Dimensi Hukum Pidana Materil terhadap Manipulasi Data Asuransi dalam Transaksi Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.58344/jig.v4i8.594Keywords:
Bancassurance, Manipulasi Data, Pasal 49 UU Perbankan, UU P2SK, Pertanggungjawaban Pidana KorporasiAbstract
Monograf ini membahas secara kritis konstruksi delik, pertanggungjawaban pidana, dan implikasi hukum manipulasi data asuransi dalam skema bancassurance berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Integrasi sektor perbankan dan perasuransian memberikan efisiensi operasional, namun juga meningkatkan risiko kejahatan finansial melalui praktik seperti penerbitan polis fiktif, penyembunyian informasi medis, dan rekayasa nilai agunan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan analisis risiko komparatif (comparative risk analysis). Hasil kajian menunjukkan bahwa manipulasi data asuransi dapat memenuhi unsur pencatatan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Perbankan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar. UU P2SK memperkuat peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum sektor keuangan serta mendorong harmonisasi norma pidana perbankan dan perasuransian. Selain itu, pertanggungjawaban pidana dapat diperluas kepada korporasi dan pihak terafiliasi melalui doktrin Vicarious Liability dan Identification Theory apabila terdapat kegagalan penerapan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC). Monograf ini merekomendasikan penguatan regulasi turunan UU P2SK, integrasi sistem data berbasis Application Programming Interface (API), serta optimalisasi sanksi restitusi untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kerugian bagi korban atau nasabah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Karmila Warouw, Hartana Hartana, Dewi Iryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/deed.id




