Kedudukan Hukum Akta Jual Beli Tanah yang Dibuat Atas Dasar Janji Pihak Ketiga: Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 126/PDT/2018/PT YYK
DOI:
https://doi.org/10.58344/jig.v4i10.613Keywords:
Akta Jual Beli, Akta Simulasi, Janji Pihak Ketiga, kepemilikan tanahAbstract
Akta jual beli tanah memberikan kepastian hukum dalam peralihan hak, tetapi sengketa dapat muncul ketika akta didalilkan menyamarkan hubungan utang piutang yang melibatkan janji pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan akta tersebut dan akibat hukumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 126/PDT/2018/PT YYK. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder mencakup literatur hukum. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terpenuhinya janji pihak ketiga tidak secara otomatis mengakibatkan ketidakabsahan akta jual beli tanah. Dalil mengenai harga transaksi yang tidak wajar, penguasaan fisik oleh pemilik semula, dan hubungan utang piutang yang mendasari transaksi memerlukan pembuktian memadai untuk menunjukkan cacat kehendak atau transaksi simulatif. Berdasarkan pembahasan dalam naskah, pengadilan menolak gugatan pembatalan sehingga akta dan peralihan hak yang disengketakan tetap berlaku. Pembahasan menegaskan perlunya membedakan kekuatan pembuktian akta autentik dari keabsahan perbuatan hukum yang dimuatnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan pemilik tanah bergantung pada penilaian syarat sahnya perjanjian dan kecukupan bukti. Klarifikasi kehendak para pihak sebelum penandatanganan akta diperlukan untuk mendukung kepastian transaksi dan mencegah sengketa yang bersumber dari perbedaan pemahaman mengenai maksud peralihan hak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Erny Kencanawati, Chaerunissa Chaerunissa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/deed.id




