Keadilan Gender dalam Perspektif Teori Feminisme: Analisis Kebijakan Perlindungan Perempuan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58344/jig.v4i7.565Keywords:
Kesetaraan gender, ideologi feminis, kebijakan untuk melindungi perempuan, PKDRT, serangan seksualAbstract
Tulisan ini mengeksplorasi konsep keadilan gender melalui lensa teori feminis dan pentingnya bagi kebijakan yang bertujuan melindungi perempuan di Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif serta analisis wacana kritis (CDA) seperti yang dijelaskan oleh Fairclough pada tahun 1992, penelitian ini mengevaluasi sejumlah teks legislatif terkait perlindungan perempuan, yang meliputi Undang-Undang No. 7/1984 yang meratifikasi CEDAW, Undang-Undang No. 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, Undang-Undang No. 21/2007 tentang perdagangan manusia, dan Undang-Undang No. 12/2022 tentang kekerasan seksual. Hasilnya menunjukkan bahwa(1) Kemajuan besar telah dicapai dalam undang-undang yang melindungi perempuan, tetapi masih ada kesenjangan yang cukup besar dalam penerapan hukum-hukum ini; (2) pandangan patriarkal masih tertanam dalam praktik hukum para petugas penegak hukum; (3) perempuan dari komunitas yang terpinggirkan menghadapi berbagai tingkat risiko yang belum ditangani oleh kebijakan yang ada. Artikel ini menyarankan reformasi menyeluruh yang melibatkan peningkatan kapasitas institusi, perubahan budaya hukum, dan penerapan kebijakan inklusif yang didasarkan pada pemahaman tentang interseksionalitas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lailatul Ramadhani, Umi Maliki, Samsul Hadi, Reri Ari Wardani, Abdul Qodir Zamroni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/deed.id




