PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENIPUAN INVESTASI MELALUI PLATFORM APLIKASI ILLEGAL
DOI:
https://doi.org/10.58344/jig.v1i2.7Keywords:
Penegakan Hukum, Penipuan Investasi, Platform, Masyarakat, IndonesiaAbstract
Jurnal ini mengulas tentang penegakan hukum terhadap pelaku penipuan investasi melalui platform aplikasi ilegal dengan metode kualitatif dan metode normatif-empiris, yang dimana metode ini mengkaji dengan mengumpulkan data-data yang relevan dan menelaah fungsi hukum pidana secara kepustakaan dan mencontohkan melalui kasus Indra Kenz. Kemajuan teknologi dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Di Indonesia, belum ada peraturan yang spesifik membahas mengenai penipuan investasi. Masyarakat harus berhati-hati dalam memilih platform untuk berinvestasi.
Published
Issue
Section
License
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/deed.id




