diselesaikan di tingkat keluarga, maka akan dibawa ke tingkat lembaga adat desa sebelum masuk ke jalur formal peradilan negara. Sistem penyelesaian ini menekankan pada asas kekeluargaan, perdamaian, dan keharmonisan sosial dibandingkan dengan pendekatan legalistik yang kaku. Namun demikian, terdapat tantangan dalam bentuk pergeseran nilai akibat modernisasi, kurangnya dokumentasi hukum adat, serta potensi konflik dengan hukum waris nasional. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional agar penyelesaian sengketa waris tetap mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap nilai budaya lokal masyarakat Sasak.

Downloads

Published

2026-06-22