Keadilan Gender dalam Perspektif Teori Feminisme: Analisis Kebijakan Perlindungan Perempuan di Indonesia

Authors

  • Lailatul Ramadhani Universitas PGRI Wiranegara
  • Umi Maliki Universitas PGRI Wiranegara
  • Samsul Hadi Universitas PGRI Wiranegara
  • Reri Ari Wardani Universitas PGRI Wiranegara
  • Abdul Qodir Zamroni Universitas PGRI Wiranegara

DOI:

https://doi.org/10.58344/jig.v4i7.565

Keywords:

Kesetaraan gender, ideologi feminis, kebijakan untuk melindungi perempuan, PKDRT, serangan seksual

Abstract

Tulisan ini mengeksplorasi konsep keadilan gender melalui lensa teori feminis dan pentingnya bagi kebijakan yang bertujuan melindungi perempuan di Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif serta analisis wacana kritis (CDA) seperti yang dijelaskan oleh Fairclough pada tahun 1992, penelitian ini mengevaluasi sejumlah teks legislatif terkait perlindungan perempuan, yang meliputi Undang-Undang No. 7/1984 yang meratifikasi CEDAW, Undang-Undang No. 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, Undang-Undang No. 21/2007 tentang perdagangan manusia, dan Undang-Undang No. 12/2022 tentang kekerasan seksual. Hasilnya menunjukkan bahwa(1) Kemajuan besar telah dicapai dalam undang-undang yang melindungi perempuan, tetapi masih ada kesenjangan yang cukup besar dalam penerapan hukum-hukum ini; (2) pandangan patriarkal masih tertanam dalam praktik hukum para petugas penegak hukum; (3) perempuan dari komunitas yang terpinggirkan menghadapi berbagai tingkat risiko yang belum ditangani oleh kebijakan yang ada. Artikel ini menyarankan reformasi menyeluruh yang melibatkan peningkatan kapasitas institusi, perubahan budaya hukum, dan penerapan kebijakan inklusif yang didasarkan pada pemahaman tentang interseksionalitas.

Downloads

Published

2026-07-13