Relevansi Ijtihad Terhadap Perkembangan Masyarakat Modern
DOI:
https://doi.org/10.58344/jig.v4i7.564Keywords:
hukum Islam, Ijtihad, masyarakat modern, mujtahid, kontekstualisasiAbstract
Artikel ini membahas relevansi ijtihad sebagai mekanisme penggalian hukum Islam dalam menghadapi perkembangan masyarakat modern yang terus berubah. Ijtihad merupakan upaya maksimal seorang mujtahid untuk menemukan ketentuan hukum syariat atas persoalan-persoalan yang belum secara eksplisit diatur dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Di era modern, umat Islam menghadapi berbagai tantangan baru seperti kemajuan teknologi, rekayasa genetika, kecerdasan buatan, dan persoalan kontemporer lainnya yang membutuhkan jawaban hukum yang relevan. Artikel ini mengkaji konsep dasar ijtihad, faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat ulama, serta peran ijtihad dalam budaya, profesi, dan kehidupan sehari-hari. Metode yang digunakan adalah kajian kepustakaan dengan menganalisis sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ijtihad tetap menjadi instrumen vital dalam hukum Islam yang memungkinkan adaptasi terhadap konteks kekinian tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya. Implementasi nilai-nilai ijtihad dalam bidang pendidikan, keluarga, dan pekerjaan terbukti mampu mendorong berpikir kritis, profesionalisme, dan harmoni sosial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bina Prima Panggayuh, Ryan Rahardjo, Muhammad Sakha Ar-Rafi, Deandro Fahriell Setiawan, Mufti Ali Syahbana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/deed.id




