Perbuatan Melawan Hukum oleh Oknum PPAT dalam Jual Beli Tanah di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
DOI:
https://doi.org/10.58344/jig.v4i8.596Keywords:
perbuatan melawan hukum, ppat, akta jual beli, kepastian hukum, tanggung jawab hukumAbstract
Eskalasi pertumbuhan ekonomi dan lonjakan nilai komersial atas tanah secara simultan meningkatkan potensi sengketa pertanahan, khususnya yang bersumber dari tindakan melawan hukum dalam transaksi jual beli. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peranan sentral dalam memformulasi akta otentik demi merealisasikan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pihak. Namun, dalam realitas praktis, kerap dijumpai penyalahgunaan wewenang maupun kelalaian dari oknum PPAT, seperti penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tanpa sepengetahuan, izin, maupun kehadiran fisik pemilik sah hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum PPAT ditinjau dari kerangka KUHP (UU No. 1 Tahun 1946) serta mengkaji konstruksi pertanggungjawaban hukum dan mekanisme perlindungan bagi pihak yang dirugikan atas terbitnya AJB cacat hukum melalui studi kasus Putusan PN Jakarta Timur Nomor 347/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim. Penelitian hukum normatif (yuridis normatif) ini menerapkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum sekunder yang mencakup bahan primer, sekunder, dan tersier dihimpun melalui penelusuran pustaka dan dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan teknik analisis isi (content analysis). Temuan penelitian mengindikasikan: (1) Tindakan oknum PPAT yang mencatut identitas, memalsukan tanda tangan, atau memproses pembuatan akta tanpa kehadiran penjual sah memenuhi unsur tindak pidana dalam UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP), antara lain Pasal 263/264 (Pemalsuan Surat/Akta Otentik) dan Pasal 372/378 (Penggelapan/Penipuan), serta secara keperdataan terbukti melanggar Pasal 1365 KUHPerdata; (2) Bentuk tanggung jawab oknum PPAT meliputi ranah perdata (kewajiban ganti rugi), administratif (sanksi teguran hingga pemberhentian tidak hormat oleh BPN), dan pidana. Akibat hukum terhadap AJB yang didasari perbuatan melawan hukum tersebut adalah batal demi hukum/cacat hukum, sehingga hak kepemilikan tanah dipulihkan kepada pemilik sah demi mewujudkan prinsip keadilan hakiki (justice as fairness).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Harminto, Dewi Iryani, Gradios Nyoman Tio Rae

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/deed.id




